Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Meraih 2 Penghargaan Sekaligus dalam Momen Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY Tahun 2025

Sleman – Setelah pada tahun 2024 lalu mendapat predikat “Informatif”, pada tahun 2025 ini KPU Kabupaten Sleman kembali berhasil mempertahankan predikat “Informatif” dengan skor 91,6 serta mendapatkan penganugerahan penghargaan khusus kategori Apresiasi PPID/PLID Berprestasi. Pemberian penghargaan tersebut berlangsung pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY pada Kamis (27/11) di Gedung Pracimasana, Komplek Kepatihan, Kantor Gubernur DIY. Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X yang mewakili Gubernur DIY, Ketua DPRD DIY Nuryadi, S.Pd., para Bupati dan Wali Kota se-DIY, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Lembaga Yudikatif se-DIY, Ketua dan Anggota KID DIY, perwakilan BPMD Yogyakarta, serta seluruh tamu undangan dari berbagai unsur publik turut hadir dalam acara tersebut termasuk Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi. Ketua KID  DIY, Erniati, S.IP., M.H., membuka acara dengan menyampaikan tujuan utama Monev untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik, mengidentifikasi masalah, memberikan umpan balik, serta menjadi dasar kebijakan pelayanan informasi publik. Pelaksanaan Monev dilakukan selama enam bulan, mulai Juni hingga awal November 2025 dengan melibatkan akademisi PTN/PTS, LSM, media massa, peneliti BRIN, serta ratusan relawan mahasiswa. Tahun ini jumlah peserta meningkat menjadi 534 badan publik, termasuk 196 kalurahan atau 50% dari total kalurahan di DIY.  Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X memberikan sambutan penutup dengan menyampaikan apresiasi kepada KID DIY atas konsistensinya menjaga ekosistem keterbukaan informasi di DIY. Beliau memberikan pesan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus hadir memberikan informasi. Transparansi hanyalah bagian kecil dari keterbukaan dan informasi publik adalah milik masyarakat. Acara berlangsung meriah dan menjadi ajang apresiasi bagi badan publik yang berkomitmen terhadap keterbukaan informasi. KPU Kabupaten Sleman meraih penghargaan bersama penyelenggara pemilu lainnya baik dari KPU se-DIY dan Bawaslu se-DIY yang turut mendapatkan predikat “Informatif” pada Kategori Lembaga Non Struktural di DIY. (cls)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Tingkat Kabupaten Semester II Tahun 2025

Sleman – KPU Kabupaten Sleman berupaya memperkuat tata kelola demokrasi di Indonesia dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Tingkat Kabupaten Semester II Tahun 2025 pada Rabu (26/11) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman dan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sleman serta Sekretariat KPU Kabupaten Sleman. Pembukaan acara oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sura’ie, yang menyampaikan bahwa selain pertimbangan regulasi, rapat ini terlaksana karena  adanya kebutuhan terkait perbaruan data perubahan struktur partai politik, baik di tingkat nasional maupun tingkat kabupaten. Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik. Sura’ie menambahkan peserta diundang untuk mendengarkan informasi yang akan dipaparkan, termasuk informasi yang diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pemutakhiran data partai politik. Rakor kemudian dipandu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Noor Aan Muhlishoh. Aan memaparkan bahwa pemutakhiran data partai politik ini berlaku untuk semua partai, maka diberikan ruang bagi partai politik untuk dapat memperbarui datanya. Amanat pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan tidak disebutkan dalam undang-undang, namun tercantum dalam Peraturan KPU tentang pendaftaran partai politik yang masih berlaku.. Dalam Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 dijelaskan apa saja yang dapat dilakukan partai politik dan seluruh KPU se Indonesia. Selain itu, dalam Rencana Kinerja Tahunan KPU Kabupaten Sleman disebutkan bahwa salah satu indikator capaian kinerja Adalah pemutakhiran data partai politik. Sehingga kegiatan rakor ini menjadi bagian dari upaya mencapai output tersebut. Lebih lanjut Aan menjelaskan jadwal pemutakhiran data partai politik dibagi menjadi dua periode yaitu tiap semester. Masa akhir penyampaian data dijadwalkan tiga hari kerja sebelum akhir bulan Juni untuk semester satu dan bulan Desember untuk semester dua. Terdapat hal yang harus diperhatikan yakni hasil verifikasi KPU Kabupaten Sleman tidak semua pembaruan dinyatakan sesuai karena ada ketidaksesuaian antara dokumen dan isian SIPOL sehingga perlu diperbaiki. Apabila diperlukan pendampingan, KPU Kabupaten Sleman siap membantu. Dalam rapat ini beberapa partai politik memberikan masukan, tanggapan dan menyampaikan perubahan struktur kepengurusan. Diharapkan data partai politik ini dapat mutakhir sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar dan valid.(win/mbl)

Tingkatkan Pengetahuan Teknis Keprotokolan, KPU Kabupaten Sleman Ikuti Rapat Koordinasi Keprotokolan KPU se-DIY Via Zoom Meeting

