
KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Bersama Partai Politik dan Stakeholder
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Bersama Partai Politik dan Stakeholder pada Kamis (25/09) yang bertempat di Bulak Senthe Resto, Pandowoharjo, Sleman.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam pembukaannya menyampaikan kewajiban KPU pasca Pemilu dan Pemilihan yaitu melaksanakan PDPB dengan melakukan validasi dan verifikasi data pemilih setiap tiga bulan sekali. PDPB dilakukan melalui pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) secara langsung terhadap data-data yang dinilai anomali.
Acara tersebut juga dihadiri Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Menurut Shidqi, Pemilu terdiri dari 3 (tiga) unsur utama: peserta pemilu (termasuk partai politik), pemilih (terwujud melalui data pemilih), dan penyelenggara. Oleh karena itu, penting untuk menekankan dua unsur pokok dalam hal koordinasi, yaitu PDPB dan pemutakhiran data partai politik.
Materi pertama terkait PDPB disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Arif Setiawan. Arif menyampaikan tujuan dari PDPB yaitu memelihara dan memperbarui DPT terakhir untuk menyusun DPT selanjutnya secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Selain itu, Arif juga menjelaskan penyediaan data pemilih dan tata cara melakukan sinkronisasi data beserta kriteria TMS atau MS data pemilih.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Sleman terus melaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait. Beberapa hal yang menjadi masukan dari pihak terkait yaitu adanya kendala data yang tidak memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lebih lanjut, data sering mengalami perubahan karena perpindahan penduduk sehingga dibutuhkan koordinasi dan validasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman.
Kegiatan diakhiri dengan penyampaian materi kedua oleh Noor Aan Muhlishoh, Ketua DIvisi Teknis Penyelenggaraan. Noor Aan menyampaikan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) menjadi penting karena dalam pemilu, parpol menjadi salah satu unsur utama. KPU selaku penyelenggara memandang ada hal yang perlu diperbarui terkait sistem informasi parpol, sehingga dapat memperkuat keterbukaan dan transparansi informasi. Selain itu, Noor Aan juga terus mengingatkan batas waktu penyampaian pemutakhiran data partai politik kepada KPU, yaitu 3 hari kerja sebelum akhir bulan Juli dan Desember. (agl)