KPU Kabupaten Sleman Hadiri Kegiatan Pembelajaran Berbasis Proyek SMP Teladan Yogyakarta
Sleman – KPU Kabupaten Sleman menjadi narasumber dalam Kegiatan Pembelajaran Berbasis Proyek SMP Teladan Yogyakarta dengan tema “Suara Demokrasi” pada Rabu (15/10). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menyongsong Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos) di SMP Teladan Yogyakarta dan diikuti 54 siswa-siswi dari Kelas 8. Acara berlangsung di Teladan Hall Academy (THA) – Hall A Sekolah Teladan Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Huda Al Amna membuka materi dengan menyampaikan pentingnya pemahaman demokrasi dan kepemiluan kepada para siswa-siswi. Huda menjelaskan kegiatan Pemilos yang akan dilaksanakan merupakan bentuk praktik demokrasi di sekolah dan sebagai sarana edukasi kepada para siswa-siswi agar dapat memahami mekanisme demokrasi secara langsung. Huda melanjutkan materinya secara interaktif dengan menekankan kepada para siswa-siswi apabila nanti sudah memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan regulasi untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak agar menghasilkan pemimpin yang diharapkan. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjadi pemilih yang cerdas, rasional, dan bertanggungjawab yaitu dengan aktif mencari informasi riwayat kandidat, visi, misi dan program, serta aktif dalam mengikuti tahapan Pemilu nantinya atau saat ini bisa diterapkan dengan mengikuti jalannya proses dan berpartisipasi aktif dalam Pemilos. Di penghujung acara Huda berpesan kepada para siswa-siswi agar nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi , Pemilu, dan Pemilos tidak hanya berhenti sebagai teori, melainkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan Pembelajaran Berbasis Proyek dengan tema “Suara Demokrasi” diharapkan tidak hanya mempersiapkan Pemilos di lingkungan sekolah, tetapi juga menanamkan kesadaran demokrasi dan tanggung jawab sebagai warga negara. (agl) ....

Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, Benturan Kepentingan, Unit Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System Triwulan III Tahun 2025
Sleman – Sebagai salah satu bentuk pengawasan internal, KPU Kabupaten Sleman menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, Benturan Kepentingan, Unit Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System pada Rabu (15/10) bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta pelaksana dari Subbagian Teknis dan Hukum di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Dalam pembukaan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Sura’ie, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menjabarkan rekapitulasi rutin triwulanan. Rekapitulasi tersebut mencakup pengelolaan pengaduan masyarakat, benturan kepentingan, gratifikasi, dan sistem whistleblowing. Rapat evaluasi dilanjutkan oleh Kurnia Pramuditya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sleman memaparkan bahwa selama Triwulan III yakni Juli hingga September 2025, tidak ditemukan laporan atau pengaduan pada keempat aspek pengawasan tersebut. Seluruh unit kerja dinyatakan bebas dari konflik kepentingan dan tidak menerima gratifikasi. Kesimpulan dalam rapat evaluasi tersebut bahwa nihilnya laporan menjadi indikator keberhasilan mitigasi risiko dan komitmen KPU Kabupaten Sleman dalam menjaga integritas kelembagaan. (wind/mbl) ....

Rapat Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Triwulan III Tahun 2025
Sleman – Sebagai pondasi dalam memperbaiki kinerja KPU Kabupaten Sleman agar semakin baik dan profesional, KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Triwulan III Tahun 2025 pada Rabu (15/10). Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman yang menyampaikan bahwa arah perbaikan hasil evaluasi diharapkan menuju kepada pelayanan yang lebih baik lagi. Sura’ie, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa terdapat 6 (enam) area pada zona integritas yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Melalui pembangunan zona integritas diharapkan suatu instansi bebas dari korupsi dan memiliki pelayanan yang prima. Rapat evalusi dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya. Adit menjelaskan secara detail terkait pelaksanaan kegiatan yang belum terlaksana pada triwulan sebelumnya. Diantaranya mengenai perubahan pengampu pelayanan publik yang sebelumnya dibantu oleh Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, saat ini sepenuhnya dilaksanakan oleh Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan yang terkait pengembangan kompetensi dan pencegahan gratifikasi yang harus diperbarui setiap triwulan. Pembangunan zona integritas mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (mbl) ....

