KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Agen Perubahan Tahun 2025 Dan Penyusunan Rencana Kerja Tim Agen Perubahan Tahun 2026
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Agen Perubahan Tahun 2025 dan Penyusunan Rencana Kerja Tim Agen Perubahan Tahun 2026 pada hari Kamis (15/01). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang menekankan pentingnya peningkatan integritas dan profesionalitas seluruh jajaran sebagai fondasi penguatan kelembagaan.
Arahan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan yang menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan seluruh aspek pelayanan publik sebagai ruang inovasi. Hal tersebut sejalan dengan amanat Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2014 yang menempatkan Agen Perubahan sebagai pelopor dan role model dalam membangun integritas serta kinerja tinggi. Selain itu, ditekankan pula pentingnya perawatan sarana dan prasarana, termasuk fasilitas ramah disabilitas, ruang laktasi, dan lingkungan ramah anak, serta menjaga kebersihan bersama.
Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama dalam arahannya menegaskan peran Agen Perubahan sebagai katalisator dan percontohan. Agen Perubahan diharapkan mampu menghadirkan inovasi, memberikan solusi perbaikan kepada pimpinan, serta membangun komunikasi dua arah yang efektif guna menciptakan iklim kerja yang kolaboratif dan adaptif.
Pada sesi evaluasi, Tim Agen Perubahan memaparkan capaian dan tantangan pelaksanaan program tahun 2025. Hal-hal yang menjadi catatan penting meliputi penyusunan SOP, pembuatan video Agen Perubahan, serta perlunya pembenahan teknis guiding block agar sesuai standar aksesibilitas. Selain itu, masih ditemukan kendala dalam pelayanan publik mengenai surat menyurat dan SOP pelayanan petugas PPID, serta pemeliharaan rutin sarana dan prasarana. Evaluasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dan Tim Agen Perubahan Tahun 2026 mampu menjadi penggerak yang fleksibel terhadap dinamika regulasi dan teknologi. (agl)