JAGA KEPERCAYAAN PUBLIK
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan upacara bendera yang diselenggarakan pada Senin (02/02) pukul 08.00 WIB dengan bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel. Dalam amanatnya, Sura’ie menekankan untuk terus menjaga kepercayaan publik. Mengawali amanatnya, Sura’ie menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik demi mempertahankan nama baik lembaga, sekaligus mendorong keterlibatan aktif pegawai KPU Kabupaten Sleman dalam kehidupan bermasyarakat. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di tengah isu global yang tidak menentu. “Menjaga kepercayaan publik berarti menjaga nama baik lembaga. Setiap pegawai memiliki tanggung jawab moral untuk terlibat dalam masyarakat. Hal ini merupakan bentuk pengabdian yang berkelanjutan serta menghilangkan kesan kaku terhadap birokrasi, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih fleksibel dan humanis. Pelayanan publik tidak hanya tercermin dari kinerja di kantor, tetapi juga dari sikap dan perilaku kita di tengah masyarakat.” ujar Sura’ie. Lebih lanjut, ia mengajak seluruh peserta upacara untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan. Keterlibatan tersebut dinilai penting guna mempererat hubungan antara lembaga dan masyarakat serta memahami secara langsung kebutuhan masyarakat. Upacara yang diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Sleman berjalan tertib dan lancar. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan semangat pengabdian, integritas, dan kepedulian pegawai KPU Kabupaten Sleman semakin meningkat untuk mewujudkan lembaga yang dapat dipercaya. (agl) ....
KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Tahun 2025 di KPU Kabupaten Sleman
Sleman – Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat oleh lembaga. Untuk melakukan perbaikan pengelolaannya, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Tahun 2025 pada Rabu (29/01). Kegiatan diselenggarakan dengan mengundang Ketua dan Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta para pengelola arsip. Rapat dilaksanakan untuk menekankan perbaikan penanganan arsip ke depan. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam pembukaannya menyampaikan ada berbagai jenis arsip baik itu aktif maupun inaktif yang perlu dikelola dan disimpan dengan baik. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama menambahkan evaluasi mengacu pada tata laksana pengelolaan arsip. Arsip permanen terutama yang berkaitan dengan kegiatan pemilu dan pemilihan harus disimpan dengan baik. Hal tersebut juga termasuk bagian dalam pelayanan publik yaitu dengan menyediakan data yang dibutuhkan oleh masyarakat. Fokus evaluasi pengelolaan dan penyelamatan arsip tahun 2025 menyoroti pada perencanaan dalam inventarisir arsip yang berada di gudang, kemudian membentuk pengelola arsip per subbagian untuk mengurai dan menata kembali arsip terdahulu, serta fasilitasi dari subbagian pengampu yaitu Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik dalam pengolaan arsip itu sendiri. (agl) ....
Penyampaian Laporan Pengelolaan PPID KPU Kabupaten Sleman Tahun 2025 kepada KID Daerah Istimewa Yogyakarta
Sleman - Untuk menjamin setiap warga negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien serta akuntabel, maka disusunlah laporan pengelolaan PPID. KPU Kabupaten Sleman sampaikan laporan pengelolaan PPID Tahun 2025 secara langsung kepada Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (28/01). Dalam penyampaian laporan ditemui oleh Komisioner KID DIY, Aswino Wardhana. Aswino menyambut dengan baik dan mengapresiasi laporan yang telah disusun agar menjadi contoh lembaga/instansi lain agar dapat mengumpulkan laporan pengelolaan PPID lebih awal. Lebih lanjut Aswino memberi arahan terkait kendala yang mungkin dihadapi KPU Kabupaten Sleman dalam pelayanan informasi kepada masyarakat hendaklah dimitigasi terlebih dahulu agar tidak terjadi sengketa informasi yang terlaporkan. Aswino menceritakan pengalaman beberapa instansi mendapat banyak sengketa informasi yang berimbas pada penilaian masyarakat terhadap instansi yang bersangkutan. Huda Al Amna, Ketua Divisi Sosiaisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman menyampaikan KPU Kabupaten Sleman berkomitmen penuh mendukung keterbukaan informasi publik. Huda menyebutkan KPU Kabupaten Sleman telah mempublikasikan informasi secara transparan, dan membuka layanan PPID melalui whatsapp agar memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. Aswino menambahkan bahwa KPU Kabupaten Sleman sudah berturut turut mendapat predikat informatif sehingga harus terus dipertahankan, mengingat banyaknya instansi dan lembaga yang akan dilakukan penilaian maka dari saat ini dipersiapkan dalam pengisian SAQ, keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasinya. Pada akhir pertemuan Huda Al Amna secara simbolis menyerahkan laporan pengelolaan PPID KPU Kabupaten Sleman Tahun 2025 kepada KID DIY. (mbl) ....
KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Pencermatan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025
Sleman – Sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja serta memberikan gambaran terkait hasil capaian kinerja terhadap kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, KPU Kabupaten Sleman menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 pada Rabu (28/01). Rapat yang dihadiri Ketua dan Anggota, Pejabat Struktural, dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sleman dibuka oleh Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman yang menekankan pentingnya pencermatan hasil pembahasan agar penyusunan LKjIP berjalan dengan baik. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat tentang penyusunan LKjIP dengan KPU RI secara daring. Dalam rapat disampaikan oleh Sutarto selaku Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman bahwa penyusunan LKjIP masih mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 dan Renstra KPU RI Tahun 2020–2024 dengan laporan yang disusun yaitu LKjIP Komisioner dan Sekretariat. Batas akhir pengunggahan laporan ditetapkan pada 30 Januari 2026. Beberapa penyesuaian yang disepakati dalam paparan LKjIP yang disampaikan oleh Lisa Adminova Yuwono Staf Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, antara lain penyeragaman nilai indikator, penggunaan juknis perhitungan indikator berdasarkan PKPU Nomor 357 Tahun 2021, serta perubahan kolom capaian kinerja menjadi ukuran persentase. Rapat juga membahas kelengkapan data pada beberapa sasaran strategis serta penambahan kegiatan terkait kode etik. Keterbatasan data indikator dari KPU RI akan dicantumkan dalam laporan dengan klausul menunggu LKjIP dari KPU RI. (agl) ....
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Tahun 2025
Sleman – Untuk mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi, menilai transparansi, serta mendorong zona integritas, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Tahun 2025 pada Rabu (28/01). Kegiatan berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dengan dihadiri peserta terundang. Rapat dilaksanakan untuk menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh, tidak hanya pada capaian nilai, tetapi bagaimana lembaga dapat bertahan pada infiltrasi perilaku koruptif. Hal tersebut disampaikan oleh Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman. Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk mengukur sejauh mana lembaga mampu menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Nilai survei bukan tujuan utama, melainkan dampak dari perilaku yang dilakukan. Pada sesi pembahasan kegiatan, Kurnia Pramuditya selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraa Pemilu, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman menyampaikan perlunya kesepakatan terkait penetapan nilai SPAK untuk melakukan pengukuran. Hal lain yang akan dilakukan yaitu rencana penyusunan ulang pertanyaan SPAK pada minggu berikutnya. Penyusunan akan diawali di internal subbagian pengampu sebelum dipresentasikan dalam forum. Rapat menekankan bahwa pencegahan korupsi harus berfokus pada penguatan integritas dan perilaku. Korupsi bisa muncul karena tekanan situasi atau tekanan politik dari pihak eskternal. Karena itu, penguatan moral, perilaku hati-hati dalam pengambilan kebijakan, serta saling mengingatkan di lingkungan lembaga menjadi sangat penting. Kebijakan perlu dikaji secara mendalam agar tidak terjebak pada masalah hukum. Instrumen dan substansi SPAK juga peru dilakukan evaluasi sebelum diturunkan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar mencerminkan kondisi yang nyata. (agl) ....
KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahun 2026
Sleman – Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dilakukan oleh KPU sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memenuhi hak substansial para pemilih. Untuk mewujudkan hal tersebut, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahun 2026 pada Rabu (28/01) yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam pembukaannya menyampaikan apresiasi terhadap semangat dan perencanaan program sosdiklih tahun 2026. Pelaksanaan program tersebut dipastikan dapat terukur dengan menyesuaikan kemampuan lembaga baik secara anggaran maupun SDM. Perencanaan program harus matang sehingga target sosdiklih tahun 2026 dapat tercapai. Huda Al Amna selaku Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman berkesempatan memaparkan program sosdiklih. Dalam paparannya, Huda menyampaikan bahwa program sosdiklih tahun 2026 akan mengusung semboyan “semangat mrantasi” yang bermakna KPU Kabupaten Sleman dalam melaksanakan sosdiklih akan berada di tengah masyarakat. Selain itu, program tersebut akan melibatkan seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Lebih lanjut Huda menyampaikan program prioritas sosdiklih KPU Kabupaten Sleman akan menyasar pemilih pemula, kelompok rentan, dan kelompok marjinal. Ada pula program sosdiklih lain yaitu melakukan kerja sama dengan kalurahan serta lembaga pendidikan yang berada di wilayah Kabupaten Sleman. Di akhir paparannya, Huda juga menyampaikan kebutuhan dalam pelaksanaan program. Mulai dari detail konsep, administrasi, sampai dengan branding program dan hal lain yang relevan untuk disiapkan. Rapat persiapan pelaksanaan program sosdiklih mendapat respon masukan dari beberapa peserta rapat dengan fokus pertimbangan untuk memilih dan memilah program sosdiklih yang dapat dilaksanakan dengan kapasitas yang ada secara lebih aplikatif kepada masyarakat. Hal lain, yaitu waktu pelaksanaan disesuaikan dengan momentum, serta perlunya pembagian dan penyesuaian materi sosdiklih sesuai dengan segmentasi. (agl) ....
