Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Agen Perubahan Tahun 2025 Dan Penyusunan Rencana Kerja Tim Agen Perubahan Tahun 2026

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Agen Perubahan Tahun 2025 dan Penyusunan Rencana Kerja Tim Agen Perubahan Tahun 2026 pada hari Kamis (15/01). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang menekankan pentingnya peningkatan integritas dan profesionalitas seluruh jajaran sebagai fondasi penguatan kelembagaan. Arahan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan yang menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan seluruh aspek pelayanan publik sebagai ruang inovasi. Hal tersebut sejalan dengan amanat Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2014 yang menempatkan Agen Perubahan sebagai pelopor dan role model dalam membangun integritas serta kinerja tinggi. Selain itu, ditekankan pula pentingnya perawatan sarana dan prasarana, termasuk fasilitas ramah disabilitas, ruang laktasi, dan lingkungan ramah anak, serta menjaga kebersihan bersama. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama dalam arahannya menegaskan peran Agen Perubahan sebagai katalisator dan percontohan. Agen Perubahan diharapkan mampu menghadirkan inovasi, memberikan solusi perbaikan kepada pimpinan, serta membangun komunikasi dua arah yang efektif guna menciptakan iklim kerja yang kolaboratif dan adaptif. Pada sesi evaluasi, Tim Agen Perubahan memaparkan capaian dan tantangan pelaksanaan program tahun 2025. Hal-hal  yang menjadi catatan penting meliputi penyusunan SOP, pembuatan video Agen Perubahan, serta perlunya pembenahan teknis guiding block agar sesuai standar aksesibilitas. Selain itu, masih ditemukan kendala dalam pelayanan publik mengenai surat menyurat dan SOP pelayanan petugas PPID, serta pemeliharaan rutin sarana dan prasarana. Evaluasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dan Tim Agen Perubahan Tahun 2026 mampu menjadi penggerak yang fleksibel terhadap dinamika regulasi dan teknologi. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Evaluasi Inovasi Pelayanan Publik

Sleman – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta melakukan penilaian terhadap efektivitas program inovasi yang telah berjalan, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Inovasi Pelayanan Publik pada hari Rabu (14/01) yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman. Sepanjang tahun 2025, KPU Kabupaten Sleman telah meluncurkan inovasi pelayanan publik melalui “Gazebo Demokrasi” sebagai penunjang pelayanan publik. “Gazebo Demokrasi” disediakan sebagai media diskusi dan edukasi demokrasi serta kepemiluan. Inovasi tersebut kemudian dilakukan evaluasi sebagai bahan peningkatan kualitas pelayanan. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan berkesempatan membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa evaluasi menjadi harapan besar agar pandangan terhadap inovasi bukan lagi sebagai beban administratif, tetapi setiap subbagian seharusnya menanamkan rasa memiliki yang tinggi terhadap program yang dijalankan. Evaluasi dilakukan untuk membawa KPU Kabupaten Sleman menjadi lembaga yang lebih profesional dan inovatif. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi terhadap tempat “Gazebo Demokrasi” oleh para peserta rapat. Evaluasi merujuk pada pemeliharaan gazebo, mulai dari kebersihan sampai dengan penataan pojok baca. Untuk meningkatkan hal tersebut, perlu adanya keberagaman dalam koleksi buku pada pojok baca, pengecekan kebersihan setiap waktu, dan alur pelayanan yang melibatkan penggunaan gazebo. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan gazebo secara berkelanjutan, serta memunculkan inovasi-inovasi terbaru sebagai pengembangan. Setiap capaian dapat dipertahankan dan setiap kekurangan dapat segera diperbaiki. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025

Sleman – Dalam rangka menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025  pada hari Rabu (14/01) yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang menyampaikan bahwa rapat tersebut menjadi krusial karena berkaitan dengan Laporan Kinerja Tahun 2025 yang akan segera diserahkan ke KPU RI. Laporan tersebut  merupakan bentuk kewajiban organisasi sekaligus pedoman perbaikan di masa mendatang, sehingga harus disusun secara akurat sesuai dengan hasil kerja yang telah dilaksanakan. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan turut memberikan arahannya dengan menyampaikan agenda tersebut penting dan bersifat wajib untuk dilaporkan setiap tahun. Tindak lanjut dari seluruh rangkaian kegiatan akan bermuara pada laporan informasi publikvyang menjadi sarana transparansi atas kinerja lembaga selama setahun terakhir. Sementara itu, Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman menjelaskan tujuan dari LKjIP untuk menyandingkan rencana kerja dengan target yang telah dicapai. Melalui laporan kinerja tersebut dapat diukur keberhasilan atau kegagalan pencapaian target yang direncanakan. Perlu dipahami bahwa laporan kinerja adalah komponen vital dari SAKIP yang hasilnya akan berimplikasi pada penilaian kinerja bagi ASN maupun Komisioner. Kegiatan diakhiri dengan pengisian data dukung LKjIP melalui koordinasi dan diskusi dengan peserta kegiatan. Rapat koordinasi tersebut diharapkan dalam penyusunan LKJIP Tahun 2025 dapat berjalan optimal, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Evaluasi Implementasi Risk Register Tahun 2025 dan Penyusunan Risk Register Tahun 2026

