Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, Dan Pernyataan Benturan Kepentingan Tahun 2026

Sleman – Dalam rangka mewujudkan komitmen bersama, KPU Kabupaten Sleman mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK), Pakta Integritas, dan Pernyataan Benturan Kepentingan Tahun 2026 KPU se-DIY secara daring pada Senin (5/01). Kegiatan berlangsung di ruang rapat dan diikuti oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Mengawali acara, Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY membuka kegiatan sekaligus memberikan pengarahan. Dalam arahannya disampaikan bahwa Perjanjian Kinerja (PK) merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang terlihat pada capaian kinerja sebuah lembaga. Capaian kinerja  harus berorientasi pada hasil (outcome) dan manfaat, bukan hanya pada serapan anggaran. Pakta Integritas menjadi landasan moral dan etika dalam pelaksanaan tugas, serta penolakan terhadap praktik KKN dalam mewujudkan capaian kinerja. Selain itu, perlu adanya langkah pencegahan dini terhadap potensi konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan yang dituangkan dalam Pernyataan Benturan Kepentingan. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 oleh pejabat terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Pakta Integritas dan Pernyataan Benturan Kepentingan Tahun 2026 juga dilakukan penandatanganan oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Ketiga dokumen tersebut merupakan pilar dalam (SAKIP) dan manajemen SDM. Diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Sleman dan KPU se-DIY dapat menjaga komitmen, profesionalitas, serta integritas dalam pelaksanaan tugas Tahun 2026. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Verifikasi dan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

Sleman — Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU RI Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Verifikasi dan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 pada Selasa  (30/12). Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat yang diikuti oleh Ketua dan Anggota, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta staf pelaksana KPU Kabupaten Sleman. Mengawali kegiatan, Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman memandu pelaksanaan verifikasi data partai politik. Verifikasi dilakukan untuk meneliti kesesuaian data dan dokumen yang telah diunggah oleh partai politik melalui Sipol untuk kemudian dinyatakan sesuai atau tidak sesuai. Hasil verifikasi dokumen akan disampaikan kepada partai politik terkait agar segera melakukan pembaruan data di Sipol apabila terdapat data atau dokumen yang tidak sesuai. Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi. Dalam pembukaannya, Baehaqi menyampaikan bahwa agenda utama adalah pleno pemutakhiran data partai politik yang terdaftar di wilayah Sleman. Dari total 18 partai politik yang ada, sebanyak 10 partai politik telah melakukan pemutakhiran data. Seluruh data dari 10 partai politik tersebut telah diverifikasi dengan hasil terdapat data yang dinyatakan sesuai dan tidak sesuai. Hasil verifikasi pemutakhiran data partai politik tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sleman. (agl)

Rapat Koordinasi Evaluasi Dokumen Perencanaan Kinerja Tahun 2025 Dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja Tahun 2026

Sleman — KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Dokumen Perencanaan Kinerja (PK) Tahun 2025 Dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kinerja (PK) Tahun 2026 pada Selasa (30/12). Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat dengan diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta perwakilan staf pelaksana KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dibuka oleh Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman yang menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan evaluasi terkait PK Tahun 2025 serta pencermatan bersama perubahan PK Tahun 2025 baik untuk ketua dan anggota maupun sekretaris. Selain itu, akan dilakukan pencermatan rancangan PK Tahun 2026 dengan membandingkan PK di tahun sebelumnya. Rapat dipimpin oleh Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Sutarto. Dalam pengantarnya disampaikan bahwa rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring KPU DIY. Sesuai dengan arahan Menpan RB, penyusunan PK masih mempedomani Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2020-2024 dikarenakan belum menetapkan renstra terbaru. Selanjutnya yaitu pencermatan terkait PK Tahun 2025 dan rancangan PK Tahun 2026 oleh seluruh peserta rapat yang dilakukan melalui diskusi. Topik yang menjadi diskusi merujuk pada penyesuaian atau perubahan target, sasaran kinerja, maupun indikator kinerja pada PK. Diskusi yang dilakukan menghasilkan kesepakatan bersama untuk ditindak lanjuti. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kinerja KPU Kabupaten Sleman. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Simulasikan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sleman Tahun 2029