Publikasi
Opini
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (19/01) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel menekankan sejumlah sikap yang seharusnya dihindari oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Sleman. Mengawali penyampaiannya, Yuyud Futrama mengingatkan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab sebagai aparatur penyelenggara pemilu. Mengutip filosofi Jawa yang ada, Yuyud Futrama menyampaikan bahwa setiap pegawai memiliki kewajiban yang sama, yaitu bekerja dengan baik dan profesional. Dalam uraiannya, beberapa sikap yang perlu dihindari, diantaranya sikap acuh tak acuh atau tidak peduli terhadap lingkungan kerja. Pegawai seharusnya saling mengingatkan dan peduli satu sama lain. Selain itu, Yuyud juga mengingatkan agar tidak meremehkan kemampuan rekan kerja. Setiap pegawai diharapkan tidak merasa paling mampu dan dapat mengerjakan segalanya sendiri, karena hal tersebut dapat menghambat kerja sama tim. Sikap sombong atau membusungkan dada juga ditekankan untuk dihindari, terutama ketika rekan kerja membutuhkan bantuan. Yuyud Futrama turut menegaskan agar pegawai tidak mengambil alih pekerjaan yang bukan menjadi kewenangannya, kecuali terdapat disposisi atau penugasan resmi. Selain itu, juga menyinggung kebiasaan makan malam di atas jam yang seharusnya, karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan. Sikap lain adalah sikap arogan dalam bekerja yang juga menjadi perhatian untuk dihindari. “Pesan yang terkandung dalam filosofi tersebut (sikap yang harus dihindari) adalah agar setiap pegawai, khususnya pimpinan, dapat menjadi pribadi yang bijaksana dan amanah, serta mampu menciptakan lingkungan kerja yang positif. Selain itu, integritas harus dijunjung tinggi dengan memikirkan kesejahteraan bersama, tidak bersikap egois, serta menyadari bahwa pimpinan dan staf memiliki hak yang sama untuk saling mengingatkan dan mengoreksi.” ujar Yuyud Futrama.
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (12/01) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel yang menekankan implementasi dokumen pakta integritas dan benturan kepentingan. Mengawali amanatnya, Ahmad Baehaqi menyampaikan pada awal tahun 2026, SDM KPU Kabupaten Sleman telah melaksanakan penandatanganan dokumen pakta intergritas dan pernyataan benturan kepentingan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan objektivitas dalam melaksanakan tugas. Komitmen tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dalam setiap aktivitas kerja guna menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga. “Setiap hal yang dilakukan hendaknya merupakan implementasi nyata dari pakta integritas dan benturan kepentingan yang telah ditandatangani. Hal ini penting sebagai upaya membangun kepercayaan publik yang berkaitan dengan marwah lembaga. Implementasi lainnya adalah memastikan seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan tanpa adanya intervensi dari pihak lain.” tutur Ahmad Baehaqi. Pada kesempatan tersebut, Baehaqi juga mengingatkan terkait laporan kinerja tahun 2025 dapat segera diselesaikan dan disampaikan tepat waktu sesuai batas waktu yang ditentukan. Selain itu, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) serta pelaporan pajak bagi SDM KPU Kabupaten Sleman sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang baik. (agl)
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan upacara bendera rutin di awal bulan yang diselenggarakan pada Senin (05/01) pukul 08.00 WIB di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman bertindak menjadi pembina upacara menyampaikan tentang momentum refleksi tahun baru untuk menghadapi tantangan baru. Dalam awal amanatnya, Noor Aan Muhlishoh menyampaikan Selamat Tahun Baru 2026. Meskipun, di tahun 2025 merupakan tahun dengan berbagai dinamika, namun dengan komitmen bersama menjadikan semua pekerjaan dan tantangan dapat dijalani dengan baik. Noor Aan juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk terus menjaga kesehatan yang merupakan modal utama dalam menjalankan ativitas, baik kesehatan fisik maupun psikis dengan memperhatikan batasan diri serta mengontrol pola hidup. ‘‘Tahun baru sepatutnya menjadi refleksi