
Seminar Peningkatan Pemahaman Demokrasi dan HAM: Implementasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara
Sleman – KPU Kabupaten Sleman bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sleman kembali menggelar seminar terkait peningkatan pemahaman demokrasi dan HAM bertajuk “Implementasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemungutan, Perhitungan, dan Rekapitulasi Suara” pada Kamis (28/8/2025). Kegiatan yang diadakan di Restoran Pringsewu diikuti unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, media, serta perwakilan partai politik.
Budi Pramono dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman mewakili Bupati Kabupaten Sleman membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Budi mengatakan bahwa dalam kemajuan teknologi informasi saat ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi prinsip luber jurdil dan transparan pada pemilihan umum.
Sambutan selanjutnya dari Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman memberikan sorotan atas efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan teknologi informasi pada pemilhan umum apabila dalam pelaksanaannya menggunakan e-voting. Hasil kajian daerah nantinya akan disampaikan kepada KPU RI sebagai masukan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Pemaparan dari narasumber dalam kegiatan tersebut mempertegas perlunya kajian mendalam untuk penggunaan teknologi informasi pada pemilihan umum. Materi yang disampaikan di antaranya adalah “Peran Pemerintah Daerah dalam Mendorong Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman” oleh Budi Pramono dari Dinas PMK Kabupaten Sleman, “Pemetaan Kerawanan Konflik” oleh Bagus Jalu Anggara dari Bakesbangpol Kabupaten Sleman, “Teknologi Informasi dalam Pemungutan Suara, Studi Kasus: E-Voting di Kabupaten Sleman” oleh Edi Harianto dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, dan terakhir yakni “SIREKAP: Upaya Menjaga Akuntabilitas Hasil Pemilu” oleh Noor Aan Muhlishoh selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman.
Dalam sesi diskusi, peserta memberikan tanggapannya terhadap penggunaan teknologi informasi pada pemilihan umum, yakni berupa pertanyaan dan usulan. Tanggapan tersebut berkisar pada regulasi yang dipertanggungjawabkan pada hasil pemilu dengan teknologi informasi, validitas rekapitulasi suara, sosialisasi pemilihan umum dengan e-voting, dan pengkajian e-voting dari berbagai aspek.
Moderator kegiatan yakni Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menutup kegiatan dengan menyimpulkan bahwa pemilu dengan teknologi informasi dan spesifik pada e-voting perlu dilakukan telaah serius dari berbagai aspek sehingga dapat berjalan tidak hanya efektif namun efisien. (win)