Berita Terkini

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 dan Penyusunan Rencana Program Pendidikan Pemilih Tahun 2026

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 dan Penyusunan Rencana Program Pendidikan Pemilih Tahun 2026 pada Rabu (17/12). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dengan dihadiri Ketua dan Anggota, Kasubbag dan Plt.Kasubbag, serta staf pelaksana Subbagian Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dibuka oleh Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman. Dalam sambutannya, Huda menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk mencermati Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 sekaligus merumuskan masukan dan perbaikan sebagai dasar untuk melaksanakan pendidikan pemilih berkelanjutan di tahun 2026. Prioritas utama sasaran yang mendapatkan pendidikan pemilih berkelanjutan yaitu pemilih pemula, kelompok rentan, dan marjinal. Pemaparan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pemilih Tahun 2025 disampaikan oleh Staf Pelaksana Subbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Nur Cholis. Beberapa hal yang tertuang dalam laporannya meliputi hasil pelaksanaan pendidikan pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan secara langsung ataupun melalui media, serta ketersedian materi pendidikan pemilih berkelanjutan yang dapat diakses pada KPU Kabupaten Sleman.   Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai saran dan perbaikan pada kegiatan pendidikan pemilih berkelanjutan yang telah dilaksanakan pada tahun 2025, serta penyusunan kegiatan pendidikan pemilih berkelanjutan pada tahun 2026.  Salah satu yang menjadi saran perbaikan berkaitan dengan kreativitas dan inovasi dalam penyusunan materi pendidikan pemilih yang disesuaikan dengan target dan segmentasi. Selain itu, pendidikan pemilih di tahun 2026 berfokus pada sasaran yang masih belum tersentuh secara optimal agar informasi yang disampaikan dapat merata. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan Produk Hukum Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan Produk Hukum Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Rabu (17/12). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dengan dihadiri Ketua dan Anggota, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta perwakilan staf pelaksana dari masing-masing subbagian KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dibuka oleh Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman dengan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksankan untuk menindaklanjuti surat dari KPU DIY terkait kompilasi produk hukum. Selain itu, adanya produk hukum yang tersedia perlu dilakukan validasi dan masuk dalam arsip. Harapannya, melalui kegiatan tersebut dapat menghimpun produk hukum secara keseluruhan dengan dilakukan kompilasi maupun inventarisir. Selanjutnya, Kurnia Pramuditya selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman memaparkan monografi atau kompilasi produk hukum yang sudah dilaksanakan. Meski demikian untuk produk hukum yang belum dilakukan kompilasi yaitu terkait Peraturan KPU (PKPU) maupun Surat Keputusan (SK) dari KPU RI. Berkaitan dengan hal tersebut perlu diberikan masukan atau Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) peserta rapat. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai produk hukum yang perlu diberikan masukan. Perihal yang menjadi topik diskusi yaitu PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk dapat diharmonisasikan waktu masa tahapan kampanye dengan hari kerja instasi. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Media Sosial Tahun 2025 untuk Informasi yang Efektif

Sleman – Guna melaksanakan pengelolaan media sosial yang efektif dan sesuai kaidah informasi, KPU Kabupaten Sleman laksanakan rapat evaluasi pengelolaan media sosial tahun 2025 pada jumat (12/12). Kegiatan yang diadakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman dihadiri Anggota, Pejabat Struktural, dan Staf Subbagian Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sleman. Rapat evaluasi yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Adiyuni Nurcahyo Widiyanto mengawali pemaparan dengan membacakan rekapitulasi jumlah media sosial yang telah terpublikasi pada triwulan I hingga triwulan III tahun 2025. Jenis konten berita menjadi konten terbanyak sejumlah 119 konten terpublikasi. Selanjutnya video pendek sebanyak 34 konten terpublikasi, disusul dengan meme/quote, peringatan hari besar, ucapan duka cita, ucapan selamat, infografis, promote live ig/streaming dan terakhir repost. Evaluasi dilanjutkan dengan masukan dari peserta rapat yang diharapkan ke depan masing-masing divisi/subbag membuat konten terkait ketugasan/kegiatan yang sedang dilaksanakan. Tujuannya agar memperkaya dan memperbanyak konten di media sosial. Terkait hal tersebut, Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman menekankan konten tersebut nantinya menjadi corong KPU Kabupaten Sleman agar pihak eksternal dapat melihat kerja-kerja KPU. Dalam rapat evaluasi tersebut juga ditampilkan rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP)  pengelolaan media sosial. Dalam pembahasan rancangan tersebut terdapat beberapa catatan mengenai persetujuan pimpinan terhadap materi/isi konten agar dibuat lebih fleksibel sehingga waktu dapat disesuaikan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh menambahkan ketika unggahan publikasi telah dibagikan dalam grup whatsapp, sebaiknya dilakukan pencermatan kembali oleh petugas yang ditunjuk guna meminimalisir kesalahan materi/isi, ejaan hingga foto/video yang ditampilkan dan dalam SOP perlu diberi catatan apabila terjadi kejadian tertentu, unggahan dapat dilakukan perbaikan/pembatalan publikasi. Di akhir evaluasi, masukan mengenai materi/isi konten media sosial diharapkan dapat menampilkan sesuatu yang berkarakter untuk ditonjolkan berupa tampilan aksara jawa dan beberapa penambahan materi edukasi kepemiluan kepada warganet yang bersifat rutin dan berkelanjutan. (mbl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rakor Penyusunan dan Penetapan Daftar Informasi Publik Semester II Tahun 2025

