Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahun 2026

Sleman – Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dilakukan oleh KPU sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memenuhi hak substansial para pemilih. Untuk mewujudkan hal tersebut, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahun 2026 pada Rabu (28/01) yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam pembukaannya menyampaikan apresiasi terhadap semangat dan perencanaan program sosdiklih tahun 2026. Pelaksanaan program tersebut dipastikan dapat terukur dengan menyesuaikan kemampuan lembaga baik secara anggaran maupun SDM. Perencanaan program harus matang sehingga target sosdiklih tahun 2026 dapat tercapai. Huda Al Amna selaku Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman berkesempatan memaparkan program sosdiklih. Dalam paparannya, Huda  menyampaikan bahwa program sosdiklih tahun 2026 akan mengusung semboyan “semangat mrantasi” yang bermakna KPU Kabupaten Sleman dalam melaksanakan sosdiklih akan berada di tengah masyarakat. Selain itu, program tersebut akan melibatkan seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Lebih lanjut Huda menyampaikan program prioritas sosdiklih KPU Kabupaten Sleman akan menyasar pemilih pemula, kelompok rentan, dan kelompok marjinal. Ada pula program sosdiklih lain yaitu melakukan kerja sama dengan kalurahan serta lembaga pendidikan yang berada di wilayah Kabupaten Sleman. Di akhir paparannya, Huda juga menyampaikan kebutuhan dalam pelaksanaan program. Mulai dari detail konsep, administrasi, sampai dengan branding program dan hal lain yang relevan untuk disiapkan. Rapat persiapan pelaksanaan program sosdiklih mendapat respon masukan dari beberapa peserta rapat dengan fokus pertimbangan untuk memilih dan memilah program sosdiklih yang dapat dilaksanakan dengan kapasitas yang ada secara lebih aplikatif kepada masyarakat. Hal lain, yaitu waktu pelaksanaan disesuaikan dengan momentum, serta perlunya pembagian dan penyesuaian materi sosdiklih sesuai dengan segmentasi. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Laman Resmi Dan Media Sosial JDIH Tahun 2025

Sleman – JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) merupakan sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya yang berfungsi memberikan pelayanan informasi hukum yang mudah, cepat, dan akurat. Untuk mewujudkan hal tersebut KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Laman Resmi Dan Media Sosial JDIH Tahun 2025 pada Selasa (27/01).  Rapat yang dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sleman sebagai upaya dalam melakukan evaluasi pada kualitas, serta optimalisasi penyebaran informasi hukum KPU Kabupaten Sleman melalui laman resmi dan media sosial. Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dalam pembukaannya menyampaikan bahwa untuk menjangkau masyarakat lebih banyak  pada era digitalisasi ini, JDIH KPU Kabupaten Sleman hadir pada laman resmi dan media sosial. Dengan adanya penambahan akun media sosial tiktok JDIH, KPU Kabupaten Sleman memiliki tujuan untuk lebih mempopulerkan produk hukum atau produk kebijakan yang ada. Selanjutnya, Kurnia Pramuditya selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Pendidikan Pemilih, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman memaparkan pengelolaan laman resmi dan media sosial JDIH yang sudah dilaksanakan di Tahun 2025. Dimulai dari tampilan, unggahan konten, serta tata urutan dari konten yang terposting di laman resmi dan media sosial JDIH KPU Kabupaten Sleman. Kemudian, rapat dilanjutkan dengan penyampaian hasil evaluasi oleh peserta rapat yang berfokus pada strategi yang dilakukan agar setiap konten atau produk yang diunggah dapat terbaca oleh logaritma, sehingga mampu menjangkau masyarakat lebih luas dalam mendapatkan informasi. Selain itu, perluu terus dilakukan penyempurnaan pada media sosial JDIH KPU Kabupaten Sleman, terutama tiktok. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Evaluasi Penyusunan Produk Hukum Tahun 2025

