
Rapat Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Triwulan III Tahun 2025
Sleman – Sebagai pondasi dalam memperbaiki kinerja KPU Kabupaten Sleman agar semakin baik dan profesional, KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Triwulan III Tahun 2025 pada Rabu (15/10). Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman yang menyampaikan bahwa arah perbaikan hasil evaluasi diharapkan menuju kepada pelayanan yang lebih baik lagi.
Sura’ie, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa terdapat 6 (enam) area pada zona integritas yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Melalui pembangunan zona integritas diharapkan suatu instansi bebas dari korupsi dan memiliki pelayanan yang prima.
Rapat evalusi dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya. Adit menjelaskan secara detail terkait pelaksanaan kegiatan yang belum terlaksana pada triwulan sebelumnya. Diantaranya mengenai perubahan pengampu pelayanan publik yang sebelumnya dibantu oleh Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, saat ini sepenuhnya dilaksanakan oleh Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan yang terkait pengembangan kompetensi dan pencegahan gratifikasi yang harus diperbarui setiap triwulan.
Pembangunan zona integritas mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (mbl)