Dorong Terciptanya Budaya Kerja dengan Penyusunan Rencana Aksi dan Indikator Kinerja Rencana Tim Agen Perubahan Tahun 2026
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Selasa Rapat Penyusunan Rencana Aksi dan Indikator Kinerja Rencana Tim Agen Perubahan Tahun 2026 (10/03). Kegiatan yang mengundang Ketua dan Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta Staf KPU Kabupaten Sleman bertempat di ruang rapat. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dengan menyampaikan bahwa Agen Perubahan memiliki peran penting sebagai contoh yang dapat memberikan teladan bagi seluruh pegawai. Agen Perubahan juga berperan sebagai katalisator, yaitu memastikan bahwa arahan pimpinan dapat tersampaikan dan dipahami oleh seluruh staf di lingkungan kerja. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama dalam arahannya menekankan pentingnya membangun komunikasi dua arah yang efektif antara pimpinan dan staf, di mana agen perubahan sebagi mediator strategis dalam menjembatani hambatan komunikasi. Hal tersebut diharapkan agar agen perubahan dapat menjadi penggerak sekaligus percontohan dalam pelaksanaan di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Tim Agen Perubahan diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang positif, memberikan teladan perilaku kerja yang profesional dan berintegritas, serta menginisiasi berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola organisasi di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. (agl) ....
Penguatan Tata Kelola melalui Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2026
Sleman – KPU Kabupaten Sleman Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Birokrasi (RB) Tahun 2026 pada Selasa (10/03). Kegiatan yang mengundang Ketua dan Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta Staf KPU Kabupaten Sleman bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dengan menyampaikan pelaksanaan rapat koordinasi menekankan pentingnya peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Penyusunan rencana aksi dilakukan sejak awal untuk meminimalisir kesulitan dalam pengumpulan bukti dukung. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama dalam arahannya menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai reformasi birokrasi melalui sikap saling menghormati dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Reformasi birokrasi dilaksanakan tidak hanya sebagai pemenuhan bukti dukung administratif semata, namun juga sebagai sarana untuk memastikan implementasinya. Memasuki inti kegiatan, reformasi birokrasi dilaksanakan melalui beberapa area utama, antara lain; manajemen perubahan, tata kelola SDM, penguatan pengawasan, serta penguatan akuntabilitas kinerja. Penguatan akuntabilitas dan penguatan pengawasan menjadi komponen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU, khususnya dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam diskusi rapat, pelaksanaan reformasi birokrasi masih memerlukan kejelasan regulasi serta penyamaan pemahaman. Area penilaian mengacu pada area perubahan Zona Integritas (ZI). Selain itu, penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) perlu disesuaikan dengan ketentuan Permenpan RB, serta didahului dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) untuk menilai kualitas layanan sebelum mengukur tingkat kepuasan masyarakat. (agl) ....
Penguatan Tata Kelola melalui Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2026
Sleman – KPU Kabupaten Sleman Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Birokrasi (RB) Tahun 2026 pada Selasa (10/03). Kegiatan yang mengundang Ketua dan Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta Staf KPU Kabupaten Sleman bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dengan menyampaikan pelaksanaan rapat koordinasi menekankan pentingnya peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Penyusunan rencana aksi dilakukan sejak awal untuk meminimalisir kesulitan dalam pengumpulan bukti dukung. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama dalam arahannya menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai reformasi birokrasi melalui sikap saling menghormati dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Reformasi birokrasi dilaksanakan tidak hanya sebagai pemenuhan bukti dukung administratif semata, namun juga sebagai sarana untuk memastikan implementasinya. Memasuki inti kegiatan, reformasi birokrasi dilaksanakan melalui beberapa area utama, antara lain; manajemen perubahan, tata kelola SDM, penguatan pengawasan, serta penguatan akuntabilitas kinerja. Penguatan akuntabilitas dan penguatan pengawasan menjadi komponen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU, khususnya dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam diskusi rapat, pelaksanaan reformasi birokrasi masih memerlukan kejelasan regulasi serta penyamaan pemahaman. Area penilaian mengacu pada area perubahan Zona Integritas (ZI). Selain itu, penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) perlu disesuaikan dengan ketentuan Permenpan RB, serta didahului dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) untuk menilai kualitas layanan sebelum mengukur tingkat kepuasan masyarakat. (agl) ....
