Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025

Sleman – Dalam rangka menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025  pada hari Rabu (14/01) yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang menyampaikan bahwa rapat tersebut menjadi krusial karena berkaitan dengan Laporan Kinerja Tahun 2025 yang akan segera diserahkan ke KPU RI. Laporan tersebut  merupakan bentuk kewajiban organisasi sekaligus pedoman perbaikan di masa mendatang, sehingga harus disusun secara akurat sesuai dengan hasil kerja yang telah dilaksanakan. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan turut memberikan arahannya dengan menyampaikan agenda tersebut penting dan bersifat wajib untuk dilaporkan setiap tahun. Tindak lanjut dari seluruh rangkaian kegiatan akan bermuara pada laporan informasi publikvyang menjadi sarana transparansi atas kinerja lembaga selama setahun terakhir. Sementara itu, Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman menjelaskan tujuan dari LKjIP untuk menyandingkan rencana kerja dengan target yang telah dicapai. Melalui laporan kinerja tersebut dapat diukur keberhasilan atau kegagalan pencapaian target yang direncanakan. Perlu dipahami bahwa laporan kinerja adalah komponen vital dari SAKIP yang hasilnya akan berimplikasi pada penilaian kinerja bagi ASN maupun Komisioner. Kegiatan diakhiri dengan pengisian data dukung LKjIP melalui koordinasi dan diskusi dengan peserta kegiatan. Rapat koordinasi tersebut diharapkan dalam penyusunan LKJIP Tahun 2025 dapat berjalan optimal, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Evaluasi Implementasi Risk Register Tahun 2025 dan Penyusunan Risk Register Tahun 2026

Sleman – KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Evaluasi Implementasi Risk Register Tahun 2025 dan Penyusunan Risk Register Tahun 2026 yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko kinerja di KPU Kabupaten Sleman. Rapat evaluasi diselenggarakan pada hari Selasa (13/01) yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi secara simbolis membuka acara yang dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan dari Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman. Yuyud menyampaikan arahan bahwa mitigasi risiko mirip dengan benturan kepentingan. Potensi risiko meski kecil tetap harus dipetakan dan diinventarisir untuk kemudian dicari solusi kekurangan dan kelebihannya. Yuyud memberi contoh dalam aspek SDM yakni overacting dan oversharing akan berdampak buruk pada budaya kinerja dan pemimpin yang tidak dapat mengayomi bawahannya beresiko tinggi terhadap kelangsungan kinerja instansi. Pada sesi selanjutnya, Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Sleman memaparkan hasil evaluasi implementasi risk register tahun 2025. Pada bagian risk register terdapat aspek-aspek yang harus diperhatikan untuk pemetaan risikonya. Pemetaan risiko pada implementasi risk register tahun 2025 dijadikan acuan dalam penyusunan risk register tahun 2026. Rapat dilanjutkan dengan paparan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya yang menjelaskan bahwa alur pengisian risk register adalah tanggung jawab masing-masing subbagian untuk menyusunnya lebih detail. Untuk selanjutnya Adit akan membagikan kontak yang dihubungi oleh inspektorat sesuai dengan tanggung jawab migitasi risiko pada subbagian masing-masing. Dijadwalkan tanggal 15 Januari 2026 adalah batas akhir pengumpulan risk register tahun 2026. (mbl)

KPU Kabupaten Sleman Ikuti Knowledge Sharing Kewajiban Awal Tahun Bagi Pegawai di Lingkungan KPU Se-DIY

Sleman – Dalam rangka memenuhi kewajiban awal tahun bagi pegawai, KPU Kabupaten Sleman mengikuti Knowledge Sharing Kewajiban Awal Tahun Bagi Pegawai di lingkungan KPU Se-DIY secara daring pada Selasa (13/01).  Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman yang bertempat di ruang rapat. Kegiatan knowledge sharing dilaksanakan sebagai salah satu instrumen dalam meningkatkan kapasitas pegawai sekaligus menyegarkan kembali pemahaman mengenai kewajiban sebagai seorang pegawai. Berbagai kewajiban  pegawai pada awal tahun harus ditunaikan secara menyeluruh dan tertib. Pembahasan dimulai dengan penjelasan teknis penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan rutin, dan SKP Pegawai. Selanjutnya, peserta kegiatan mendapatkan pemahanan tentang tata cara pelaporan SPT tahunan melalui sistem administrasi perpajakan Coretax dan dilanjutkan dengan mekanisme penyampaian LHKPN. Melalui kegiatan tersebut diharapkan pengetahuan pegawai dapat meningkat secara efektif serta mempercepat proses pembelajaran, sehingga berdampak positif terhadap kinerja, baik secara individu maupun kelembagaan. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Triwulan IV Tahun 2025 dan Penyusunan Rencana Aksi Zona Integritas Tahun 2026

