Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Evaluasi Penyusunan Produk Hukum Tahun 2025

Sleman – Menyusun produk hukum merupakan suatu kewajiban dalam sebuah lembaga/instansi dalam setiap menjalankan kegiatan, hal ini menjadi pondasi agar kegiatan yang dilaksanakan tidak keluar dari rel yang sudah ditetapkan. KPU Kabupaten Sleman laksanakan rapat evaluasi penyusunan produk hukum Tahun 2025. Evaluasi yang dihadiri oleh komisioner, sekretaris, pejabat struktural dan staf pelaksana di KPU Kabupaten Sleman ini terlaksana pada Selasa (27/01) bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Sura’ie, Keua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman membuka rapat evalusi dengan menandaskan sekitar kurang lebih 500 produk hukum yang telah diterbitkan KPU Kabupaten Sleman harus dilakukan evaluasi karena dari sekian banyak produk hukum terdapat beberapa Surat Keputusan (SK) yang harus diperhatikan, terutama penomoran surat. Lebih lanjut Sura’ie mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sleman merupakan Satuan Kerja KPU se DIY dengan pengarsipan SK paling lengkap dibuktikan dengan unggahan pada akun JDIH KPU Kabupaten Sleman. Rapat evaluasi selebihnya dipandu oleh Kepala Subbagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya. Adit memaparkan terkait SK dan BA, sebaiknya setelah mengajukan permintaan nomor segera dikirimkan draft SK dan BA nya karena akan berpengaruh ke masa pengunggahan di JDIH. Diharapkan Ketika rapat pleno dapat ditetapkan jangka waktu pembatan SK dan BA untuk meminimalisir penomoran menggunakan index. Ditambahkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh, bahwa terkait paraf koordinasi untuk SK dilakukan di setiap lembar, kedepannya agar memastikan setiap halaman benar-benar dikoreksi untuk menghindari dari permasalahan hukum, selain itu sebagai bukti bahwa pimpinan merupakan pengarah dalam produk hukum dan melakukan tanggung jawabnya.(mbl)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Evaluasi Pendokumentasian Hasil Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Sleman – Setelah rangkaian panjang tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan tata kelola pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 dalam rangka penegakan prinsip pemilu yang transparan dan terbuka. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sleman gelar Rapat Evaluasi Pendokumentasian Hasil Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Senin (26/01).  Rapat yang dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sleman sebagai upaya agar hasil pemilu dan pemilihan dapat terdigitalisasi dengan tertib dan mudah diakses. Rapat evaluasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dengan menegaskan bahwa setiap tahapan pemilu dan pemilihan harus ada dokumentasi baik terkait kegiatan hingga pasca pemilu dan pemilihan, sehingga tidak ada permasalahan hukum ketika dokumen yang ada sudah diarsipkan. Inti rapat  dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh yang menyampaikan evaluasi pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 akan menjadi bahan perbaikan ke depan. Penegakan SOP harus konsisten dari awal sampai akhir, terutama pada penghitungan barang logistik, di mana jumlah barang awal harus sesuai dengan barang akhir. Selain itu, pengawasan dari berbagai pihak perlu terus ditingkatkan. Beberapa poin penting yang menjadi evaluasi antara lain; penguatan SOP pendokumentasian, ketersediaan dan kesiapsiagaan penanggung jawab pengelolaan dokumen, pelaksanaan alih media atau digitalisasi dokumen C.Hasil, serta penyusunan strategi tambahan dalam upaya penyelamatan dan pengamanan dokumen atau arsip pemilu. Dokumen hasil pemilu dan pemilihan merupakan tanggung jawab bersama. Digitalisasi menjadi salah satu solusi mitigasi risiko dan pendokumentasian setiap kegiatan wajib dilakukan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran guna mewujudkan pengelolaan dokumen pemilu yang lebih baik di masa mendatang. (mbl/agl)

KPU Kabupaten Laksanakan Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I dan II Tahun 2025

Sleman – Sebagai upaya untuk memperbarui data kepengurusan, alamat kantor, dan keanggotaan secara berkala persemester, KPU Kabupaten Sleman mengadakan Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I dan II Tahun 2025 pada Senin (26/01). Kegiatan yang dihadiri seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan staf pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Sleman merupakan salah satu bentuk pelayanan terhadap partai politik. Ahmad Baehaqi, Ketua KPU Kabupaten Sleman secara simbolis membuka rapat dengan menyampaikan bahwa evaluasi tersebut merupakan bagian dari ketugasan KPU Kabupaten Sleman untuk menjalin kerjasama, soliditas, dan profesionalitas kerja antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat. Dengan adanya pemutakhiran data partai politik bertujuan agar dapat terpantau dan terlaporkan kepada KPU RI, sehingga terkait data kepengurusan partai politik harus dipastikan validitas data yang terbaru. Rapat evaluasi selanjutnya dipandu oleh Noor Aan Muhlishoh, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman. Noor Aan menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan tanggung jawab rutinitas dari konsekuensi pekerjaan. Evaluasi pemutakhiran data partai politik pada semester I tahun 2025 sebanyak 9 partai politik melakukan pemutakhiran, sedangkan pada semester II tahun 2025 sebanyak 10 partai politik melakukan pemutakhiran data. Harapannya bahwa total 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 dapat melakukan pemutakhiran data partai politiknya di tahun 2026. (win/mbl)

