Berita Terkini

Tingkatkan Pengelolaan Arsip, KPU Kabupaten Sleman adakah Workshop (Lokakarya) Kearsipan

Sleman – Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM terkait pengelolaan arsip, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Workshop (Lokakarya) Kearsipan dengan tema Pengelolaan Arsip dan Tata Naskah Dinas pada Rabu (03/12). Kegiatan berlangsung dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Kearsipan Kabupaten Sleman dan KPU DIY. Dalam pembukaannya, Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman,  menyampaikan bahwa arsip memiliki nilai guna, kebuktian, dan kesejarahan, serta berfungsi sebagai memori kolektif dan sumber informasi sehingga perlu dikelola dengan baik, rapi, dan terdokumentasi. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama turut memberikan pengarahan dengan menyampaikan bahwa jumlah arsip yang dihasilkan KPU sangat banyak sehingga perlu pemahaman mengenai retensi arsip, penyusutan, serta penentuan nilai guna arsip oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Memasuki inti kegiatan, materi pertama disampaikan oleh Catur Heni Priyana selaku Arsiparis Ahli Muda menjelaskan tentang konsep dasar kearsipan, mulai dari jenis arsip, daur hidup arsip, instrumen kearsipan, hingga pentingnya transformasi arsip digital untuk meningkatkan efisiensi. Narasumber kedua, Bambang Gunawan selaku Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, memaparkan ketentuan tata naskah dinas berdasarkan Peraturan KPU, termasuk jenis naskah dinas, penggunaan format huruf dan kertas, prosedur paraf, serta alur penomoran arsip sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Dalam sesi diskusi, peserta membahas teknis penyerahan arsip ke sub bagian Keuangan Umum dan Logistik (KUL), pemusnahan arsip, penataan arsip di lemari arsip, dan penanganan salinan digital terutama pada arsip yang sudah memasuki masa musnah namun masih menjadi objek penelitian mahasiswa. Selanjutnya, pendampingan teknis terkait pengelolaan arsip oleh Choirun Sulaiman selaku Arsiparis Mahir KPU DIY mencakup regulasi kearsipan, penyusunan daftar arsip, alih media arsip, autentikasi dokumen digital, hingga prosedur pemusnahan arsip pemilu dan penyerahan arsip. Lokakarya ditutup dengan sesi koreksi bersama terhadap contoh surat dinas, termasuk penyesuaian format huruf, kop surat, dan ketentuan penandatanganan sesuai Peraturan KPU terbaru. Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi seluruh SDM dalam mewujudkan pengelolaan arsip dengan tertib dan tata naskah dinas di KPU Kabupaten Sleman. (agl)

Wujudkan Good Governance, KPU Kabupaten Sleman Adakan Rapat Koordinasi Terkait Reformasi Birokrasi

Sleman – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), KPU Kabupaten Sleman mengadakan Rapat Koordinasi Terkait Reformasi Birokrasi pada Senin (01/12). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta tim reformasi birokrasi KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan yang menyampaikan reformasi birokrasi  bukanlah sekadar proyek administratif, melainkan sebuah perjalanan transformatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel, dan melayani publik dengan prima. Reformasi birokrasi KPU Kabupaten Sleman dilaksanakan agar pelayanan publik dapat dilaksanakan secara maksimal. Selanjutnya, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama memberikan arahan mengenai 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi meliputi; manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan organisasi, penataan SDM aparatur, deregulasi kebijakan, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, dan pelayanan publik. KPU Kabupaten Sleman telah menyusun rencana kinerja dan  rencana aksi. Pada tahun 2025 dilakukan reviu untuk melihat apakah rencana aksi sudah terlaksana secara keseluruhan. Rapat tersebut diharapkan bisa untuk mencermati rencana aksi yang belum terlaksana 100% agar dapat ditingkatkan dan disempurnakan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengisian lembar rencana aksi reformasi birokrasi untuk 8 (delapan) area perubahan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. (agl)

Upacara Memperingati Hari KORPRI 2025 Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI, dalam Mewujudkan Indonesia Maju

Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-54 KORPRI tahun 2025 pada Senin (01/12) pukul 07.30 WIB yang bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Sleman. Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman bertindak sebagai pembina upacara membacakan sambutan tertulis Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional. Dalam kutipan sambutan yang dibacakan, pada momen HUT Ke-54 KORPRI menjadikan upaya untuk meneguhkan KORPRI sebagai penguat negara dan menyadari peran serta tanggung jawab sebagai ASN. Dengan adanya perubahan zaman, ASN dapat memperkuat kemampuan dengan mengembangkan kompetensi dan terus berinovasi sebagai upaya dalam beradaptasi pada digitalisasi birokrasi. Untuk merekrut ASN yang profesional, KORPRI selalu mendorong sistem meritrokasi dalam birokrasi dengan tujuan birokrasi semakin baik, berbasis pada kompetensi, kualifikasi DNA kinerja yang diberlakukan secara adil, wajar, transparan, dan memudahkan pengembangan karir ASN. Dengan adanya bencana yang melanda beberapa daerah di Indonesia, melalui tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI, Dalam Mewujudkan Indonesia Maju”, KORPRI akan selalu hadir untuk turut membantu dan meringankan beban saudara-saudara yang terkena bencana. Harapan pemerintah yaitu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, KORPRI mampu membaca dan menjawab tantangan zaman dengan memperkuat kompetensi digital dan budaya digital, membentuk layanan digital secara terpadu, dan sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia. KORPRI mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, digitalisasi, penguatan ideologi, perlindungan karir, bantuan hukum, dan peningkatan kesejahteraan, serta peka terhadap masyarakat dan lingkungan kerjanya. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Meraih 2 Penghargaan Sekaligus dalam Momen Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY Tahun 2025

Sleman – Setelah pada tahun 2024 lalu mendapat predikat “Informatif”, pada tahun 2025 ini KPU Kabupaten Sleman kembali berhasil mempertahankan predikat “Informatif” dengan skor 91,6 serta mendapatkan penganugerahan penghargaan khusus kategori Apresiasi PPID/PLID Berprestasi. Pemberian penghargaan tersebut berlangsung pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY pada Kamis (27/11) di Gedung Pracimasana, Komplek Kepatihan, Kantor Gubernur DIY. Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X yang mewakili Gubernur DIY, Ketua DPRD DIY Nuryadi, S.Pd., para Bupati dan Wali Kota se-DIY, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Lembaga Yudikatif se-DIY, Ketua dan Anggota KID DIY, perwakilan BPMD Yogyakarta, serta seluruh tamu undangan dari berbagai unsur publik turut hadir dalam acara tersebut termasuk Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi. Ketua KID  DIY, Erniati, S.IP., M.H., membuka acara dengan menyampaikan tujuan utama Monev untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik, mengidentifikasi masalah, memberikan umpan balik, serta menjadi dasar kebijakan pelayanan informasi publik. Pelaksanaan Monev dilakukan selama enam bulan, mulai Juni hingga awal November 2025 dengan melibatkan akademisi PTN/PTS, LSM, media massa, peneliti BRIN, serta ratusan relawan mahasiswa. Tahun ini jumlah peserta meningkat menjadi 534 badan publik, termasuk 196 kalurahan atau 50% dari total kalurahan di DIY.  Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X memberikan sambutan penutup dengan menyampaikan apresiasi kepada KID DIY atas konsistensinya menjaga ekosistem keterbukaan informasi di DIY. Beliau memberikan pesan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus hadir memberikan informasi. Transparansi hanyalah bagian kecil dari keterbukaan dan informasi publik adalah milik masyarakat. Acara berlangsung meriah dan menjadi ajang apresiasi bagi badan publik yang berkomitmen terhadap keterbukaan informasi. KPU Kabupaten Sleman meraih penghargaan bersama penyelenggara pemilu lainnya baik dari KPU se-DIY dan Bawaslu se-DIY yang turut mendapatkan predikat “Informatif” pada Kategori Lembaga Non Struktural di DIY. (cls)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Tingkat Kabupaten Semester II Tahun 2025

