KPU Kabupaten Sleman Ikuti Rapat Evaluasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik oleh KPU DIY Secara Daring
Sleman – KPU Kabupaten Sleman Mengikuti Rapat Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik pada Rabu (04/02) secara daring yang diadakan oleh KPU DIY. Kegiatan tersebut mengundang Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Wawan Budiyanto sebagai narasumber.
Wawan Budiyanto dalam pemaparan materinya menyampaikan evaluasi terkait indikator penilaian tahun sebelumnya yang perlu ditingkatkan oleh setiap satker KPU se-DIY, sehingga harapannya seluruh KPU se-DIY di tahun 2026 bisa mendapatkan predikat informatif.
Selain itu, Wawan juga menyampaikan bahwa bobot penilaian antara pengisian kuesioner SAQ dengan kualitas informasi website/medsos dan layanan informasi mengalami perubahan. Nantinya di tahun 2026, bobot penilaian kualitas informasi website/medsos dan layanan informasi akan lebih tinggi daripada pengisian kuesioner SAQ yang bersifat administratif. Hal tersebut akan terus ditingkatkan secara bertahap hingga tahun 2027 dengan kualitas informasi dan layanan mencapai 70% berbanding 30% untuk SAQ.
Dalam kesempatan tersebut, Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman menanyakan beberapa hal terkait poin penting penilaian di tahun 2026 termasuk kemungkinan penggunaan aplikasi dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat, sehingga nantinya badan publik khususnya KPU se-DIY dapat lebih siap.
Di akhir pemaparan, Wawan menanggapi bahwa ke depannya badan publik tidak harus membuat aplikasi baru dalam menunjang pelayanan. Akan tetapi diharapkan untuk lebih memprioritaskan peningkatan kualitas informasi dan layanan informasi kepada publik yang berorientasi pelayanan inklusif dengan memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat dalam mengakses informasi, tak terkecuali bagi para difabel. (cls)