Berita Terkini

Rapat Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

Sleman – Dalam rangka pencermatan dan pengisian kertas kerja, KPU Kabupaten Sleman selenggarakan Rapat Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada Selasa (29/09). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, dan Staf KPU Kabupaten Sleman. Dalam pembahasan utama mengenai kajian hukum terhadap Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 yaitu telaah bersama beberapa pasal di peraturan tersebut yang dituangkan dalam kertas kerja. Terdapat beberapa pasal yang ditelaah, yaitu pasal 4 huruf c, pasal  16 ayat 3, pasal 19 ayat 1, pasal 21, pasal 22 ayat 3, pasal 24, dan pasal 26. Seluruhnya sudah dicatat dalam kertas kerja terkait permasalahan dan rekomendasi atas telaah pasal-pasal tersebut. Salah satu contoh permasalahan yang ditelaah adalah belum adanya kompetensi yang merata pada jajaran KPU Kabupaten Sleman, sehingga rekomendasi yang dirumuskan adalah perlu adanya pelatihan atau bimbingan teknis bagi SDM di jajaran KPU Kabupaten Sleman. Dengan adanya kajian hukum terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tersebut, menjadi bekal KPU Kabupaten Sleman untuk disampaikan dalam rapat di KPU DIY yang akan datang. (cls)

KPU Kabupaten Sleman Menerima Kunjungan Belajar dari PRAXIS High School dalam Kelas Social Science Meningkatkan Kesadaran Kewarganegaraan

Sleman – Dalam rangka meningkatkan kesadaran kewarganegaraan generasi muda, KPU Kabupaten Sleman menerima kunjungan belajar dari PRAXIS High School dalam Kelas Social Science pada Selasa (29/09). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman menyambut baik kunjungan belajar dari PRAXIS High School. Menurutnya, kunjungan belajar tersebut dapat memberikan manfaat dan membuka ruang pertukaran pengalaman praktik demokrasi yang ada di Kabupaten Sleman. Selain itu, Amin Tohari selaku perwakilan PRAXIS High School menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk mengetahui lebih dalam tentang KPU yang nantinya menjadi bahan diskusi mengenai hak-hak politik warga negara, peran generasi muda dalam kemajuan demokrasi, dan upaya meningkatkan partisipasi politik. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan siswa-siswi dapat memperluas wawasan tentang kepemiluan dan demokrasi. Selanjutnya, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman menyampaikan paparan mengenai topik yang berkaitan dengan peran, tujuan, dan tanggung jawab KPU dalam melaksanakan Pemilu atau Pemilihan. Topik lain yang disampaikan yaitu struktur organisasi KPU Kabupaten Sleman serta program-program KPU Kabupaten Sleman dalam meningkatkan kesadaran politik khususnya bagi generasi muda beserta tantangan yang dihadapi. Kegiatan yang diikuti oleh 10 orang siswa kelas XI beserta 2 orang pendamping diakhiri dengan diskusi mengenai topik-topik yang sudah disampaikan. Harapannya, melalui kegitan tersebut siswa-siswi dapat memahami lebih dalam tentang pentingnya partisipasi politik dan peran aktif generasi muda dalam menjaga demokrasi. (agl)

Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Arsip Hasil Alih Media KPU Kabupaten Sleman

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Arsip Hasil Alih Media pada Jumat (26/09). Rapat dilakukan dengan mempedomani Keputusan KPU Nomor 704 TAHUN 2025 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 211 TAHUN 2024 tentang Pedoman Teknis Alih Media Arsip di Lingkungan KPU, KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota. Koordinasi internal yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Kasubbag, dan perwakilan Staf di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan aksesibilitas dan keamanan arsip, serta memudahkan penyimpanan arsip dalam bentuk salinan cetak ke dalam arsip berupa salinan digital yang dibubuhi watermark di setiap berkasnya dengan tulisan “Komisi Pemilihan Umum” sebagai autentifikasi arsip sesuai dengan aslinya. Arsip yang telah dibuat salinan dgitalnya tersebut, juga dibuatkan penyusunan daftar arsip dan dibuatkan Berita Acara Alih Media Arsip dari setiap subbagian yang ditandatangani oleh kasubbag yang bertanggung jawab sebagai pengampu. Arsip yang dialihmediakan tersebut bersifat permanen dan harus dijaga penyimpanannya karena masih memiliki nilai guna. (yog/cls)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Bersama Partai Politik dan Stakeholder