Penyusunan Kertas Kerja Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Pemilihan Sebagai Masukan Pengembangan Regulasi Ke Depan
Sleman – KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Kertas Kerja Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Judicial Review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Jumat (06/03) dan Senin (09/03). Kegiatan tersebut bertujuan untuk menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menyusun perspektif hukum yang dapat menjadi bahan masukan dalam pengembangan regulasi pemilihan kepala daerah ke depan. Sura’ie selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman berkesempatan membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menelisik satu-persatu dari 4 (empat) Putusan MK tentang pemilihan. Kemudian membuat ringkasan berdasarkan permohonan, pertimbangan hukum, dan amar putusan MK. Sementara itu, Noor Aan Muhlishoh selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menjelaskan rapat mengkaji 4 (empat) putusan MK, yaitu Putusan Nomor 60, 100, 135 Tahun 2015, dan 54 Tahun 2016. Setiap putusan dibaca dan didiskusikan secara bergilir oleh seluruh peserta rapat. Pada sesi pembahasan yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026, putusan yang dibahas adalah Putusan Nomor 60 Tahun 2015 dan Nomor 54 Tahun 2016. Sedangkan pada Senin, 9 Maret 2026 dibahas Putusan Nomor 100 dan Nomor 135 Tahun 2015. Hasil kajian dituangkan dalam kertas kerja kajian dengan mempertimbangkan masukan dari peserta rapat. Melalui pembahasan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai ketentuan pemilihan yang telah dilaksanakan. Kajian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam terkait Putusan MK yang ke depan dapat menjadi dasar penyusunan dan pelaksanaan regulasi pilkada. (agl) ....
Audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Rencana Kerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman
Sleman – Untuk mengawal hak pilih warga negara di semua lapisan elemen masyarakat, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pembahasan Rencana Kerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman pada Jumat (06/03) yang bertempat di ruang rapat Lapas IIB Sleman. Audiensi dari KPU Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman diterima oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Lamarta Surbakti beserta jajaran. Lamarta berharap koordinasi berkesinambungan dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dikarenakan data warga binaan di Lapas Kelas IIB Sleman selalu berubah. Untuk itu, Lapas Kelas IIB Sleman terbuka untuk memberikan data tersebut sebagai bahan sanding data KPU Kabupaten Sleman. Arif Setiawan dalam kunjungannya menyampaikan bahwa pendataan pemilih dilakukan secara berkelanjutan setiap triwulanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Arif menyatakan bahwa kolaborasi dengan Lapas IIB Sleman selama Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan sangat baik dan harapannya dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Selain kerja sama dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga mengharapkan kerja sama dalam hal sosialisasi kepemiluan kepada warga binaan. Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Lamarta Surbakti beserta jajaran menyambut baik dan siap membantu memberikan data warga binaan yang termutakhir serta menyambut baik akan adanya sosialisasi kepada warga binaan dikarenakan sebagian juga penghuni yang masih remaja. Harapannya dengan adanya sosialisasi dari KPU Kabupaten Sleman, warga binaan dapat mengetahui informasi terkait kepemiluan khususnya tentang data pemilih. Beberapa poin penting dalam audiensi adalah pematangan rancangan kerja sama yang kemudian disepakati bersama. Selain itu, hal penting lainnya yang menjadi perhatian adalah data warga binaan yang diterima Lapas Kelas IIB Sleman dari pihak penyidik atau penahan belum lengkap melampirkan data KTP maupun KK. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sleman diharapkan juga bisa menjalin komunikasi dengan pihak penahan atau penyidik untuk dapat melampirkan data tersebut. (cls) ....
