
Sleman - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Knowledge Sharing Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sleman pada Kamis (15/05). Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sleman menjadi narasumber Knowledge Sharing yang diadakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Knowledge Sharing yang disampaikan ditekankan pada pemahaman terkait dapil yang harus dimengerti oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Salah satu hal penting yang perlu diketahui dengan adanya dapil adalah mendekatkan wakil rakyat dengan konstituennya. Selain itu, prinsip dalam penyusunan dapil sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 harus dapat dipahami, minimal mengetahui secara bertahap urutan penyusunannya. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan lebih mendalam tentang tata cara penataan dapil dan alokasi kursi dari masa persiapan sampai pelaksanaan yaitu dari penerimaan data agregat kependudukan dari Kemendagri sampai pada penetapan dan sosialisasi dapil dan alokasi kursi. Tentu yang paling krusial untuk diketahui adalah mekanisme penghitungan alokasi kursi karena hal tersebut paling sering ditanyakan oleh masyarakat umum. Dengan adanya Knowledge Sharing tersebut, selain mengetahui terkait tata cara penyusunan dapil dan mekanisme penghitungan alokasi kursi, SDM KPU Kabupaten Sleman juga dapat mengetahui urgensi perlunya dilakukan penataan dapil. (cls)