Berita Terkini

Knowledge Sharing Tingkatkan Pemahaman Internal tentang Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2024

Sleman - Sebagai salah satu langkah peningkatan kualitas pemahaman internal KPU Kabupaten Sleman terhadap Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Knowledge Sharing pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum pada Kamis (09/10) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. "Pentingnya Knowledge Sharing ini adalah walaupun secara individu tidak mengampu bagian tersebut, namun setidaknya mengerti terkait Hukum dan Pengawasan sebagai kesatuan dari KPU itu sendiri," tegas Sura'ie dalam paparannya sebagai narasumber. Kendati demikian, Sura'ie menjelaskan bahwa perlu adanya pembinaan lebih lanjut terkait SOP pada JDIH sehingga pengelolaannya dapat berjalan lebih baik. Poin-poin yang menjadi sorotan dalam kegiatan diantaranya terkait tugas dan fungsi JDIH serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada JDIH KPU. Sura'ie menyatakan bahwa kesadaran terhadap pengelolaan dokumen hukum masih minim yang diketahui melalui pemantauan dan evaluasi. Setelahnya, hasil evaluasi anggota JDIH tingkat KPU Kabupaten/Kota dilaporkan kepada JDIH KPU Provinsi. Peserta kegiatan berkesempatan memberikan masukan terhadap JDIH yakni meliputi pengelolaan baik secara dokumentasi maupun SDM. Harapannya, pemahaman terkait JDIH dapat meningkat dan kualitasnya menjadi lebih baik melalui penyelenggaraan kegiatan tersebut. (agl)

Rapat Koordinasi Pencermatan terkait Pelaksanaan Rencana Strategis (RENSTRA)

Sleman – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan terkait Pelaksanaan Renstra Strategis (Renstra) pada Rabu (08/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag KPU Kabupaten Sleman, dan Staf Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dibuka oleh Sutarto selaku Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Sutarto menyampaikan bahwa eviden Renstra harus ada peran aktif dari pimpinan karena itu menyangkut SAKIP, ZI, dan SPIP. Pencermatan fokus pada perjanjian kerja karena Renstra KPU RI belum ada. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman menyampaikan masukan pada sasaran strategis perihal implementasi kebijakan KPU yang mandiri, profesional, dan berintegritas berupa reviu kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman pada semester I dan II pada tahun 2025 dengan target kerja 100%. Masukan lain disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama. Beberapa indikator tersebut diantaranya pelaksanaan perencanaan, pembinaan SDM, pelaksanaan pengelolaan keuangan dan BMN, pemeriksaan dan pengawasan internal, dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memenuhi reviu dan target kinerja pelaksanaan sasaran strategis KPU Kabupaten Sleman secara maksimal. (agl)

Rapat Koordinasi Pencermatan Sinkronisasi Anggaran untuk Rencana Kegiatan Akhir Tahun 2025

Sleman – Untuk mewujudkan anggaran yang disusun secara sistematis dan efektif serta efisien dalam rangka menghadapi akhir tahun anggaran, KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan Sinkronisasi Anggaran untuk Rencana Kegiatan Akhir Tahun 2025 pada Rabu (08/10) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana pada Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Dibuka oleh Sutarto, Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman menyampaikan update Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) anggaran hingga bulan Oktober 2025. Pencermatan difokuskan pada kode kegiatan 3360. Sutarto menjabarkan terdapat beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan pada triwulan keempat, diantaranya coklit terbatas di lokasi khusus, rapat koordinasi SDM oleh KPU RI, sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta inventarisasi dokumen Pemilu dan Pemilihan. Untuk pagu anggaran sebaiknya segera disesuaikan menurut rencana kegiatan tetapi tidak melebihi batas pagu yang telah ditentukan. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama menambahkan bahwa meskipun anggaran terbatas, namun kegiatan harus tetap terlaksana, sehingga diharapkan para pengampu kegiatan dapat berkoordinasi dengan kepala subbagian masing-masing untuk menyusun rancangan kegiatan beserta pagu anggaran yang dibutuhkan. Rapat tersebut bertujuan agar Indikator Kinerja Penyelenggaraan Anggaran (IKPA) KPU Kabupaten Sleman dapat mengalami kenaikan, sehingga antara pagu anggaran dan realisasi kegiatan dapat berjalan seimbang. (mbl)

Sekretaris KPU DIY Dukung Seluruh Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Sleman Untuk Tingkatkan Kompetensi Diri

