KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Verifikasi dan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025
Sleman — Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU RI Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Verifikasi dan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 pada Selasa (30/12). Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat yang diikuti oleh Ketua dan Anggota, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta staf pelaksana KPU Kabupaten Sleman.
Mengawali kegiatan, Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman memandu pelaksanaan verifikasi data partai politik. Verifikasi dilakukan untuk meneliti kesesuaian data dan dokumen yang telah diunggah oleh partai politik melalui Sipol untuk kemudian dinyatakan sesuai atau tidak sesuai. Hasil verifikasi dokumen akan disampaikan kepada partai politik terkait agar segera melakukan pembaruan data di Sipol apabila terdapat data atau dokumen yang tidak sesuai.
Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi. Dalam pembukaannya, Baehaqi menyampaikan bahwa agenda utama adalah pleno pemutakhiran data partai politik yang terdaftar di wilayah Sleman. Dari total 18 partai politik yang ada, sebanyak 10 partai politik telah melakukan pemutakhiran data. Seluruh data dari 10 partai politik tersebut telah diverifikasi dengan hasil terdapat data yang dinyatakan sesuai dan tidak sesuai. Hasil verifikasi pemutakhiran data partai politik tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sleman. (agl)