Berita Terkini

TINGKATKAN LAYANAN DENGAN INOVASI

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (26/01) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Arif Setiawan selaku Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel dengan menekankan penerapan standar pelayanan publik dan peningkatan kinerja pegawai melalui inovasi.

Mengawali amanatnya, Arif Setiawan menekankan bahwa setiap lembaga pemerintah wajib melaksanakan standar pelayanan publik secara optimal. KPU sebagai lembaga pemerintah memiliki peran penting sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, sehingga setiap pihak yang datang ke KPU harus mendapatkan pelayanan yang baik. Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, sikap kemanusiaan tetap harus dikedepankan untuk mewujudkan keadilan dan meningkatkan kepercayaan publik.

Selain membahas pelayanan publik, Arif juga menyampaikan pentingnya peningkatan kinerja pegawai melalui penerapan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 7 Tahun 2021 terkait inovasi pelayanan publik. Inovasi yang dikembangkan oleh KPU Kabupaten Sleman yaitu pembuatan aplikasi untuk membantu penanganan antrean Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) baik pada pemilu dan pemilihan yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.

“KPU merupakan bagian dari pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, siapapun yang datang harus dilayani dengan baik. Selain itu, di internal KPU sendiri juga perlu ditanamkan sikap saling melayani agar tercipta koordinasi dan kerja sama yang baik. Pelayanan publik dapat lebih maksimal jika terdapat sebuah inovasi yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Inovasi merupakan ide baru yang mampu menghubungkan pelayanan dengan regulasi yang ada, sekaligus menjadi bentuk prestasi bagi pegawai.” pungkas Arif.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21 kali