Penyampaian Laporan Pengelolaan PPID KPU Kabupaten Sleman Tahun 2025 kepada KID Daerah Istimewa Yogyakarta
Sleman - Untuk menjamin setiap warga negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien serta akuntabel, maka disusunlah laporan pengelolaan PPID. KPU Kabupaten Sleman sampaikan laporan pengelolaan PPID Tahun 2025 secara langsung kepada Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (28/01).
Dalam penyampaian laporan ditemui oleh Komisioner KID DIY, Aswino Wardhana. Aswino menyambut dengan baik dan mengapresiasi laporan yang telah disusun agar menjadi contoh lembaga/instansi lain agar dapat mengumpulkan laporan pengelolaan PPID lebih awal. Lebih lanjut Aswino memberi arahan terkait kendala yang mungkin dihadapi KPU Kabupaten Sleman dalam pelayanan informasi kepada masyarakat hendaklah dimitigasi terlebih dahulu agar tidak terjadi sengketa informasi yang terlaporkan. Aswino menceritakan pengalaman beberapa instansi mendapat banyak sengketa informasi yang berimbas pada penilaian masyarakat terhadap instansi yang bersangkutan.
Huda Al Amna, Ketua Divisi Sosiaisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman menyampaikan KPU Kabupaten Sleman berkomitmen penuh mendukung keterbukaan informasi publik. Huda menyebutkan KPU Kabupaten Sleman telah mempublikasikan informasi secara transparan, dan membuka layanan PPID melalui whatsapp agar memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Aswino menambahkan bahwa KPU Kabupaten Sleman sudah berturut turut mendapat predikat informatif sehingga harus terus dipertahankan, mengingat banyaknya instansi dan lembaga yang akan dilakukan penilaian maka dari saat ini dipersiapkan dalam pengisian SAQ, keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasinya. Pada akhir pertemuan Huda Al Amna secara simbolis menyerahkan laporan pengelolaan PPID KPU Kabupaten Sleman Tahun 2025 kepada KID DIY. (mbl)