Berita Terkini

Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, Benturan Kepentingan, Unit Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System Triwulan III Tahun 2025

Sleman – Sebagai salah satu bentuk pengawasan internal, KPU Kabupaten Sleman menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, Benturan Kepentingan, Unit Pengendalian Gratifikasi, dan Whistle Blowing System pada Rabu (15/10) bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta pelaksana dari Subbagian Teknis dan Hukum di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Dalam pembukaan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Sura’ie, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menjabarkan rekapitulasi rutin triwulanan. Rekapitulasi tersebut mencakup pengelolaan pengaduan masyarakat, benturan kepentingan, gratifikasi, dan sistem whistleblowing. Rapat evaluasi dilanjutkan oleh Kurnia Pramuditya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sleman memaparkan bahwa selama Triwulan III yakni Juli hingga September 2025, tidak ditemukan laporan atau pengaduan pada keempat aspek pengawasan tersebut. Seluruh unit kerja dinyatakan bebas dari konflik kepentingan dan tidak menerima gratifikasi. Kesimpulan dalam rapat evaluasi tersebut bahwa nihilnya laporan menjadi indikator keberhasilan mitigasi risiko dan komitmen KPU Kabupaten Sleman dalam menjaga integritas kelembagaan. (wind/mbl)

Rapat Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Triwulan III Tahun 2025

Sleman – Sebagai pondasi dalam memperbaiki kinerja KPU Kabupaten Sleman agar semakin baik dan profesional, KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Triwulan III Tahun 2025 pada Rabu (15/10). Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman yang menyampaikan bahwa arah perbaikan hasil evaluasi diharapkan menuju kepada pelayanan yang lebih baik lagi. Sura’ie, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa terdapat 6 (enam) area pada zona integritas yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Melalui pembangunan zona integritas diharapkan suatu instansi bebas dari korupsi dan memiliki pelayanan yang prima. Rapat evalusi dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya. Adit menjelaskan secara detail terkait pelaksanaan kegiatan yang belum terlaksana pada triwulan sebelumnya. Diantaranya mengenai perubahan pengampu pelayanan publik yang sebelumnya dibantu oleh Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, saat ini sepenuhnya dilaksanakan oleh Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan yang terkait pengembangan kompetensi dan pencegahan gratifikasi yang harus diperbarui setiap triwulan. Pembangunan zona integritas mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (mbl)

Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Sleman

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Kearsipan Di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman tentang Progres Pengelolaan Penyelamatan Arsip Pemilu dan Pilkada pada Kamis (9/10). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman dengan dihadiri oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman dalam arahannya menyampaikan bahwa kearsipan merupakan aspek krusial dalam suatu lembaga. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi saja, tetapi bisa menjadi catatan sejarah suatu lembaga. Yuyud mengajak seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman untuk tetap menjaga dan disiplin dalam tata kelola kearsipan. Melanjutkan agenda kegiatan, Meirino Setyaji selaku Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Sleman memaparkan hasil progres pengisian checklist arsip kepemiluan untuk KPU Kabupaten Sleman. Arsip yang akan dikelola mencakup dokumen Pemilu dan Pemilihan mulai tahun 2004 - 2024. Pengelolaan dan penyelamatan arsip tentu memerlukan dukungan dari seluruh subbagian, terutama SDM dengan masa kerja yang sudah lama dan memahami proses dokumen yang pernah dihasilkan. Dengan adanya kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Sleman berharap dapat membangun sistem kearsipan yang tertib guna mendukung tata kelola kesiapan yang baik di masa mendatang. (agl)

Knowledge Sharing Tingkatkan Pemahaman Internal tentang Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2024

Sleman - Sebagai salah satu langkah peningkatan kualitas pemahaman internal KPU Kabupaten Sleman terhadap Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Knowledge Sharing pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum pada Kamis (09/10) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. "Pentingnya Knowledge Sharing ini adalah walaupun secara individu tidak mengampu bagian tersebut, namun setidaknya mengerti terkait Hukum dan Pengawasan sebagai kesatuan dari KPU itu sendiri," tegas Sura'ie dalam paparannya sebagai narasumber. Kendati demikian, Sura'ie menjelaskan bahwa perlu adanya pembinaan lebih lanjut terkait SOP pada JDIH sehingga pengelolaannya dapat berjalan lebih baik. Poin-poin yang menjadi sorotan dalam kegiatan diantaranya terkait tugas dan fungsi JDIH serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada JDIH KPU. Sura'ie menyatakan bahwa kesadaran terhadap pengelolaan dokumen hukum masih minim yang diketahui melalui pemantauan dan evaluasi. Setelahnya, hasil evaluasi anggota JDIH tingkat KPU Kabupaten/Kota dilaporkan kepada JDIH KPU Provinsi. Peserta kegiatan berkesempatan memberikan masukan terhadap JDIH yakni meliputi pengelolaan baik secara dokumentasi maupun SDM. Harapannya, pemahaman terkait JDIH dapat meningkat dan kualitasnya menjadi lebih baik melalui penyelenggaraan kegiatan tersebut. (agl)

Rapat Koordinasi Pencermatan terkait Pelaksanaan Rencana Strategis (RENSTRA)

Sleman – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan terkait Pelaksanaan Renstra Strategis (Renstra) pada Rabu (08/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag KPU Kabupaten Sleman, dan Staf Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dibuka oleh Sutarto selaku Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Sutarto menyampaikan bahwa eviden Renstra harus ada peran aktif dari pimpinan karena itu menyangkut SAKIP, ZI, dan SPIP. Pencermatan fokus pada perjanjian kerja karena Renstra KPU RI belum ada. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman menyampaikan masukan pada sasaran strategis perihal implementasi kebijakan KPU yang mandiri, profesional, dan berintegritas berupa reviu kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman pada semester I dan II pada tahun 2025 dengan target kerja 100%. Masukan lain disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama. Beberapa indikator tersebut diantaranya pelaksanaan perencanaan, pembinaan SDM, pelaksanaan pengelolaan keuangan dan BMN, pemeriksaan dan pengawasan internal, dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memenuhi reviu dan target kinerja pelaksanaan sasaran strategis KPU Kabupaten Sleman secara maksimal. (agl)

Rapat Koordinasi Pencermatan Sinkronisasi Anggaran untuk Rencana Kegiatan Akhir Tahun 2025

Sleman – Untuk mewujudkan anggaran yang disusun secara sistematis dan efektif serta efisien dalam rangka menghadapi akhir tahun anggaran, KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan Sinkronisasi Anggaran untuk Rencana Kegiatan Akhir Tahun 2025 pada Rabu (08/10) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana pada Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Dibuka oleh Sutarto, Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman menyampaikan update Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) anggaran hingga bulan Oktober 2025. Pencermatan difokuskan pada kode kegiatan 3360. Sutarto menjabarkan terdapat beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan pada triwulan keempat, diantaranya coklit terbatas di lokasi khusus, rapat koordinasi SDM oleh KPU RI, sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta inventarisasi dokumen Pemilu dan Pemilihan. Untuk pagu anggaran sebaiknya segera disesuaikan menurut rencana kegiatan tetapi tidak melebihi batas pagu yang telah ditentukan. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama menambahkan bahwa meskipun anggaran terbatas, namun kegiatan harus tetap terlaksana, sehingga diharapkan para pengampu kegiatan dapat berkoordinasi dengan kepala subbagian masing-masing untuk menyusun rancangan kegiatan beserta pagu anggaran yang dibutuhkan. Rapat tersebut bertujuan agar Indikator Kinerja Penyelenggaraan Anggaran (IKPA) KPU Kabupaten Sleman dapat mengalami kenaikan, sehingga antara pagu anggaran dan realisasi kegiatan dapat berjalan seimbang. (mbl)