Tingkatkan Integritas Pelayanan dengan Reviu Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi
Sleman – Sebagai upaya dalam meningkatkan integritas pelayanan kepada publik dengan mempedomani regulasi yang berlaku, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan reviu terhadap instrumen Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat terundang KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam pembukaannya menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan maupun tanggapan dari masyarakat terhadap survei pelayanan maupun survei persepsi anti korupsi. Hal tersebut menunjukkan bahwa integritas lembaga tetap terjaga. Meski demikian, pertanyaan dalam survei tetap perlu direviu agar lebih relevan dan sesuai dengan tujuan pengukuran persepsi anti korupsi. Dalam pemaparannya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya menjelaskan bahwa penyesuaian instrumen survei mengacu pada surat edaran dari KPU RI yang merujuk pada ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam pedoman tersebut, SPAK disusun dalam 5 (lima) pernyataan utama dengan skala penilaian 1 sampai 4 (1 tidak setuju, 2 kurang setuju, 3 setuju, 4 sangat setuju). Melalui pembahasan tersebut, KPU Kabupaten Sleman menyepakati 5 (lima) pernyataan utama yang akan digunakan dalam SPAK, antara lain terkait transparansi pelayanan, tidak adanya pelayanan di luar prosedur, tidak menerima imbalan di luar ketentuan, bebas pungutan liar, serta tidak adanya praktik percaloan dalam pelayanan. Reviu diharapkan dapat meningkatkan kualitas instrumen survei, sehingga mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai integritas pelayanan di KPU Kabupaten Sleman. (agl) ....
Publikasi
Opini
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (09/02) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel. Dalam amanatnya, Huda menyerukan semangat ”mrantasi”. Mengawali amanatnya, Huda menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk menjaga kesehatan fisik dan psikisnya, serta menata niat dalam bekerja dengan tulus agar hal-hal baik berdatangan. Melanjutkan amanatnya, Huda juga menyerukan semangat “mrantasi” dalam melakukan pekerjaan. “Semangat mrantasi memiliki makna melakukan pekerjaan dengan efektif, tuntas, serta tidak menyisakan perihal lain. Substansinya yaitu pada sesuatu yang diselesaikan dengan tepat waktu, tepat aturan, bersih, rapi, dan tidak merepotkan yang lain. Semangat dan sikap seperti inilah yang harus dimiliki oleh KPU Kabupaten Sleman. Namun, ada hal lain yang turut mendukung semangat mrantasi, yaitu sikap integritas. Integritas menjadi pengawal dalam kita bekerja.” ujar Huda. Selain semangat “mrantasi”, Huda turut menekankan kepada seluruh pegawai untuk melakukan pekerjaan dengan ikhlas. Hal ini dapat menjadi indikator dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh keikhlasan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan reputasi yang baik KPU Kabupaten Sleman. (agl)
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (19/01) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel menekankan sejumlah sikap yang seharusnya dihindari oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Sleman. Mengawali penyampaiannya, Yuyud Futrama mengingatkan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab sebagai aparatur penyelenggara pemilu. Mengutip filosofi Jawa yang ada, Yuyud Futrama menyampaikan bahwa setiap pegawai memiliki kewajiban yang sama, yaitu bekerja dengan baik dan profesional. Dalam uraiannya, beberapa sikap yang perlu dihindari, diantaranya sikap acuh tak acuh atau tidak peduli terhadap lingkungan kerja. Pegawai seharusnya saling mengingatkan dan peduli satu sama lain. Selain itu, Yuyud juga mengingatkan agar tidak meremehkan kemampuan rekan kerja. Setiap pegawai diharapkan tidak merasa paling mampu dan dapat mengerjakan segalanya sendiri, karena hal tersebut dapat menghambat kerja sama tim. Sikap sombong atau membusungkan dada juga ditekankan untuk dihindari, terutama ketika rekan kerja membutuhkan bantuan. Yuyud Futrama turut menegaskan agar pegawai tidak mengambil alih pekerjaan yang bukan menjadi kewenangannya, kecuali terdapat disposisi atau penugasan resmi. Selain itu, juga menyinggung kebiasaan makan malam di atas jam yang seharusnya, karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan. Sikap lain adalah sikap arogan dalam bekerja yang juga menjadi perhatian untuk dihindari. “Pesan yang terkandung dalam filosofi tersebut (sikap yang harus dihindari) adalah agar setiap pegawai, khususnya pimpinan, dapat menjadi pribadi yang bijaksana dan amanah, serta mampu menciptakan lingkungan kerja yang positif. Selain itu, integritas harus dijunjung tinggi dengan memikirkan kesejahteraan bersama, tidak bersikap egois, serta menyadari bahwa pimpinan dan staf memiliki hak yang sama untuk saling mengingatkan dan mengoreksi.” ujar Yuyud Futrama.