TINGKATKAN LAYANAN DENGAN INOVASI

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan apel rutin yang diselenggarakan pada Senin (26/01) pukul 08.00 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Arif Setiawan selaku Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman berkesempatan menjadi pembina apel dengan menekankan penerapan standar pelayanan publik dan peningkatan kinerja pegawai melalui inovasi. Mengawali amanatnya, Arif Setiawan menekankan bahwa setiap lembaga pemerintah wajib melaksanakan standar pelayanan publik secara optimal. KPU sebagai lembaga pemerintah memiliki peran penting sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, sehingga setiap pihak yang datang ke KPU harus mendapatkan pelayanan yang baik. Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, sikap kemanusiaan tetap harus dikedepankan untuk mewujudkan keadilan dan meningkatkan kepercayaan publik. Selain membahas pelayanan publik, Arif juga menyampaikan pentingnya peningkatan kinerja pegawai melalui penerapan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 7 Tahun 2021 terkait inovasi pelayanan publik. Inovasi yang dikembangkan oleh KPU Kabupaten Sleman yaitu pembuatan aplikasi untuk membantu penanganan antrean Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) baik pada pemilu dan pemilihan yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. “KPU merupakan bagian dari pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, siapapun yang datang harus dilayani dengan baik. Selain itu, di internal KPU sendiri juga perlu ditanamkan sikap saling melayani agar tercipta koordinasi dan kerja sama yang baik. Pelayanan publik dapat lebih maksimal jika terdapat sebuah inovasi yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Inovasi merupakan ide baru yang mampu menghubungkan pelayanan dengan regulasi yang ada, sekaligus menjadi bentuk prestasi bagi pegawai.” pungkas Arif.

KPU Kabupaten Sleman Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Sleman – KPU Kabupaten Sleman mengikuti kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di Lingkungan KPU Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026 secara daring pada Kamis (22/01). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dan hadir sebagai saksi dan tamu undangan, Ketua dan Anggota, Sekretaris, serta Pejabat Struktural KPU Kabupaten Sleman. Sebanyak 11 (sebelas) orang peserta mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji di KPU Kabupaten Sleman, sementara 1 (satu) orang peserta lainnya mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji di KPU Kota Bekasi karena sedang menjalani cuti. Pelantikan dilakukan secara daring oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Darmawan Sutrisno. Usai pelantikan, Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Darmawan Sutrisno menyampaikan pesan kepada seluruh jabatan fungsional yang baru dilantik agar mampu menjalankan peran strategis dalam mendukung kinerja KPU secara optimal. Sementara itu, Mochammad Afifuddin turut memberikan arahannya. Kegiatan ini merupakan implementasi kebijakan manajemen ASN dalam penempatan jabatan yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja pegawai sekaligus apresiasi KPU terhadap kinerja pegawai. Afifuddin mengajak seluruh jajaran untuk tetap konsisten dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Dan Penanganan Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat, Benturan Kepentingan, Serta Whistle Blowing System Tahun 2025

Sleman – Untuk memonitor efektivitas sistem pengendalian gratifikasi, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Penanganan Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat, Benturan Kepentingan, serta Whistle Blowing System Tahun 2025 pada Kamis (22/01) yang dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Staf Pelaksana di KPU Kabupaten Sleman. Rapat difokuskan pada pemaparan hasil pengelolaan pengaduan masyarakat, pencegahan benturan kepentingan, serta implementasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Sura’ie dalam pembukaan. Turut memberikan arahan Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi menegaskan bahwa KPU Kabupaten Sleman telah menyediakan berbagai kanal pengaduan, baik luring maupun daring dan seluruh layanan kepada masyarakat telah dilakukan secara profesional dan berintegritas, sehingga pengaduan masyarakat tercatat nihil. Lebih lanjut disampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ditemukan benturan kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengadaan. Seluruh aktivitas dilaksanakan secara profesional dan sesuai regulasi. Terkait UPG, KPU Kabupaten Sleman berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi dan memastikan seluruh pelayanan serta pengadaan menaati peraturan yang berlaku. Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya menjelaskan dalam paparannya bahwa rapat tersebut merupakan wadah pelaporan rutin bulanan dan tahunan serta evaluasi kegiatan. Kurnia membuka ruang masukan untuk pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat, benturan kepentingan, dan UPG pada tahun 2026. Dengan komitmen integritas tersebut, KPU Kabupaten Sleman berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik sehingga dapat menciptakan kepuasan masyarakat yang berpengaruh terhadap tingkat partisipasi masyarakat. (agl)