Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Sosialisasikan Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sleman

Sleman – Dengan telah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, Kabupaten Sleman menggelar Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kebupaten Sleman pada Rabu (10/12). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman mengundang partai politik dan pemangku kepentingan terkait. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi membuka acara dengan menyampaikan mekanisme dan regulasi PAW harus diketahui oleh seluruh pihak terkait, karena apabila PAW tidak sesuai prosedur dan peraturan yang ada dapat berpotensi pada permasalahan hukum. Harapannya, sosialisasi tersebut dapat disimak dan diteruskan kepada pimpinan pemangku kepentingan terkait serta berkolaborasi dengan berbagai lembaga agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa sosialisasi mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten Sleman merupakan tugas lembaga. Noor Aan menegaskan dalam proses PAW, posisi KPU Kabupaten Sleman bersifat pasif dan sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Sleman. KPU Kabupaten Sleman tetap memberikan sosialisasi sesuai arahan KPU RI dan KPU DIY untuk memastikan pemahaman yang sama terkait beberapa regulasi yang menyesuaikan dinamika politik dan hukum di Indonesia. Pada paparan materi, Noor Aan menjelaskan dasar hukum dan mekanisme PAW, proses klarifikasi, dokumen pendukung, sampai dengan mekanisme calon PAW dalam melakukan upaya hukum.  Selepas paparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi secara interaktif dari peserta kegiatan diantaranya dokumen pengunduran diri Anggota DPRD dan proses pengunduran diri apabila calon PAW merupakan ASN. Di penghujung kegiatan, Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman menegaskan pelayanan di KPU Kabupaten Sleman adalah gratis termasuk dalam mengurus proses PAW tidak ada biaya sama seksali. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menyeragamkan pemahaman dan sebagai wujud pelayanan publik yang sesuai dengan slogan budaya kerja KPU Kabupaten Sleman, Handarbeni. (agl)

Tingkatkan Kualitas Kinerja, KPU Kabupaten Sleman Lakukan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP)

Sleman – Untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Selasa (09/12). Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta staf pelaksana. Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Sutarto dalam pembukaan acara menyampaikan tujuan utama yaitu mengevaluasi secara menyeluruh SOP yang telah diterapkan selama enam bulan terakhir. Harapannya, menjadikan evaluasi sebagai momen untuk meningkatkan kualitas kerja. Sutarto juga meminta masukan berupa perkembangan, penambahan, atau perbaikan terkait dengan SOP yang selama ini sudah dilaksanakan. Sebanyak 31 (tiga puluh satu) SOP yang telah dimiliki dan diimplementasikan oleh KPU Kabupaten Sleman perlu dilakukan evaluasi. Dalam evaluasinya, terdapat 24 (dua puluh empat) SOP dilakukan perubahan atau peninjuan kembali. Mengakhiri kegiatan, Sutarto menyampaikan apresiasi kepada peserta rapat yang telah memberikan masukan dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Sleman – Dalam rangka menyediakan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin (08/12). Kegiatan berlangsung di ruang rapat dengan mengundang para pemangku kepentingan di lingkungan Kabupaten Sleman. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi. Dalam pembukaannya, Baehaqi menyampaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanah dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sebelumnya, KPU Kabupaten Sleman telah melaksanakan PDPB pada Triwulan II dan III tahun 2025. Selepas pembacaan tata tertib rapat pleno oleh Surai'e selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, dilanjutkan pembacaan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan. Arif menyampaikan rapat pleno dilaksanakan setelah KPU Kabupaten Sleman melakukan tindak lanjut saran dan masukan dari Bawaslu Kabupaten Sleman. Acara berjalan lancar dengan mendapat masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno yaitu Bawaslu Kabupaten Sleman yang menegaskan bahwa untuk data otentik yang belum diberikan, maka KPU Kabupaten Sleman dapat memberikan catatan khusus. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Kabupaten Sleman Triwulan IV Tahun 2025 Nomor 50/PP.07-BA/3404/3/2025 tanggal 8 Desember 2025 dengan hasil jumlah pemilih Laki-laki 423.185 dan pemilih Perempuan 447.196, sehingga jumlah seluruhnya 870.381. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Pleno Penyusunan dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Sleman – Dalam rangka akuntabilitas dan profesionalitas kinerja, KPU Kabupaten Sleman menggelar Rapat Pleno Penyusunan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Jumat (05/12). Kegiatan berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dengan dihadiri Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta perwakilan staf KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa Kartu Kendali SPIP merupakan bagian dari kontrol dan pengawasan kinerja, sehingga sangat perlu untuk dilakukan pemantauan setiap bulan agar dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan akuntabel. Memasuki sesi inti, Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa setiap tanggal 5 akan dilakukan pengecekan eviden di kartu kendali SPIP. Kemudian setelah dilakukan pengecekan, akan ditetapkan dan diunggah ke e-SPIP sebagaimana yang sudah dilakukan pada bulan-bulan sebelumnya. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dan diskusi poin-poin yang ada di kartu kendali dengan dipandu oleh Kurnia Pramuditya selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman. Pada akhir kegiatan rekapitulasi kartu kendali SPIP ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sleman. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Lakukan Rapat Evaluasi PPID Semester 1 Tahun 2025 Guna Mendukung Transparansi dalam Pelayanan Publik

Sleman – Dalam rangka mendukung transparansi dalam pelayanan publik, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi PPID Semester 1 Tahun 2025 pada Jumat (5/12/2025). Bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman, kegiatan dihadiri oleh komisioner, pejabat struktural, serta staf subbagian Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sleman. Dalam pembukaan sekaligus inti acara, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Huda Al Amna menyebutkan bahwa pentingnya pembaruan Standard Operasional Procedur (SOP) dalam setiap pelayanan, karena dengan SOP tersebut membantu dan memudahkan pemohon informasi dalam mendapatkan pelayanan yang mereka butuhkan. Huda menambahkan meskipun saat ini KPU Kabupaten Sleman telah memiliki SOP pelayanan informasi dan PPID, namun alangkah baiknya dikaji ulang jika mungkin masih terdapat kekurangan dalam SOP tersebut untuk dapat dilengkapi. Evaluasi dilanjutkan paparan dari Kepala Subbagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Adiyuni Nurcahyo Widiyanto yang menjabarkan SOP yang sudah digunakan KPU Kabupaten Sleman untuk dikaji terkait kesesuaian dengan pelayanan yang terjadi di lapangan. Adi menyampaikan SOP pelayanan informasi dan PPID sudah tertuang dalam Perubahan SK Standar Pelayanan Tahun 2024. Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya memberi masukan terkait alur pelayanan yang hendaknya dilakukan pembaruan. Dalam hal pemohon informasi diterima, petugas hendaknya memilah terlebih dahulu informasi yang diminta. Hal tersebut sesuai dengan lampiran Perubahan SK Standar Pelayanan Tahun 2024. Disambung dengan masukan dari staf Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Nur Cholis yang meminta penggunakan kata sesuai KBBI dalam SOP, karena akan terdapat perbedaan makna jika menggunakan kata yang tidak sesuai. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian hasil pemohon informasi yang telah dilayani oleh PPID KPU Kabupaten Sleman pada Semester 1 Tahun 2025 sejumlah 12 pemohon. (mbl)

KPU Kabupaten Sleman Serahkan Sertipikat Tanah Hibah Pemerintah Kabupaten Sleman Kepada KPU DIY

Sleman – KPU Kabupaten Sleman laksanakan serah terima sertipikat tanah dari hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman kepada KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (1/12) bertempat di Kantor KPU DIY. Dihadiri oleh Sekretaris KPU DIY, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, didampingi Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU DIY dan Operator Aset KPU Kabupaten Sleman. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan hibah tanah kepada KPU Kabupaten Sleman sebagai upaya mendukung kinerja dan program KPU Kabupaten Sleman. Selain itu, hibah tanah tersebut merupakan wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk turut menyukseskan perhelatan Pemilu dan Pemilihan di tahun mendatang. Pada sesi serah terima, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama memberikan sertipikat tanah secara langsung kepada Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i. Penyerahan dokumen tersebut telah dipastikan bahwa aset tanah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sah. Arief berharap dengan adanya legalitas sertipikat tanah tersebut dapat memaksimal pemanfaatan penggunaan lahan dan pembangunan. Tahap selanjutnya, KPU DIY akan menyerahkannya ke KPU RI guna dilakukan pencatatan aset yang dimiliki oleh KPU seluruh Indonesia. (mbl)