Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Evaluasi Implementasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025

Sleman – Dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Implementasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 pada Senin (12/01).  Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat, dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta staf pelaksana KPU Kabupaten Sleman. Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman memimpin kegiatan dengan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan untuk pengisian Lembar Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas KPU Kabupaten Sleman Triwulan IV 2025 yang telah dilaksanakan melalui koordinasi antar subbagian pengampu. Meskipun masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya, namun tidak mengganggu secara keseluruhan. Fokus rapat merujuk pada pembahasan beberapa indikator yang masih terdapat kekurangan untuk dilengkapi dan disempurnakan secara bersama. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Lembar Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas KPU Kabupaten Sleman Triwulan IV yang disampaikan oleh Hendarto Yudi Atmoko. Diskusi secara interaktif antar peserta rapat dilaksanakan guna melengkapi traget capaian dan hasil evaluasi dengan dilengkapi bukti dukung kegiatan yang sudah dilaksanakan. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Ikuti Rapat Daring Penguatan Integritas dan Kode Etik SDM se-DIY Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Sleman – Dalam rangka penguatan integritas dan kode etik SDM KPU se-DIY menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), KPU Kabupaten Sleman mengikuti rapat  daring yang diadakan oleh KPU DIY pada Kamis (08/01). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh SDM KPU se-DIY dengan narasumber dari DKPP RI. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan penguatan integritas dan kode etik yang diselenggarakan diharapkan menjadi momentum KPU se-DIY untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemilu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menuju Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Bertindak sebagai narasumber, Heddy Lugito selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam awal penyampaian materinya menyampaikan bahwa etika bekerja untuk menjaga agar proses elektoral tidak sekadar sah, melainkan juga patut, sehingga memastikan kekuasaan lahir melalui cara yang jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut Heddy menjelaskan bahwa perilaku etis dibentuk oleh tiga dimensi dalam penguatan integritas dan kode etik, yaitu; etika personal, etika struktural, dan etika kelembagaan. Ketiganya saling menguatkan dan jika salah satu rapuh, maka seluruh bangunan integritas pemilu ikut goyah. Untuk itu dibutuhkan disiplin diri dan kesadaran moral dalam pengambilan keputusan. Selain itu, perlu adanya penguatan sistem, aturan, dan tata kelola yang membentuk perilaku individu, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan lembaga. Sebagai penutup materi, Heddy menegaskan bahwa tantangan pemilu modern membuat etika harus diperlakukan sebagai infrastruktur demokrasi dan bukan aksesori demokrasi, sehingga ketika etika ditegakkan, kepercayaan publik tumbuh dan mandat pemilu benar-benar melayani rakyat. (cls)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Evaluasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) semester II Tahun 2025 dan Rencana Penyusunan Hasil SKM Triwulan IV Tahun 2025

Sleman – Untuk mendukung penyelenggaraan administrasi negara secara lebih efektif dan efisien, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Semester II Tahun 2025 dan Rencana Penyusunan Hasil SKM Triwulan IV Tahun 2025 pada Rabu (7/01). Kegiatan berlangsung di ruang rapat dan dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan yang menyampaikan bahwa SPBE dilakukan untuk memudahkan kinerja lembaga, sehingga perlu adanya evaluasi terhadap kekurangan  aplikasi yang digunakan. Selain evaluasi SPBE, rapat juga membahas nilai SKM sebagai standar pelayanan KPU Kabupaten Sleman yang mencerminkan respon nyata masyarakat dan harus memenuhi target yang telah ditetapkan. Sutarto selaku Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman turut memandu jalannya kegiatan dengan memaparkan hasil monitoring dan evaluasi SPBE pada Semester II Tahun 2025. Beberapa hal yang menjadi analisa sebagai bahan evaluasi diantaranya berkaitan pada minimnya pelatihan dan sosialisasi pada penggunaan sistem informasi, jaringan internet, pengelola keamanan siber, keterbatasan infrastruktur dan SDM. Rapat yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta staf pelaksana KPU Kabupaten Sleman kemudian dilanjutkan dengan pembahasan SKM. Evaluasi difokuskan pada kuisioner yang terdapat pada SKM dengan melakukan penyesuaian indikator pertanyaan agar selaras pada standar pelayanan. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025

