Berita Terkini

Audiensi ke Kemenag Sleman Dalam Rangka Menguatkan Program Nontahapan Pemilu KPU Kabupaten Sleman Tahun 2026

Sleman – Dalam rangka menguatkan program Nontahapan Pemilu dan Pemilihan, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan audiensi ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman pada Kamis (09/04) bertempat di ruang rapat Kantor Kemenag Kabupaten Sleman dan diterima langsung oleh H. Nadhif selaku Kepala Kantor Kemenag Sleman beserta jajaran. Huda Al Amna dan Arif Setiawan selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman secara bergantian menyampaikan bahwa maksud dari audiensi adalah untuk memperkuat sinergi yang telah terjalin dalam hal pendidikan pemilih dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Huda berharap dalam hal pendidikan pemilih, selain menyasar pemilih pemula di madrasal aliyah, juga dapat masuk ke forum guru pengajar agar lebih optimal. Selain itu, Arif menambahkan perlu adanya kolaborasi terkait data pemilih pemula dari setiap sekolah agar nantinya dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat dimasukkan ke dalam pemilih baru. Arif juga berharap sinergi tersebut dapat diwujudkan dengan perjanjian kerja sama sebagai penunjang administrasi wujud sinergi dengan pihak terkait dan sebagai tindak lanjut MoU KPU RI dengan Kemenag RI sebelumnya. H. Nadhif beserta jajaran menyambut baik program dari KPU Kabupaten Sleman. Kemenag Sleman sangat mendukung program yang nantinya akan disinergikan agar dapat membangun kesadaran bagi pemilih pemula yang belum cukup bekal dalam hal pentingnya partisipasi dalam pemilu. Dalam hal perjanjian kerja sama, dalam waktu dekat akan dibahas bersama poin kerja sama dengan didahului rancangan bersama tim hukum agar muatan isinya tidak terlewatkan. Jajaran Kemenag Sleman menyampaikan bahwa madrasah sangat terbantu dengan adanya program pendidikan pemilih dari KPU yang telah terjalin saat Matsama tahun lalu. Harapannya kerja sama dapat terus berlanjut, serta KPU Kabupaten Sleman dapat menguatkan komunikasi dengan guru MGMP PKn dan IPS untuk ikut menyampaikan pendidikan pemilih kepada siswa. Di akhir pertemuan, H. Nadhif menyampaikan bahwa dengan adanya pengenalan pemilu, harapannya tidak sekadar mencapai tujuan antara, akan tetapi juga mempunyai tujuan akhir agar siswa mempunyai kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya dan bertanggung akan pilihannya. (mbl)

KPU Kabupaten Sleman Tingkatkan Tertib Arsip

Sleman –  Arsip menjadi bagian penting karena merupakan alat bukti resmi yang bersifat strategis dan vital. Untuk menjaga keberlangsungan arsip lembaga, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip dengan mengundang Ketua dan Anggota, Pejabat Struktural, serta Tim Pengelola Arsip pada Kamis (09/04). Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam arahannya menegaskan bahwa pengelolaan dan penyelamatan arsip merupakan hal krusial, di mana alih media menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga keutuhan arsip melalui proses digitalisasi. Selain itu, juga sebagai upaya meningkatkan tertib arsip sekaligus meminimalisir kerusakan dokumen. Pada kegiatan tersebut juga dibahas pembagian tugas alih media arsip C-Hasil Salinan Pilkada 2024 kepada tim arsip di masing-masing subbagian. Selain itu, dilakukan penyamaan persepsi terkait penyusunan daftar arsip aktif dan inaktif guna mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih tertib dan sistematis. (agl)

Maksimalkan Pelayanan Publik Melalui Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Sleman –  Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi instrumen penting lembaga dalam mengukur kepuasan masyarakat terhadap layanan publik dan mengukur kualitas pelayanannya. Sebagai lembaga pelayanan publik, KPU Kabupaten Sleman melakukan Rapat Evaluasi SKM Triwulan I Tahun 2026 pada Rabu (08/04) sebagai komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Rapat evaluasi yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri oleh seluruh pegawai dan dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan. Dalam pembukaannya, Arif menekankan peningkatan jumlah responden pada SKM serta perlunya pencermatan lebih lanjut terkait dengan uraian pertanyaan di dalamnya. Sementara itu, Sutarto selaku Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman menyampaikan fokus rapat juga pada strategi yang digunakan untuk meningkatkan jumlah responden SKM. Rapat dilanjutkan dengan membahas beberapa hal yang menjadi evaluasi pada SKM KPU Kabupaten Sleman diantaranya penambahan uraian kolom isian, penyederhanaan uraian pertanyaan, serta menghapus kolom isian kurang efektif yang tidak memberikan dampak signifikan. Dengan adanya evaluasi yang mendalam, diharapkan SKM dapat memberikan akses yang mudah pada masyarakat, kualitas SKM terus meningkat, serta identifikasi masalah lebih mudah sehingga pelayanan yang diberikan dapat maksimal. (agl)

