Sleman – Sebagai bentuk penegakan tata tertib dan aturan kepegawaian, serta meningkatkan kedisiplinan, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Pengelolaan Disiplin Pegawai pada Kamis (27/04 yang dihadiri oleh seluruh pegawai sekretariat KPU Kabupaten Sleman. Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa KPU telah memiliki berbagai regulasi terkait pengelolaan ASN, baik untuk PNS maupun PPPK. Diantaranya adalah Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023, Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 22 Tahun 2023, dan Nomor 1312 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur pedoman penegakan disiplin bagi PNS dan PPPK. Yuyud menegaskan bahwa meskipun keduanya merupakan bagian dari ASN, terdapat perbedaan dalam penerapan sanksi disiplin yang harus dipahami oleh seluruh pegawai. Materi selanjutnya disampaikan oleh Yoga Iswantoro, Staf Pelaksana Subbagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman yang menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap pelanggaran disiplin yang dapat dilaporkan tidak hanya oleh atasan, tetapi juga oleh masyarakat melalui media sosial. Yoga menekankan bahwa ASN harus menjaga perilaku baik di dalam maupun di luar kantor dengan memperhatikan apa yang menjadi kewajibannya. Dalam sesi diskusi, dijelaskan bahwa keperluan pribadi dapat menggunakan cuti, sedangkan ketidakhadiran karena sakit tetap harus disertai surat keterangan dokter. Menutup kegiatan, Yuyud Futrama menegaskan bahwa setiap laporan pelanggaran disiplin harus segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang, serta mengingatkan bahwa kesalahan kecil dapat berdampak besar jika tidak dikendalikan. (agl)