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Bersama Partai Politik dan Stakeholder pada Kamis (25/09) yang bertempat di Bulak Senthe Resto, Pandowoharjo, Sleman. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam pembukaannya menyampaikan kewajiban KPU pasca Pemilu dan Pemilihan yaitu melaksanakan PDPB dengan melakukan validasi dan verifikasi data pemilih setiap tiga bulan sekali. PDPB dilakukan melalui pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) secara langsung terhadap data-data yang dinilai anomali. Acara tersebut juga dihadiri Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Menurut Shidqi, Pemilu terdiri dari 3 (tiga) unsur utama: peserta pemilu (termasuk partai politik), pemilih (terwujud melalui data pemilih), dan penyelenggara. Oleh karena itu, penting untuk menekankan dua unsur pokok dalam hal koordinasi, yaitu PDPB dan pemutakhiran data partai politik. Materi pertama terkait PDPB disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Arif Setiawan. Arif menyampaikan tujuan dari PDPB yaitu memelihara dan memperbarui DPT terakhir untuk menyusun DPT selanjutnya secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Selain itu, Arif juga menjelaskan penyediaan data pemilih dan tata cara melakukan sinkronisasi data beserta kriteria TMS atau MS data pemilih. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Sleman terus melaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait.  Beberapa hal yang menjadi masukan dari pihak terkait yaitu adanya kendala data yang tidak memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lebih lanjut, data sering mengalami perubahan karena perpindahan penduduk sehingga dibutuhkan koordinasi dan validasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman. Kegiatan diakhiri dengan penyampaian materi kedua oleh Noor Aan Muhlishoh, Ketua DIvisi Teknis Penyelenggaraan. Noor Aan menyampaikan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) menjadi penting karena dalam pemilu, parpol menjadi salah satu unsur utama. KPU selaku penyelenggara memandang ada hal yang perlu diperbarui terkait sistem informasi parpol, sehingga dapat memperkuat keterbukaan dan transparansi informasi. Selain itu, Noor Aan juga terus mengingatkan batas waktu penyampaian pemutakhiran data partai politik kepada KPU, yaitu 3 hari kerja sebelum akhir bulan Juli dan Desember. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Menjadi Tuan Rumah Rapat Koordinasi Kesatkeran di Lingkungan KPU se-DIY

Sleman – KPU Kabupaten Sleman menjadi tuan  rumah Rapat Koordinasi Kesatkeran di Lingkungan KPU se-DIY pada Rabu (25/09). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Kepala Subbagian di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat tersebut merupakan agenda rutin yang diadakan untuk koordinasi antar satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dalam pembukaan kegiatan, Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa koordinasi kesatkeran sangat penting menjaga harmonisasi dalam meningkatkan soliditas sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan. Selain itu, Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY juga menyampaikan bahwa rapat kesatkeran menjadi momentum untuk refleksi kegiatan yang telah dilakukan, akselerasi kegiatan ke depan, penyamaan persepsi, serta menemukan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi, sehingga nantinya program kerja dapat terlaksana dengan baik. Dalam rapat tersebut, beberapa hal penting yang menjadi pembahasan adalah terkait penyamaan persepsi pasca revisi anggaran, pengelolaan informasi publik, penguatan SDM terutama kompetensi individu dalam kebutuhan kerja sehari-hari perkantoran, dan perlunya pemetaan, penyegaran, reposisi SDM dalam rangka peningkatan kinerja. Selain itu, pengelolaan arsip menjadi isu senyap seolah-olah tidak terlalu penting, akan tetapi sebenarnya merupakan hal vital terutama dalam hal penyimpanan sebagai sumber data informasi. Dalam kesempatan tersebut, Arif Suja’i selaku Sekretaris KPU DIY menyampaikan bahwa seluruh masukan untuk peningkatan kompetensi tentu nanti akan dilakukan pelatihan bersama di KPU DIY. Selain itu, untuk menghadapi banyaknya penilaian kinerja, seluruh satker harus berkomitmen untuk menjalankan tugas yang terukur sesuai SOP. (cls)

KPU Kabupaten Sleman Luncurkan Slogan Budaya Kerja dengan Semangat Handarbeni

Sleman – KPU Kabupaten Sleman secara resmi meluncurkan slogan budaya kerja pada Rabu (24/09). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU se-DIY, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM se-DIY, Sekretaris KPU se-DIY, dan para pemangku kepentingan, serta perwakilan media massa juga turut hadir untuk menyaksikan langsung momen tersebut. Kegiatan diawali dengan seremoni yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran slogan budaya kerja KPU Kabupaten Sleman dalam rangka melaksanakan nilai dari budaya kerja nasional yaitu BerAKHLAK. Slogan budaya kerja KPU Kabupaten Sleman yang diluncurkan memiliki karakteristik lokal bertujuan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya daerah dan diharapkan tetap sejalan dengan budaya kerja nasional. Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY menyampaikan apresiasi atas peluncuran slogan budaya kerja KPU Sleman. Menurut Shidqi, sebagai badan publik yang memiliki misi pelayanan, KPU Kabupaten Sleman perlu memiliki budaya kerja sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi kelembagaan. Budaya kerja merupakan bagian dari reformasi birokrasi di mana setiap badan publik harus memiliki nilai-nilai yang menjadi acuan dalam bekerja. Shidqi berharap peluncuran tersebut tidak berhenti pada seremoni saja, akan tetapi dapat terinternalisasi pada perilaku kinerja sehari-hari. Usai seremoni, kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran slogan budaya kerja KPU Kabupaten Sleman yang digelar di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Pada momen tersebut, “Handarbeni” secara resmi diperkenalkan menjadi slogan budaya kerja KPU Kabupaten Sleman. Dalam konteks sebagai slogan budaya kerja KPU Kabupaten Sleman, “Handarbeni” memiliki semangat untuk lebih peduli dalam setiap pekerjaan yang diemban sehingga mampu menumbuhkan kinerja yang penuh dedikasi (handal), pengabdian (berdarma), bertanggung jawab (berintegritas), dan mengutamakan pelayanan publik yang prima (melayani dan inovatif).  Nilai ini diharapkan mampu memperkuat etos kerja seluruh jajaran KPU Kabupaten Sleman dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. (agl)