Sleman – Menyusun produk hukum merupakan suatu kewajiban dalam sebuah lembaga/instansi dalam setiap menjalankan kegiatan, hal ini menjadi pondasi agar kegiatan yang dilaksanakan tidak keluar dari rel yang sudah ditetapkan. KPU Kabupaten Sleman laksanakan rapat evaluasi penyusunan produk hukum Tahun 2025. Evaluasi yang dihadiri oleh komisioner, sekretaris, pejabat struktural dan staf pelaksana di KPU Kabupaten Sleman ini terlaksana pada Selasa (27/01) bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Sura’ie, Keua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman membuka rapat evalusi dengan menandaskan sekitar kurang lebih 500 produk hukum yang telah diterbitkan KPU Kabupaten Sleman harus dilakukan evaluasi karena dari sekian banyak produk hukum terdapat beberapa Surat Keputusan (SK) yang harus diperhatikan, terutama penomoran surat. Lebih lanjut Sura’ie mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sleman merupakan Satuan Kerja KPU se DIY dengan pengarsipan SK paling lengkap dibuktikan dengan unggahan pada akun JDIH KPU Kabupaten Sleman. Rapat evaluasi selebihnya dipandu oleh Kepala Subbagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya. Adit memaparkan terkait SK dan BA, sebaiknya setelah mengajukan permintaan nomor segera dikirimkan draft SK dan BA nya karena akan berpengaruh ke masa pengunggahan di JDIH. Diharapkan Ketika rapat pleno dapat ditetapkan jangka waktu pembatan SK dan BA untuk meminimalisir penomoran menggunakan index. Ditambahkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh, bahwa terkait paraf koordinasi untuk SK dilakukan di setiap lembar, kedepannya agar memastikan setiap halaman benar-benar dikoreksi untuk menghindari dari permasalahan hukum, selain itu sebagai bukti bahwa pimpinan merupakan pengarah dalam produk hukum dan melakukan tanggung jawabnya.(mbl)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Evaluasi Pendokumentasian Hasil Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Sleman – Setelah rangkaian panjang tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan tata kelola pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 dalam rangka penegakan prinsip pemilu yang transparan dan terbuka. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sleman gelar Rapat Evaluasi Pendokumentasian Hasil Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Senin (26/01).  Rapat yang dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sleman sebagai upaya agar hasil pemilu dan pemilihan dapat terdigitalisasi dengan tertib dan mudah diakses. Rapat evaluasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dengan menegaskan bahwa setiap tahapan pemilu dan pemilihan harus ada dokumentasi baik terkait kegiatan hingga pasca pemilu dan pemilihan, sehingga tidak ada permasalahan hukum ketika dokumen yang ada sudah diarsipkan. Inti rapat  dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh yang menyampaikan evaluasi pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 akan menjadi bahan perbaikan ke depan. Penegakan SOP harus konsisten dari awal sampai akhir, terutama pada penghitungan barang logistik, di mana jumlah barang awal harus sesuai dengan barang akhir. Selain itu, pengawasan dari berbagai pihak perlu terus ditingkatkan. Beberapa poin penting yang menjadi evaluasi antara lain; penguatan SOP pendokumentasian, ketersediaan dan kesiapsiagaan penanggung jawab pengelolaan dokumen, pelaksanaan alih media atau digitalisasi dokumen C.Hasil, serta penyusunan strategi tambahan dalam upaya penyelamatan dan pengamanan dokumen atau arsip pemilu. Dokumen hasil pemilu dan pemilihan merupakan tanggung jawab bersama. Digitalisasi menjadi salah satu solusi mitigasi risiko dan pendokumentasian setiap kegiatan wajib dilakukan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran guna mewujudkan pengelolaan dokumen pemilu yang lebih baik di masa mendatang. (mbl/agl)

KPU Kabupaten Laksanakan Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I dan II Tahun 2025

Sleman – Sebagai upaya untuk memperbarui data kepengurusan, alamat kantor, dan keanggotaan secara berkala persemester, KPU Kabupaten Sleman mengadakan Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I dan II Tahun 2025 pada Senin (26/01). Kegiatan yang dihadiri seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan staf pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Sleman merupakan salah satu bentuk pelayanan terhadap partai politik. Ahmad Baehaqi, Ketua KPU Kabupaten Sleman secara simbolis membuka rapat dengan menyampaikan bahwa evaluasi tersebut merupakan bagian dari ketugasan KPU Kabupaten Sleman untuk menjalin kerjasama, soliditas, dan profesionalitas kerja antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat. Dengan adanya pemutakhiran data partai politik bertujuan agar dapat terpantau dan terlaporkan kepada KPU RI, sehingga terkait data kepengurusan partai politik harus dipastikan validitas data yang terbaru. Rapat evaluasi selanjutnya dipandu oleh Noor Aan Muhlishoh, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman. Noor Aan menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan tanggung jawab rutinitas dari konsekuensi pekerjaan. Evaluasi pemutakhiran data partai politik pada semester I tahun 2025 sebanyak 9 partai politik melakukan pemutakhiran, sedangkan pada semester II tahun 2025 sebanyak 10 partai politik melakukan pemutakhiran data. Harapannya bahwa total 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 dapat melakukan pemutakhiran data partai politiknya di tahun 2026. (win/mbl)

TINGKATKAN LAYANAN DENGAN INOVASI

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (26/01) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Arif Setiawan selaku Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel dengan menekankan penerapan standar pelayanan publik dan peningkatan kinerja pegawai melalui inovasi. Mengawali amanatnya, Arif Setiawan menekankan bahwa setiap lembaga pemerintah wajib melaksanakan standar pelayanan publik secara optimal. KPU sebagai lembaga pemerintah memiliki peran penting sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, sehingga setiap pihak yang datang ke KPU harus mendapatkan pelayanan yang baik. Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, sikap kemanusiaan tetap harus dikedepankan untuk mewujudkan keadilan dan meningkatkan kepercayaan publik. Selain membahas pelayanan publik, Arif juga menyampaikan pentingnya peningkatan kinerja pegawai melalui penerapan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 7 Tahun 2021 terkait inovasi pelayanan publik. Inovasi yang dikembangkan oleh KPU Kabupaten Sleman yaitu pembuatan aplikasi untuk membantu penanganan antrean Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) baik pada pemilu dan pemilihan yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. “KPU merupakan bagian dari pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, siapapun yang datang harus dilayani dengan baik. Selain itu, di internal KPU sendiri juga perlu ditanamkan sikap saling melayani agar tercipta koordinasi dan kerja sama yang baik. Pelayanan publik dapat lebih maksimal jika terdapat sebuah inovasi yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Inovasi merupakan ide baru yang mampu menghubungkan pelayanan dengan regulasi yang ada, sekaligus menjadi bentuk prestasi bagi pegawai.” pungkas Arif.