Berita Terkini

Evaluasi Kegiatan Tim Agen Perubahan KPU Kabupaten Sleman Tahun 2025 untuk Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan

Sleman – Dalam rangka meningkatkan kualitas capaian pelaksanaan reformasi birokrasi, KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Evaluasi Kegiatan Tim Agen Perubahan Tahun 2025 pada Senin (17/11). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Plt Kasubbag, serta Tim Agen Perubahan KPU Kabupaten Sleman. Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman berkesempatan membuka rapat dengan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman telah membentuk Tim Agen Perubahan. Beberapa tugas dari tim tersebut diantaranya membuat rencana aksi dari program-program reformasi birokrasi, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan di setiap program reformasi birokrasi, melaporkan kepada Tim Pengarah setiap bulan bersama Tim Reformasi Birokrasi, serta melakukan kampanye dan mengajak setiap pegawai untuk melakukan perubahan. Hapsari D.W.H. selaku perwakilan Tim Agen Perubahan memaparkan hasil kerja dari program yang sudah direncanakan. Sasaran hasil pencapaian meliputi fasilitas sarana dan prasarana perkantoran ramah anak, perempuan, dan disabilitas dengan perubahan yang dilakukan berupa pembangunan ruang publik, area playground, dan ruang laktasi. Kemudian, sasaran selanjutnya yaitu meningkatnya kualitas layanan publik. Inovasi atau kegiatan perubahan yang sudah dilakukan yaitu pembuatan media sosialisasi pelayanan yang aksesibel, SOP Pelayanan Publik, dan SOP Pelayanan Publik Disabilitas. Lebih lanjut Hapsari menambahakan bahwa inovasi ke depan yang akan digarap Tim Agen Perubahan yaitu berupa pembuatan video pelayanan publik. Narasi video berasal dari Tim Agen Perubahan dengan menampilkan profil pelayanan publik dan alur permohonan pelayanan. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanggapan dan masukan yang konstruktif dari berbagai pihak demi terwujudnya pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Matangkan Persiapan Jelang Pelaksanaan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Sleman – Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025, KPU Kabupaten Sleman matangkan persiapan pelaksanaan Pencocokan Terbatas (Coktas) data pemilih pada Jumat (14/11). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri oleh Ketua, Anggota, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, serta pelaksana yang telah ditunjuk dalam Tim Coktas KPU Kabupaten Sleman. Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman berkesempatan membuka rapat tersebut dengan menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan coktas nantinya harus mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Apabila terdapat warga yang tidak berkenan atau tidak dapat ditemui maka tidak perlu dipaksakan dan jika memungkinkan untuk mendapatkan keterangan dari perangkat dusun setempat, sehingga pelaksanaan coktas dapat lebih efektif. Selanjutnya, Sutarto selaku Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman memberikan pemaparan terkait persiapan yang nantinya digunakan dalam pelaksanaan coktas. Diawali dengan pembagian tim yang akan turun ke rumah warga dan dilanjutkan penyampaian sampel data pemilih yang dicoktas. Sampel tersebut terdiri dari data pemilih luar negeri, pemilih non aktif, pemilih duplikat, pensiunan POLRI, dan data pemilih dari saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Sleman. Dalam kesempatan tersebut, Sutarto juga mengingatkan kepada tim yang akan bertugas bahwa indikator coktas yang disampel adalah dengan mencocokkan data yang ada dengan KTP yang bersangkutan. Akan tetapi jika yang bersangkutan tidak berkenan menunjukkan, maka petugas cukup berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan. Selain itu, setiap kunjungan disertai dengan dokumentasi sebagai bukti telah melakukan coktas dan sebagai data dukung administrasi laporan pertanggungjawaban. (agl)

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, KPU Kabupaten Sleman Lakukan Perancangan Inovasi Pelayanan Publik

Sleman – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Koordinasi Perancangan Inovasi Pelayanan Publik pada Kamis (13/11). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag, Tim Inovasi Pelayanan Publik dan Software Engineer. Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman berkesempatan membuka rapat koordinasi tersebut. Noor Aan dalam pembukaannya menyampaikan bahwa idealnya sebuah inovasi harus menghasilkan sebuah kebaruan. Seperti contoh, suatu hal yang sebelumnya membutuhkan proses lama kemudian menjadi lebih cepat, atau yang mulanya mahal menjadi lebih murah atau tanpa biaya. Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman turut memberikan pengarahan terkait perancangan inovasi pelayanan publik. Dalam arahannya, Yuyud menekankan inovasi yang akan dirancang tersebut diharapkan dapat membantu lembaga untuk mengatasi permasalahan yang ada. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan gambaran pemanfaatan teknologi informasi dari Dwi Kresno selaku Software Engineer melalui presentasi dari ide yang berasal dari gagasan Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman terkait pelayanan data pemilih. Selain itu, para peserta dipersilakan memberikan masukan dan tanggapan demi terwujudnya kesempurnaan dalam perancangan inovasi publik. (agl)