Sleman — KPU Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Paparan Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sleman Tahun 2029 pada Selasa (23/12). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri oleh Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Sleman.   Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman membuka kegiatan dengan menyampaikan penataan dapil tidak hanya jadi ranah kewenangan subbag teknis, tetapi juga melibatkan subbag lain. Pemahaman bersama sangat penting agar setiap subbag atau individu dapat membuat penilaian mandiri termasuk membawa informasi yang tepat ke masyarakat.  Simulasi dapil tidak monoton meski terdapat pembatasan aturan atau kewilayahan dan terbuka untuk ruang kreasi, sehingga setiap individu dapat membuat beberapa simulasi yang berpedoman pada aturan yang berlaku serta bebas dari tendensi politik. Paparan materi simulasi penataan dapil disampaikan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya yang dibantu oleh Staf Pelaksana, Andryan Dwi Prabawa. Materi yang disampaikan menekankan prinsip-prinsip penataan dapil sebagai dasar utama dalam penyusunan simulasi. Terdapat 3 simulasi baru yang dipaparkan beserta langkah-langkah teknisnya. Ketiga simulasi tersebut dibuat dengan mempertimbangkan 7 prinsip penataan dapil yaitu dengan pertimbangan; kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan. Sementara itu, Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman menambahkan bahwa simulasi penataan dapil sangat penting diketahui untuk memahami kondisi dan pembagian dapil di wilayah Sleman saat ini. Setiap SDM perlu mempelajari wilayah Sleman dan dapat melakukan simulasi penataan dapil. Kegiatan tersebut dapat menjadi penghubung dalam penyampaian informasi penataan dapil ke masyarakat. Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta kegiatan dalam memperdalam pemahaman dan menyampaikan pandangan dalam simulasi penataan dapil. (agl)

Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Pembangunan Zona Integritas Dan Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas Semester II Tahun 2025

Sleman — KPU Kabupaten Sleman menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Pembangunan Zona Integritas Dan Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas (LKE ZI) Semester II Tahun 2025 pada Senin (22/12). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta perwakilan staf pelaksana KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dibuka oleh Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman dengan menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan untuk melengkapi isian dari Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas (LKE ZI), serta pemenuhan eviden dari beberapa subbagian yang telah dilaksanakan di akhir batas waktu yang ditentukan yang kemudian akan dilakukan pengecekan dan pembaruan kembali isian dari LKE ZI. Pelaksanaan kegiatan rapat dimulai dari paparan LKE ZI yang disampaikan oleh Kurnia Pramuditya selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman. Dalam kesempatan tersebut, Kurnia Pramuditya menjelaskan bahwa sebelumnya sudah melakukan pembaruan dokumen hampir setiap minggu. Batas waktu penyampaian yaitu tanggal 28 Desember 2025, namun diupayakan selesai maksimal pada tanggal 24 Desember 2025. Pembahasan dilanjutkan dengan pengisian beberapa indikator yang membutuhkan dokumen eviden atau bukti dukung. Data dukung yang masih dapat dikirimkan akan ditindaklanjuti agar dapat segera dinarasikan dalam LKE ZI. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada KPU Kabupaten Sleman

Sleman — KPU Kabupaten Sleman menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Senin (22/12) di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan yang yang diikuti oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kualitas kinerja KPU Kabupaten Sleman, khususnya dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang menyampaikan bahwa kinerja KPU harus dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik dari sisi formal maupun substansi. Dari sisi formal, KPU Kabupaten Sleman telah melaksanakan seluruh kegiatan sesuai ketentuan, sementara dari sisi substansi diharapkan pelaporan kinerja yang disusun benar-benar berkualitas dan sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Arief Suja’i selaku Sekretaris KPU DIY dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa pimpinan harus memahami pekerjaan yang bersifat umum, sementara pejabat struktural wajib menguasai aspek teknis pelaksanaan kegiatan. SAKIP sendiri mencakup tiga tahapan utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang berfungsi untuk mengukur capaian kinerja serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan target yang telah ditetapkan. Lebih lanjut disampaikan bahwa tujuan SAKIP antara lain untuk meningkatkan kualitas dokumen kinerja, mulai dari pelaksanaan kegiatan hingga penilaian kinerja melalui laporan yang disusun. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) menjadi sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran dan sebagai parameter penilaian kinerja. Penyusunan LKjIP yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan nilai SAKIP. Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, Arry Dharmawan Trissatya Putra melengkapi paparan mengenai pentingnya SAKIP sebagai tanggung jawab bersama seluruh subbagian dalam instansi. Menurutnya, SAKIP tidak hanya menjadi tugas satu subbagian, melainkan merupakan catatan kinerja institusi secara menyeluruh. Arry juga menekankan pentingnya saling mengisi dan saling membantu antarbagian agar sistem akuntabilitas dapat berjalan optimal. Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan keterkaitan antara dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Strategis (Renstra), Rencana Pembangunan Jangka Menengah, program kerja, rencana kerja tahunan, hingga DIPA, yang harus disusun sejalan agar kinerja instansi dapat terukur dan akuntabel. (agil)