Sleman – Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas pengelolaan, penyiapan koordinasi, dan pembinaan teknis protokol di lingkungan KPU se-DIY, KPU Kabupaten Sleman mengikuti Rapat Koordinasi Keprotokolan se-KPU DIY via Zoom Meeting yang diadakan oleh KPU DIY pada Rabu (26/11). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Bertindak membuka acara, Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa kegiatan keprotokolan dilakukan untuk menyamakan persepsi standar keprotokolan KPU se-DIY. Shidqi menegaskan protokol memiliki peran penting karena mencerminkan marwah sebuah lembaga. Protokol perlu dipelajari agar tidak hanya berdasarkan feeling karena berkaitan dengan adab atau etika bagaimana memperlakukan pimpinan dari jenjang jabatannya. Protokol akan mengatur tata tempat sampai dengan tata acara sehingga semua subbag di setiap KPU Kabupaten/Kota perlu memahami hal tersebut agar dapat diimplementasikan. Memasuki sesi inti materi, Arief Suja’i selaku Sekretaris KPU DIY memaparkan materi keprotokolan jilid II. Dalam materi yang disampaikan terkait pengaturan tata tempat, tata acara/tata upacara, tata penghormatan, dan tata busana sampai dengan protokol jagat saksana dijelaskan secara terperinci. Selain itu, Arief menyampaikan tujuan dari mempelajari keprotokolan yaitu untuk memberi penghormatan dan menjaga citra lembaga untuk menunjang kelancaran kegiatan, serta menciptakan hubungan baik dengan lembaga lain. Melanjutkan materinya, Arief menegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota diwajibkan membentuk tim protokoler yang terdiri dari 3 (tiga) orang. Tim prokoler memiliki tugas utaman yaitu mengatur acara resmi, mengelola tata tempat dan tata penghormatan, mempersiapkan kebutuhan teknis, melakukan inventarisasi, dan menjadi garda terdepan pelayanan yang diberikan. ”Tim protokoler harus memiliki karakteristik yang baik serta mental yang kuat dan tangguh, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni,”  pungkas Arief. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 Bersama Stakeholder

Sleman – Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 Bersama Stakeholder (para pemangku kepentingan terkait) pada Selasa (25/11). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman. Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman berkesempatan membuka acara dengan menyampaikan hasil coktas yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman pada tanggal 18-19 November 2025. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan terkait guna memvalidasi data yang ada dan kemudian dilaporkan kepada pimpinan di tingkat atas. Sementara itu, Muh Zaenuri Ikhsan selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY turut memberikan arahan terkait upaya KPU DIY dalam melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk kepengurusan data pensiun TNI/Polri maupun penyandingan data lainnya. Langkah tersebut dilakukan agar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi valid. Memasuki inti kegiatan, Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman memaparkan beberapa hal yang menjadi poin penting yaitu; prinsip dan tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), data pemilih sebagai bahan PDPB di dalam negeri, dan jenis ragam data yang dimiliki KPU Kabupaten Sleman. Leibh lanjut, Arif juga menjelaskan koordinasi yang dilakukan KPU Kabupaten Sleman sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih dengan instansi-instansi terkait. Dalam sesi diskusi, para pemangku kepentingan terkait yang hadir memberikan catatan penting yang dapat menjadi masukan. Hal yang menjadi masukan berkaitan dengan data non aktif, status kependudukan pensiunan TNI/Polri, dan permasalahan perolehan data karena data yang diterima bersifat dinamis. Dengan catatan yang diberikan, diharapkan dapat meningkatkan keakuratan data pemilih di KPU Kabupaten Sleman. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Raih Peringkat Terbaik ke-4 Nasional sebagai Pengelola JDIH

Sleman – Dalam rangka untuk memberikan apresiasi kepada pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU, KPU RI menyelenggarakan JDIH Award yang diadakan secara rutin setiap tahun. Dalam ajang tersebut, KPU Kabupaten Sleman terpilih sebagai satker dengan pengelolaan JDIH terbaik ke-4 nasional. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ibah Mutiah. Selanjutnya, KPU DIY yang diwakili oleh Ibah Muthiah dengan didampingi oleh Kabag Hukum dan Pengawasan KPU DIY menyerahkan penghargaan tersebut kepada Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dan Sura’ie selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman serta didampingi oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya di kantor KPU DIY pada Senin (24/11). Dalam penyerahan tersebut, Ibah Muthiah menyampaikan terima kasih atas prestasi yang telah diraih KPU Kabupaten Sleman sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Terbaik Keempat Nasional, sehingga mengharumkan wilayah DIY di kancah KPU se-Indonesia dan berharap agar dapat mempertahankan prestasi tersebut. (wind) 

KPU Kabupaten Sleman Hadiri Kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Program Sertipikasi BMN Tahun 2025

Sleman – KPU Kabupaten Sleman menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Program Sertipikasi BMN Tahun 2025 pada Senin (24/11). Kegiatan yang diadakan di Aula Prambanan Gedung Keuangan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dihadiri oleh Sekretaris, Plt. Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, serta Operator BMN KPU Kabupaten Sleman. Penyerahan sertipikat tanah KPU Kabupaten Sleman diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi kepada Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama. Dengan sertipikat tesebut, KPU Kabupaten Sleman akhirnya secara resmi memiliki tanah yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Hibah tanah yang terletak di Jl. Pandowoharjo, Niron, Pandowoharjo, Sleman nantinya direncanakan untuk pembangunan gedung baru KPU Kabupaten Sleman yang lebih luas dan representatif. Kegiatan yang difasilitasi oleh KPKNL Yogyakarta tersebut merupakan bentuk apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara KPKNL Yogyakarta dengan Satuan Kerja di wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta dalam pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya melalui pemanfaatan BMN untuk mendukung pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara optimal serta penyelesaian target sertipikasi BMN sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara. Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Sleman yang juga menerima sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Sleman dan terletak bersebelahan dengan hibah tanah KPU Kabupaten Sleman. (cls)