Berita Terkini

Edukasi Preventif dengan Kajian dan Sosialisasi Keputusan KPU tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

Sleman – Dalam rangka memberikan edukasi sebagai langkah preventif untuk mengenali, mencegah, dan mengatasi situasi konflik kepentingan sebagai bentuk penegakan integritas, KPU Kabupaten Sleman laksanakan kajian dan sosialisasi kepada seluruh pegawai terkait Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/Vll/2020 tetang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU pada Kamis (27/04).  Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa KPU sebagai lembaga pelayanan publik bertanggung jawab dan berkewajiban menindaklanjuti amanat reformasi dan amanat undang-undang. KPU mengemban tanggung jawab dan dituntut untuk bebas dari benturan kepentingan yang dapat berpotensi menimbulkan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kajian mendalam dilakukan dengan membedah Keputusan KPU tetang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dengan mengenali bentuk, jenis, penyebab benturan kepentingan, serta pejabat yang berpotensi memiliki benturan kepentingan. Harapannya, pemahaman ini dapat memperkuat pemikiran bahwa setiap pegawai harus menjaga diri agar tidak terjadi benturan kepentingan. Dalam pembahasan lainnya, lembaga atau pegawai di dalamnya wajib melakukan identifikasi potensi situasi benturan kepentingan sebagai langkah dalam menentukan pencegahan. Apabila terjadi benturan kepentingan, maka lembaga dapat membuat alur pelaporan secara lengkap sesuai dengan regulasi sebagai bentuk penanganan situasi benturan kepentingan. Penguatan pemahaman terhadap pencegahan benturan kepentingan menjadi hal yang krusial dalam menjaga integritas dan profesionalitas kerja. Setiap pegawai diharapkan tidak hanya memahami aturan yang berlaku, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas. (agl)

Pengelolaan Disiplin Pegawai Sebagai Bentuk Penegakan Tata Tertib dan Aturan Kepegawaian

Sleman – Sebagai bentuk penegakan tata tertib dan aturan kepegawaian, serta meningkatkan kedisiplinan, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Pengelolaan Disiplin Pegawai pada Kamis (27/04 yang dihadiri oleh seluruh pegawai sekretariat KPU Kabupaten Sleman. Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa KPU telah memiliki berbagai regulasi terkait pengelolaan ASN, baik untuk PNS maupun PPPK. Diantaranya adalah Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023, Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 22 Tahun 2023, dan Nomor 1312 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur pedoman penegakan disiplin bagi PNS dan PPPK. Yuyud menegaskan bahwa meskipun keduanya merupakan bagian dari ASN, terdapat perbedaan dalam penerapan sanksi disiplin yang harus dipahami oleh seluruh pegawai. Materi selanjutnya disampaikan oleh Yoga Iswantoro, Staf Pelaksana Subbagian Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman yang menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap pelanggaran disiplin yang dapat dilaporkan tidak hanya oleh atasan, tetapi juga oleh masyarakat melalui media sosial. Yoga menekankan bahwa ASN harus menjaga perilaku baik di dalam maupun di luar kantor dengan memperhatikan apa yang menjadi kewajibannya. Dalam sesi diskusi, dijelaskan bahwa keperluan pribadi dapat menggunakan cuti, sedangkan ketidakhadiran karena sakit tetap harus disertai surat keterangan dokter. Menutup kegiatan, Yuyud Futrama menegaskan bahwa setiap laporan pelanggaran disiplin harus segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang, serta mengingatkan bahwa kesalahan kecil dapat berdampak besar jika tidak dikendalikan. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Lanjutkan Rapat Pembuatan Tulisan/Artikel Ilmiah Pengalaman Teknis Manajerial Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Sleman – Rangkaian panjang tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 membawa banyak pengalaman menarik untuk KPU Kabupaten Sleman selaku salah satu penyelenggaran hajatan besar dalam proses demokrasi di Indonesia. KPU Kabupaten Sleman merangkum pengalaman tersebut dalam tulisan/artikel ilmiah pengalaman teknis manajerial Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Rapat yang dipimpin oleh Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan tulisan/artikel yang akan dikirimkan ke KPU DIY adalah yang tulisannya sudah selesai. Namun, semua tim harus menyelesaikan tulisannya. Tulisan yang bagus adalah tulisan yang selesai. Dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (23/04) di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman, masing-masing tim memaparkan tulisan/artikelnya. Satu tim telah berhasil menyelesaikan tulisannya, tetapi masih perlu waktu untuk proses penyuntingan. Tulisan tersebut yang akan dikirim ke KPU DIY. Kurnia Pramuditya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman menambahkan akan dilakukan editorial untuk dipublikasi di laman resmi, sehingga tulisan/artikel ilmiah tersebut meskipun tidak dikirimkan ke KPU DIY akan tetap menjadi konten bagi KPU Kabupaten Sleman. (mbl)

