Berita Terkini

Penyusunan Kertas Kerja Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Pemilihan Sebagai Masukan Pengembangan Regulasi Ke Depan

Sleman – KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Kertas Kerja Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Judicial Review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Jumat (06/03) dan Senin (09/03). Kegiatan tersebut bertujuan untuk menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menyusun perspektif hukum yang dapat menjadi bahan masukan dalam pengembangan regulasi pemilihan kepala daerah ke depan.

Sura’ie selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman berkesempatan membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menelisik satu-persatu dari 4 (empat) Putusan MK tentang pemilihan. Kemudian membuat ringkasan berdasarkan permohonan, pertimbangan hukum, dan amar putusan MK. Sementara itu, Noor Aan Muhlishoh selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menjelaskan rapat mengkaji 4 (empat) putusan MK, yaitu Putusan Nomor 60, 100, 135 Tahun 2015, dan 54 Tahun 2016.

Setiap putusan dibaca dan didiskusikan secara bergilir oleh seluruh peserta rapat. Pada sesi pembahasan yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026, putusan yang dibahas adalah Putusan Nomor 60 Tahun 2015 dan Nomor 54 Tahun 2016. Sedangkan pada Senin, 9 Maret 2026 dibahas Putusan Nomor 100 dan Nomor 135 Tahun 2015. Hasil kajian dituangkan dalam kertas kerja kajian dengan mempertimbangkan masukan dari peserta rapat.

Melalui pembahasan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai ketentuan pemilihan yang telah dilaksanakan. Kajian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam terkait Putusan MK yang ke depan dapat menjadi dasar penyusunan dan pelaksanaan regulasi pilkada. (agl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali