Sleman – #TemanPemilih, dalam upaya mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efisien, KPU Kabupaten Sleman menggandeng KPU DIY menggelar Knowledge Sharing Penggunaan Aplikasi Srikandi dan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dilaksanakan Kamis (07/05). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dan ASN di lingkungan KPU Kabupaten Sleman dan sebagai narasumber yakni Kepala Subbagian Umum dan Logistik KPU DIY, Ardian Dewanto Setiadi dan Fungsional Arsiparis Mahir KPU DIY, Choirun Sulaiman. Knowledge sharing diawali dengan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang menyampaikan penggunaan aplikasi SRIKANDI penting untuk dilaksanakan agar penataan arsip dapat dikelola dengan lebih baik. Sebagai informasi Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) adalah aplikasi umum bidang kearsipan dinamis berbasis web yang digunakan instansi pemerintah untuk mengelola tata naskah dinas dan arsip secara elektronik. Aplikasi ini ditujukan untuk pegawai di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Selanjutnya Kasubbag Umum dan Logistik KPU DIY, Ardian Dewanto Setiadi memberikan arahan singkat terkait aplikasi SRIKANDI bahwa tujuan pemerintah mengembangkan aplikasi tersebut untuk membantu instansi pemerintah dalam mengelola naskah dinas secara elektronik, mulai dari penyusunan hingga pemusnahan arsip. Sesi berikutnya yakni paparan materi aplikasi SRIKANDI oleh Choirun Sulaiman. Choirun menjelaskan mekanisme SRIKANDI mulai dari pembuatan naskah dinas, cara melakukan perubahan/editing, pengiriman dan penerimaan naskah, hingga penyelesian disposisi. Selain itu dijelaskan pula mengenai Tanda Tangan Elektronik (TTE) ketika naskah belum ditandatangani akan muncul parameter berwarna merah dan barcode secara otomatis akan muncul setelah naskah ditandatangani. (mbl)