Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Luncurkan Slogan Budaya Kerja dengan Semangat Handarbeni

Sleman – KPU Kabupaten Sleman secara resmi meluncurkan slogan budaya kerja pada Rabu (24/09). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU se-DIY, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM se-DIY, Sekretaris KPU se-DIY, dan para pemangku kepentingan, serta perwakilan media massa juga turut hadir untuk menyaksikan langsung momen tersebut. Kegiatan diawali dengan seremoni yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran slogan budaya kerja KPU Kabupaten Sleman dalam rangka melaksanakan nilai dari budaya kerja nasional yaitu BerAKHLAK. Slogan budaya kerja KPU Kabupaten Sleman yang diluncurkan memiliki karakteristik lokal bertujuan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya daerah dan diharapkan tetap sejalan dengan budaya kerja nasional. Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY menyampaikan apresiasi atas peluncuran slogan budaya kerja KPU Sleman. Menurut Shidqi, sebagai badan publik yang memiliki misi pelayanan, KPU Kabupaten Sleman perlu memiliki budaya kerja sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi kelembagaan. Budaya kerja merupakan bagian dari reformasi birokrasi di mana setiap badan publik harus memiliki nilai-nilai yang menjadi acuan dalam bekerja. Shidqi berharap peluncuran tersebut tidak berhenti pada seremoni saja, akan tetapi dapat terinternalisasi pada perilaku kinerja sehari-hari. Usai seremoni, kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran slogan budaya kerja KPU Kabupaten Sleman yang digelar di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Pada momen tersebut, “Handarbeni” secara resmi diperkenalkan menjadi slogan budaya kerja KPU Kabupaten Sleman. Dalam konteks sebagai slogan budaya kerja KPU Kabupaten Sleman, “Handarbeni” memiliki semangat untuk lebih peduli dalam setiap pekerjaan yang diemban sehingga mampu menumbuhkan kinerja yang penuh dedikasi (handal), pengabdian (berdarma), bertanggung jawab (berintegritas), dan mengutamakan pelayanan publik yang prima (melayani dan inovatif).  Nilai ini diharapkan mampu memperkuat etos kerja seluruh jajaran KPU Kabupaten Sleman dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. (agl)

Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Sleman –  KPU Kabupaten Sleman melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Triwulan III Periode Juli-September 2025. Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 15 s/d 17 September 2025 dilakukan di seluruh wilayah kapanewon se-Kabupaten Sleman. Seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman turun ke lapangan melakukan Coktas terhadap masyarakat dengan data sanding dari beberapa instansi terkait yang diperoleh KPU Kabupaten Sleman yaitu berupa data kependudukan tidak padan, meninggal dunia, dan usia lebih dari 100 tahun yang kemudian dicek secara langsung kebenarannya. Untuk data tidak padan yang telah dilakukan Coktas, hal yang terjadi adalah terdapat perbedaan angka NIK maupun NKK dari data pemilih di KPU dengan data kependudukan dari yang bersangkutan, sehingga perlu adanya penyesuaian data agar pada pemilu selanjutnya data pemilih bisa lebih valid dan akurat khususnya di wilayah Kabupaten Sleman. Selain data tidak padan, Coktas juga dilakukan terhadap data kependudukan yang dinyatakan telah meninggal dan data dengan usia lebih dari 100 tahun. Dari hasil Coktas didapati bahwa selain memang telah meninggal, beberapa data yang dinyatakan meninggal, ternyata setelah dicek langsung  yang bersangkutan masih hidup dan dapat ditemui baik secara langsung atau melalui video call. Begitu juga dengan data usia lebih dari 100 tahun, beberapa memang masih ada dan dapat ditemui dan beberapa juga telah meninggal dunia. Dalam kegiatan Coktas yang berlangsung selama 3 (tiga) hari berturut-turut tersebut, dilakukan pula pengawasan dan kolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Sleman sehingga data yang diperoleh dapat langsung diketahui oleh sesama penyelenggara pemilu. (cls)

Rapat Koordinasi Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas (LKE ZI)

Sleman - KPU Kabupaten Sleman kembali laksanakan pengisian Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas (LKE ZI) sebagai bagian dari evaluasi atas program Zona Integritas di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut dilaksanakan Rabu (10/09) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Materi pokok yang dibahas adalah mengenai agen perubahan dan budaya kerja. Peserta rapat yang dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian dan masing-masing perwakilan subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Sleman melakukan pencermatan poin tersebut secara kolektif. Kurnia Pramuditya selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sleman menyatakan kelengkapan bukti dukung pada aspek agen perubahan perlu menjadi perhatian khusus serta menciptakan tagline budaya kerja pada satuan kerja KPU Kabupaten Sleman. Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman menyorot pada inventarisir bukti dukung pada agen perubahan, sedangkan Huda Al Amna sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sleman memaparkan usulan terkait tagline budaya kerja KPU Kabupaten Sleman. Koordinasi diakhiri dengan menghimpun seluruh usulan peserta rapat baik terkait agen perubahan ataupun tagline budaya kerja agar ditindaklanjuti segera sehingga dapat dilampirkan pada Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas dan direalisasikan oleh internal KPU Kabupaten Sleman. (wind)

