KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Pleno Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Sleman - Untuk memastikan tujuan lembaga tercapai melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan, KPU Kabupaten Sleman selenggarakan rapat pleno penyusunan dan penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Senin (05/01) pukul 13.30 WIB. Kegiatan berlangsung di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman yang dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, pejabat struktural, dan staf pelaksana di KPU Kabupaten Sleman.
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang menyampaikan bahwa batas terakhir pelaporan SPIP KPU Kabupaten dan disampaikan ke KPU DIY, sehingga harus segera ditetapkan agar tidak terjadi keterlambatan. Selanjutnya, rapat pleno dipimpin oleh Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman. Sura’ie menjelaskan terkait penyusunan dan penetapan kartu kendali SPIP bulan Desember 2025 merupakan kondisi akhir seluruh kegiatan yang terjadi di tahun 2025.
Acara dilanjutkan dengan paparan hasil pengisian kartu kendali oleh Kurnia Pramuditya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman memaparkan bukti dukung kepada peserta kegiatan sekaligus melakukan pencermatan terhadap bukti dukung dan kelengkapan lainnya. Terdapat beberapa koreksi yang dilakukan terkait data dukung aset tetap yakni dalam Berita Acara inventarisasi BMN dan Catatan Atas Laporan BMN. Disampaikan dalam CALBMN Semester II Tahun 2025 masih terdapat koreksi dari bagian logistik.
Lebih lanjut terkait Berita Acara Rekonsiliasi barang masih terdapat kekurangan dalam lampiran kondisi barang, sehingga untuk penyampaian laporan ke KPU DIY menunggu dua eviden tersebut. Diharapkan bagian logistik dapat segera menyelesaikan CALBMN dan Berita Acara inventarisasi barang agar dapat segera dikirim tepat waktu. (mbl)