KPU Kabupaten Sleman Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, Dan Pernyataan Benturan Kepentingan Tahun 2026
Sleman – Dalam rangka mewujudkan komitmen bersama, KPU Kabupaten Sleman mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK), Pakta Integritas, dan Pernyataan Benturan Kepentingan Tahun 2026 KPU se-DIY secara daring pada Senin (5/01). Kegiatan berlangsung di ruang rapat dan diikuti oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman.
Mengawali acara, Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY membuka kegiatan sekaligus memberikan pengarahan. Dalam arahannya disampaikan bahwa Perjanjian Kinerja (PK) merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang terlihat pada capaian kinerja sebuah lembaga. Capaian kinerja harus berorientasi pada hasil (outcome) dan manfaat, bukan hanya pada serapan anggaran.
Pakta Integritas menjadi landasan moral dan etika dalam pelaksanaan tugas, serta penolakan terhadap praktik KKN dalam mewujudkan capaian kinerja. Selain itu, perlu adanya langkah pencegahan dini terhadap potensi konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan yang dituangkan dalam Pernyataan Benturan Kepentingan.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 oleh pejabat terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Pakta Integritas dan Pernyataan Benturan Kepentingan Tahun 2026 juga dilakukan penandatanganan oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Ketiga dokumen tersebut merupakan pilar dalam (SAKIP) dan manajemen SDM. Diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Sleman dan KPU se-DIY dapat menjaga komitmen, profesionalitas, serta integritas dalam pelaksanaan tugas Tahun 2026. (agl)