Berita Terkini

Audiensi Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahun 2026 Bersama Dinas Sosial Kabupaten Sleman

Sleman – Dalam memperluas kesadaran tentang pentingnya penggunaan hak pilih dan peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilu dan pemilihan, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan audiensi program sosialisasi dan pendidikan pemilih tahun 2026 ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Kegiatan terselenggara pada Rabu (25/02) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Diterima dan disambut oleh Ludiyanta, S.IP., M.T., M.Sc, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Sleman yang menyambut baik maksud kedatangan dari KPU Kabupaten Sleman yang akan bersinergi terkait sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada segmen marjinal dan pemilih rentan. Disambung oleh Huda Al Amna, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman bahwa rencana program sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan prioritas nasional dari KPU RI, sehingga KPU Kabupaten Sleman fokus akan hal tersebut. Selanjutnya Huda menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman berencana menyusun program sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada segmen pemilih pemula, pemilih marjinal dan pemilih rentan. Huda membuka diskusi terkait masyarakat marjinal dan rentan yang dibina oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk nantinya dapat diberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Ludi menjelaskan bahwa masyarakat marjinal dan rentan dibagi menjadi beberapa kriteria. Salah satu diantaranya Perempuan Rentan Sulit Ekonomi (PRSE), disabilitas, dan masyarakat rawan bencana. Dari kriteria tersebut, beberapa telah membentuk komunitas yang memungkinkan untuk KPU Kabupaten Sleman masuk di sana memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Lebih lanjut, Ludi menjelaskan bahwa khusus untuk anak jalanan yang selalu berpindah tempat, kecil kemungkinan untuk dapat dikumpulkan/dibentuk komunitas. Dinas Sosial Kabupaten Sleman dalam menangani anak jalanan juga sudah ada standar operasional prosedur (SOP), yakni ketika dalam penampungan akan dilakukan pencarian data keluarganya sehingga dapat dikembalikan ke keluarga masing-masing. Di akhir audiensi, Ludi menyampaikan kelompok lansia yang juga termasuk kelompok rentan dapat dijangkau melalui Posyandu Lansia yang ada di padukuhan. Dari audiensi tersebut diharapkan ada komunikasi dan koordinasi kembali terkait program sosialisasi dan pendidikan pemilih tahun 2026 yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Sleman. (mbl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Kertas Kerja Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Sleman – KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Kertas Kerja Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tentang Judicial Review Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Jumat (20/02) dan Senin (23/02) sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama KPU DIY. Rapat yang berlangsung selama 2 (dua) hari kerja dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional KPU Kabupaten Sleman. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman berkesempatan membuka kegiatan dengan menyampaikan tujuan dari rapat yang dilaksanakan yaitu menindaklanjuti amanat dari KPU DIY untuk mengkaji 4 (empat) Putusan MK tentang pemilihan umum. Sementara itu, Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa terdapat 21 putusan MK periode 2018–2025 yang telah diinventarisasi oleh KPU DIY karena berimplikasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan-putusan tersebut kemudian dibagi kepada 5 (lima) KPU kabupaten/kota di DIY untuk dikaji lebih lanjut, dengan Sleman memperoleh 4 (empat) putusan. Kajian dilaksanakan selama dua hari (Jumat dan Senin) mengingat banyaknya putusan yang harus dikaji bersama. Setiap putusan diterjemahkan secara sederhana agar mudah dipahami serta dianalisis dampaknya terhadap tahapan pemilu. Hasil kajian nantinya akan dipresentasikan kepada KPU DIY. Presentasi hasil kajian akan merepresentasikan KPU Kabupaten Sleman. Adapun 4 (empat)  putusan yang menjadi tema kajian KPU Kabupaten Sleman meliputi Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Setiap putusan diberikan catatan pada kolom keterangan dalam kertas kerja kajian hukum yang menekankan analisis pasca-putusan MK, termasuk potensi hambatan maupun penguatan terhadap tahapan pemilu. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh jajaran untuk aktif memberikan masukan berdasarkan pengalaman teknis di lapangan, memperkuat pemahaman terhadap putusan MK, serta memastikan kesiapan tahapan pemilu yang selaras dengan perkembangan regulasi yang ada. (agl)

Reviu dan Penyusunan Materi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahun 2026 untuk Pastikan Informasi Kepemiluan dan Demokrasi Sampai ke Masyarakat

