Berita Terkini

Dorong Terciptanya Budaya Kerja dengan Penyusunan Rencana Aksi dan Indikator Kinerja Rencana Tim Agen Perubahan Tahun 2026

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Selasa Rapat Penyusunan Rencana Aksi dan Indikator Kinerja Rencana Tim Agen Perubahan Tahun 2026 (10/03). Kegiatan yang mengundang Ketua dan Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta Staf KPU Kabupaten Sleman bertempat di ruang rapat. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dengan menyampaikan bahwa Agen Perubahan memiliki peran penting sebagai contoh yang dapat memberikan teladan bagi seluruh pegawai. Agen Perubahan juga berperan sebagai katalisator, yaitu memastikan bahwa arahan pimpinan dapat tersampaikan dan dipahami oleh seluruh staf di lingkungan kerja. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama dalam arahannya menekankan pentingnya membangun komunikasi dua arah yang efektif antara pimpinan dan staf, di mana agen perubahan sebagi mediator strategis dalam menjembatani hambatan komunikasi. Hal tersebut diharapkan agar agen perubahan dapat menjadi penggerak sekaligus percontohan dalam pelaksanaan di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Tim Agen Perubahan diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang positif, memberikan teladan perilaku kerja yang profesional dan berintegritas, serta menginisiasi berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola organisasi di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. (agl)

Penguatan Tata Kelola melalui Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2026

Sleman – KPU Kabupaten Sleman Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Birokrasi (RB) Tahun 2026 pada Selasa (10/03). Kegiatan yang mengundang Ketua dan Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta Staf KPU Kabupaten Sleman bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dengan menyampaikan pelaksanaan rapat koordinasi menekankan pentingnya peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Penyusunan rencana aksi dilakukan sejak awal untuk meminimalisir kesulitan dalam pengumpulan bukti dukung. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama dalam arahannya menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai reformasi birokrasi melalui sikap saling menghormati dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Reformasi birokrasi dilaksanakan tidak hanya sebagai pemenuhan bukti dukung administratif semata, namun juga sebagai sarana untuk memastikan implementasinya. Memasuki inti kegiatan, reformasi birokrasi dilaksanakan melalui beberapa area utama, antara lain; manajemen perubahan, tata kelola SDM, penguatan pengawasan, serta penguatan akuntabilitas kinerja. Penguatan akuntabilitas dan penguatan pengawasan menjadi komponen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU, khususnya dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam diskusi rapat, pelaksanaan reformasi birokrasi masih memerlukan kejelasan regulasi serta penyamaan pemahaman. Area penilaian mengacu pada area perubahan Zona Integritas (ZI). Selain itu, penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) perlu disesuaikan dengan ketentuan Permenpan RB, serta didahului dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) untuk menilai kualitas layanan sebelum mengukur tingkat kepuasan masyarakat. (agl)

Penguatan Tata Kelola melalui Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2026

Sleman – KPU Kabupaten Sleman Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Birokrasi (RB) Tahun 2026 pada Selasa (10/03). Kegiatan yang mengundang Ketua dan Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, serta Staf KPU Kabupaten Sleman bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dengan menyampaikan pelaksanaan rapat koordinasi menekankan pentingnya peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Penyusunan rencana aksi dilakukan sejak awal untuk meminimalisir kesulitan dalam pengumpulan bukti dukung. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama dalam arahannya menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai reformasi birokrasi melalui sikap saling menghormati dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Reformasi birokrasi dilaksanakan tidak hanya sebagai pemenuhan bukti dukung administratif semata, namun juga sebagai sarana untuk memastikan implementasinya. Memasuki inti kegiatan, reformasi birokrasi dilaksanakan melalui beberapa area utama, antara lain; manajemen perubahan, tata kelola SDM, penguatan pengawasan, serta penguatan akuntabilitas kinerja. Penguatan akuntabilitas dan penguatan pengawasan menjadi komponen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU, khususnya dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam diskusi rapat, pelaksanaan reformasi birokrasi masih memerlukan kejelasan regulasi serta penyamaan pemahaman. Area penilaian mengacu pada area perubahan Zona Integritas (ZI). Selain itu, penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) perlu disesuaikan dengan ketentuan Permenpan RB, serta didahului dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) untuk menilai kualitas layanan sebelum mengukur tingkat kepuasan masyarakat. (agl)

Penyusunan Kertas Kerja Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Pemilihan Sebagai Masukan Pengembangan Regulasi Ke Depan

Sleman – KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Kertas Kerja Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Judicial Review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Jumat (06/03) dan Senin (09/03). Kegiatan tersebut bertujuan untuk menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menyusun perspektif hukum yang dapat menjadi bahan masukan dalam pengembangan regulasi pemilihan kepala daerah ke depan. Sura’ie selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman berkesempatan membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menelisik satu-persatu dari 4 (empat) Putusan MK tentang pemilihan. Kemudian membuat ringkasan berdasarkan permohonan, pertimbangan hukum, dan amar putusan MK. Sementara itu, Noor Aan Muhlishoh selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menjelaskan rapat mengkaji 4 (empat) putusan MK, yaitu Putusan Nomor 60, 100, 135 Tahun 2015, dan 54 Tahun 2016. Setiap putusan dibaca dan didiskusikan secara bergilir oleh seluruh peserta rapat. Pada sesi pembahasan yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026, putusan yang dibahas adalah Putusan Nomor 60 Tahun 2015 dan Nomor 54 Tahun 2016. Sedangkan pada Senin, 9 Maret 2026 dibahas Putusan Nomor 100 dan Nomor 135 Tahun 2015. Hasil kajian dituangkan dalam kertas kerja kajian dengan mempertimbangkan masukan dari peserta rapat. Melalui pembahasan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai ketentuan pemilihan yang telah dilaksanakan. Kajian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam terkait Putusan MK yang ke depan dapat menjadi dasar penyusunan dan pelaksanaan regulasi pilkada. (agl)

Audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Rencana Kerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman

Sleman – Untuk mengawal hak pilih warga negara di semua lapisan elemen masyarakat, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan audiensi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pembahasan Rencana Kerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman pada Jumat (06/03) yang bertempat di ruang rapat Lapas IIB Sleman. Audiensi dari KPU Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman diterima oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Lamarta Surbakti beserta jajaran. Lamarta berharap koordinasi berkesinambungan dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dikarenakan data warga binaan di Lapas Kelas IIB Sleman selalu berubah. Untuk itu, Lapas Kelas IIB Sleman terbuka untuk memberikan data tersebut sebagai bahan sanding data KPU Kabupaten Sleman. Arif Setiawan dalam kunjungannya menyampaikan bahwa pendataan pemilih dilakukan secara berkelanjutan setiap triwulanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Arif menyatakan bahwa kolaborasi dengan Lapas IIB Sleman selama Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan sangat baik dan harapannya dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Selain kerja sama dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga mengharapkan kerja sama dalam hal sosialisasi kepemiluan kepada warga binaan. Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Lamarta Surbakti beserta jajaran menyambut baik dan siap membantu memberikan data warga binaan yang termutakhir serta menyambut baik akan adanya sosialisasi kepada warga binaan dikarenakan sebagian juga penghuni yang masih remaja. Harapannya dengan adanya sosialisasi dari KPU Kabupaten Sleman, warga binaan dapat mengetahui informasi terkait kepemiluan khususnya tentang data pemilih. Beberapa poin penting dalam audiensi adalah pematangan rancangan kerja sama yang kemudian disepakati bersama. Selain itu, hal penting lainnya yang menjadi perhatian adalah data warga binaan yang diterima Lapas Kelas IIB Sleman dari pihak penyidik atau penahan belum lengkap melampirkan data KTP maupun KK. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sleman diharapkan juga bisa menjalin komunikasi dengan pihak penahan atau penyidik untuk dapat melampirkan data tersebut. (cls)

Tingkatkan Integritas Pelayanan dengan Reviu Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi

Sleman – Sebagai upaya dalam meningkatkan integritas pelayanan kepada publik dengan mempedomani regulasi yang berlaku, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan reviu terhadap instrumen Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat terundang KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam pembukaannya menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan maupun tanggapan dari masyarakat terhadap survei pelayanan maupun survei persepsi anti korupsi. Hal tersebut menunjukkan bahwa integritas lembaga tetap terjaga. Meski demikian, pertanyaan dalam survei tetap perlu direviu agar lebih relevan dan sesuai dengan tujuan pengukuran persepsi anti korupsi. Dalam pemaparannya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya menjelaskan bahwa penyesuaian instrumen survei mengacu pada surat edaran dari KPU RI yang merujuk pada ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam pedoman tersebut, SPAK disusun dalam 5 (lima) pernyataan utama dengan skala penilaian 1 sampai 4 (1 tidak setuju, 2 kurang setuju, 3 setuju, 4 sangat setuju). Melalui pembahasan tersebut, KPU Kabupaten Sleman menyepakati 5 (lima) pernyataan utama yang akan digunakan dalam SPAK, antara lain terkait transparansi pelayanan, tidak adanya pelayanan di luar prosedur, tidak menerima imbalan di luar ketentuan, bebas pungutan liar, serta tidak adanya praktik percaloan dalam pelayanan. Reviu diharapkan dapat meningkatkan kualitas instrumen survei, sehingga mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai integritas pelayanan di KPU Kabupaten Sleman. (agl)