Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Menerima Wawancara Penelitian Terkait Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sleman

Sleman – #TemanPemilih, KPU Kabupaten Sleman menerima wawancara penelitian atas nama Mufarroha Asriyati Putri, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD)  pada Rabu (11/03) yang bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Sleman. Wawancara terkait Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sleman diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Sleman yaitu Huda Al Amna dan Arif Setiawan serta didampingi oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Adiyuni Nurcahyo Widiyanto. Mufarroha menjelaskan alasan melakukan wawancara tersebut untuk mengetahui upaya KPU Kabupaten Sleman untuk memenuhi hak difabel dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024. Hasil dari wawancara tersebut dikumpulkan sebagai data awal yang akan digunakan sebagai bahan dalam rangka penyusunan karya tulis ilmiah. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Sleman melalui Huda Al Amna, Arif Setiawan, dan Adiyuni Nurcahyo Widiyanto menjelaskan bahwa pemenuhan hak difabel dalam Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Sleman telah diupayakan secara optimal sesuai dengan regulasi. Beberapa upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sleman diantaranya adalah memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar ramah bagi difabel dengan penyediaan berbagai sarana pendukung. Selain itu juga penyediaan informasi dan sosialisasi yang mudah dipahami. Hal ini diperkuat dengan berkolaborasi dengan komunitas difabel untuk melakukan sosialisasi dan simulasi. KPU Kabupaten Sleman terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak dan senantiasa berkomitmen untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan bagi difabel. (cls)

Pemaparan Hasil Tulisan/Artikel Ilmiah Pengalaman Teknis Manajerial Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Sleman - #TemanPemilih, setelah melalui rangkaian penulisan tulisan/artikel ilmiah, KPU Kabupaten Sleman menggelar Pemaparan Hasil Tulisan/Artikel Ilmiah Pengalaman Teknis Manajerial Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Rabu (06/05) yang mengundang seluruh kelompok penulis yang terdiri dari Ketua dan Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta Fungsional Tata Kelola Pemilu. Kegiatan diawali pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang menyampaikan bahwa rapat tersebut membahas hasil tulisan yang nantinya akan menjadi bagian dari publikasi KPU Kabupaten Sleman. Sebelumnya, KPU Kabupaten Sleman juga telah mengirimkan 2 (dua) tulisan kepada KPU DIY sebagai tindak lanjut surat dinas KPU. Sementara itu, Kurnia Pramuditya selaku Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa rapat tersebut difokuskan pada pemaparan hasil artikel yang telah disusun sesuai dengan tema dan judul yang diberikan. Melalui kegiatan tersebut, setiap kelompok diharapkan dapat mempresentasikan hasil tulisannya dengan baik. Paparan dimulai dari kelompok pertama hingga terakhir secara bergantian, di mana sebagian besar telah menyelesaikan tulisan tersebut. Selanjutnya tulisan/artikel yang sudah selesai diminta untuk disusun dalam format PDF dan disampaikan kepada Subbag Teknis dan Hukum untuk kemudian dipublikasikan melalui laman resmi KPU Kabupaten Sleman pada menu opini. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Matangkan Penyusunan Draft Perjanjian Kerja Sama Tahun 2026

Sleman – #TemanPemilih, Untuk memperkuat kerja sama antarlembaga dan stakeholder, KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Penyusunan Draft Perjanjian Kerja Sama Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Rabu (06/05). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama dengan mitra kerja sama sebelumnya. Kegiatan diawali pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang menyampaikan bahwa isi dari perjanjian kerja sama perlu dilakukan pematangan agar pemberi dan penerima manfaat dapat memaksimalkan peran dalam perjanjian kerja sama. Dilanjutkan Arif Setiawan, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman menyatakan sebagai sebuah lembaga, KPU Kabupaten Sleman tidak dapat berdiri sendiri sehingga membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak. Sebelumnya KPU Kabupaten Sleman telah melakukan audiensi dengan beberapa instansi, lembaga pemerintah, hingga perguruan tinggi agar menjadi jalan masuk untuk dapat melakukan  Perjanjian Kerja Sama (PKS). Diharapkan stakeholder yang telah dimasukkan dalam daftar dapat dilakukan penandatanganan PKS pada semester pertama di tahun 2026. Rapat dilanjutkan dengan penyusunan daftar stakeholder yang telah dan akan dilakukan audiensi. Selanjutnya pencermatan draft perjanjian kerja sama perpasal yang telah disusun. Terdapat beberapa klausul dalam draft yang harus dilakukan penyesuaian. Draft PKS yang dirapatkan akan segera disempurnakan dan dikirim ke instansi terkait. (mbl)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Pleno Penyusunan dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Periode April 2026

Sleman –  #TemanPemilih, KPU Kabupaten Sleman kembali gelar Rapat Pleno Penyusunan Dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Periode April 2026 pada Senin (04/05). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman ini dihadiri oleh Pimpinan, Pejabat Struktural dan Pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Rapat dibuka oleh Noor Aan Muhlishoh, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman yang menyampaikan bahwa hal-hal yang sudah diupayakan dalam waktu satu bulan ini merupakan wujud tanggung jawab sebagai sebuah lembaga. Untuk itu dilakukanlah pencermatan bukti dukung kartu kendali SPIP untuk Bulan April Tahun 2026. Kurnia Pramuditya selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman memaparkan hasil penyusunan kartu kendali di Bulan April Tahun 2026. Setelah dilakukan pencermatan, bukti dukung dalam kartu kendali SPIP dinyatakan lengkap dan dapat ditandatangani untuk diserahkan kepada KPU DIY. (mbl)

Tingkatkan Kepercayaan Publik, KPU Kabupaten Sleman Lakukan Evaluasi PPID Triwulan I tahun 2026

Sleman – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran yang strategis bagi sebuah lembaga dalam memberikan transparansi dan pelayanan kepada publik. Untuk itu, KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Evaluasi PPID Triwulan I dan Pengelolaan PPID Triwulan II Tahun 2026 pada Rabu (29/04). Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, melainkan menjadi “etalase” kepercayaan publik terhadap lembaga. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sleman terus meningkatkan kualitas layanan informasi agar lebih mudah diakses masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan terkait informasi yang dikecualikan. Hal tersebut disampaikan oleh Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman dalam pembukaan rapat. Beberapa catatan penting dalam evaluasi, diantaranya adalah terkait kemudahan dalam mengakses hasil pemilu di laman resmi yang dinilai belum optimal, penjadwalan petugas layanan PPID, serta pemanfaatan kotak kritik dan saran. Selain itu, hal yang perlu dilakukan evaluasi yaitu pengelolaan data terkait ketersediaan data yang sudah tidak mutakhir. Aspek promosi layanan PPID juga masih perlu ditingkatkan. Diperlukan strategi yang lebih kreatif untuk menarik minat masyarakat dalam mengakses layanan informasi. Salah satu langkah penting untuk meningkatkan kualitas adalah melakukan perbandingan dengan instansi lain sebagai referensi untuk perbaikan. Melalui evaluasi ini, diharapkan pengelolaan PPID KPU Kabupaten Sleman ke depan dapat semakin optimal dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap keterbukaan informasi.(agl)

Siapkan Arena Kompetisi, KPU Kabupaten Sleman Menyusun Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil)

Sleman – KPU Kabupaten Sleman menggelar Pemaparan Penyusunan Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sleman pada Rabu (29/04) sebagai tindak lanjut arahan KPU RI dan KPU DIY. Paparan dilakukan dalam rangka menyiapkan konsep penataan dapil dan alokasi kursi berdasarkan data agregat kependudukan terbaru di Kabupaten Sleman agar penyusunannya lebih representatif dan aspiratif. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh menjelaskan bahwa penyusunan dapil penting dilakukan jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai. Menurutnya, dapil merupakan arena kompetisi dalam pemilu sehingga perlu ditetapkan lebih awal agar peserta pemilu memahami wilayah persaingan yang akan dihadapi. Selain itu, penataan dapil juga memudahkan dalam pengelolaan dan distribusi logistik, membantu pemilih mengenali wakilnya, serta memudahkan peserta pemilu menjangkau masyarakat di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya, Noor Aan juga mengingatkan peserta untuk kembali mempelajari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Penyusunan dapil tidak hanya mempertimbangkan jumlah penduduk dan geografis, tetapi juga aspek sosiokultural. KPU Kabupaten Sleman berencana menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat untuk memperoleh berbagai sudut pandang. Dalam kesempatan tersebut, Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum menyiapkan beberapa rancangan dapil dengan mempertimbangkan aspek geografis dan karakteristik wilayah. Peserta rapat selanjutnya diberikan kesempatan untuk menyusun alternatif konsep lain dan menyampaikan masukan sebagai bahan pertimbangan guna memperkaya gambaran dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2029. (agl)