Sleman – Dalam rangka mewujudkan lembaga yang berkomitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan baik internal maupun ekternal di lingkungan KPU Kabupaten Sleman, Sekretaris KPU DIY, Arif Suja'i bagikan pengetahuan dan pengalaman dalam kegiatan koordinasi penguatan kelembagaan. Acara yang dihadiri oleh seluruh sekretariat ASN dan Tenaga Pendukung KPU Kabupaten Sleman dilaksanakan pada Selasa (02/10) di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman. Sambutan acara oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang menyampaikan terima kasih atas kehadiran Sekretaris KPU DIY yang diharapkan setelah kegiatan berlangsung, SDM KPU Kabupaten Sleman dapat meningkatkan soliditas dan integritas sebagai penyelengara Pemilu dan Pemilihan. Selanjutnya Sekretaris KPU Kabupaten Sleman menyambut antusias kegiatan tersebut, karena merupakan kesempatan baik untuk jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sleman dapat secara langsung menyampaikan ide, gagasan, permasalahan atau kritik kepada pimpinan yang lebih tinggi. Hal tersebut dapat menjadi masukan hingga menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi di KPU Kabupaten Sleman. Sekretaris KPU DIY, Arif Suja'i memaparkan upayakan setiap pegawai di KPU Kabupaten Sleman dapat  meningkatkan kompetensi diri baik dengan mengikuti pelatihan maupun melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Dalam hal pelayanan kepada masyarakat sering terbentur dengan birokrasi yang membuat layanan lebih lama. Untuk itu dapat membuat inovasi agar pelayanan lebih fleksibel namun tetap sesuai regulasi. Arif mengingatkan bahwa terdapat 4 hal penting dari ketugasan Sekretariat KPU Kabupaten Sleman yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, yaitu dukungan anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta teknis administrasi. Jika salah satu terlewat, maka kegiatan/ketugasan dari KPU juga tidak akan berjalan dengan baik. Dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab terkait kewajiban pegawai, jabatan fungsional, pelatihan peningkatan kompetensi pegawai, hingga mutasi. Arif menegaskan ketika diangkat menjadi ASN niatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat seperti yang tertuang dalam Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. Arif berpesan untuk tetap teguh dan semangat dalam bekerja dan berkarya. Jika terdapat permasalahan dalam pekerjaan dapat dilaporkan kepada pimpinan. (mbl)

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Sleman – Untuk memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir dan meningkatkan akurasi data pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya, KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 pada Selasa (02/10) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi. Di dalam sambutannya Baehaqi menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi KPU sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan pasca tahapan yakni melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Selepas pembacaan tata tertib rapat pleno oleh Surai’e, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman dilanjutkan pembacaan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 per Kapanewon oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan. Arif menjelaskan bahwa dalam proses rekapitulasi PDPB KPU Kabupaten Sleman telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sleman yang disampaikan pada Triwulan II yakni data penduduk belum 17 tahun tetapi sudah menikah sejumlah 20 orang.  Dari data tersebut, 17 data bisa ditindaklanjuti dan 3 tidak dapat ditindaklanjuti. Acara berjalan lancar dengan mendapat masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno, antara lain dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman yang mempertanyakan mengenai penyandingan data dari BPS dan BPJS yang tidak dapat dijadikan pedoman dalam update data pemilih, karena menurut regulasi data dari Kemendagri yang dapat dijadikan sebagai dasar. Dilanjutkan masukan dari Kodim, Lapas II B Sleman, dan Disdukcapil Kabupaten Sleman yang membahas terkait data pensiun TNI/Polri, data tahanan/narapidana, serta kecocokan Nomor Kartu Keluarga yang tidak ditemukan pada dinas yang menaungi. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 dengan Nomor BA 38/PK.01-BA/3404/3/2025 tanggal 2 Oktober 2025 KPU tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Kabupaten Sleman dengan hasil jumlah Laki-laki 420.894 dan Perempuan 445.026, sehingga jumlah seluruhnya 865.920. Kegiatan diakhiri penyampaian berita acara dan surat keputusan yang sudah tertandatangani kepada para peserta rapat pleno terbuka. (mbl)

Pemanggilan Melaksanakan Tugas PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode II KPU Kabupaten Sleman

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan panggilan melaksanakan tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode II KPU Kabupaten Sleman pada Rabu (01/10). Kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama. Pemanggilan 4 (empat) orang PPPK yang sebelumnya berstatus PPNPN dan dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Gelombang II. Saat ini nomor induk dan nomor dinas dari BKN sudah terbit dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya yaitu sumpah janji. Yuyud Futrama dalam sambutannya mengucapkan selamat dan berpesan dengan beralihnya status menjadi PPPK membawa tanggung jawab baru untuk mematuhi disiplin dan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, pejabat struktural yang seluruhnya hadir juga memberikan selamat serta masukan kepada PPPK yang telah dinyatakan lolos. Beberapa masukan yang membangun dan menjadi bekal diantaranya agar dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tupoksinya dengan kinerja yang terukur, meningkatkan kemampuan teknologi informasi dan, senantiasa mengutamakan kerja sama. (agl)