Sleman – KPU Kabupaten Sleman menggelar Pemaparan Penyusunan Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sleman pada Rabu (29/04) sebagai tindak lanjut arahan KPU RI dan KPU DIY. Paparan dilakukan dalam rangka menyiapkan konsep penataan dapil dan alokasi kursi berdasarkan data agregat kependudukan terbaru di Kabupaten Sleman agar penyusunannya lebih representatif dan aspiratif. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh menjelaskan bahwa penyusunan dapil penting dilakukan jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai. Menurutnya, dapil merupakan arena kompetisi dalam pemilu sehingga perlu ditetapkan lebih awal agar peserta pemilu memahami wilayah persaingan yang akan dihadapi. Selain itu, penataan dapil juga memudahkan dalam pengelolaan dan distribusi logistik, membantu pemilih mengenali wakilnya, serta memudahkan peserta pemilu menjangkau masyarakat di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya, Noor Aan juga mengingatkan peserta untuk kembali mempelajari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Penyusunan dapil tidak hanya mempertimbangkan jumlah penduduk dan geografis, tetapi juga aspek sosiokultural. KPU Kabupaten Sleman berencana menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat untuk memperoleh berbagai sudut pandang. Dalam kesempatan tersebut, Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum menyiapkan beberapa rancangan dapil dengan mempertimbangkan aspek geografis dan karakteristik wilayah. Peserta rapat selanjutnya diberikan kesempatan untuk menyusun alternatif konsep lain dan menyampaikan masukan sebagai bahan pertimbangan guna memperkaya gambaran dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2029. (agl)