Berita Terkini

Penyampaian Laporan Pengelolaan PPID KPU Kabupaten Sleman Tahun 2025 kepada KID Daerah Istimewa Yogyakarta

Sleman - Untuk menjamin setiap warga negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien serta akuntabel, maka disusunlah laporan pengelolaan PPID. KPU Kabupaten Sleman sampaikan laporan pengelolaan PPID Tahun 2025 secara langsung kepada Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (28/01). Dalam penyampaian laporan ditemui oleh Komisioner KID DIY, Aswino Wardhana. Aswino menyambut dengan baik dan mengapresiasi laporan yang telah disusun agar menjadi contoh lembaga/instansi lain agar dapat mengumpulkan laporan pengelolaan PPID lebih awal. Lebih lanjut Aswino memberi arahan terkait kendala yang mungkin dihadapi KPU Kabupaten Sleman dalam pelayanan informasi kepada masyarakat hendaklah dimitigasi terlebih dahulu agar tidak terjadi sengketa informasi yang terlaporkan. Aswino menceritakan pengalaman beberapa instansi mendapat banyak sengketa informasi yang berimbas pada penilaian masyarakat terhadap instansi yang bersangkutan. Huda Al Amna, Ketua Divisi Sosiaisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman menyampaikan KPU Kabupaten Sleman berkomitmen penuh mendukung keterbukaan informasi publik. Huda menyebutkan KPU Kabupaten Sleman telah mempublikasikan informasi secara transparan, dan membuka layanan PPID melalui whatsapp agar memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. Aswino menambahkan bahwa KPU Kabupaten Sleman sudah berturut turut mendapat predikat informatif sehingga harus terus dipertahankan, mengingat banyaknya instansi dan lembaga yang akan dilakukan penilaian maka dari saat ini dipersiapkan dalam pengisian SAQ, keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasinya. Pada akhir pertemuan Huda Al Amna secara simbolis menyerahkan laporan pengelolaan PPID KPU Kabupaten Sleman Tahun 2025 kepada KID DIY. (mbl) 

KPU Kabupaten Sleman Lakukan Audiensi ke Sekolah Vokasi UGM Dalam Rangka Peningkatan Pengelolaan Kearsipan

Sleman – Dalam rangka peningkatan pengelolaan kearsipan, KPU Kabupaten Sleman melakukan audiensi ke Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Rabu (28/01). Audiensi merupakan tindak lanjut dari masukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman yang beberapa waktu lalu berbagi pengetahuan melalui lokakarya kearsipan di KPU Kabupaten Sleman. Audiensi dilakukan oleh Ahmad Baehaqi dan Huda Al Amna selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman dengan didampingi oleh Plt. Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) beserta staf pelaksana KPU Kabupaten Sleman. Audiensi diterima dengan hangat oleh Ex Officio Kepala Prodi Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi Sekolah Vokasi UGM beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa pengelolaan kearsipan di lingkungan KPU Kabupaten Sleman belum optimal, sehingga perlu dikelola dengan manajemen yang tertata dengan baik dan sesuai aturan. Untuk itu, KPU Kabupaten Sleman berharap dapat menjalin kerja sama dengan Sekolah Vokasi UGM untuk berbagi pengetahuan dan peluang magang mahasiswa dikarenakan belum adanya SDM dengan jabatan arsiparis di KPU Kabupaten Sleman. Menanggapi hal tersebut, jajaran dari Sekolah Vokasi UGM menyampaikan bahwa peluang magang mahasiswa di KPU Kabupaten Sleman sangat terbuka. Akan tetapi, hal itu harus dipayungi dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ada dari KPU RI dan diperinci lebih lanjut dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di antara kedua belah pihak. Nantinya jika PKS telah dilakukan, tentu KPU Kabupaten Sleman akan menjadi salah satu mitra dan masuk dalam daftar yang bisa dipilih mahasiswa untuk instansi tujuan magang. Lebih lanjut, kerja sama nantinya diharapkan saling menguntungkan. Selain KPU Kabupaten Sleman juga mendapatkan manfaat soal pengelolaan arsip, mahasiswa juga diharapkan mendapatkan proses pembelajaran dan mendapatkan fasilitas yang layak. Di samping itu juga menjadi pemahaman bersama bahwa peran serta magang sebatas membantu kearsipan di suatu instansi, tetapi jauh lebih penting dari itu adalah peningkatan SDM internal tentang kearsipan tentu menjadi solusi jangka panjang. (cls)                                                                                                                                                                                                                           

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Pencermatan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025

Sleman – Sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja serta memberikan gambaran terkait hasil capaian kinerja terhadap kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, KPU Kabupaten Sleman menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 pada Rabu (28/01). Rapat yang dihadiri Ketua dan Anggota, Pejabat Struktural, dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sleman dibuka oleh Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman yang menekankan pentingnya pencermatan hasil pembahasan agar penyusunan LKjIP berjalan dengan baik. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat tentang penyusunan LKjIP dengan KPU RI secara daring. Dalam rapat disampaikan oleh Sutarto selaku Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman bahwa penyusunan LKjIP masih mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 dan Renstra KPU RI Tahun 2020–2024 dengan laporan yang disusun yaitu LKjIP Komisioner dan Sekretariat. Batas akhir pengunggahan laporan ditetapkan pada 30 Januari 2026. Beberapa penyesuaian yang disepakati dalam paparan LKjIP yang disampaikan oleh Lisa Adminova Yuwono Staf Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, antara lain penyeragaman nilai indikator, penggunaan juknis perhitungan indikator berdasarkan PKPU Nomor 357 Tahun 2021, serta perubahan kolom capaian kinerja menjadi ukuran persentase. Rapat juga membahas kelengkapan data pada beberapa sasaran strategis serta penambahan kegiatan terkait kode etik. Keterbatasan data indikator dari KPU RI akan dicantumkan dalam laporan dengan klausul menunggu LKjIP dari KPU RI. (agl)

