Berita Terkini

Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Sleman –  KPU Kabupaten Sleman melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 18 dan 19 November 2025 dilakukan di seluruh wilayah kapanewon se-Kabupaten Sleman.

Seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman turun ke lapangan melakukan Coktas terhadap masyarakat dengan data sanding dari beberapa instansi terkait yang diperoleh KPU Kabupaten Sleman yaitu berupa data pemilih di luar negeri, pemilih non aktif, pemilih duplikat, pensiunan POLRI, dan data pemilih dari saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Sleman yang kemudian dicek secara langsung kebenarannya.

Untuk data pemilih di luar negeri yang bersumber dari Kemenlu, beberapa masih berdomisili di luar negeri dengan keperluan studi dan beberapa dikarenakan kepentingan pekerjaan. Untuk pemilih non aktif rata-rata dikarenakan sudah berusia lebih dari 17 tahun tapi belum melakukan perekaman KTP, namun ada juga pemilih yang sudah melakukan perekaman KTP. Selain itu, terdapat pemilih non aktif yang telah meninggal dunia. Di antara pemilih non aktif ada juga yang beralamat RT/RW 00/00 sehingga sulit untuk ditemukan.

Selain data pemilih di luar negeri dan pemilih non aktif, Coktas juga dilakukan terhadap pemilih duplikat, pensiunan POLRI, dan saran perbaikan dari Bawaslu. Dari hasil Coktas, data duplikat terindikasi memiliki 2 KTP karena tidak mengurus pindah domisili. Untuk data pensiun POLRI yang telah didatangi belum melakukan ubah data di KTP, sehingga statusnya masih POLRI. Sedangkan untuk saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sleman, yang bersangkutan memang telah dinyatakan meninggal dengan dibuktikan dengan akta kematian.

Dalam kegiatan Coktas yang berlangsung selama 2 (dua) hari berturut-turut tersebut, dilakukan pula pengawasan dan kolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Sleman sehingga data yang diperoleh dapat langsung diketahui oleh sesama penyelenggara pemilu. (cls)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali