Berita Terkini

Inventarisir Arsip Pemilu 2004-2024 sebagai Langkah Penyelamatan Arsip KPU Kabupaten Sleman

Sleman - Dalam rangka penyelamatan arsip Pemilu Tahun 2004-2024, KPU Kabupaten Sleman melakukan inventarisir arsip yang dilaksanakan pada Jumat (16/05) di Gudang I KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut diampu oleh Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik dengan melibatkan seluruh SDM yang ada di KPU Kabupaten Sleman. Pemilahan arsip dilakukan oleh setiap sub bagian dan dikelola oleh sub bagian pengampu dengan memperhatikan jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Selanjutnya arsip akan dikelompokkan bedasarkan jenis dan jangka waktu penyimpanannya. Penyelamatan arsip dilakukan dengan menginventarisir dokumen cetak (hardfile) yang kemudian diklasifikasikan sebagai arsip permanen atau musnah. Arsip-arsip yang masih dalam jangka waktu aktif dan inaktif serta masuk kategori permanen akan disimpan dalam bentuk dokumen cetak (hardfile) dan dokumen digital (softfile). Sedangkan untuk arsip yang masuk kategori musnah dan sudah melewati jangka waktu aktif dan inaktif akan dihancurkan. Kegiatan tersebut selain bertujuan sebagai penyelamatan arsip, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU Kabupaten Sleman dalam pengelolaan arsip.  (agil)

Knowledge Sharing Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sleman

Sleman - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Knowledge Sharing Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sleman pada Kamis (15/05). Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sleman menjadi narasumber Knowledge Sharing yang diadakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Knowledge Sharing yang disampaikan ditekankan pada pemahaman terkait dapil yang harus dimengerti oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Salah satu hal penting yang perlu diketahui dengan adanya dapil adalah mendekatkan wakil rakyat dengan konstituennya. Selain itu, prinsip dalam penyusunan dapil sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 harus dapat dipahami, minimal mengetahui secara bertahap urutan penyusunannya. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan lebih mendalam tentang tata cara penataan dapil dan alokasi kursi dari masa persiapan sampai pelaksanaan yaitu dari penerimaan data agregat kependudukan dari Kemendagri sampai pada penetapan dan sosialisasi dapil dan alokasi kursi. Tentu yang paling krusial untuk diketahui adalah mekanisme penghitungan alokasi kursi karena hal tersebut paling sering ditanyakan oleh masyarakat umum. Dengan adanya Knowledge Sharing tersebut, selain mengetahui terkait tata cara penyusunan dapil dan mekanisme penghitungan alokasi kursi, SDM KPU Kabupaten Sleman juga dapat mengetahui urgensi perlunya dilakukan penataan dapil. (cls)  

Pemindahtanganan BMN Eks Pemilu 2024 Berupa Surat Suara, Kotak Suara, dan Bilik Suara Kepada Pemenang Lelang

Sleman - KPU Kabupaten Sleman saat ini tengah melaksanakan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) eks Pemilu 2024 berupa Surat Suara, Kotak Suara, dan Bilik Suara kepada pihak pemenang lelang pada Rabu (14/05). Pengambilan obyek lelang oleh pemenang lelang dilakukan di Gudang II KPU Kabupaten Sleman yang berada di Jombor, Sinduadi, Mlati, Sleman. KPU Kabupaten Sleman dengan perantara KPKNL Yogyakarta telah melaksanakan lelang Surat Suara, Kotak Suara, dan Bilik Suara berbahan karton duplex eks Pemilu Tahun 2024. Proses lelang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Lelang Elektronik cara penawaran terbuka (open bidding) dan dihasilkan pemenang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan atas nama Anton Hartono. Sebagai informasi bahwa obyek lelang berupa surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan Pilpres yang mempunyai berat kurang lebih 92.340 kg. Sedangkan kotak dan bilik suara berbahan karton duplex mempunyai berat kurang lebih 51.163 kg. Mulai tanggal 14 Mei 2025 dilakukan proses pengambilan obyek lelang dengan armada angkut 2 (dua) truk besar dan diperkirakan kegiatan tersebut membutuhkan waktu pengerjaan selama kurang lebih 5 (lima) hari kerja. (cls)

Knowledge Sharing tentang Pengorganisasian Kearsipan di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