Sleman – KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Evaluasi Implementasi Risk Register Tahun 2025 dan Penyusunan Risk Register Tahun 2026 yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko kinerja di KPU Kabupaten Sleman. Rapat evaluasi diselenggarakan pada hari Selasa (13/01) yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi secara simbolis membuka acara yang dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan dari Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman. Yuyud menyampaikan arahan bahwa mitigasi risiko mirip dengan benturan kepentingan. Potensi risiko meski kecil tetap harus dipetakan dan diinventarisir untuk kemudian dicari solusi kekurangan dan kelebihannya. Yuyud memberi contoh dalam aspek SDM yakni overacting dan oversharing akan berdampak buruk pada budaya kinerja dan pemimpin yang tidak dapat mengayomi bawahannya beresiko tinggi terhadap kelangsungan kinerja instansi. Pada sesi selanjutnya, Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Sleman memaparkan hasil evaluasi implementasi risk register tahun 2025. Pada bagian risk register terdapat aspek-aspek yang harus diperhatikan untuk pemetaan risikonya. Pemetaan risiko pada implementasi risk register tahun 2025 dijadikan acuan dalam penyusunan risk register tahun 2026. Rapat dilanjutkan dengan paparan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya yang menjelaskan bahwa alur pengisian risk register adalah tanggung jawab masing-masing subbagian untuk menyusunnya lebih detail. Untuk selanjutnya Adit akan membagikan kontak yang dihubungi oleh inspektorat sesuai dengan tanggung jawab migitasi risiko pada subbagian masing-masing. Dijadwalkan tanggal 15 Januari 2026 adalah batas akhir pengumpulan risk register tahun 2026. (mbl)

KPU Kabupaten Sleman Ikuti Knowledge Sharing Kewajiban Awal Tahun Bagi Pegawai di Lingkungan KPU Se-DIY

Sleman – Dalam rangka memenuhi kewajiban awal tahun bagi pegawai, KPU Kabupaten Sleman mengikuti Knowledge Sharing Kewajiban Awal Tahun Bagi Pegawai di lingkungan KPU Se-DIY secara daring pada Selasa (13/01).  Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman yang bertempat di ruang rapat. Kegiatan knowledge sharing dilaksanakan sebagai salah satu instrumen dalam meningkatkan kapasitas pegawai sekaligus menyegarkan kembali pemahaman mengenai kewajiban sebagai seorang pegawai. Berbagai kewajiban  pegawai pada awal tahun harus ditunaikan secara menyeluruh dan tertib. Pembahasan dimulai dengan penjelasan teknis penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan rutin, dan SKP Pegawai. Selanjutnya, peserta kegiatan mendapatkan pemahanan tentang tata cara pelaporan SPT tahunan melalui sistem administrasi perpajakan Coretax dan dilanjutkan dengan mekanisme penyampaian LHKPN. Melalui kegiatan tersebut diharapkan pengetahuan pegawai dapat meningkat secara efektif serta mempercepat proses pembelajaran, sehingga berdampak positif terhadap kinerja, baik secara individu maupun kelembagaan. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Triwulan IV Tahun 2025 dan Penyusunan Rencana Aksi Zona Integritas Tahun 2026

Sleman – Dalam rangka mengukur keberhasilan implementasi reformasi birokrasi serta meningkatkan kinerja dan produktivitas, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Triwulan IV Tahun 2025 dan Penyusunan Rencana Aksi Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 pada Senin (12/01) yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dibuka oleh Sura’ie selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman yang menyampaikan bahwa ZI merupakan tanggung jawab seluruh instansi dan merupakan instrumen penting untuk menjamin ketahanan lembaga negara sekaligus membangun kepercayaan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi menuju predikat WBK/WBBM. Untuk menuju hal tersebut perlu adanya tolok ukur yang jelas, yaitu melalui rencana aksi yang disusun dan diperbarui secara berkala setiap bulan. Oleh karena itu, evaluasi rencana aksi Triwulan IV Tahun 2025 menjadi bagian penting dalam agenda kegiatan ini. Selanjutnya, Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ZI tahun 2025 secara umum telah berjalan dengan baik. Melalui evaluasi ini dapat diidentifikasi berbagai kekurangan, baik dari sisi kegiatan yang belum terlaksana maupun eviden yang belum tersedia. Baehaqi menekankan pentingnya perencanaan ZI tahun 2026 agar lebih matang, sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan telah disertai eviden yang lengkap. Sementara itu, Hendarto Yudi Atmoko menyampaikan hasil koordinasi yang telah dilaksanakan dengan subbagian lain terkait evaluasi ZI. Beberapa daftar kekurangan dan bahan evaluasi yang telah tersusun akan dibahas dalam rapat. Evaluasi tersebut dituangkan dalam bentuk formulir evaluasi yang memuat sejumlah poin yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Subbagian pengampu masing-masing. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dan penguatan pelaksanaan ZI, serta menjadi dasar dalam penyusunan rencana aksi ZI tahun 2026. (agl)