CEGAH KORUPSI!
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (13/10) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Sura’ie selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel menyampaikan pentingnya pencegahan korupsi. Dalam pembukaan amanatnya, Sura’ie menyampaikan hal penting untuk menjadi perhatian, yaitu pengelolaan media yang baik. Media sosial adalah wajah dari KPU Kabupaten Sleman, sehingga menjadi hal penting untuk menampilkan informasi yang akurat dan mencerminkan kekompakan suatu lembaga. Memasuki inti amanat, Sura’ie menyampaikan pentingnya upaya pencegahan korupsi di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Sura’ie menekankan bahwa setiap pegawai KPU Kabupaten Sleman untuk dapat menghindari dan mencegah tindak pidana korupsi, karena tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mencederai marwah suatu lembaga. Salah satu contohnya dengan pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Setiap lembaga harus melakukan pengelolaan keuangan yang baik dan terukur sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam mengelola uang negara secara bijak dan mengedepankan transparansi. Hal ini dapat terwujud jika dibarengi dengan memegang teguh nilai-nilai kejujuran dan integritas.” ujar Sura’ie. Di akhir amanatnya, Sura’ie berpesan kepada setiap pegawai untuk terus meningkatkan kompetensi dengan memanfaatkan kegiatan knowledge sharing yang secara rutin diadakan oleh KPU Kabupaten Sleman. Lebih lanjut, Sura’ie juga mengajak seluruh pegawai untuk mengikuti kegiatan tersebut secara antusias dan maksimal. (agl) ....

Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Sleman
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Kearsipan Di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman tentang Progres Pengelolaan Penyelamatan Arsip Pemilu dan Pilkada pada Kamis (9/10). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman dengan dihadiri oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman dalam arahannya menyampaikan bahwa kearsipan merupakan aspek krusial dalam suatu lembaga. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi saja, tetapi bisa menjadi catatan sejarah suatu lembaga. Yuyud mengajak seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman untuk tetap menjaga dan disiplin dalam tata kelola kearsipan. Melanjutkan agenda kegiatan, Meirino Setyaji selaku Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Sleman memaparkan hasil progres pengisian checklist arsip kepemiluan untuk KPU Kabupaten Sleman. Arsip yang akan dikelola mencakup dokumen Pemilu dan Pemilihan mulai tahun 2004 - 2024. Pengelolaan dan penyelamatan arsip tentu memerlukan dukungan dari seluruh subbagian, terutama SDM dengan masa kerja yang sudah lama dan memahami proses dokumen yang pernah dihasilkan. Dengan adanya kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Sleman berharap dapat membangun sistem kearsipan yang tertib guna mendukung tata kelola kesiapan yang baik di masa mendatang. (agl) ....

Knowledge Sharing Tingkatkan Pemahaman Internal tentang Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2024
Sleman - Sebagai salah satu langkah peningkatan kualitas pemahaman internal KPU Kabupaten Sleman terhadap Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Knowledge Sharing pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum pada Kamis (09/10) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. "Pentingnya Knowledge Sharing ini adalah walaupun secara individu tidak mengampu bagian tersebut, namun setidaknya mengerti terkait Hukum dan Pengawasan sebagai kesatuan dari KPU itu sendiri," tegas Sura'ie dalam paparannya sebagai narasumber. Kendati demikian, Sura'ie menjelaskan bahwa perlu adanya pembinaan lebih lanjut terkait SOP pada JDIH sehingga pengelolaannya dapat berjalan lebih baik. Poin-poin yang menjadi sorotan dalam kegiatan diantaranya terkait tugas dan fungsi JDIH serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada JDIH KPU. Sura'ie menyatakan bahwa kesadaran terhadap pengelolaan dokumen hukum masih minim yang diketahui melalui pemantauan dan evaluasi. Setelahnya, hasil evaluasi anggota JDIH tingkat KPU Kabupaten/Kota dilaporkan kepada JDIH KPU Provinsi. Peserta kegiatan berkesempatan memberikan masukan terhadap JDIH yakni meliputi pengelolaan baik secara dokumentasi maupun SDM. Harapannya, pemahaman terkait JDIH dapat meningkat dan kualitasnya menjadi lebih baik melalui penyelenggaraan kegiatan tersebut. (agl) ....

