
Knowledge Sharing Tingkatkan Pemahaman Internal tentang Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2024
Sleman - Sebagai salah satu langkah peningkatan kualitas pemahaman internal KPU Kabupaten Sleman terhadap Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Knowledge Sharing pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum pada Kamis (09/10) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman.
"Pentingnya Knowledge Sharing ini adalah walaupun secara individu tidak mengampu bagian tersebut, namun setidaknya mengerti terkait Hukum dan Pengawasan sebagai kesatuan dari KPU itu sendiri," tegas Sura'ie dalam paparannya sebagai narasumber. Kendati demikian, Sura'ie menjelaskan bahwa perlu adanya pembinaan lebih lanjut terkait SOP pada JDIH sehingga pengelolaannya dapat berjalan lebih baik.
Poin-poin yang menjadi sorotan dalam kegiatan diantaranya terkait tugas dan fungsi JDIH serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada JDIH KPU. Sura'ie menyatakan bahwa kesadaran terhadap pengelolaan dokumen hukum masih minim yang diketahui melalui pemantauan dan evaluasi. Setelahnya, hasil evaluasi anggota JDIH tingkat KPU Kabupaten/Kota dilaporkan kepada JDIH KPU Provinsi.
Peserta kegiatan berkesempatan memberikan masukan terhadap JDIH yakni meliputi pengelolaan baik secara dokumentasi maupun SDM. Harapannya, pemahaman terkait JDIH dapat meningkat dan kualitasnya menjadi lebih baik melalui penyelenggaraan kegiatan tersebut. (agl)