Sleman - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Knowledge Sharing Kearsipan pada Kamis (08/05). Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman dipimpin oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Huda Al Amna dan Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama. Dalam pembukaan rapat disampaikan bahwa Knowledge Sharing merupakan ajang berbagi ilmu dan pengetahuan serta sarana silaturahmi di lingkup KPU Kabupaten Sleman yang dapat dilakukan rutin secara periodik, baik mingguan atau bulanan dengan narasumber yang bergantian di setiap sub bagian. Seluruh SDM nantinya harus dapat menjadi pemateri atau narasumber yang dengan materi yang bermanfaat bagi semua. Knowledge Sharing yang disampaikan mengenai sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1037 Tahun 2024 tentang Pengorganisasian Kearsipan di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Bertindak sebagai narasumber adalah Kasubag dan Staf Keuangan, Umum, dan Logistik, Meirino Setiaji dan Nurlaily Kadarwati. Beberapa hal penting menjadi pembahasan adalah setiap SDM harus mempunyai tanggung jawab memelihara arsip dengan memulainya dengan membuat daftar arsip baik aktif/inaktif, dinamis/statis, atau masuk kategori permanen/dimusnahkan. Dengan adanya sosialisasi pengorganisasian kearsipan tersebut, harapan ke depan KPU Kabupaten Sleman memiliki depo arsip untuk penyimpanan arsip permanen dan apabila perlu dilaksanakan lomba arsip di internal untuk memotivasi pengelolaan arsip. (cls)

Penandatanganan SPK dan SPMT Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 Periode I

Sleman – Setelah memenuhi pemanggilan melaksanakan tugas, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) KPU Kabupaten Sleman mengikuti penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Jumat (09/05). Penandatanganan yang dilaksanakan di Kantor KPU DIY ditujukan bagi seluruh PPPK se-KPU DIY di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 Periode I. Sekretaris KPU DIY, Tri Tujiana dalam sambutannya memberikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah menandatangani SPK dan SPMT karena berdasarkan hal tersebut, statusnya secara sah telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan berubahnya status kepegawaian, maka berubah juga terkait hak dan tanggung jawabnya. Tri Tujiyana juga menekankan terkait disiplin dan loyalitas sebagai ASN harus lebih ditingkatkan. Pada kegiatan tersebut turut hadir dan menyaksikan Sekretaris KPU Kabupaten Sleman dan Kepala Sub Bagian yang membidangi SDM KPU Kabupaten Sleman. Di akhir kegiatan, PPPK KPU Kabupaten Sleman yang berjumlah 7 (tujuh) orang menerima SPK dan SPMT yang telah ditandatangai dan melakukan sesi foto bersama dengan para pimpinan, baik dari KPU Kabupaten Sleman dan KPU DIY. (cls)

Audiensi ke Kemenag Kabupaten Sleman Dalam Rangka Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Pemula

Sleman – Dalam rangka menggiatkan program sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan audiensi ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman pada Kamis (08/05). Kehadiran Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman diterima langsung oleh H. Sidik Pramono selaku Kepala Kantor Kemenag Sleman beserta jajaran. Ahmad Baehaqi dan Huda Al Amna selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman tetap mempunyai kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Salah satu target segmentasi yang hendak disasar adalah pelajar siswa-siswi MTs yang nantinya menjadi pemilih pemula pada pelaksanaan Pemilu 2029. Harapannya Kemenag Sleman yang menaungi MTs dapat membantu mengoptimalkan program sosialisasi dan pendidikan pemilih oleh KPU Kabupaten Sleman. H. Sidik Pramono beserta jajaran menyambut baik program dari KPU Kabupaten Sleman. Beberapa hal yang menjadi masukan terkait bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih agar lebih optimal yaitu; menjadi pembina dalam upacara rutin, narasumber dalam pelajaran atau kegiatan madrasah yang dapat mengumpulkan siswa-siswi, memberikan materi kepada penyuluh agama, serta menawarkan kolaborasi edukasi kepemiluan dalam podcast. Selain itu juga disampaikan bahwa terdapat 10 Madrasah Tsanawiyah dan 5 Madrasah Aliyah di bawah naungan Kemenag Sleman yang dapat dijadikan proyek percontohan untuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih seperti pada pelaksanaan pemilihan ketua OSIS (Pemilos) atau masuk sebagai guru tamu dalam mata pelajaran PKN, karena madrasah sangat membuka diri terhadap narasumber dari luar sebagai tambahan bahan inspirasi bagi siswa-siswi. Di akhir pertemuan, Ahmad Baehaqi menyampaikan bahwa dengan adanya sinergi bersama Kemenag Sleman, KPU Kabupaten Sleman dapat mengoptimalkan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan memberikan wawasan mengenai demokrasi, hak warga negara, dan kepemiluan (cls)