Sleman – Dalam rangka penguatan Zona Integritas, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Penanganan Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, Unit Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System (WBS) Triwulan I Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Rabu (07/04) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman dengan dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu, serta Staf Pelaksana di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam pembukaannya memberikan arahan bahwa sebagai penyelenggara pemilu dalam tahapan maupun non tahapan pemilu dan pemilihan hendaklah memperhatikan benturan kepentingan, gratifikasi, dan WBS. Dalam hal pengaduan masyarakat perlu dimaksimalkan apabila terdapat kanal baru yang perlu difasilitasi, namun jika dirasa sudah optimal perlu dilakukan evaluasi dan identifikasi permasalahan terkait sarana dan prasarana agar menajdi lebih baik.
Rapat dilanjutkan dengan paparan rekapitulasi penanganan benturan kepentingan, pengaduan masyarakat, unit pengendalian gratifikasi, dan WBS Triwulan I Tahun 2026 oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya. Hasil rekap menunjukkan tidak ada laporan ataupun permasalahan terkait hal tersebut.
Selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Huda Al Amna menekankan terkait aduan masyarakat memang nihil, namun salah satu faktor tidak adanya aduan masyarakat bisa jadi dikarenakan kurang sosialisasi atas hal tersebut. Disambut oleh Kurnia, bahwa untuk mitigasi dalam hal aduan masyarakat akan dilakukan sosialisasi kanal-kanal pengaduan, yakni dengan pembuatan video pendek terkait pelaporan yang akan berisi bagaimana tata cara pelaporannya baik online maupun offline. (mbl)