pencapaian di tahun sebelumnya. Di era teknologi yang semakin berkembang, seluruh pegawai diharapkan mampu menyaring berbagai informasi yang diterima, baik melalui bacaan, visual, maupun audio. Informasi yang dikonsumsi hendaknya dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta menuntut setiap individu untuk bersikap waspada dan kritis terhadap terhadap sumber informasi yang diterima agar memastikan kebenaran data dan informasi tersebut.” tegas Noor Aan. Pada ksempatan tersebut, Noor Aan juga menyampaikan salah satu hal yang dapat dijadikan resolusi dan prioritas utama tahun 2026 adalah pengelolaan arsip. Harapannya KPU Kabupaten Sleman dapat menyiapkan ruang khusus untuk arsip. Setiap subbagian diharapkan telah membiasakan alur pengelolaan arsip yang benar. Pengelolaan arsip bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh pegawai sebagai upaya tata kelola organisasi yang lebih baik. Menutup amanat, Noor Aan menyinggung isu nasional terkait rancangan undang-undang pemilu dan pemilihan. Seluruh jajaran dihimbau untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan nasional agar tidak tertinggal dalam memahami arah kebijakan yang ditetapkan pemerintah. (agl)
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (08/12) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel. Dalam amanatnya, Huda menekankan pentingnya semangat dalam sebuah kinerja. Huda menyampaikan apresiasi kepada seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman karena dengan hasil kinerja dan semangatnya, KPU Kabupaten Sleman meraih beberapa penghargaan, serta seluruh kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Huda melanjutkan amanatnya dengan menekankan bahwa semangat tidak datang begitu saja, melainkan perlu ditumbuhkan. Semangat datang dari hal-hal kecil dan keinginan untuk memberikan yang terbaik. Hal tersebut sudah terbukti dari prestasi dan kinerja yang diberikan, namun perlu terus ditingkatkan. Individu yang memiliki semangat tinggi dapat menularkannya pada rekan kerja, sehingga penting untuk tidak melemahkan semangat rekan kerja. “Semangat yang menggebu-gebu dan tinggi perlu keseimbangan. Salah satu nilai yang dapat menyeimbangkan yaitu setiap individu perlu memiliki pondasi nilai integritas. Integritas inilah yang akan menjaga semangat kita untuk tetap berada di dalam koridornya. Untuk menjaga semangat tersebut, setiap SDM perlu menyandingkan dengan kedisplinan agar karakter yang kuat terbangun serta meningkatkan tanggung jawab.” pungkas Huda. (agl)
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (24/11) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Apel dipimpin oleh Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman yang bertindak menjadi pembina apel menekankan terkait prestasi kerja. Di awal amanatnya, Sura’ie menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas pelaksanaan pencocokan terbatas (coktas) pada pekan sebelumnya dengan melibatkan pihak internal maupun eksternal yang berjalan dengan baik. Selain itu, Sura’ie juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Sleman telah meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai KPU Kabupaten/Kota Terbaik peringkat ke-4 nasional. Melanjutkan amanatnya, Sura’ie menekankan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Berbicara profesionalitas, maka akan berhubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban pegawai. Penghargaan atau pendapatan yang diterima pegawai seharusnya dapat menjadi pengingat untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas sehingga menghasilkan kerja yang berprestasi. “Penghargaan atau pendapatan (gaji/honor) idealnya dapat sebanding dengan prestasi pegawai. Prestasi tersebut dapat diusahakan melalui kedisiplinan, termasuk bekerja dengan tepat waktu dan tidak sungkan untuk belajar. Keharmonisan dalam bekerja dapat terjadi apabila didahului dengan kesadaran apa yang menjadi tanggung jawabnya. Dari rasa tanggung jawab itulah akan terbentuk prestasi-prestasi yang diharapkan.” ujar Sura’ie. Melalui pesan tersebut, Sura’ie berharap seluruh pegawai KPU Kabupaten Sleman dapat terus menjaga komitmen, meningkatkan kualitas kerja, dan membangun suasana kerja yang harmonis. (agl)