Rapat Koordinasi Perubahan Dokumen Perencanaan Kinerja Tahun 2025 dan Persiapan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja Tahun 2026

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Perubahan Dokumen Perencanaan Kinerja Tahun 2025 dan Persiapan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja Tahun 2026 pada Rabu (12/11). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dan dibuka oleh Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman.   Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, dan perwakilan staf masing-masing subbag bertujuan meninjau dan merevisi perencanaan kinerja tahun 2025 karena terdapat penambahan anggaran, sekaligus menyusun kerangka awal untuk perencanaan kinerja tahun 2026. Dengan adanya revisi rencana kinerja tahun 2025 dan penyusunan kerangka kinerja tahun 2026 diharapkan dapat menghasilkan output yang terencana dan terukur. Sutarto selaku Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman memandu sesi pemaparan rencana kinerja dan diskusi dari berbagai pihak yang hadir. Perihal yang menjadi masukan diantaranya adalah pemenuhan target pada beberapa indikator yang terdapat dalam rencana kinerja. Rapat koordinasi perubahan dokumen perencanaan kinerja tahun 2025 dan persiapan penyusunan dokumen perencanaan kinerja tahun 2026 diakhiri oleh Ahmad Baehaqi dengan menyampaikan pentingnya responsivitas perencanaan kinerja berdasarkan rencana strategis KPU dan kebutuhan untuk memulai perencanaan tahun 2026 lebih awal, serta menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan rapat yang efektif dan efisien. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Menerima Wawancara Penelitian Mahasiswa Terkait Penerapan Business Intelligence dalam Hasil Pemilu

Sleman – KPU Kabupaten Sleman menerima wawancara penelitian atas nama Oba Ilo Takbir dan Adinda Putri Anggraeny, mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Terapan  (FAST) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Selasa (11/11) yang bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Sleman. Kedua mahasiswa tersebut melakukan wawancara untuk penelitiannya yang berjudul “Penerapan Business Intelligence untuk Analisis Hasil Pemilu dalam Meningkatkan Transparansi Data di KPU Kabupaten Sleman” dan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman yaitu Ahmad Baehaqi, Huda Al Amna, dan Arif Setiawan serta didampingi oleh Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Adiyuni Nurcahyo Widiyanto. Oba dan Adinda menjelaskan alasan melakukan wawancara tersebut untuk mengetahui peran dari aplikasi yang telah dibangun oleh KPU Kabupaten Sleman berperan dalam meningkatkan transparansi informasi khususnya terkait hasil pemilu kepada masyarakat. Nantinya hasil dari wawancara digunakan sebagai data penyusunan karya ilmiah (tugas akhir). Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Sleman melalui Ahmad Baehaqi dan Arif Setiawan menjelaskan bahwa dalam setiap tahapan dalam pemilu dan pemilihan menggunakan aplikasi. Selain memudahkan kinerja juga sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas serta pelayanan yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan. Meski demikian beberapa aplikasi belum sempurna dan terdapat kendala, sehingga memerlukan pengembangan dan perbaikan penyempurnaan ke depannya. (cls)

KPU Kabupaten Sleman Menerima Wawancara Penelitian Mahasiswa Terkait Business Process Improvement pada Administrasi Proses Distribusi Logistik Pemilu

Sleman – KPU Kabupaten Sleman menerima wawancara penelitian atas nama Rismayanti, mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Terapan  (FAST) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Rabu (05/11) yang bertempat di Ruang Komisioner KPU Kabupaten Sleman. Mahasiswa tersebut melakukan wawancara untuk penelitiannya yang berjudul “Business Process Improvement pada Administrasi Proses Distribusi Hingga Suara Pemilu Kabupaten Sleman” dan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman yaitu Ahmad Baehaqi, Huda Al Amna, dan Noor Aan Muhlishoh serta didampingi oleh Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Adiyuni Nurcahyo Widiyanto. Rismayanti menjelaskan alasan melakukan wawancara tersebut untuk mengetahui proses penggunaan teknologi informasi dalam pemilu dan pemilihan terutama dalam menunjang tahapan distribusi logistik. Selain itu, juga ingin mengetahui perbaikan pada pemilu dan pemilihan yang akan datang. Nantinya hasil dari wawancara digunakan sebagai data penyusunan karya ilmiah (tugas akhir). Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Sleman melalui Ahmad Baehaqi, Noor Aan Muhlishoh, dan Huda Al Amna menjelaskan bahwa secara umum distribusi logistik terutama pada pelaksanaan Pilkada Sleman Tahun 2024 berjalan baik tanpa kendala yang berarti. Meski demikian beberapa kendala minor seperti kekurangan surat suara dapat diatasi dengan membuat berita acara pergeseran suara dari TPS lain yang kelebihan surat suara dan ditandatangani oleh KPPS dan PPS yang bersangkutan dengan koordinasi PPK dan KPU Kabupaten Sleman. (cls)