
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Komisi Informasi Daerah 2025 pada Kamis (14/08). Kagiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag serta Staf Sub Bagian Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sleman Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman dalam pembukaannya menyampaikan bahwa dalam rangka keikutsertaan pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Daerah DIY, KPU Kabupaten Sleman perlu melakukan pengisian SAQ yang meliputi 4 indikator yaitu komitmen organisasi, sarana dan prasarana, digitalisasi, dan jenis informasi yang dihimpun dari setiap subbagian. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama berharap dalam pengisian SAQ tersebut setiap sub bagian saling koordinasi dengan maksimal terutama dalam penghimpunan informasi data yang diperlukan agar eviden yang diberikan sesuai dan tepat. Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian SAQ dan diskusi dengan semua peserta rapat dengan beberapa catatan masih ada beberapa variabel di setiap indikator yang belum tersedia dan akan segera dipenuhi terutama pembaruan variabel yang ada di laman resmi KPU Kabupaten Sleman, kelengkapan sarana dan prasarana, serta prosedur operasional standar yang perlu diperbarui. (agl/cls)