Berita Terkini

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Disiplin di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman Semester I Tahun 2025

Sleman – Untuk mewujudkan penegakan disiplin pegawai, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Disiplin di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman pada hari Senin, 7 Juli 2025. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman yang dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Disiplin pegawai (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan peraturan tersebut para pegawai dapat melaksanakan kewajiban dan larangan sesuai dengan regulasi. Selain itu, KPU Kabupaten Sleman berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam memberikan pelayanan publik. Yuyud Futrama, Selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman menyampaikan reformasi birokrasi menuju efektif efisien dalam pelayanan publik melalui 8 langkah atau area reformasi birokrasi yaitu; manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan kelembagaan, penguatan peraturan perundang-undangan, penguatan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik. Selanjutnya dalam rapat tersebut dilakukan diskusi penegakan disiplin pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sleman oleh Seretaris, Kepala Sub Bagian dan pegawai KPU Kabupaten Sleman. (mbl)

KPU Kabupaten Sleman Mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-DIY Tahun 2025

Sleman – KPU Kabupaten Sleman Mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-DIY Tahun 2025 pada Rabu (02/07) secara daring yang diadakan oleh KPU DIY. Kegiatan tersebut mengundang Anggota KID DIY, Wawan Budiyanto sebagai narasumber. Wawan Budiyanto dalam pemaparan materinya menyampaikan hal-hal penting terkait metode, indikator penilaian, serta alur dan jadwal pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-DIY Tahun 2025. Wawan juga memberikan evaluasi terkait indikator penilaian tahun sebelumnya yang perlu ditingkatkan oleh setiap satker KPU se-DIY, sehingga harapannya seluruh KPU se-DIY di tahun 2025 mendapat predikat informatif. Selain itu, Wawan juga mengingatkan kembali bahwa bobot penilaian di tahun ini berimbang 50%-50% antara pengisian kuesioner SAQ dan kualitas layanan informasi. Nantinya penilaian kualitas layanan informasi akan ditingkatkan secara bertahap hingga tahun 2027 mencapai  70% dibandingkan pada hal adminstratif dalam pengisian kuesioner SAQ sebesar 30%. Di akhir pemaparannya, Wawan menyampaikan harapan untuk KPU ke depan untuk selalu meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik dengan mengutip pesan dari Majalah Suara KPU. “Informasi itu oksigen demokrasi. KPU adalah lembaga penyelenggara demokrasi. Jadi sangat strategis. Keterbukaan informasi bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu itu merupakan poin yang tidak ternegosiasikan.” (cls)

Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilihan Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu (02/07) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dihadiri oleh pemangku kepentingan diantaranya perwakilan dari Polresta Sleman, Kodim 0732/Sleman, Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Balai Dikmen Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, dan Bagian Pemerintahan Setda Sleman. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam pembukaannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan. Pemutakhiran data pemilih mencakup perubahan data pemilih baik penambahan atau pengurangan pada DPT sehingga menghasilkan pembaharuan DPT berkelanjutan yang valid dan akurat. Rapat pleno dimulai dengan dibacakannya rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDBP) Triwulan II Tahun 2025 untuk setiap kapanewon oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Arif Setiawan yang selanjutnya para pemangku kepentingan memberikan tanggapan terkait data pemilih tersebut. Dalam tanggapannya, Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman yang diwakili Hemi Purnomo menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil tidak dapat memberikan data kependudukan by name by address, namun dapat melakukan sanding data dengan KPU Kabupaten Sleman. Selanjutnya perwakilan dari Balai Dikmen Kabupaten Sleman, Arif Budi Prasetyo menyampaikan terkait data siswa usia 17 tahun yang diminta sedang dilakukan pendataan namun belum dapat maksimal karena sedang berfokus pada penerimaan peserta didik baru. Turut menanggapi Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ikhsan terkait sanding data pemilih dengan data Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman diharapkan dapat segera terlaksana. Hal tersebut bertujuan agar dapat menambah validasi data pemilih. Selain itu, Polresta Sleman yang diwakili Supriyanto memberikan masukan agar KPU DIY melakukan kerjasama terlebih dahulu dengan Polda DIY terkait pemutakhiran data pemilih bagi masyarakat yang mengikuti pendidikan calon anggota Polri. (agl)

