Berita Terkini

Tingkatkan Kepercayaan Publik, KPU Kabupaten Sleman Lakukan Evaluasi PPID Triwulan I tahun 2026

Sleman – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran yang strategis bagi sebuah lembaga dalam memberikan transparansi dan pelayanan kepada publik. Untuk itu, KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Evaluasi PPID Triwulan I dan Pengelolaan PPID Triwulan II Tahun 2026 pada Rabu (29/04). Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, melainkan menjadi “etalase” kepercayaan publik terhadap lembaga. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sleman terus meningkatkan kualitas layanan informasi agar lebih mudah diakses masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan terkait informasi yang dikecualikan. Hal tersebut disampaikan oleh Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman dalam pembukaan rapat. Beberapa catatan penting dalam evaluasi, diantaranya adalah terkait kemudahan dalam mengakses hasil pemilu di laman resmi yang dinilai belum optimal, penjadwalan petugas layanan PPID, serta pemanfaatan kotak kritik dan saran. Selain itu, hal yang perlu dilakukan evaluasi yaitu pengelolaan data terkait ketersediaan data yang sudah tidak mutakhir. Aspek promosi layanan PPID juga masih perlu ditingkatkan. Diperlukan strategi yang lebih kreatif untuk menarik minat masyarakat dalam mengakses layanan informasi. Salah satu langkah penting untuk meningkatkan kualitas adalah melakukan perbandingan dengan instansi lain sebagai referensi untuk perbaikan. Melalui evaluasi ini, diharapkan pengelolaan PPID KPU Kabupaten Sleman ke depan dapat semakin optimal dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap keterbukaan informasi.(agl)

Siapkan Arena Kompetisi, KPU Kabupaten Sleman Menyusun Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil)

Sleman – KPU Kabupaten Sleman menggelar Pemaparan Penyusunan Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sleman pada Rabu (29/04) sebagai tindak lanjut arahan KPU RI dan KPU DIY. Paparan dilakukan dalam rangka menyiapkan konsep penataan dapil dan alokasi kursi berdasarkan data agregat kependudukan terbaru di Kabupaten Sleman agar penyusunannya lebih representatif dan aspiratif. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh menjelaskan bahwa penyusunan dapil penting dilakukan jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai. Menurutnya, dapil merupakan arena kompetisi dalam pemilu sehingga perlu ditetapkan lebih awal agar peserta pemilu memahami wilayah persaingan yang akan dihadapi. Selain itu, penataan dapil juga memudahkan dalam pengelolaan dan distribusi logistik, membantu pemilih mengenali wakilnya, serta memudahkan peserta pemilu menjangkau masyarakat di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya, Noor Aan juga mengingatkan peserta untuk kembali mempelajari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Penyusunan dapil tidak hanya mempertimbangkan jumlah penduduk dan geografis, tetapi juga aspek sosiokultural. KPU Kabupaten Sleman berencana menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat untuk memperoleh berbagai sudut pandang. Dalam kesempatan tersebut, Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum menyiapkan beberapa rancangan dapil dengan mempertimbangkan aspek geografis dan karakteristik wilayah. Peserta rapat selanjutnya diberikan kesempatan untuk menyusun alternatif konsep lain dan menyampaikan masukan sebagai bahan pertimbangan guna memperkaya gambaran dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2029. (agl)

Tingkatkan Efektivitas Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) untuk Kinerja Pelayanan Bersih dari Korupsi

Sleman – Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntable menjadi kewajiban sebuah lembaga. Hal tersebut tercermin melaui tingkat kepuasan masyarakat serta upaya pencegahan korupsi yang diukur dalam Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Untuk terus meningkatkan efektivitas pelaksanaan survei SPAK, KPU Kabupaten Sleman melakukan rapat evaluasi yang dilaksanakan di ruang rapat pada Kamis (30/04). Rapat evaluasi membahas paparan hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) yang telah diambil melalui form pada Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) berdasarkan laporan hasil survei persepsi anti korupsi. Terdapat 36 (tiga puluh enam) responden yang dihimpun dengan jumlah indikator pertanyaan adalah 5 (lima). Hasil persepsi responden untuk kelima indikator menghasilkan nilai mutu pelayanan A. Nilai tersebut dapat diartikan bahwa prosedur pelayanan di KPU Kabupaten Sleman termasuk kategori kinerja pelayanan bersih dari korupsi. (agl)  

Jaga Integritas dan Profesionalitas dengan Identikasi Benturan Kepeningan di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman

Sleman – Pasca dilakukan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan yang lalu, KPU Kabupaten Sleman melakukan kewajibannya dengan menyelenggarakan Rapat Identifikasi Benturan Kepentingan pada Kamis (30/04). Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu harus mampu menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan identifikasi serta penyusunan potensi benturan kepentingan yang berisiko terjadi dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian, indikasi benturan kepentingan dapat dicegah sejak dini. Proses identifikasi dimulai dengan menentukan uraian benturan kepentingan berdasarkan jenis potensi benturan yang dapat terjadi, disertai penetapan pejabat atau pegawai terkait. Selanjutnya, peserta rapat membahas dan mendiskusikan penyebab terjadinya benturan kepentingan beserta prosedur penanganan dan langkah pencegahannya secara bersama-sama. Identifikasi benturan kepentingan diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan benturan kepentingan sebagai penyelenggara pemilu khusunya di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. (agl)

Edukasi Preventif dengan Kajian dan Sosialisasi Keputusan KPU tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

Sleman – Dalam rangka memberikan edukasi sebagai langkah preventif untuk mengenali, mencegah, dan mengatasi situasi konflik kepentingan sebagai bentuk penegakan integritas, KPU Kabupaten Sleman laksanakan kajian dan sosialisasi kepada seluruh pegawai terkait Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/Vll/2020 tetang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU pada Kamis (27/04).  Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa KPU sebagai lembaga pelayanan publik bertanggung jawab dan berkewajiban menindaklanjuti amanat reformasi dan amanat undang-undang. KPU mengemban tanggung jawab dan dituntut untuk bebas dari benturan kepentingan yang dapat berpotensi menimbulkan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kajian mendalam dilakukan dengan membedah Keputusan KPU tetang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dengan mengenali bentuk, jenis, penyebab benturan kepentingan, serta pejabat yang berpotensi memiliki benturan kepentingan. Harapannya, pemahaman ini dapat memperkuat pemikiran bahwa setiap pegawai harus menjaga diri agar tidak terjadi benturan kepentingan. Dalam pembahasan lainnya, lembaga atau pegawai di dalamnya wajib melakukan identifikasi potensi situasi benturan kepentingan sebagai langkah dalam menentukan pencegahan. Apabila terjadi benturan kepentingan, maka lembaga dapat membuat alur pelaporan secara lengkap sesuai dengan regulasi sebagai bentuk penanganan situasi benturan kepentingan. Penguatan pemahaman terhadap pencegahan benturan kepentingan menjadi hal yang krusial dalam menjaga integritas dan profesionalitas kerja. Setiap pegawai diharapkan tidak hanya memahami aturan yang berlaku, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas. (agl)

Pengelolaan Disiplin Pegawai Sebagai Bentuk Penegakan Tata Tertib dan Aturan Kepegawaian

Sleman – Sebagai bentuk penegakan tata tertib dan aturan kepegawaian, serta meningkatkan kedisiplinan, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Pengelolaan Disiplin Pegawai pada Kamis (27/04 yang dihadiri oleh seluruh pegawai sekretariat KPU Kabupaten Sleman. Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa KPU telah memiliki berbagai regulasi terkait pengelolaan ASN, baik untuk PNS maupun PPPK. Diantaranya adalah Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023, Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 22 Tahun 2023, dan Nomor 1312 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur pedoman penegakan disiplin bagi PNS dan PPPK. Yuyud menegaskan bahwa meskipun keduanya merupakan bagian dari ASN, terdapat perbedaan dalam penerapan sanksi disiplin yang harus dipahami oleh seluruh pegawai. Materi selanjutnya disampaikan oleh Yoga Iswantoro, Staf Pelaksana Subbagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman yang menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap pelanggaran disiplin yang dapat dilaporkan tidak hanya oleh atasan, tetapi juga oleh masyarakat melalui media sosial. Yoga menekankan bahwa ASN harus menjaga perilaku baik di dalam maupun di luar kantor dengan memperhatikan apa yang menjadi kewajibannya. Dalam sesi diskusi, dijelaskan bahwa keperluan pribadi dapat menggunakan cuti, sedangkan ketidakhadiran karena sakit tetap harus disertai surat keterangan dokter. Menutup kegiatan, Yuyud Futrama menegaskan bahwa setiap laporan pelanggaran disiplin harus segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang, serta mengingatkan bahwa kesalahan kecil dapat berdampak besar jika tidak dikendalikan. (agl)