Rapat Evaluasi Laman Resmi dan Media Sosial JDIH sebagai Peningkatan Akses Publik

Sleman –  Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berfungsi sebagai sarana pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat  yang dalam pengelolaannya sangat penting agar publikasi produk-produk hukum dapat tersampaikan kepada penggunanya. Untuk mewujudkan perihal tersebut, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Laman Resmi dan Media Sosial JDIH Triwulan I Tahun 2026 pada Rabu (08/04). Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam pembukaan rapat menyampaikan  bahwa istilah-istilah hukum di dalam kepemiluan perlu untuk diketahui oleh publik. Hal tersebut dapat memberikan wawasan pengetahuan, sehingga publik dapat memahami dan menginterpretasikan informasi kepemiluan dengan baik. Pada inti pembahasan, Kurnia Pramuditya selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten memberikan uraian penjelasan terkait dengan beberapa hal yang perlu dilakukan evaluasi baik pada laman resmi maupun media sosial JDIH. Kurnia juga menekankan kepada seluruh peserta rapat untuk dapat melakukan sosialisasi laman resmi maupun media sosial JDIH agar penggunaannya dapat menyentuh kepada masyarakat yang lebih luas. Di akhir rapat, Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman memberikan catatan terkait dengan fokus ke depan yaitu pada peningkatan engagement laman resmi dan media sosial JDIH. Hal tersebut sebagai tanggung jawab moral dengan membagikan konten yang diunggah dan memberikan feedback sehingga dapat memberikan manfaat kepada khalayak yang lebih luas. (agl)

KPU Kabupaten Selenggarakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Dan Penanganan Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, Unit Pengendalian Gratifikasi, Dan Whistle Blowing System Triwulan I Tahun 20

Sleman – Dalam rangka penguatan Zona Integritas, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Penanganan Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, Unit Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System (WBS) Triwulan I Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Rabu (07/04) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman dengan dihadiri seluruh Komisioner, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu, serta Staf Pelaksana di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam pembukaannya memberikan arahan bahwa sebagai penyelenggara pemilu dalam tahapan maupun non tahapan pemilu dan pemilihan hendaklah memperhatikan benturan kepentingan, gratifikasi, dan WBS. Dalam hal pengaduan masyarakat perlu dimaksimalkan apabila terdapat kanal baru yang perlu difasilitasi, namun jika dirasa sudah optimal perlu dilakukan evaluasi dan identifikasi permasalahan terkait sarana dan prasarana agar menajdi lebih baik.   Rapat dilanjutkan dengan paparan rekapitulasi penanganan benturan kepentingan, pengaduan masyarakat, unit pengendalian gratifikasi, dan WBS Triwulan I Tahun 2026 oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya. Hasil rekap menunjukkan tidak ada laporan ataupun permasalahan terkait hal tersebut. Selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Huda Al Amna menekankan terkait aduan masyarakat memang nihil, namun salah satu faktor tidak adanya aduan masyarakat bisa jadi dikarenakan kurang sosialisasi atas hal tersebut. Disambut oleh Kurnia, bahwa untuk mitigasi dalam hal aduan masyarakat akan dilakukan sosialisasi kanal-kanal pengaduan,  yakni dengan pembuatan video pendek terkait pelaporan yang akan berisi bagaimana tata cara pelaporannya baik online maupun offline. (mbl)

Merefleksikan Pengalaman Teknis Manajerial Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 melalui Tulisan Ilmiah

Sleman – Pengalaman merupakan pengetahuan empiris dan guru terbaik yang dapat dijadikan pelajaran dengan mengubah memori menjadi narasi yang terukur dan berfokus pada kejadian terpenting. Untuk mendokumentasikan dan merefleksikan pengalaman teknis manajerial Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Pembuatan Tulisan/Artikel Ilmiah pada Senin (06/04) yang melibatkan Ketua dan Anggota, Pejabat Struktural, serta Pejabat Fungsional. Pembuatan tulisan/artikel ilmiah didasarkan pada Surat Dinas KPU Nomor 248 yang mengambil tema pada kegiatan yang diampu oleh Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman. Noor Aan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menegaskan bahwa menarasikan suatu pengalaman diperlukan pemikiran yang mendalam serta sentuhan bahasa agar tulisan menjadi lebih menarik dan mudah dibaca. Oleh karena itu, narasi perlu disusun secara terstruktur dan memerlukan masukan dari berbagai pihak. Dalam prosesnya, para peserta diberikan pemahaman mulai dari sistematika penulisan, menentukkan tema penulisan, hingga pembagian tugas yang disesuaikan dengan tahapan dan pengalaman masing-masing. Harapannya, pembuatan tulisan/artikel ilmiah dapat mendorong lahirnya artikel yang informatif dan bermanfaat dalam menambah wawasan pembacanya. (agl)