Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Ramaikan Gegap Gempita Mini Soccer Porseni Se-KPU DIY Dalam Rangka Memperingati Dirgahayu RI Ke-80

Sleman – Seluruh jajaran SDM KPU Kabupaten Sleman kembali hadir meramaikan gegap gempita Hari Kedua Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) yang diadakan oleh KPU DIY pada Jumat (15/08). Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyajikan pertandingan Mini Soccer yang diikuti oleh seluruh KPU se-DIY. Dengan sistem pembagian grup, KPU Kabupaten Sleman tergabung ke dalam grup yang berisi KPU DIY dan KPU Kabupaten Bantul. Namun sayang, di kedua pertandingan tersebut, KPU Kabupaten Sleman belum beruntung dengan kekalahan 0:1 melawan KPU DIY dan 1:2 melawan KPU Kabupaten Bantul. Hasil yang yang tidak begitu baik, namun dukungan suporter dari seluruh personel KPU Kabupaten Sleman yang menyerukan  yel-yel tanpa henti menumbuhkan semangat juang dan pantang menyerah. Akhirnya KPU Kabupaten Bantul menjadi juara setelah setelah sebelumnya menduduki juara grup dan di final mengalahkan KPU Kota Jogja secara dramatis dengan adu pinalti. Meski berlangsung sengit dan kompetitif, namun seluruh pertandingan di masing-masing grup sampai babak final tetap berlangsung sportif, ditambah lagi sebelum final disajikan pertandingan eksibisi Women Mini Soccer yang diwakili setiap satker KPU se-DIY yang menambah keakraban dan penuh tawa. Momen pelaksanaan Mini Soccer pada pelaksanaan Porseni di Hari Kedua tersebut tidak hanya sekadar menjadi ajang olahraga semata, namun menjadi penguat tali silaturahmi dan menjadi bukti kekompakan seluruh personel masing-masing satker KPU se-DIY baik yang bertanding maupun para suporter yang telah memberikan dukungan tanpa lelah. (cls)

Rapat Koordinasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Komisi Informasi Daerah 2025

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Komisi Informasi Daerah 2025 pada Kamis (14/08). Kagiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag serta Staf Sub Bagian Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sleman Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman dalam pembukaannya menyampaikan bahwa dalam rangka keikutsertaan pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Daerah DIY, KPU Kabupaten Sleman perlu melakukan pengisian SAQ yang meliputi 4 indikator yaitu komitmen organisasi, sarana dan prasarana, digitalisasi, dan jenis informasi yang dihimpun dari setiap subbagian. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama berharap dalam pengisian SAQ tersebut setiap sub bagian saling koordinasi dengan maksimal terutama dalam penghimpunan informasi data yang diperlukan agar eviden yang diberikan sesuai dan tepat. Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian SAQ dan diskusi dengan semua peserta rapat dengan beberapa catatan masih ada beberapa variabel di setiap indikator yang belum tersedia dan akan segera dipenuhi terutama pembaruan variabel yang ada di laman resmi KPU Kabupaten Sleman, kelengkapan sarana dan prasarana, serta prosedur operasional standar yang perlu diperbarui. (agl/cls)

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik KPU Kabupaten Sleman Tahun 2024

Sleman – Sebagai upaya memperbaiki dan meningkatkan keterbukaan informasi publik, KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik KPU Kabupaten Sleman Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Kamis (14/07) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Acara yang dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Pelaksana pada Subbagian Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sleman dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi pada badan publik agar masyarakat dapat melihat transparansi kinerja dan kegiatan yang terlaksana di KPU Kabupaten Sleman. Keterbukaan informasi menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap kinerja suatu badan publik. Selanjutnya  rapat koordinasi tindak lanjut monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Huda Al Amna. Huda menyampaikan bahwa sebelumnya telah diselenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2025 pada Rabu (02/07) oleh Komisi Informasi Daerah DIY. Dalam sosialisasi tersebut sekaligus disampaikan evaluasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2024 di mana KPU Kabupaten Sleman mendapatkan penghargaan juara kedua dengan nilai 95 dan dikualifikasikan sebagai badan publik Informatif. Huda melanjutkan, meskipun sudah mendapat kualifikasi yang baik namun tetap harus berupaya untuk terus meningkatkan layanan dan publikasi agar masyarakat dapat menilai bahwa kerja-kerja KPU Kabupaten Sleman memang layak dan pantas mendapat kualifikasi tersebut. Dalam rapat tersebut membedah segala macam layanan baik di dalam kantor maupun pada laman media sosial. Hasil dari monitoring dan evaluasi yakni perlu penataan kembali dan update kedalaman informasi dalam laman website resmi KPU kabupaten Sleman serta perlunya pelengkap sarana dan prasarana kantor untuk mempermudah pengunjung/pemohon informasi dalam mendapatkan layanan informasi. (mbl)

KPU Kabupaten Sleman Antusias Semarakkan Pembukaan Porseni Se-KPU DIY Dalam Rangka Memperingati Dirgahayu RI Ke-80

