KPU KABUPATEN SLEMAN MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KPU, KPU RPOVINSI, KPU KABUPATEN/KOTA TAHUN 2026 SECARA DARING

Sleman – #TemanPemilih, dalam rangka pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025, KPU Kabupaten Sleman mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Manajemen Risiko di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI pada Jumat (04/09). Kegiatan diikuti oleh seluruh ASN Sekretariat KPU Kabupaten Sleman melalui zoom meeting di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman.

Dalam kegiatan tersebut ditekankan pentingnya penerapan manajemen risiko di lingkungan KPU. Manajemen risiko tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab pimpinan unit kerja dalam memastikan tercapainya tujuan organisasi. Keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen pimpinan serta keterlibatan seluruh staf dalam mengidentifikasi, mengendalikan, dan memantau risiko yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Penerapannya dilakukan secara bertahap, terencana, dan berkelanjutan agar menjadi bagian dari proses kerja sehari-hari serta mendukung tata kelola organisasi yang efektif dan akuntabel.

Pada proses penerapannya, Inspektorat berperan sebagai pengawal dan pemberi keyakinan melalui kegiatan pengawasan, pendampingan, dan pemberian rekomendasi. Peran tersebut bertujuan untuk memastikan manajemen risiko dilaksanakan secara memadai dan dapat memberikan dukungan terhadap pencapaian tujuan organisasi.

Dengan dilaksanakannya kegiatan bimbingan teknis tersebut, diharapkan seluruh satuan kerja dapat menyusun Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2026 secara tepat dan komprehensif. Daftar risiko tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain kinerja, akuntabilitas, potensi fraud, etika, serta risiko lainnya yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi. Melalui penyusunan Risk Register, setiap risiko diharapkan dapat diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko. (cls)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 82 Kali.
🔊 Putar Suara