KPU Kabupaten Sleman Tingkatkan Partisipasi dan Kesadaran Politik Komunitas Transpuan Seruni di Kalurahan Maguwoharjo Depok
Sleman – Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan tentang kepemiluan dan demokrasi serta meningkatkan partisipasi dan kesadaran politik, KPU Kabupaten Sleman menggelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Komunitas Marjinal pada Kamis (27/11). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kalurahan Maguwoharjo Depok hadir 30 peserta dari Komunitas Transpuan Seruni.
Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman membuka acara dengan menyampaikan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih (sosdiklih) kepada 3 segmen masuk dalam kegiatan startegis KPU dan salah satunya menyasar kelompok marjinal. KPU Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Kalurahan Maguwoharjo dan Komunitas Transpuan Seruni untuk menggelar kegiatan tersebut sebagai kolaborasi apik dengan pihak terkait sehingga informasi kepemiluan dapat tersampaikan.
Sri Surani selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU DIY memberikan arahannya dengan menyampaikan bahwa KPU DIY menyambut baik kegiatan sosdiklih KPU Kabupaten Sleman kepada Komunitas Transpuan Seruni. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang lengkap dan benar tentang pemilu serta hak pilih Komunitas Transpuan Seruni terfasilitasi. Selain itu, Lilik Nuryahya selaku mewakili Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo turut menyampaikan fokus utama persoalan untuk Komunitas Transpuan Seruni adalah kependudukan dan kewilayahan. Diharapkan persoalan tersebut dapat dipecahkan bersama agar hak pilihnya terjaga.
Memasuki inti kegiatan, Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman memaparkan materi terkait pemilu inklusif. Sebuah penyelenggara pemilu dapat dikatakan inklusif jika terdapat indikasi yang diantaranya adalah apabila terdapat jumlah cakupan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih dan tingkat pengguna hak pilih tinggi. Pemilu inklusif terbuka untuk warga negara yang telah berhak memilih tanpa memandang latar belakang yang ada. Huda juga menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat pada pemilu serta bagaimana cara mengidentifikasi dan menangkal informasi hoaks.
Selanjutnya, Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman menambahkan penjelasan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dengan syarat utama memiliki KTP. Apabila secara administrasi tidak lengkap maka tidak terfasilitasi hak pilihnya. Diharapkan semua peserta yang memiliki masalah kependudukan dapat segera diselesaikan.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan beberapa hal yang menjadi informasi berharga bagi peserta seperti layanan daftar pemilih tambahan bagi warga yang akan menggunakan hak pilihnya di luar domisili sesuai KTP dan konsekuensi jumlah surat suara yang diterima. Suasana menjadi lebih meriah dengan pembagian bingkisan menarik kepada para peserta. (agl)