
KEWENANGAN LUAR BIASA
KPU sebagai lembaga yang didirikan atas amanat Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, memiliki kewenangan yang luar biasa dalam kepemiluan. Jangan sampai merusak atau menodai demokrasi dan kepemiluan.
Bagikan:
Telah dilihat 443 kali