
Sleman (30/11) - setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai, PPK se-Kabupaten Sleman melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024. Rapat pleno rekapitulasi oleh PPK dilaksanakan secara serentak di seluruh kapanewon se-Kabupaten Sleman pada tanggal 28 November 2024. dok.foto Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi oleh PPK Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dilaksanakan secara panel dengan jumlah bervariasi dari 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) panel berdasarkan pertimbangan jumlah TPS dan pengelompokan jumlah kalurahan di setiap kapanewon. Rekapitulasi dilakukan dengan pembacaan Formulir C Hasil dari setiap TPS yang diambil dari kotak suara dan dicatat ke dalam Formulir D Hasil untuk kemudian diserahkan ke KPU Kabupaten Sleman. dok. foto Serba serbi pelaksanaan Rekapitulasi tingkat kecamatan PPK Turi dan PPK Mlati menjadi PPK yang berhasil menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam 1 (satu) hari pada tanggal 28 November 2024 yang disusul kemudian oleh 15 (lima belas) PPK lainnya di hari berikutnya pada tanggal 29 November 2024. Penyelesaian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan ditandai dengan penyerahan kotak rekap PPK yang berisi Formulir D Hasil kepada KPU Kabupaten Sleman dengan disertai penandatanganan surat pengantar dan berita acara penerimaan rekapitulasi. (cls)