KPP Pratama Sleman Berikan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian SPT Tahunan di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman Guna Mendukung Tertib Administrasi Wajib Pajak
Sleman – Sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, maka wajib pajak perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian SPT Tahunan oleh KPP Pratama Sleman pada Rabu (04/02) yang diikuti oleh SDM KPU Kabupaten Sleman.
Kegiatan yang mengundang narasumber dari KPP Pratama Sleman berlangsung di ruang rapat. Agung Budi selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Sleman beserta tim mengawali kegiatan dengan menyampaikan bahwa tujuan dilakukan sosialisasi dan pendampingan yaitu untuk memberikan pemahaman kewajiban pelaporan SPT, mengurai kesulitan dalam pembuatan SPT, serta pemenuhan unsur kepatuhan pajak oleh wajib pajak.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga dilengkapi dengan sesi pendampingan. Peserta mendapatkan arahan dalam pengisian SPT Tahunan secara langsung melalui aplikasi perpajakan yaitu Coretax. Petugas dari KPP Pratama Sleman membantu peserta yang mengalami kendala dan kesulitan dalam pengisian SPT Tahunan sampai dengan memastikan melakukan pelaporan.
Dengan adanya sosialisasi dan pendampingan, diharapkan para wajib pajak tidak hanya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam pengisian SPT dengan benar, jelas, dan lengkap, tetapi juga meminimalkan kesalahan dalam pelaporan. (agl)