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2025

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2025 pada Senin (30/06). Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi. Dalam pembukaannya, Ahmad Baehaqi menyampaikan bahwa penilaian terhadap pelayanan KPU Kabupaten Sleman diharapkan dapat memberikan kepuasan terhadap publik sehingga dapat diapresiasi oleh masyarakat dan lembaga lain sebagai bentuk profesionalitas. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sangat penting dilaksanakan untuk mengetahui tingkat layanan yang sudah berjalan dan sebagai tolok ukur perbaikan ke depan. Selanjutnya Huda Al Amna, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sleman menyampaikan perlunya pencermatan kembali apabila ada tambahan atau penyesuaian setiap item pertanyaan dalam penyusunan SKM untuk semester berikutnya. Evaluasi juga disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh dan masing-masing Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten Sleman. Beberapa hal evaluasi terkait SKM diantaranya; perlu adanya integrasi survei pelayanan dalam SKM yang mencakup layanan PPID, Indeks Persepsi Korupsi, dan pelayanan prima yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Selain itu juga pentingnya kemudahan responden dalam mengakses tautan survei, serta penyusunan SKM yang memenuhi standar. (agl)

Penguatan Integritas Kelembagaan dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Sleman

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Penguatan Integritas Kelembagaan dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Sleman pada Senin (30/06) yang bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh SDM Sekretariat KPU Kabupaten Sleman. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama menyampaikan pentingnya setiap SDM memiliki prinsip-prinsip moral yang sesuai dengan tugas KPU sebagai pelayan masyarakat. Prinsip tersebut berkaitan dengan loyalitas dan integritas yang mencakup tanggung jawab dan nilai-nilai yang dipegang dalam melaksanakan pelayanan kepada publik. Dalam pertemuan tersebut turut serta seluruh Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Sleman menyampaikan masukkan dan arahan kepada SDM Sekretariat KPU Kabupaten Sleman. Meirino Setyaji, selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan sebagai sarana bagi SDM Sekretariat KPU Kabupaten Sleman agar dapat memberikan masukan antar staf ataupun pimpinan. Selain itu, Meirino juga menyampaikan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbag KUL yaitu fokus pada pekerjaan rutin dan pengelolaan sarana prasarana kantor.   Selanjutnya Kurnia Pramuditya, selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan Teknis menekankan kegiatan pada Sub Bagian Hukum dan Teknis akan lebih banyak dalam hal administratif berkaitan dengan SPIP, ZI, Pemutakhiran data Parpol, dan sebagainya. Kurnia juga berpesan kepada SDM Sekretariat KPU Kabupaten Sleman untuk selalu menumbuhkan rasa memiliki dan bertanggung jawab dengan apa yang dikerjakan. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Sutarto turut menyampaikan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Sub Bagian Rendatin yaitu menyelenggarakan kegiatan Knowledge Sharing untuk memeperkuat pengetahuan SDM KPU Kabupaten Sleman yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Di akhir acara, Adiyuni Nurcahyo selaku Kepala Sub Bagian yang membidangi Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan kepada seluruh ASN untuk membuat SKP dan menyampaikan laporan kinerja tepat waktu. Adiyuni juga menegaskan dalam waktu dekat KPU Kabupaten Sleman akan mengikuti Monitoring dan Evaluasi KID sehingga membutuhkan persiapan dan bantuan dari semua pihak. (agl)

Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Hari Kedua

Sleman – KPU Kabupaten Sleman kembali melanjutkan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di wilayah Kalurahan Tridadi, Sleman pada Kamis (26/06). Kegiatan tersebut juga masih diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dalam rangka coklit terbatas terhadap data pemilih. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan  bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Sura’ie dan didampingi Sekretariat melakukan coklit terhadap masyarakat dengan data kependudukan dan data pemilih dari KPU Kabupaten Sleman yang kemudian dicek secara langsung kebenarannya. Setelah sebelumnya dilakukan coklit terbatas terhadap data tidak padan, di hari kedua coklit terbatas dilakukan terhadap data kependudukan yang dinyatakan telah meninggal. Dari hasil coklit terbatas didapati bahwa yang bersangkutan ternyata belum meninggal setelah yang bersangkutan dapat ditemui baik secara langsung atau melalui video call. Beberapa hal yang menjadikan yang bersangkutan meninggal dalam data kependudukan akan tetapi secara faktual masih hidup, diantaranya adalah terdapat kasus di mana Kartu Keluarga beralamat di wilayah Sleman, akan tetapi Kartu Tanda Penduduk berdomisili di luar wilayah Sleman. Selain itu, terdapat hal perubahan Kartu Keluarga yang merubah nama yang bersangkutan dengan dibubuhi nama sewaktu kecil. Dalam kegiatan coklit terbatas tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman tetap melakukan pengawasan sehingga data yang dicoklit dapat langsung disandingkan dan diketahui kebenarannya. (cls)