Publikasi
Opini

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (13/10) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Sura’ie selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel menyampaikan pentingnya pencegahan korupsi. Dalam pembukaan amanatnya, Sura’ie menyampaikan hal penting untuk menjadi perhatian, yaitu pengelolaan media yang baik. Media sosial adalah wajah dari KPU Kabupaten Sleman, sehingga menjadi hal penting untuk menampilkan informasi yang akurat dan mencerminkan kekompakan suatu lembaga. Memasuki inti amanat, Sura’ie menyampaikan pentingnya upaya pencegahan korupsi di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Sura’ie menekankan bahwa setiap pegawai KPU Kabupaten Sleman untuk dapat menghindari dan mencegah tindak pidana korupsi, karena tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mencederai marwah suatu lembaga. Salah satu contohnya dengan pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Setiap lembaga harus melakukan pengelolaan keuangan yang baik dan terukur sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam mengelola uang negara secara bijak dan mengedepankan transparansi. Hal ini dapat terwujud jika dibarengi dengan memegang teguh nilai-nilai kejujuran dan integritas.” ujar Sura’ie. Di akhir amanatnya, Sura’ie berpesan kepada setiap pegawai untuk terus meningkatkan kompetensi dengan memanfaatkan kegiatan knowledge sharing yang secara rutin diadakan oleh KPU Kabupaten Sleman. Lebih lanjut, Sura’ie juga mengajak seluruh pegawai untuk mengikuti kegiatan tersebut secara antusias dan maksimal. (agl)

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (06/10) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Arif Setiawan selaku Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel yang menekankan loyalitas, koordinasi, dan komunikasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arif dalam awal amanatnya meneruskan makna peringatan Hari Kesaktian Pancasila bahwa pasca kemerdekaan Indonesia masih banyak rongrongan dan tantangan yang terjadi baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang berpotensi menggoyahkan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Namun, Pancasila sebagai ideologi yang menjadi pondasi bangsa terbukti mampu menjaga persatuan di dalam keragaman. “Sila-sila yang terkandung dalam Pancasila memiliki peran besar dalam sebuah negara dan tentunya sebuah organisasi. Pancasila membentuk loyalitas, koordinasi, dan komunikasi dalam sebuah lembaga yang mengedepankan persatuan, kesatuan, kerja sama, serta komunikasi yang terbuka untuk membangun kepercayaan dan hubungan yang baik antar anggota organisasi.” ujar Arif. Di akhir amanatnya, Arif juga menyampaikan pesan tentang pentingnya etika komunikasi antar rekan kerja maupun atasan dalam suatu lembaga, termasuk dalam hal pengambilan keputusan atau kebijakan. Bahwa perbedaan pendapat di sebuah lembaga sangat wajar terjadi. Namun ketika suatu keputusan telah diambil bersama, tentunya seluruh anggota harus menjalankannya secara bijaksana dan penuh tanggung jawab. (agl)

