Penyusunan dan Penetapan Kartu Kendali SPIP Dalam Rangka Peningkatan Akuntabilitas Lembaga
Sleman – Sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan memastikan pemerintahan berjalan dengan baik, KPU Kabupaten Sleman melakukan penyusunan dan penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui rapat pleno pada Kamis (05/03) pukul 09.00 WIB bertempat di kantor KPU Kabupaten Sleman.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi berkesempatan membuka kegiatan dengan menyampaikan SPIP merupakan kontrol lembaga dalam mengelola kinerja maupun manajemen sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara tepat dan benar. Sementara itu, Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman menambahkan bahwa pengumpulan dokumen kartu kendali SPIP dengan tepat dapat mendukung kelengkapan dari kartu kendali SPIP. Hal tersebut dapat terwujud apabila ada koordinasi yang baik.
Selanjutnya, Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dipaparkan oleh Kurnia Pramuditya selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Paparan tersebut bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan mengidentifikasi kekurangan eviden. Selain itu, paparan juga dilakukan untuk melakukan sinkronisasi data antar pengampu masing-masing subbagian. Pencermatan kartu kendali dilakukan bersama oleh peserta rapat yang hadir, yakni Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, dan perwakilan masing-masing subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Sleman.
Menutup kegiatan, KPU Kabupaten Sleman menyatakan bahwa kartu kendali telah lengkap dan sesuai untuk selanjutnya dilakukan proses administrasi. Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang telah ditetapkan, dituangkan dalam Berita Acara Pleno Penetapan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (agl)