Sleman – Seluruh jajaran SDM KPU Kabupaten Sleman hadir untuk menyemarakkan pembukaan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) yang diadakan oleh KPU DIY pada Rabu (13/08). Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam rangka memperingati Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 sekaligus sebagai ajang untuk memperkuat soliditas dan sinergitas KPU se-DIY. Di hari pertama pelaksanaan Porseni KPU se-DIY, 3 (tiga) perlombaan seru disajikan dengan penuh semangat, keceriaan, dan kebersamaan. Catur dengan segala taktiknya, pingpong yang menuntut ketangkasan dan tenaga prima, serta gelar drama yang memadukan kreativitas, kekompakan, dan pesan moral yang disampaikan. KPU Kabupaten Sleman berpartisipasi di semua kejuaraan yang dipertandingkan. Kejuaraan Catur diikuti oleh Ahmad Baehaqi, Parjiono, dan Pana. Untuk Kejuaraan Tenis Meja diikuti oleh Adiyuni Nurcahyo Widiyanto dan Sutarto. Sementara untuk Gelar Drama diikuti oleh Noor Aan Muhlishoh, Andi Syarifudin, Al Rohmi Laily, Danang Kusbiyantoro, dan Windy Meilani. Prestasi mengesankan diraih di 2 (dua) kejuaraan sekaligus. Ahmad Baehaqi menjadi Juara III Catur dan Sutarto mendapatkan Juara II Pingpong. Tentunya pelaksanaan Porseni tersebut tidak hanya sekadar untuk memenangkan lomba, namun lebih dari itu juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi serta sebagai wadah konsolidasi internal dan lintas satuan kerja sehingga ke depan harapannya dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan. Porseni selanjutnya masih akan digelar dengan Kejuaraan Mini Soccer pada Jumat, 15 Agustus 2025 serta lomba tidak kalah seru lainnya pada Minggu, 17 Agustus 2025 yaitu Lomba Pengucapan Panca Prasetya Korpri, Lomba Pengucapan Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Lomba Line Dance, dan Lomba Fashion Show yang akan dilaksanakan setelah Upacara Peringatan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. (cls)

Tingkatan Akuntabilitas Kinerja, KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Reviu Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024

Sleman – Sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan, KPU Kabupaten Sleman berkewajiban melaporkan dan mempublikasikan hasil kinerja instansi kepada publik. Beberapa waktu yang lalu Inspektorat Jenderal KPU RI telah melaksanakan pemeriksaan atas akuntabilitas kinerja KPU Kabupaten Sleman. KPU Kabupaten Sleman selanjutnya melakukan tindak lanjut atas hasil reviu atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Reviu Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024 dilaksanakan pada Kamis (07/08) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman dengan dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, pejabat struktural, serta pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Dalam pembukaan rapat, Noor Aan Muhlishoh, Ketua Divisi Teknis Penyelengga Pemilu KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa evaluasi hasil reviu AKIP ini sangat penting untuk kelanjutan pelaksanaan kinerja KPU Kabupaten Sleman agar menjadi lebih baik dalam hal pelayanan hingga pengarsipan/pendokumentasian setiap kegiatan. Selanjutnya Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama menyampaikan KPU Kabupaten Sleman mendapat nilai 70,40 hasil reviu AKIP dari inspektorat Jenderal KPU RI. Nilai tersebut setara dengan BB (Baik Baik) atau sedang. Dalam rapat ini di-breakdown satu-persatu perolehan hasil reviu. Yuyud menekankan bahwa nilai yang ada di bawah standar dilakukan pencatatan dan tindak lanjut serta harus segera diperbaiki kedepannya. Beliau juga menyatakan bahwa hasil reviu ini bukan satu-satunya patokan kualitas kinerja, namun tetap harus ditingkatkan dan dipertahankan meskipun suatu saat penilaian sudah menunjukkan nilai yang lebih tinggi. Pada kesempatan tersebut para peserta rapat memberikan saran perbaikan agar tahun selanjutnya AKIP KPU Kabupaten Sleman dapat memenuhi standar dan peningkatan nilai hasil. Rapat ditutup dengan penyampaian catatan tindak lanjut. (mbl)

Tingkatkan Tugas, Fungsi dan Kinerja, KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Sosialisasi Regulasi Terbaru

Sleman - KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi regulasi terbaru terkait Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretariat KPU Kabupaten Sleman pada Selasa (05/08).   Bertindak sebagai narasumber, Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman memberikan paparan terkait dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023. Fokus pembahasan yang disampaikan yaitu pada Bab IV Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 pasal 227 sampai dengan pasal 230 yang mengatur mengenai tanggung jawab, tugas, fungsi, dan wewenang sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, Huda memaparkan perubahan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023. Pada Pasal 231 mengatur perubahan terkait struktur organisasi dan tata kerja, sementara Pasal 232 mengatur perubahan tugas yang menyesuaikan perubahan struktur organisasi dan tata kerja KPU Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Yuyud Futrama menjelaskan terkait dengan struktur organisasi pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Hal tersebut tertuang pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Sleman dalam memahami dan menerapkan regulasi terbaru, sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawab setiap SDM dapat berjalan dengan tertib dan senantiasa tetap sesuai regulasi. (agl)