Sleman – Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat oleh lembaga. Untuk melakukan perbaikan pengelolaannya, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Tahun 2025 pada Rabu (29/01). Kegiatan diselenggarakan dengan mengundang Ketua dan Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta para pengelola arsip. Rapat dilaksanakan untuk menekankan perbaikan penanganan arsip ke depan. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam pembukaannya menyampaikan ada berbagai jenis arsip baik itu aktif maupun inaktif yang perlu dikelola dan disimpan dengan baik. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama menambahkan evaluasi mengacu pada tata laksana pengelolaan arsip. Arsip permanen terutama yang berkaitan dengan kegiatan pemilu dan pemilihan harus disimpan dengan baik. Hal tersebut juga termasuk bagian dalam pelayanan publik yaitu dengan menyediakan data yang dibutuhkan oleh masyarakat. Fokus evaluasi pengelolaan dan penyelamatan arsip tahun 2025 menyoroti pada perencanaan dalam inventarisir arsip yang berada di gudang, kemudian membentuk pengelola arsip per subbagian untuk mengurai dan menata kembali arsip terdahulu, serta fasilitasi dari subbagian pengampu yaitu Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik dalam pengolaan arsip itu sendiri. (agl)