Sleman – Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) merupakan kegiatan yang secara rutin dilaksanakan oleh KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta memastikan informasi pemilu dan demokrasi sesuai karakteristik segmen pemilih. Untuk memastikan hal tersebut, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Reviu dan Penyusunan Materi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahun 2026 pada Rabu (11/02). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat dibuka oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Huda Al Amna. Dalam pembukaannya, Huda menyampaikan perlunya melakukan reviu dan penyusunan materi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada tahun 2026. Materi sosdiklih dapat dikemas secara menarik dan sesuai substansi, tetapi juga aplikatif. Nantinya materi dapat diseragamkan sebagai upaya konsistensi dalam penyampaian. Dalam inti rapat, Huda turut menyampaikan materi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dikelompokkan menjadi 6 (enam) segmen pemilih, diantaranya; pemilih pemula, kelompok rentan, kelompok marjinal, mahasiswa, warganet, masyarakat umum, serta organisasi kemasyarakatan. Gambaran umum serta isi materi disesuaikan dengan kebutuhan segmentasi. Masukan serta tanggapan sangat dibutuhkan sebagai dasar pengembangan materi sosdiklih. Kegiatan yang berlangsung secara interaktif mendapat beberapa masukan dari peserta rapat dengan menekankan fokus pengembangan materi. Selain memenuhi unsur substantif, aplikatif, serta menyesuaikan segmen, materi sosdiklih diharapkan dapat menyematkan tautan video informasi atau laman resmi KPU Kabupaten Sleman sebagai upaya preventif penyebaran literasi informasi hoaks. (agl)

Tingkatkan Kualitas SDM, KPU Kabupaten Sleman Adakan Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku, serta Disiplin Pegawai

Sleman – Untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pemilu yang berintegritas, KPU Kabupaten Sleman mengadakan Sosialisasi terkait Kode Etik dan Kode Perilaku, serta Disiplin Pegawai pada Jumat (13/02). Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam dilaksanakan di ruang rapat dengan diikuti oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi saat membuka acara menyampaikan bahwa sosialisasi terkait kode etik dan kode perilaku  bagi penyelenggara pemilu tidak lepas dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai pedoman dalam meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Seluruh SDM hendaknya memahami setiap regulasi dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya, serta meningkatkan kerja sama dari seluruh bagian. Turut memberikan arahan, Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman menekankan bahwa penyelenggara pemilu terikat oleh peraturan yang ada, dalam hal ini Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 157-159. Ketentuan tersebut menjadi landasan hukum dalam menjalankan setiap tahapan dan proses penyelenggaraan pemilu agar tetap sesuai dengan prinsip legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Selain itu, sinergitas juga menjadi hal penting dalam sebuah lembaga. Sinergi terbentuk karena adanya komunikasi dan kerja sama yang harmonis baik dari setiap bagian atau individu di dalamnya. Dengan adanya sinergi yang baik, setiap tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga tujuan lembaga dapat tercapai secara efektif dan efisien. Kegiatan diharapkan dapat terus meningkatkan dan menjaga integritas serta membangun budaya kerja yang kolaboratif dari semua SDM. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengenalan pegawai baru, Dana Putra Hananta yang merupakan pegawai mutasi dari KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. (agil)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Evaluasi Tingkatkan Pengelolaan Laman Resmi (Website) Semester II Tahun 2025

Sleman – Sebagai komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada publik dengan mempercepat penyebaran informasi serta membangun interaksi langsung dengan masyarakat, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Evaluasi Laman Resmi (Website) Semester II Tahun 2025 pada Jumat (13/02). Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman berkesempatan membuka kegiatan dengan menyampaikan tujuan dari rapat yang dilaksanakan yaitu evaluasi pada tampilan laman resmi sebagai identifikasi permasalahan dan bahan perbaikan di tahun 2026. Sementara itu, Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman turut menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mencermati apa saja yang perlu diperbaiki dan diperbarui sebagai langkah untuk mempertahankan eksistensi laman resmi (website) KPU Kabupaten Sleman. Memasuki inti rapat, Lisa Adminova Yuwono selaku admin laman resmi (website) memberikan penjelasan mengenai tampilan laman resmi mulai dari beranda hingga daftar menu yang ada. Lisa juga memberikan penjelasan terkait hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan atau perubahan seperti tulisan berjalan, menu publikasi, serta musik latar dari laman resmi (website) KPU Kabupaten Sleman. Diskusi yang dilakukan secara interaktif oleh peserta rapat memberikan kesepakatan berupa pergantian tulisan berjalan, penyesuaian menu LHKPN, pergantian foto pimpinan, dan penyesuaian SDM pada laman resmi KPU Kabupaten Sleman. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Pleno Penyusunan dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Sleman – Sebagai upaya pengawasan lembaga secara internal, KPU Kabupaten Sleman laksanakan Rapat Pleno Penyusunan dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis (05/02) pukul 09.30 WIB bertempat di kantor KPU Kabupaten Sleman. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Sura’ie berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa rapat pleno SPIP yang bersifat rutin harus menjadi perhatian bersama dengan tetap menjaga koordinasi antardivisi dan subbagian. Selanjutnya, Kartu Kendali SPIP dipaparkan oleh Kurnia Pramuditya selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman. Paparan tersebut bertujuan untuk memastikan kembali penyusunan Kartu Kendali SPIP telah lengkap dan sesuai dengan masing-masing subbagian. Pencermatan kartu kendali dilakukan bersama oleh peserta rapat yang hadir, yaitu Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, dan perwakilan masing-masing subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Menutup kegiatan, Sura’ie menyatakan bahwa kartu kendali telah lengkap dan sesuai untuk selanjutnya dilakukan proses administrasi. Kartu Kendali SPIP yang telah ditetapkan, dituangkan dalam Berita Acara Pleno Penetapan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). (win)