Berita Terkini

Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku untuk Menghasilkan Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas

Sleman – Dalam rangka  meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggara pemilu yang berintegritas, KPU Kabupaten Sleman mengadakan Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Penyelenggara Pemilu pada Rabu (22/10). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta seluruh ASN dan PPNPN KPU Kabupaten Sleman. Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa KPU berupaya membangun budaya kerja dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan agar terhindar dari penyalahgunaan kewenangan serta mengurangi banyaknya aduan ke DKPP. Hal itu dilakukan dengan mempedomani Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam paparannya, Huda menjelaskan bahwa kode etik merupakan kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku seseorang terkait kewajiban atau larangan dan sikap/ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan. Kode etik tersebut wajib dipegang kuat untuk menjaga integritas dan profesionalitas, sehingga menghasilkan pemilu/pemilihan yang kredibel. Dalam kesempatan tersebut, Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menambahkan poin penting bahwa kode etik itu tentang asas dan prinsip sebagai landasan, sedangkan kode perilaku sebagai operasionalnya diwujudkan dengan pelayanan yang berintegritas, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, serta berorientasi untuk kepentingan umum. Di penghujung akhir kegiatan, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman menekankan terutama untuk para ASN agar tetap menjaga profesional, integritas, kesetiaan, dan melayani yang merupakan 4 hal penting yang ada di dalam kode etik. Ahmad Baehaqi saat menutup kegiatan juga berpesan agar kode etik dan pedoman perilaku hendaknya menjadi perhatian dan dilaksanakan secara konsisten agar dalam hal pelayanan kepada masyarakat dapat optimal. (cls)

KPU Kabupaten Sleman Mengikuti Zoom Knowledge Sharing dengan Tema Dukungan Sekretariat Menuju Pemilu yang Berintegritas

Sleman – KPU Kabupaten Sleman mengikuti Knowledge Sharing dengan tema Dukungan Sekretariat menuju Pemilu yang Berintegritas yang dilaksanakan oleh KPU DIY secara daring pada Selasa (21/10). Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sleman di Media Center KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dimulai dengan berbagi pengalaman Rohai Widati, CPNS KPU DIY yang sebelumnya pernah bertugas menjadi penyelenggara pemilu sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Rohai menjelaskan dinamika dan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan selama tahapan. Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pemilu sangat bergantung pada soliditas, kerja sama, serta komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait . Memasuki inti materi, Arry Dharmawan Trissatya Putra selaku Kasubbag Program dan Data KPU DIY menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan tugas-tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu sesuai regulasi. Salah satu tingkat keberhasilan pemilu terlihat dari partisipasi masyarakat, sehingga tugas penyelenggara adalah meningkatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, Arry juga menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian masalah yang terjadi pada saat tahapan dan penerapan asas pemilu sehingga pemilu dapat berjalan dengan lancar. Kegiatan knowledge sharing tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan sinergi Sekretariat KPU se-DIY dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. (agl)

Rapat Koordinasi Reviu Standar Pelayanan Publik KPU Kabupaten Sleman Tahun 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Sleman – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang relevan, efektif, efisien, dan memenuhi standar, KPU Kabupaten Sleman mangadakan Rapat Koordinasi Reviu Standar Pelayanan Publik pada Senin (20/10). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan perwakilan Staf dari setiap subbagian. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman menyampaikan rapat koordinasi menjadi forum penting untuk meninjau kembali dan memperbaiki standar pelayanan publik yang ada di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Kualitas pelayanan KPU Kabupaten Sleman menjadi wajah institusi di mata masyarakat sebagai cerminan integritas dan profesionalitas. KPU Kabupaten Sleman memiliki tugas untuk memastikan semua pemangku kepentingan, mulai dari partai politik, pemilih, hingga masyarakat umum agar mendapatkan pelayanan yang prima, informatif, dan akuntabel. Rapat dilanjutkan dengan diskusi secara interaktif dengan membahas fokus dari kegiatan tersebut yaitu mengidentifikasi standar pelayanan agar efektif, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan spesifik dan karakteristik masyarakat di Kabupaten Sleman. Kemudian hasil dari reviu akan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Beberapa hal yang menjadi masukan diantaranya yaitu; dasar hukum standar pelayanan, standar pelayanan data pemilih, pengaduan masyarakat, magang perguruan tinggi, autentifikasi salinan keputusan, Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten, serta dokumentasi dan publikasi hukum. (agl)

Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, Benturan Kepentingan, Unit Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System Triwulan III Tahun 2025

Sleman – Sebagai salah satu bentuk pengawasan internal, KPU Kabupaten Sleman menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, Benturan Kepentingan, Unit Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System pada Rabu (15/10) bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta pelaksana dari Subbagian Teknis dan Hukum di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Dalam pembukaan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Sura’ie, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menjabarkan rekapitulasi rutin triwulanan. Rekapitulasi tersebut mencakup pengelolaan pengaduan masyarakat, benturan kepentingan, gratifikasi, dan sistem whistleblowing. Rapat evaluasi dilanjutkan oleh Kurnia Pramuditya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sleman memaparkan bahwa selama Triwulan III yakni Juli hingga September 2025, tidak ditemukan laporan atau pengaduan pada keempat aspek pengawasan tersebut. Seluruh unit kerja dinyatakan bebas dari konflik kepentingan dan tidak menerima gratifikasi. Kesimpulan dalam rapat evaluasi tersebut bahwa nihilnya laporan menjadi indikator keberhasilan mitigasi risiko dan komitmen KPU Kabupaten Sleman dalam menjaga integritas kelembagaan. (wind/mbl)

Rapat Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Triwulan III Tahun 2025

Sleman – Sebagai pondasi dalam memperbaiki kinerja KPU Kabupaten Sleman agar semakin baik dan profesional, KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Triwulan III Tahun 2025 pada Rabu (15/10). Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman yang menyampaikan bahwa arah perbaikan hasil evaluasi diharapkan menuju kepada pelayanan yang lebih baik lagi. Sura’ie, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa terdapat 6 (enam) area pada zona integritas yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Melalui pembangunan zona integritas diharapkan suatu instansi bebas dari korupsi dan memiliki pelayanan yang prima. Rapat evalusi dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya. Adit menjelaskan secara detail terkait pelaksanaan kegiatan yang belum terlaksana pada triwulan sebelumnya. Diantaranya mengenai perubahan pengampu pelayanan publik yang sebelumnya dibantu oleh Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, saat ini sepenuhnya dilaksanakan oleh Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan yang terkait pengembangan kompetensi dan pencegahan gratifikasi yang harus diperbarui setiap triwulan. Pembangunan zona integritas mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (mbl)

Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Sleman

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Kearsipan Di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman tentang Progres Pengelolaan Penyelamatan Arsip Pemilu dan Pilkada pada Kamis (9/10). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman dengan dihadiri oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman dalam arahannya menyampaikan bahwa kearsipan merupakan aspek krusial dalam suatu lembaga. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi saja, tetapi bisa menjadi catatan sejarah suatu lembaga. Yuyud mengajak seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman untuk tetap menjaga dan disiplin dalam tata kelola kearsipan. Melanjutkan agenda kegiatan, Meirino Setyaji selaku Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Sleman memaparkan hasil progres pengisian checklist arsip kepemiluan untuk KPU Kabupaten Sleman. Arsip yang akan dikelola mencakup dokumen Pemilu dan Pemilihan mulai tahun 2004 - 2024. Pengelolaan dan penyelamatan arsip tentu memerlukan dukungan dari seluruh subbagian, terutama SDM dengan masa kerja yang sudah lama dan memahami proses dokumen yang pernah dihasilkan. Dengan adanya kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Sleman berharap dapat membangun sistem kearsipan yang tertib guna mendukung tata kelola kesiapan yang baik di masa mendatang. (agl)