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (29/09) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel menekankan filosofi jawa yaitu ”ajining diri gumantung ana ing lathi, ajining raga gumantung ana ing busana” yang selaras dengan slogan budaya kerja KPU Kabupaten Sleman ”Handarbeni”. Yuyud Futrama dalam awal amanatnya menjelaskan makna dari filosofi tersebut. “Ajining diri gumantung ana ing lathi” berarti harga diri atau jati diri ditentukan oleh apa yang diucapkan. “Ajining raga gumantung ana ing busana” menggambarkan bahwa kehormatan seseorang ditentukan dari penampilan dan pakaian yang dikenakan. Meskipun maknanya sederhana, namun dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. “Ajining diri gumantung ana ing lathi mengajarkan bahwa kehormatan diri ditentukan oleh ucapan. Tutur kata pimpinan dan staf mencerminkan citra lembaga. Sementara Ajining raga gumantung ana ing busana berarti penampilan fisik dan lingkungan kerja mencerminkan kehormatan lembaga, yang terlihat dari penampilan personal dan kondisi kantor. Filosofi ini sejalan dengan slogan budaya kerja KPU Kabupaten Sleman, Handarbeni.” ujar Yuyud. Di akhir amanatnya, Yuyud berharap filosofi tersebut dapat diaplikasikan oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman dalam bergaul di masyarakat maupun saat berada di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Yuyud menegaskan seluruh SDM diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga citra dan penampilan lembaga maupun diri sendiri sebagai bagian dari wujud kehormatan bersama. (agl)

Di tengah padatnya kegiatan, hendaknya dapat meningkatkan semangat kerja baik tugas internal maupun eksternal agar pelaksanaan tugas terutama dalam hal pelayanan tetap dilakukan secara profesional dan berintegritas. _____ Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (22/09) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman yang diikuti oleh 31 pegawai. Ahmad Baehaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel mengingatkan untuk meningkatkan semangat kerja. Dalam amanatnya, Baehaqi menyampaikan informasi mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan pada minggu ini antara lain rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, peluncuran slogan budaya kerja, dan rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik di Kabupaten Sleman. Baehaqi menyampaikan bahwa dengan banyaknya kegiatan di Bulan September, seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman diharapkan dapat menjaga kesehatan agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Di tengah padatnya kegiatan, hendaknya dapat meningkatkan semangat kerja baik tugas internal maupun eksternal agar pelaksanaan tugas terutama dalam hal pelayanan tetap dilakukan secara profesional dan berintegritas.” Pesan Baehaqi. Sebagai pungkasan amanat, selain meningkatkan semangat kinerja, Baehaqi juga mengajak seluruh pegawai menjaga kekompakan dengan menjalin komunikasi efektif antar bagian. (mbl)

Adaptif adalah salah satu nilai budaya kerja ASN yaitu Ber-AKHLAK. ASN harus mampu menyesuaikan diri dan bertindak pro-aktif menghadapi setiap perubahan. Sebagai contoh, kita harus aware dalam mengelola suatu pekerjaan yang saat ini tidak terlepas dari penggunaan teknologi informasi. _____ Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (15/09) pukul 08.00 WIB yang bertempat di taman kantor KPU Kabupaten Sleman. Noor Aan Muhlishoh selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel. Dalam amanatnya, Noor Aan mengingatkan kembali salah satu implementasi nilai BerAKHLAK, yaitu adaptif. Noor Aan dalam amanatnya mengingatkan kembali pentingnya implementasi nilai BerAKHLAK sebagai fondasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional. BerAKHLAK merupakan semboyan dan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabilitas, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Salah satu akronim yang cocok dengan kondisi saat ini adalah adaptif. “Adaptif adalah salah satu nilai budaya kerja ASN yaitu Ber-AKHLAK. ASN harus mampu menyesuaikan diri dan bertindak pro-aktif menghadapi setiap perubahan. Sebagai contoh, kita harus aware dalam mengelola suatu pekerjaan yang saat ini tidak terlepas dari penggunaan teknologi informasi.” Ujar Noor Aan. Di akhir amanatnya, Noor Aan berpesan bahwa nilai adaptif harus benar-benar diterapkan dalam lingkungan kerja, sehingga SDM dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas dan tidak tergilas dan ketinggalan oelh perubahan yang dapat berpengaruh dalam kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. (cls)