Sleman – Dalam rangka mengukur keberhasilan implementasi reformasi birokrasi serta meningkatkan kinerja dan produktivitas, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Triwulan IV Tahun 2025 dan Penyusunan Rencana Aksi Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 pada Senin (12/01) yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dibuka oleh Sura’ie selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman yang menyampaikan bahwa ZI merupakan tanggung jawab seluruh instansi dan merupakan instrumen penting untuk menjamin ketahanan lembaga negara sekaligus membangun kepercayaan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi menuju predikat WBK/WBBM. Untuk menuju hal tersebut perlu adanya tolok ukur yang jelas, yaitu melalui rencana aksi yang disusun dan diperbarui secara berkala setiap bulan. Oleh karena itu, evaluasi rencana aksi Triwulan IV Tahun 2025 menjadi bagian penting dalam agenda kegiatan ini. Selanjutnya, Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ZI tahun 2025 secara umum telah berjalan dengan baik. Melalui evaluasi ini dapat diidentifikasi berbagai kekurangan, baik dari sisi kegiatan yang belum terlaksana maupun eviden yang belum tersedia. Baehaqi menekankan pentingnya perencanaan ZI tahun 2026 agar lebih matang, sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan telah disertai eviden yang lengkap. Sementara itu, Hendarto Yudi Atmoko menyampaikan hasil koordinasi yang telah dilaksanakan dengan subbagian lain terkait evaluasi ZI. Beberapa daftar kekurangan dan bahan evaluasi yang telah tersusun akan dibahas dalam rapat. Evaluasi tersebut dituangkan dalam bentuk formulir evaluasi yang memuat sejumlah poin yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Subbagian pengampu masing-masing. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dan penguatan pelaksanaan ZI, serta menjadi dasar dalam penyusunan rencana aksi ZI tahun 2026. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Evaluasi Implementasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025

Sleman – Dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Implementasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 pada Senin (12/01).  Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat, dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta staf pelaksana KPU Kabupaten Sleman. Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman memimpin kegiatan dengan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan untuk pengisian Lembar Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas KPU Kabupaten Sleman Triwulan IV 2025 yang telah dilaksanakan melalui koordinasi antar subbagian pengampu. Meskipun masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya, namun tidak mengganggu secara keseluruhan. Fokus rapat merujuk pada pembahasan beberapa indikator yang masih terdapat kekurangan untuk dilengkapi dan disempurnakan secara bersama. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Lembar Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas KPU Kabupaten Sleman Triwulan IV yang disampaikan oleh Hendarto Yudi Atmoko. Diskusi secara interaktif antar peserta rapat dilaksanakan guna melengkapi traget capaian dan hasil evaluasi dengan dilengkapi bukti dukung kegiatan yang sudah dilaksanakan. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Ikuti Rapat Daring Penguatan Integritas dan Kode Etik SDM se-DIY Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Sleman – Dalam rangka penguatan integritas dan kode etik SDM KPU se-DIY menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), KPU Kabupaten Sleman mengikuti rapat  daring yang diadakan oleh KPU DIY pada Kamis (08/01). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh SDM KPU se-DIY dengan narasumber dari DKPP RI. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan penguatan integritas dan kode etik yang diselenggarakan diharapkan menjadi momentum KPU se-DIY untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemilu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menuju Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Bertindak sebagai narasumber, Heddy Lugito selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam awal penyampaian materinya menyampaikan bahwa etika bekerja untuk menjaga agar proses elektoral tidak sekadar sah, melainkan juga patut, sehingga memastikan kekuasaan lahir melalui cara yang jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut Heddy menjelaskan bahwa perilaku etis dibentuk oleh tiga dimensi dalam penguatan integritas dan kode etik, yaitu; etika personal, etika struktural, dan etika kelembagaan. Ketiganya saling menguatkan dan jika salah satu rapuh, maka seluruh bangunan integritas pemilu ikut goyah. Untuk itu dibutuhkan disiplin diri dan kesadaran moral dalam pengambilan keputusan. Selain itu, perlu adanya penguatan sistem, aturan, dan tata kelola yang membentuk perilaku individu, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan lembaga. Sebagai penutup materi, Heddy menegaskan bahwa tantangan pemilu modern membuat etika harus diperlakukan sebagai infrastruktur demokrasi dan bukan aksesori demokrasi, sehingga ketika etika ditegakkan, kepercayaan publik tumbuh dan mandat pemilu benar-benar melayani rakyat. (cls)