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Tahun 2025

Sleman – Untuk mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi, menilai transparansi, serta mendorong zona integritas, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Tahun 2025 pada Rabu (28/01). Kegiatan berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dengan dihadiri peserta terundang. Rapat dilaksanakan untuk menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh, tidak hanya pada capaian nilai, tetapi bagaimana lembaga dapat bertahan pada infiltrasi perilaku koruptif. Hal tersebut disampaikan oleh Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman. Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk mengukur sejauh mana lembaga mampu menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Nilai survei bukan tujuan utama, melainkan dampak dari perilaku yang dilakukan. Pada sesi pembahasan kegiatan, Kurnia Pramuditya selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraa Pemilu, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman menyampaikan perlunya kesepakatan terkait penetapan nilai SPAK untuk melakukan pengukuran. Hal lain yang akan dilakukan yaitu rencana penyusunan ulang pertanyaan SPAK pada minggu berikutnya. Penyusunan akan diawali di internal subbagian pengampu sebelum dipresentasikan dalam forum. Rapat menekankan bahwa pencegahan korupsi harus berfokus pada penguatan integritas dan perilaku. Korupsi bisa muncul karena tekanan situasi atau tekanan politik dari pihak eskternal. Karena itu, penguatan moral, perilaku hati-hati dalam pengambilan kebijakan, serta saling mengingatkan di lingkungan lembaga menjadi sangat penting. Kebijakan perlu dikaji secara mendalam agar tidak terjebak pada masalah hukum. Instrumen dan substansi SPAK juga peru dilakukan evaluasi sebelum diturunkan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar mencerminkan kondisi yang nyata. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahun 2026

Sleman – Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dilakukan oleh KPU sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memenuhi hak substansial para pemilih. Untuk mewujudkan hal tersebut, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahun 2026 pada Rabu (28/01) yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam pembukaannya menyampaikan apresiasi terhadap semangat dan perencanaan program sosdiklih tahun 2026. Pelaksanaan program tersebut dipastikan dapat terukur dengan menyesuaikan kemampuan lembaga baik secara anggaran maupun SDM. Perencanaan program harus matang sehingga target sosdiklih tahun 2026 dapat tercapai. Huda Al Amna selaku Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman berkesempatan memaparkan program sosdiklih. Dalam paparannya, Huda  menyampaikan bahwa program sosdiklih tahun 2026 akan mengusung semboyan “semangat mrantasi” yang bermakna KPU Kabupaten Sleman dalam melaksanakan sosdiklih akan berada di tengah masyarakat. Selain itu, program tersebut akan melibatkan seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Lebih lanjut Huda menyampaikan program prioritas sosdiklih KPU Kabupaten Sleman akan menyasar pemilih pemula, kelompok rentan, dan kelompok marjinal. Ada pula program sosdiklih lain yaitu melakukan kerja sama dengan kalurahan serta lembaga pendidikan yang berada di wilayah Kabupaten Sleman. Di akhir paparannya, Huda juga menyampaikan kebutuhan dalam pelaksanaan program. Mulai dari detail konsep, administrasi, sampai dengan branding program dan hal lain yang relevan untuk disiapkan. Rapat persiapan pelaksanaan program sosdiklih mendapat respon masukan dari beberapa peserta rapat dengan fokus pertimbangan untuk memilih dan memilah program sosdiklih yang dapat dilaksanakan dengan kapasitas yang ada secara lebih aplikatif kepada masyarakat. Hal lain, yaitu waktu pelaksanaan disesuaikan dengan momentum, serta perlunya pembagian dan penyesuaian materi sosdiklih sesuai dengan segmentasi. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Laman Resmi Dan Media Sosial JDIH Tahun 2025

Sleman – JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) merupakan sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya yang berfungsi memberikan pelayanan informasi hukum yang mudah, cepat, dan akurat. Untuk mewujudkan hal tersebut KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Laman Resmi Dan Media Sosial JDIH Tahun 2025 pada Selasa (27/01).  Rapat yang dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sleman sebagai upaya dalam melakukan evaluasi pada kualitas, serta optimalisasi penyebaran informasi hukum KPU Kabupaten Sleman melalui laman resmi dan media sosial. Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dalam pembukaannya menyampaikan bahwa untuk menjangkau masyarakat lebih banyak  pada era digitalisasi ini, JDIH KPU Kabupaten Sleman hadir pada laman resmi dan media sosial. Dengan adanya penambahan akun media sosial tiktok JDIH, KPU Kabupaten Sleman memiliki tujuan untuk lebih mempopulerkan produk hukum atau produk kebijakan yang ada. Selanjutnya, Kurnia Pramuditya selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Pendidikan Pemilih, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman memaparkan pengelolaan laman resmi dan media sosial JDIH yang sudah dilaksanakan di Tahun 2025. Dimulai dari tampilan, unggahan konten, serta tata urutan dari konten yang terposting di laman resmi dan media sosial JDIH KPU Kabupaten Sleman. Kemudian, rapat dilanjutkan dengan penyampaian hasil evaluasi oleh peserta rapat yang berfokus pada strategi yang dilakukan agar setiap konten atau produk yang diunggah dapat terbaca oleh logaritma, sehingga mampu menjangkau masyarakat lebih luas dalam mendapatkan informasi. Selain itu, perluu terus dilakukan penyempurnaan pada media sosial JDIH KPU Kabupaten Sleman, terutama tiktok. (agl)