Rapat Koordinasi Penyusunan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Sleman - Sebagai bagian dari pengawasan internal, KPU Kabupaten Sleman kembali adakan Rapat Koordinasi Penyusunan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Rabu (10/09) pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman membuka rapat tersebut. Dalam pembukaannya, Sura’ie menjelaskan bahwa penyusunan kartu kendali SPIP dilaksanakan secara rutin dan harus menjadi perhatian bersama agar tujuan dari pengawasan internal berjalan dengan optimal. Kurnia Pramuditya selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sleman memaparkan bukti dukung kepada peserta kegiatan, yakni Anggota, Sekretaris, dan Kepala Subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Setelah dilakukan pencermatan bersama, bukti dukung kartu kendali SPIP dinyatakan telah dihimpun dan disusun secara lengkap oleh masing-masing subbagian pengampu dan dapat ditandatangani untuk diserahkan kepada KPU DIY. Menutup kegiatan, Sura’ie menegaskan sebagai bahwa pentingnya menjaga koordinasi antardivisi dan subbagian agar pengisian kartu kendali SPIP sebagai agenda rutin bulanan dapat dilengkapi dan dilaporkan kepada KPU DIY tepat waktu. (wind)

Rapat Koordinasi Penataan, Pendataan, dan Penilaian Arsip Pilkada 2024 di Kabupaten Sleman

Sleman - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan, Pendataan, dan Penilaian Arsip Pilkada 2024 di Kabupaten Sleman pada Rabu (10/09). Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman mengundang penyelenggara pemilihan tingkat kapanewon pada Pilkada Sleman Tahun 2024. Huda Al Amna dalam sambutannya menyampaikan bahwa terkait dokumen arsip Pilkada Sleman Tahun 2024 yang masih tersimpan di kapanewon untuk dapat dilaporkan ke KPU Kabupaten Sleman sebagai bahan akuntabilitas lembaga sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Beberapa hal penting dalam rapat tersebut diantaranya adalah penyimpanan dokumen arsip harus dapat diketahui secara detail terkait letak penyimpanan dan kondisi terkini, termasuk kelengkapan keseluruhan arsip. Nantinya dokumen arsip berupa C. Hasil Salinan yang ada di kapanewon akan ditarik ke KPU Kabupaten Sleman sebagai arsip permanen. Selain itu, hal penting menjadi catatan adalah terdapat 7 (tujuh) arsip yang mempunyai masa retensi 2 tahun baru dapat dimusnahkan, yaitu Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dan Lampirannya, Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi, Berita Acara Penerimaan Hasil Penghitungan Suara, Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Hasil Rekapitulasi, Tanda Terima Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat  Hasil Penghitungan Perolehan Suara, serta Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Dalam kesempatan tersebut masing-masing perwakilan dari kapanewon menyampaikan identifikasi dokumen arsip di setiap kapanewon, di mana dokumen-dokumen tersebut masih tersimpan dengan baik di setiap kapanewon dan siap untuk ditarik kembali ke KPU Kabupaten Sleman. (cls)

Perbarui Akses Informasi Publik, KPU Kabupaten Sleman Adakan Rapat Koordinasi Penyusunan DIP Semester I Tahun 2025

Sleman - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester I Tahun 2025 pada Senin (08/09). Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman dipimpin oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Huda Al Amna. Huda Al Amna dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan DIP dihimpun dari masing-masing subbagian pengampu dokumen mulai Bulan Januari s/d Juni Tahun 2025. Huda menegaskan bahwa penyusunan DIP secara berkala dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas informasi publik serta memperkuat komitmen untuk menjadi lembaga yang transparan dan berkualitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beberapa hal penting dalam penyusunan DIP yaitu memasukkan dokumen laporan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berupa Buku Pemilu dan Pilkada 2024 dalam Angka serta memastikan juga telah tersedia di laman resmi. Beberapa dokumen lain yang juga perlu diperbarui adalah laporan pelayanan informasi, laporan keuangan dan daftar aset dan invetarisasi, serta rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan termutakhir. Selain itu, untuk dokumen lawas yang awalnya baru tersedia dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) yang sudah tersedia dalam salinan digitalnya (softcopy) dan masih dalam jangka waktu retensi arsip untuk tetap dimasukkan ke dalam DIP. (cls)