Identifikasi Cakupan Program Rencana Perjanjian Kerja Sama dengan Berbagai Pihak Terkait

Sleman – KPU Kabupaten Sleman menggelar Rapat Identifikasi Rencana Perjanjian Kerja Sama Tahun 2026 pada Senin (20/04). Rapat diselenggarakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dengan mengundang Ketua dan Anggota, Pejabat Struktural, dan Staf pada Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Arif Setiawan yang menyampaikan perkembangan terkait jumlah lembaga pendidikan yang potensial untuk dilakukan kerja sama. Selain itu, audiensi juga dilakukan dengan sejumlah instansi non-kampus. Adapun lingkup kerja sama yang dibahas meliputi sosialisasi dan pendidikan pemilih, pemutakhiran data pemilih, hingga fasilitasi TPS lokasi khusus. Dalam pembahasan rapat, jangka waktu pelaksanaan kerja sama menjadi fokus utama. Jangka waktu dapat disesuaikan dengan tingkat pusat, namun apabila belum tersedia, kerja sama dapat dirancang hingga lima tahun agar mencakup masa tahapan pemilu. Selain sosialisasi dan pendidikan pemilih, kerja sama juga mencakup dalam pelatihan yang dapat meningkatkan kompetensi pegawai. Rapat menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya penetapan target kerja sama dengan beberapa mitra. Selain itu, disepakati bahwa jangka waktu kerja sama bersifat fleksibel karena dapat dilakukan addendum sesuai kebutuhan. Secara umum, bentuk kerja sama akan mencakup sosialisasi dan pendidikan pemilih, peningkatan kapasitas SDM, pengelolaan data pemilih, fasilitasi TPS lokasi khusus, serta dukungan terhadap program magang dan penelitian mahasiswa. (agl)

Selaraskan Target Kinerja dengan Penyesuaian Perjanjian Kerja

Sleman – KPU Kabupaten Sleman menggelar Rapat Koordinasi Penyesuaian Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 Tahap II pada Senin (20/04). Rapat diselenggarakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dengan mengundang Ketua dan Anggota, Pejabat Struktural, dan staf pada subbag Perencanaan, Data, dan Informasi. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa sangat penting target-target kinerja harus selaras dengan PK, sehingga diperlukan adanya penyesuaian ke depan. Sementara itu, Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa PK memiliki dampak langsung terhadap penyusunan SKP sehingga apabila ada perubahan maka perlu segera disesuaikan. Memasuki inti rapat, dimulai dengan membedah kembali isi dokumen PK guna memastikan kesesuaian target dan indikator kinerja. Dalam pembahasan tersebut, seluruh sasaran strategis, indikator kinerja, target, serta pembagian pengampu pada masing-masing divisi dikaji ulang. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain peningkatan layanan publik, penyediaan data peserta pemilu, perluasan pendidikan pemilih, peningkatan kapasitas SDM, serta dukungan sarana dan prasarana. Pembahasan ini dilakukan sebagai langkah penyelarasan sebelum implementasi dalam penyusunan SKP dengan penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan dari KPU DIY. (agl)

Optimalkan Kerja yang Efektif dan Profesional Melalui Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Triwulan I Tahun 2026

Sleman – Dalam rangka mengukur terlaksananya implementasi reformasi birokrasi yang berdampak pada peningkatan kerja yang efektif dan produktif, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Triwulan I Tahun 2026 pada Kamis (16/04) di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Kurnia Pramuditya selaku Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman dalam pemaparan eviden masing-masing subbagian membutuhkan penyesuaian kegiatan berdasarkan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. Selain itu, juga diperlukan sinkronisasi kegiatan yang didasarkan pada kebijakan pimpinan dari KPU DIY seperti dalam penyusunan SKP yang mendasarkan pada penetapan Perjanjian Kinerja (PK). Dari hasil evaluasi yang terbahas dalam rapat, beberapa agenda kegiatan harus segera dilaksanakan dan beberapa dokumen yang harus disesuaikan. Rapat penegakan disiplin dan evaluasi PPID Triwulan I Tahun 2026 menjadi agenda kegiatan yang akan direalisasikan di Bulan April 2026. Sedangkan dokumen hasil survei layanan masih dalam tahap konsultasi ke KPU DIY dalam hal perbedaan persepsi antara Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP). (cls)

🔊 Putar Suara