Sleman – Untuk memastikan tujuan sebuah lembaga tercapai secara efektif, efisien, dan akuntabel, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025 pada Kamis (8/01). Kegiatan dihadiri oleh peserta rapat yang terundang dari internal SDM KPU Kabupaten Sleman. Acara yang dilaksanakan di ruang rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Sura’ie. Dalam sambutannya, Sura’ie menyampaikan bahwa rapat evaluasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana pengendalian internal secara efektif terhadap perihal yang berpotensi fraud. Tujuan dan tata laksana evaluasi tersebut dibagi dalam tiga kluster; kebijakan, evaluasi, dan uji penyelenggaraan. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi turut memberikan arahannya. Baehaqi menyampaikan bahwa SPIP merupakan bagian dari kontrol akuntabilitas dan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan, sehingga segala hal terkait tata kerja dan SOP lembaga terkendali dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Berkaitan dengan bukti dukung yang dibutuhkan, perlu adanya koordinasi antar pimpinan agar ke depannya perbaikan bukti dukung tidak terlalu signifikan. Adapun arahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama yang menegaskan SPIP seharusnya dipahami oleh semua pegawai, tidak hanya teori namun juga realisasi. SPIP digunakan untuk mengukur kinerja secara efektif dan efisien. Tolak ukur tersebut untuk memastikan kinerja lembaga apakah sudah tepat atau belum tepat. Membahas inti rapat, Kurnia Pramuditya selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman memaparkan daftar uji penyelenggara SPIP. Diskusi dilakukan untuk membahas uraian kegiatan yang tidak terdapat implementasi serta bukti dukung yang dibutuhkan. Hasil diskusi menghasilkan kesepakatan untuk ditindaklanjuti serta menjadi acuan dan evaluasi kedepan. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Evaluasi Kegiatan Triwulan IV Tahun 2025 Dan Rencana Kegiatan Triwulan I Tahun 2026

Sleman – Sebagai upaya mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan program kegiatan serta efektivitas penggunaan anggaran, KPU Kabupaten Sleman selenggarakan Rapat Evaluasi Kegiatan Triwulan IV Tahun 2025 dan Rencana Kegiatan Triwulan I Tahun 2026 pada selasa (06/01) yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Hadir sebagai peserta rapat yaitu seluruh komisioner, sekretaris, pejabat struktural, dan staf pelaksana pada Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan evaluasi diawali dengan pembukaan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan yang memberikan arahan pentingnya pelaksanaan evaluasi program kegiatan selama tahun anggaran berjalan. Arif mengajak peserta untuk mengidentifikasi faktor penghambat program kegiatan yang tidak terlaksana pada tahun 2025 dan mencari solusi atas permasalan tersebut. Selanjutnya Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Sutarto memaparkan hasil pelaksanaan kegiatan dan capaian output penggunaan anggaran pada Triwulan IV Tahun 2025. Dari 16 kegiatan yang telah terencana sudah terlaksana. Adapula kegiatan yang tidak terencana namun dilaksanakan di Triwulan IV Tahun 2025, yaitu rapat koordinasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, lokakarya kerasipan, konfirmasi data invalid, evaluasi PPID Semester I Tahun 2025, evaluasi SOP dan pengelolaan media sosial, rapat koordinasi penyusunan rancangan simulasi penataan dapil dan alokasi kursi, serta penyusunan laporan kinerja Divisi Teknis, penguatan kelembagaan, sosialisasi SAKIP dan simulasi penataan dapil dan alokasi kursi. Untuk data dukung dari kegiatan tersebut jika terdapat kekurangan akan dilengkapi oleh masing-masing subbagian. (mbl)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Pleno Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Sleman - Untuk memastikan tujuan lembaga tercapai melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan, KPU Kabupaten Sleman selenggarakan rapat pleno penyusunan dan penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Senin (05/01) pukul 13.30 WIB. Kegiatan berlangsung di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman yang dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, pejabat struktural, dan staf pelaksana di KPU Kabupaten Sleman. Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang menyampaikan bahwa batas terakhir pelaporan SPIP KPU Kabupaten dan disampaikan ke KPU DIY, sehingga harus segera ditetapkan agar tidak terjadi keterlambatan. Selanjutnya, rapat pleno dipimpin oleh Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman. Sura’ie menjelaskan terkait penyusunan dan penetapan kartu kendali SPIP bulan Desember 2025 merupakan kondisi akhir seluruh kegiatan yang terjadi di tahun 2025. Acara dilanjutkan dengan paparan hasil pengisian kartu kendali oleh Kurnia Pramuditya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman memaparkan bukti dukung kepada peserta kegiatan sekaligus melakukan pencermatan terhadap bukti dukung dan kelengkapan lainnya. Terdapat beberapa koreksi yang dilakukan terkait data dukung aset tetap yakni dalam Berita Acara inventarisasi BMN dan Catatan Atas Laporan BMN. Disampaikan dalam CALBMN Semester II Tahun 2025 masih terdapat koreksi dari bagian logistik. Lebih lanjut terkait Berita Acara Rekonsiliasi barang masih terdapat kekurangan dalam lampiran kondisi barang, sehingga untuk penyampaian laporan ke KPU DIY menunggu dua eviden tersebut. Diharapkan bagian logistik dapat segera menyelesaikan CALBMN dan Berita Acara inventarisasi barang agar dapat segera dikirim tepat waktu. (mbl)