Sleman – Sebagai upaya untuk memberikan akses yang mudah, cepat, dan terstruktur bagi publik, KPU Kabupaten Sleman melakukan Rapat Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II Tahun 2025 pada Kamis (11/12). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri Anggota, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, dan Staf Subbag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sleman. Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman dalam pembukaannya menyampaikan bahwa rapat bertujuan membahas dan mencermati DIP yang telah disusun pada Semester II Tahun 2025. DIP sendiri memuat informasi-informasi yang dimiliki oleh lembaga yang di dalamnya tidak termasuk daftar informasi yang dikecualikan. Adiyuni Nurcahyo Widiyanto selaku Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sleman memandu pembahasan lampiran DIP Semester II Tahun 2025. Terdapat  31 (tiga puluh satu) dokumen yang di dalamnya memuat poin-poin informasi dari seluruh subbagian di KPU Kabupaten Sleman. Dalam lampiran tersebut juga memuat penanggung jawab, pembuat atau penerbit informasi, waktu, tempat, bentuk informasi, dan retensi arsip, serta klasifikasi data dan informasi. Masukan dari peserta rapat yang terdiri dari Anggota, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta Staf Pelaksana dihimpun sebagai penyesuaian beberapa informasi yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Sleman yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sleman. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Sosialisasikan Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sleman

Sleman – Dengan telah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, Kabupaten Sleman menggelar Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kebupaten Sleman pada Rabu (10/12). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman mengundang partai politik dan pemangku kepentingan terkait. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi membuka acara dengan menyampaikan mekanisme dan regulasi PAW harus diketahui oleh seluruh pihak terkait, karena apabila PAW tidak sesuai prosedur dan peraturan yang ada dapat berpotensi pada permasalahan hukum. Harapannya, sosialisasi tersebut dapat disimak dan diteruskan kepada pimpinan pemangku kepentingan terkait serta berkolaborasi dengan berbagai lembaga agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa sosialisasi mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten Sleman merupakan tugas lembaga. Noor Aan menegaskan dalam proses PAW, posisi KPU Kabupaten Sleman bersifat pasif dan sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Sleman. KPU Kabupaten Sleman tetap memberikan sosialisasi sesuai arahan KPU RI dan KPU DIY untuk memastikan pemahaman yang sama terkait beberapa regulasi yang menyesuaikan dinamika politik dan hukum di Indonesia. Pada paparan materi, Noor Aan menjelaskan dasar hukum dan mekanisme PAW, proses klarifikasi, dokumen pendukung, sampai dengan mekanisme calon PAW dalam melakukan upaya hukum.  Selepas paparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi secara interaktif dari peserta kegiatan diantaranya dokumen pengunduran diri Anggota DPRD dan proses pengunduran diri apabila calon PAW merupakan ASN. Di penghujung kegiatan, Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman menegaskan pelayanan di KPU Kabupaten Sleman adalah gratis termasuk dalam mengurus proses PAW tidak ada biaya sama seksali. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menyeragamkan pemahaman dan sebagai wujud pelayanan publik yang sesuai dengan slogan budaya kerja KPU Kabupaten Sleman, Handarbeni. (agl)

Tingkatkan Kualitas Kinerja, KPU Kabupaten Sleman Lakukan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP)

Sleman – Untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Selasa (09/12). Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta staf pelaksana. Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Sutarto dalam pembukaan acara menyampaikan tujuan utama yaitu mengevaluasi secara menyeluruh SOP yang telah diterapkan selama enam bulan terakhir. Harapannya, menjadikan evaluasi sebagai momen untuk meningkatkan kualitas kerja. Sutarto juga meminta masukan berupa perkembangan, penambahan, atau perbaikan terkait dengan SOP yang selama ini sudah dilaksanakan. Sebanyak 31 (tiga puluh satu) SOP yang telah dimiliki dan diimplementasikan oleh KPU Kabupaten Sleman perlu dilakukan evaluasi. Dalam evaluasinya, terdapat 24 (dua puluh empat) SOP dilakukan perubahan atau peninjuan kembali. Mengakhiri kegiatan, Sutarto menyampaikan apresiasi kepada peserta rapat yang telah memberikan masukan dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. (agl)