Sleman – JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) merupakan sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya yang berfungsi memberikan pelayanan informasi hukum yang mudah, cepat, dan akurat. Untuk mewujudkan hal tersebut KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Laman Resmi Dan Media Sosial JDIH Tahun 2025 pada Selasa (27/01). Rapat yang dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sleman sebagai upaya dalam melakukan evaluasi pada kualitas, serta optimalisasi penyebaran informasi hukum KPU Kabupaten Sleman melalui laman resmi dan media sosial. Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dalam pembukaannya menyampaikan bahwa untuk menjangkau masyarakat lebih banyak pada era digitalisasi ini, JDIH KPU Kabupaten Sleman hadir pada laman resmi dan media sosial. Dengan adanya penambahan akun media sosial tiktok JDIH, KPU Kabupaten Sleman memiliki tujuan untuk lebih mempopulerkan produk hukum atau produk kebijakan yang ada. Selanjutnya, Kurnia Pramuditya selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Pendidikan Pemilih, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman memaparkan pengelolaan laman resmi dan media sosial JDIH yang sudah dilaksanakan di Tahun 2025. Dimulai dari tampilan, unggahan konten, serta tata urutan dari konten yang terposting di laman resmi dan media sosial JDIH KPU Kabupaten Sleman. Kemudian, rapat dilanjutkan dengan penyampaian hasil evaluasi oleh peserta rapat yang berfokus pada strategi yang dilakukan agar setiap konten atau produk yang diunggah dapat terbaca oleh logaritma, sehingga mampu menjangkau masyarakat lebih luas dalam mendapatkan informasi. Selain itu, perluu terus dilakukan penyempurnaan pada media sosial JDIH KPU Kabupaten Sleman, terutama tiktok. (agl)