KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Pencermatan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025
Sleman – Sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja serta memberikan gambaran terkait hasil capaian kinerja terhadap kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, KPU Kabupaten Sleman menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 pada Rabu (28/01).
Rapat yang dihadiri Ketua dan Anggota, Pejabat Struktural, dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sleman dibuka oleh Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman yang menekankan pentingnya pencermatan hasil pembahasan agar penyusunan LKjIP berjalan dengan baik. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat tentang penyusunan LKjIP dengan KPU RI secara daring.
Dalam rapat disampaikan oleh Sutarto selaku Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman bahwa penyusunan LKjIP masih mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 dan Renstra KPU RI Tahun 2020–2024 dengan laporan yang disusun yaitu LKjIP Komisioner dan Sekretariat. Batas akhir pengunggahan laporan ditetapkan pada 30 Januari 2026.
Beberapa penyesuaian yang disepakati dalam paparan LKjIP yang disampaikan oleh Lisa Adminova Yuwono Staf Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, antara lain penyeragaman nilai indikator, penggunaan juknis perhitungan indikator berdasarkan PKPU Nomor 357 Tahun 2021, serta perubahan kolom capaian kinerja menjadi ukuran persentase. Rapat juga membahas kelengkapan data pada beberapa sasaran strategis serta penambahan kegiatan terkait kode etik. Keterbatasan data indikator dari KPU RI akan dicantumkan dalam laporan dengan klausul menunggu LKjIP dari KPU RI. (agl)