Berita Terkini

Penyusunan Kertas Kerja Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Pemilihan Sebagai Masukan Pengembangan Regulasi Ke Depan

Sleman – KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Kertas Kerja Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Judicial Review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Jumat (06/03) dan Senin (09/03). Kegiatan tersebut bertujuan untuk menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menyusun perspektif hukum yang dapat menjadi bahan masukan dalam pengembangan regulasi pemilihan kepala daerah ke depan. Sura’ie selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman berkesempatan membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menelisik satu-persatu dari 4 (empat) Putusan MK tentang pemilihan. Kemudian membuat ringkasan berdasarkan permohonan, pertimbangan hukum, dan amar putusan MK. Sementara itu, Noor Aan Muhlishoh selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menjelaskan rapat mengkaji 4 (empat) putusan MK, yaitu Putusan Nomor 60, 100, 135 Tahun 2015, dan 54 Tahun 2016. Setiap putusan dibaca dan didiskusikan secara bergilir oleh seluruh peserta rapat. Pada sesi pembahasan yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026, putusan yang dibahas adalah Putusan Nomor 60 Tahun 2015 dan Nomor 54 Tahun 2016. Sedangkan pada Senin, 9 Maret 2026 dibahas Putusan Nomor 100 dan Nomor 135 Tahun 2015. Hasil kajian dituangkan dalam kertas kerja kajian dengan mempertimbangkan masukan dari peserta rapat. Melalui pembahasan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai ketentuan pemilihan yang telah dilaksanakan. Kajian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam terkait Putusan MK yang ke depan dapat menjadi dasar penyusunan dan pelaksanaan regulasi pilkada. (agl)

Audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Rencana Kerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman

Sleman – Untuk mengawal hak pilih warga negara di semua lapisan elemen masyarakat, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pembahasan Rencana Kerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman pada Jumat (06/03) yang bertempat di ruang rapat Lapas IIB Sleman. Audiensi dari KPU Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman diterima oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Lamarta Surbakti beserta jajaran. Lamarta berharap koordinasi berkesinambungan dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dikarenakan data warga binaan di Lapas Kelas IIB Sleman selalu berubah. Untuk itu, Lapas Kelas IIB Sleman terbuka untuk memberikan data tersebut sebagai bahan sanding data KPU Kabupaten Sleman. Arif Setiawan dalam kunjungannya menyampaikan bahwa pendataan pemilih dilakukan secara berkelanjutan setiap triwulanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Arif menyatakan bahwa kolaborasi dengan Lapas IIB Sleman selama Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan sangat baik dan harapannya dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Selain kerja sama dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga mengharapkan kerja sama dalam hal sosialisasi kepemiluan kepada warga binaan. Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Lamarta Surbakti beserta jajaran menyambut baik dan siap membantu memberikan data warga binaan yang termutakhir serta menyambut baik akan adanya sosialisasi kepada warga binaan dikarenakan sebagian juga penghuni yang masih remaja. Harapannya dengan adanya sosialisasi dari KPU Kabupaten Sleman, warga binaan dapat mengetahui informasi terkait kepemiluan khususnya tentang data pemilih. Beberapa poin penting dalam audiensi adalah pematangan rancangan kerja sama yang kemudian disepakati bersama. Selain itu, hal penting lainnya yang menjadi perhatian adalah data warga binaan yang diterima Lapas Kelas IIB Sleman dari pihak penyidik atau penahan belum lengkap melampirkan data KTP maupun KK. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sleman diharapkan juga bisa menjalin komunikasi dengan pihak penahan atau penyidik untuk dapat melampirkan data tersebut. (cls)

Tingkatkan Integritas Pelayanan dengan Reviu Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi

Sleman – Sebagai upaya dalam meningkatkan integritas pelayanan kepada publik dengan mempedomani regulasi yang berlaku, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan reviu terhadap instrumen Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat terundang KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam pembukaannya menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan maupun tanggapan dari masyarakat terhadap survei pelayanan maupun survei persepsi anti korupsi. Hal tersebut menunjukkan bahwa integritas lembaga tetap terjaga. Meski demikian, pertanyaan dalam survei tetap perlu direviu agar lebih relevan dan sesuai dengan tujuan pengukuran persepsi anti korupsi. Dalam pemaparannya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya menjelaskan bahwa penyesuaian instrumen survei mengacu pada surat edaran dari KPU RI yang merujuk pada ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam pedoman tersebut, SPAK disusun dalam 5 (lima) pernyataan utama dengan skala penilaian 1 sampai 4 (1 tidak setuju, 2 kurang setuju, 3 setuju, 4 sangat setuju). Melalui pembahasan tersebut, KPU Kabupaten Sleman menyepakati 5 (lima) pernyataan utama yang akan digunakan dalam SPAK, antara lain terkait transparansi pelayanan, tidak adanya pelayanan di luar prosedur, tidak menerima imbalan di luar ketentuan, bebas pungutan liar, serta tidak adanya praktik percaloan dalam pelayanan. Reviu diharapkan dapat meningkatkan kualitas instrumen survei, sehingga mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai integritas pelayanan di KPU Kabupaten Sleman. (agl)

Audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Pembahasan Rencana Kerja Sama dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta

Sleman – Untuk menjamin hak warga negara dalam Pemilu dan Pemilihan, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pembahasan Rencana Kerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Kamis (05/03) yang bertempat di ruang Kantor Kepala Lapas Narkotika 2A Yogyakarta. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Gumilar Budirahayu beserta jajaran menyambut baik kehadiran tim KPU Kabupaten Sleman. Dalam kesempatan tersebut Arif Setiawan, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, PDPB dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh KPU Kabupaten/Kota guna mendata jumlah pemilih di wilayah masing-masing. Salah satu stakeholder yang menjadi fokus pendataan salah satunya Lapas Narkotika Kelas 2A Yogyakarta. Arif menjelaskan pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026 direncanakan terlaksana pada awal bulan April 2026. Untuk itu KPU Kabupaten Sleman memohon pembaruan data warga binaan dengan data kependudukan di Kabupaten Sleman. Kepala Lapas menanggapi dengan menyampaikan bahwa  Lapas Narkotika Kelas 2A telah mempersiapkan dan memberi akses data narapidana dan tahanan guna mendukung pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Sutino selaku Kepala Sub Seksi Registrasi menambahkan bahwa jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas saat ini adalah 184 orang. Terdapat narapidana/tahanan baru yang belum melampirkan Kartu Keluarga (KK). Tino menyatakan apabila dokumen KK tidak tersedia, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melakukan proses validasi data melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang rencana akan dilaksanakan pada akhir bulan Maret 2026. Dengan terlaksananya kegiatan audiensi tersebut diharapkan koordinasi dan sinergi antara KPU Kabupaten Sleman dan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka mendukung akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya bagi warga binaan yang memiliki hak pilih. (ls/mbl)

Penyusunan dan Penetapan Kartu Kendali SPIP Dalam Rangka Peningkatan Akuntabilitas Lembaga

Sleman – Sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan memastikan pemerintahan berjalan dengan baik, KPU Kabupaten Sleman melakukan penyusunan dan penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui rapat pleno pada Kamis (05/03) pukul 09.00 WIB bertempat di kantor KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi berkesempatan membuka kegiatan dengan menyampaikan SPIP merupakan kontrol lembaga dalam mengelola kinerja maupun manajemen sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara tepat dan benar. Sementara itu, Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman menambahkan bahwa pengumpulan dokumen kartu kendali SPIP dengan tepat dapat mendukung kelengkapan dari kartu kendali SPIP. Hal tersebut dapat terwujud apabila ada koordinasi yang baik.   Selanjutnya, Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dipaparkan oleh Kurnia Pramuditya selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Paparan tersebut bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan mengidentifikasi kekurangan eviden. Selain itu, paparan juga dilakukan untuk melakukan sinkronisasi data antar pengampu masing-masing subbagian. Pencermatan kartu kendali dilakukan bersama oleh peserta rapat yang hadir, yakni Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, dan perwakilan masing-masing subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Menutup kegiatan, KPU Kabupaten Sleman menyatakan bahwa kartu kendali telah lengkap dan sesuai untuk selanjutnya dilakukan proses administrasi. Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang telah ditetapkan, dituangkan dalam Berita Acara Pleno Penetapan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (agl)

Audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Rencana Kerja Sama dengan Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman

Sleman – Untuk mewujudkan data pemilih yang valid dan termutakhir, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pembahasan Rencana Kerja Sama dengan Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman pada Rabu (04/03) yang bertempat di ruang rapat Kantor Disdukcapil Kabupaten Sleman. Audiensi diterima Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman, Drs. Arifin, M.Laws. dan jajaran atas kedatangan tim dari KPU Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Arif menyampaikan bahwa pendataan pemilih dilakukan secara berkelanjutan setiap triwulanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Untuk itu perlu adanya kolaborasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk Disdukcapil Kabupaten Sleman dalam hal konfirmasi beberapa perubahan elemen data yang harus dimutakhirkan. Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman, Drs. Arifin, M.Laws. dan jajaran menyambut baik dan siap membantu dalam hal saling kroscek data yang harus dimutakhirkan. Harapannya dengan pemutakhiran data secara berkelanjutan tersebut, data pemilih dapat tersaji secara optimal pada saat nantinya digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya pada saat pemilu maupun pemilihan . Hal itu penting, karena data yang bersifat dinamis harus selalu dirawat secara rutin dengan cara memutakhirkan data secara berkelanjutan. Beberapa poin penting dalam audiensi adalah kesepakatan kerja sama terutama dalam hal sanding data agar data baik di KPU Kabupaten Sleman maupun di Disdukcapil Kabupaten Sleman menjadi lebih valid, kuat, dan termutakhir. Selain itu, dalam hal validitas data pemilih yang berkontribusi dalam peningkatan partisipasi pemilih terdapat problem mendasar yaitu pelaporan dokumen kependudukan. Maka dari itu, peningkatan literasi terkait hal tesebut sangat penting, sehingga kolaborasi kelembagaan sangat diperlukan untuk mengkomunikasikan pentingnya dokumen kependudukan kepada masyarakat. (cls)