Sleman – KPU Kabupaten Sleman berupaya memperkuat tata kelola demokrasi di Indonesia dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Tingkat Kabupaten Semester II Tahun 2025 pada Rabu (26/11) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman dan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sleman serta Sekretariat KPU Kabupaten Sleman. Pembukaan acara oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sura’ie, yang menyampaikan bahwa selain pertimbangan regulasi, rapat ini terlaksana karena  adanya kebutuhan terkait perbaruan data perubahan struktur partai politik, baik di tingkat nasional maupun tingkat kabupaten. Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik. Sura’ie menambahkan peserta diundang untuk mendengarkan informasi yang akan dipaparkan, termasuk informasi yang diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pemutakhiran data partai politik. Rakor kemudian dipandu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Noor Aan Muhlishoh. Aan memaparkan bahwa pemutakhiran data partai politik ini berlaku untuk semua partai, maka diberikan ruang bagi partai politik untuk dapat memperbarui datanya. Amanat pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan tidak disebutkan dalam undang-undang, namun tercantum dalam Peraturan KPU tentang pendaftaran partai politik yang masih berlaku.. Dalam Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 dijelaskan apa saja yang dapat dilakukan partai politik dan seluruh KPU se Indonesia. Selain itu, dalam Rencana Kinerja Tahunan KPU Kabupaten Sleman disebutkan bahwa salah satu indikator capaian kinerja Adalah pemutakhiran data partai politik. Sehingga kegiatan rakor ini menjadi bagian dari upaya mencapai output tersebut. Lebih lanjut Aan menjelaskan jadwal pemutakhiran data partai politik dibagi menjadi dua periode yaitu tiap semester. Masa akhir penyampaian data dijadwalkan tiga hari kerja sebelum akhir bulan Juni untuk semester satu dan bulan Desember untuk semester dua. Terdapat hal yang harus diperhatikan yakni hasil verifikasi KPU Kabupaten Sleman tidak semua pembaruan dinyatakan sesuai karena ada ketidaksesuaian antara dokumen dan isian SIPOL sehingga perlu diperbaiki. Apabila diperlukan pendampingan, KPU Kabupaten Sleman siap membantu. Dalam rapat ini beberapa partai politik memberikan masukan, tanggapan dan menyampaikan perubahan struktur kepengurusan. Diharapkan data partai politik ini dapat mutakhir sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar dan valid.(win/mbl)

Tingkatkan Pengetahuan Teknis Keprotokolan, KPU Kabupaten Sleman Ikuti Rapat Koordinasi Keprotokolan KPU se-DIY Via Zoom Meeting

Sleman – Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas pengelolaan, penyiapan koordinasi, dan pembinaan teknis protokol di lingkungan KPU se-DIY, KPU Kabupaten Sleman mengikuti Rapat Koordinasi Keprotokolan se-KPU DIY via Zoom Meeting yang diadakan oleh KPU DIY pada Rabu (26/11). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Bertindak membuka acara, Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa kegiatan keprotokolan dilakukan untuk menyamakan persepsi standar keprotokolan KPU se-DIY. Shidqi menegaskan protokol memiliki peran penting karena mencerminkan marwah sebuah lembaga. Protokol perlu dipelajari agar tidak hanya berdasarkan feeling karena berkaitan dengan adab atau etika bagaimana memperlakukan pimpinan dari jenjang jabatannya. Protokol akan mengatur tata tempat sampai dengan tata acara sehingga semua subbag di setiap KPU Kabupaten/Kota perlu memahami hal tersebut agar dapat diimplementasikan. Memasuki sesi inti materi, Arief Suja’i selaku Sekretaris KPU DIY memaparkan materi keprotokolan jilid II. Dalam materi yang disampaikan terkait pengaturan tata tempat, tata acara/tata upacara, tata penghormatan, dan tata busana sampai dengan protokol jagat saksana dijelaskan secara terperinci. Selain itu, Arief menyampaikan tujuan dari mempelajari keprotokolan yaitu untuk memberi penghormatan dan menjaga citra lembaga untuk menunjang kelancaran kegiatan, serta menciptakan hubungan baik dengan lembaga lain. Melanjutkan materinya, Arief menegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota diwajibkan membentuk tim protokoler yang terdiri dari 3 (tiga) orang. Tim prokoler memiliki tugas utaman yaitu mengatur acara resmi, mengelola tata tempat dan tata penghormatan, mempersiapkan kebutuhan teknis, melakukan inventarisasi, dan menjadi garda terdepan pelayanan yang diberikan. ”Tim protokoler harus memiliki karakteristik yang baik serta mental yang kuat dan tangguh, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni,”  pungkas Arief. (agl)