
Rapat Koordinasi Penataan, Pendataan, dan Penilaian Arsip Pilkada 2024 di Kabupaten Sleman
Sleman - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan, Pendataan, dan Penilaian Arsip Pilkada 2024 di Kabupaten Sleman pada Rabu (10/09). Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman mengundang penyelenggara pemilihan tingkat kapanewon pada Pilkada Sleman Tahun 2024.
Huda Al Amna dalam sambutannya menyampaikan bahwa terkait dokumen arsip Pilkada Sleman Tahun 2024 yang masih tersimpan di kapanewon untuk dapat dilaporkan ke KPU Kabupaten Sleman sebagai bahan akuntabilitas lembaga sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Beberapa hal penting dalam rapat tersebut diantaranya adalah penyimpanan dokumen arsip harus dapat diketahui secara detail terkait letak penyimpanan dan kondisi terkini, termasuk kelengkapan keseluruhan arsip. Nantinya dokumen arsip berupa C. Hasil Salinan yang ada di kapanewon akan ditarik ke KPU Kabupaten Sleman sebagai arsip permanen.
Selain itu, hal penting menjadi catatan adalah terdapat 7 (tujuh) arsip yang mempunyai masa retensi 2 tahun baru dapat dimusnahkan, yaitu Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dan Lampirannya, Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi, Berita Acara Penerimaan Hasil Penghitungan Suara, Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Hasil Rekapitulasi, Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara, serta Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Dalam kesempatan tersebut masing-masing perwakilan dari kapanewon menyampaikan identifikasi dokumen arsip di setiap kapanewon, di mana dokumen-dokumen tersebut masih tersimpan dengan baik di setiap kapanewon dan siap untuk ditarik kembali ke KPU Kabupaten Sleman. (cls)