Sleman – Dalam rangka memperkuat pengawasan internal lembaga, KPU Kabupaten Sleman menggelar Rapat Pleno Penyusunan dan Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kamis (02/04) bertempat di kantor KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabuapten Sleman, Ahmad Baehaqi yang dalam sambutannya menekankan pentingnya rapat pleno rutin sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas pengawasan internal. Baehaqi juga mengingatkan agar koordinasi antardivisi dan subbagian terus terjaga demi mendukung kinerja lembaga. Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Kurnia Pramuditya selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Paparan tersebut difokuskan pada pengecekan dan pencermatan kembali kelengkapan serta kesesuaian penyusunan Kartu Kendali SPIP di masing-masing subbagian. Proses pencermatan dilakukan secara bersama oleh seluruh peserta rapat yang terundang. Sebagai penutup, Kartu Kendali SPIP yang telah dilakukan peninjauan kembali dinyatakan lengkap dan sesuai. Hasil penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno Penetapan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (agl)