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (12/01) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel yang menekankan implementasi dokumen pakta integritas dan benturan kepentingan. Mengawali amanatnya, Ahmad Baehaqi menyampaikan pada awal tahun 2026, SDM KPU Kabupaten Sleman telah melaksanakan penandatanganan dokumen pakta intergritas dan pernyataan benturan kepentingan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan objektivitas dalam melaksanakan tugas. Komitmen tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dalam setiap aktivitas kerja guna menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga. “Setiap hal yang dilakukan hendaknya merupakan implementasi nyata dari pakta integritas dan benturan kepentingan yang telah ditandatangani. Hal ini penting sebagai upaya membangun kepercayaan publik yang berkaitan dengan marwah lembaga. Implementasi lainnya adalah memastikan seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan tanpa adanya intervensi dari pihak lain.” tutur Ahmad Baehaqi. Pada kesempatan tersebut, Baehaqi juga mengingatkan terkait laporan kinerja tahun 2025 dapat segera diselesaikan dan disampaikan tepat waktu sesuai batas waktu yang ditentukan. Selain itu, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) serta pelaporan pajak bagi SDM KPU Kabupaten Sleman sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang baik. (agl)
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan upacara bendera rutin di awal bulan yang diselenggarakan pada Senin (05/01) pukul 08.00 WIB di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman bertindak menjadi pembina upacara menyampaikan tentang momentum refleksi tahun baru untuk menghadapi tantangan baru. Dalam awal amanatnya, Noor Aan Muhlishoh menyampaikan Selamat Tahun Baru 2026. Meskipun, di tahun 2025 merupakan tahun dengan berbagai dinamika, namun dengan komitmen bersama menjadikan semua pekerjaan dan tantangan dapat dijalani dengan baik. Noor Aan juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk terus menjaga kesehatan yang merupakan modal utama dalam menjalankan ativitas, baik kesehatan fisik maupun psikis dengan memperhatikan batasan diri serta mengontrol pola hidup. ‘‘Tahun baru sepatutnya menjadi refleksi pencapaian di tahun sebelumnya. Di era teknologi yang semakin berkembang, seluruh pegawai diharapkan mampu menyaring berbagai informasi yang diterima, baik melalui bacaan, visual, maupun audio. Informasi yang dikonsumsi hendaknya dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta menuntut setiap individu untuk bersikap waspada dan kritis terhadap terhadap sumber informasi yang diterima agar memastikan kebenaran data dan informasi tersebut.” tegas Noor Aan. Pada ksempatan tersebut, Noor Aan juga menyampaikan salah satu hal yang dapat dijadikan resolusi dan prioritas utama tahun 2026 adalah pengelolaan arsip. Harapannya KPU Kabupaten Sleman dapat menyiapkan ruang khusus untuk arsip. Setiap subbagian diharapkan telah membiasakan alur pengelolaan arsip yang benar. Pengelolaan arsip bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh pegawai sebagai upaya tata kelola organisasi yang lebih baik. Menutup amanat, Noor Aan menyinggung isu nasional terkait rancangan undang-undang pemilu dan pemilihan. Seluruh jajaran dihimbau untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan nasional agar tidak tertinggal dalam memahami arah kebijakan yang ditetapkan pemerintah. (agl)
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (08/12) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel. Dalam amanatnya, Huda menekankan pentingnya semangat dalam sebuah kinerja. Huda menyampaikan apresiasi kepada seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman karena dengan hasil kinerja dan semangatnya, KPU Kabupaten Sleman meraih beberapa penghargaan, serta seluruh kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Huda melanjutkan amanatnya dengan menekankan bahwa semangat tidak datang begitu saja, melainkan perlu ditumbuhkan. Semangat datang dari hal-hal kecil dan keinginan untuk memberikan yang terbaik. Hal tersebut sudah terbukti dari prestasi dan kinerja yang diberikan, namun perlu terus ditingkatkan. Individu yang memiliki semangat tinggi dapat menularkannya pada rekan kerja, sehingga penting untuk tidak melemahkan semangat rekan kerja. “Semangat yang menggebu-gebu dan tinggi perlu keseimbangan. Salah satu nilai yang dapat menyeimbangkan yaitu setiap individu perlu memiliki pondasi nilai integritas. Integritas inilah yang akan menjaga semangat kita untuk tetap berada di dalam koridornya. Untuk menjaga semangat tersebut, setiap SDM perlu menyandingkan dengan kedisplinan agar karakter yang kuat terbangun serta meningkatkan tanggung jawab.” pungkas Huda. (agl)