Berita Terkini

Pengenalan Platform Navigasi SISUM sebagai Uji Coba Rancangan Aktualiasasi CPNS

Sleman – Sebagai perwujudan dalam penerapan nilai-nilai dasar ASN dan tindak lanjut Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Nur Cholis Al Maksum selaku CPNS KPU Kabupaten Sleman melakukan Uji Coba Rancangan Aktualiasai  pada Jumat (27/02) bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang menyampaikan tujuan dari Latsar sendiri untuk memperkuat dan menerapkan nilai BerAKHLAK  (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) pada ASN. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama dalam pengantarnya berharap rancangan aktualisasi dapat menjadi wujud nyata dan mendorong menjadi pegawai yang cakap dalam berbagai hal. Dalam uji coba aktualiasasi CPNS, ada satu rancangan yang merupakan hal baru yang diharapkan dapat membawa KPU Kabupaten Sleman lebih baik. Rancangan ini berbentuk platform yang dapat digunakan oleh seluruh pegawai dengan memanfaatkan teknologi saat ini dan tanpa biaya. Hal tersebut disampaikan oleh Kurnia Pramuditya selaku Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Sleman. Selanjutnya, platform dipresentasikan oleh Nur Kholis Al Maksum selaku pencipta atau pemrogram platform. Dalam penjelasannya, platform tersebut mucul dengan dilatarbelakangi oleh intensitas yang tinggi atas permintaan informasi mengenai produk hukum dari KPU Kabupaten Sleman. Untuk memudahkan hal tersebut platform dibuat sebagai pencarian cepat dan pelengkap dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Sleman. Di akhir uji coba, para peserta memberikan tanggapan dan apresiasi positif platform yang telah dipresentasikan karena lebih mudah digunakan. Diharapan platform tersebut dapat ditetapkan sebagai inovasi KPU Kabupaten Sleman dan akan digunakan secara berkelanjutan, serta menajadi embrio dokumen elektronik. (agl)

Audiensi Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahun 2026 Bersama Universitas Gadjah Mada

Sleman – Untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kepemiluan dan demokrasi agar tercipta iklim demokrasi dan politik yang sehat di Indonesia, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan audiensi program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Tahun 2026 dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilaksanakan pada Kamis (26/02) bertempat di ruang rapat Direktorat Kemahasiswaan UGM. Audiensi dibuka dan ditemui oleh Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan UGM, Mustofa Anshori Lidinillah yang menerima dan menyambut kedatangan tim dari KPU Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman. Audiensi dilakukan dalam rangka pembahasan program Sosdiklih Tahun 2026 terkhusus mengenai mekanisme program yang nantinya akan dijalankan. Huda menyampaikan bahwa kegiatan Sosdiklih Tahun 2026 akan dilaksanakan dalam 2 (dua) cara, yaitu dengan cara mandiri (KPU Kabupaten Sleman sebagai penyelenggara) dan kolaborasi (KPU Kabupaten Sleman melekat pada kegiatan target yang disasar). Selanjutnya KPU Kabupaten Sleman akan intens berkoordinasi dengan organisasi/komunitas mahasiswa yang direkomendasikan untuk dapat bekerja sama, sehingga dengan pola kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tentatif akan dilakukan diskusi terlebih dulu agar dapat menentukan tema/materi yang akan disampaikan. Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan UGM, Mustofa Anshori menjelaskan bahwa organisasi mahasiswa di UGM berjumlah 76. Sebanyak 50 organisasi berkenaan minat bakat olahraga seni (UKM) dan 26 komunitas terbentuk karena minat yang sama. Desi Yulianti, Kepala Subdit Organisasi Fasilitasi Dan Kesejahteraan Mahasiswa UGM menambahkan akan menyiapkan perwakilan dari organisasi kemahasiswaan baik di tingkat universitas maupun juga di tingkat fakultas yang lebih bersinggungan langsung dengan mahasiswa. Di akhir audiensi, Direktorat Kemahasiswaan UGM menyambut baik audiensi program sosdiklih, dan akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan organisasi kemahasiswaan yang fokus terhadap politik serta KPU Kabupaten Sleman dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kembali terkait waktu pelaksanaan dan konsep acara yang akan diusung. (mbl)

KPU Kabupaten Sleman Lakukan Audiensi Ke Bawaslu Kabupaten Sleman Dalam Rangka Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sleman – Dalam rangka melakukan koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Sleman lakukan audiensi ke Bawaslu Kabupaten Sleman pada Rabu (25/02). Audiensi dilakukan oleh Arif Setiawan  dan Sutarto selaku Kadiv dan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Admin dan Operator Sidalih KPU Kabupaten Sleman. Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa audiensi bertujuan untuk menjalin sinergitas dan memperkuat kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam program PDPB. Dalam pelaksanaan PDPB, KPU Kabupaten Sleman akan melakukan pencocokan terbatas (coktas) serta menerima masukan dan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sleman sebagai lembaga pengawas pemilu sebelum rapat pleno triwulanan dilaksanakan. KPU Kabupaten Sleman berharap melalui koordinasi yang baik, penyampaian masukan dapat dilakukan sebelum batas waktu penutupan (cut off), sehingga menghindari penyampaian secara mendadak. Hal tersebut penting untuk meningkatkan akurasi dan sinkronisasi data pemilih. Audiensi tersebut diterima dengan hangat oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman dengan menyampaikan komitmennya bahwa PDPB merupakan kerja bersama yang pelaksanaanya harus saling bersinergi. Selain itu, guna mengakomodasi masukan masyarakat terkait PDPB, Bawaslu Kabupaten Sleman juga membuka posko pengaduan dan mengupayakan penyampaian data dan masukan saran sebelum cut off yang telah ditentukan. Ke depan, diharapkan Bawaslu Kabupaten Sleman dan KPU Kabupaten Sleman dapat meningkatkan sinergitas yang lebih intens dan konstruktif, sehingga hubungan hubungan kerja antarlembaga semakin kolaboratif dan harmonis dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan tahapan pemilu/pemilihan maupun di luar tahapan pemilu/pemilihan. (agl)

Audiensi Program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahun 2026 Bersama Dinas Sosial Kabupaten Sleman

Sleman – Dalam memperluas kesadaran tentang pentingnya penggunaan hak pilih dan peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilu dan pemilihan, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan audiensi program sosialisasi dan pendidikan pemilih tahun 2026 ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Kegiatan terselenggara pada Rabu (25/02) bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Diterima dan disambut oleh Ludiyanta, S.IP., M.T., M.Sc, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Sleman yang menyambut baik maksud kedatangan dari KPU Kabupaten Sleman yang akan bersinergi terkait sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada segmen marjinal dan pemilih rentan. Disambung oleh Huda Al Amna, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman bahwa rencana program sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan prioritas nasional dari KPU RI, sehingga KPU Kabupaten Sleman fokus akan hal tersebut. Selanjutnya Huda menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman berencana menyusun program sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada segmen pemilih pemula, pemilih marjinal dan pemilih rentan. Huda membuka diskusi terkait masyarakat marjinal dan rentan yang dibina oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk nantinya dapat diberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Ludi menjelaskan bahwa masyarakat marjinal dan rentan dibagi menjadi beberapa kriteria. Salah satu diantaranya Perempuan Rentan Sulit Ekonomi (PRSE), disabilitas, dan masyarakat rawan bencana. Dari kriteria tersebut, beberapa telah membentuk komunitas yang memungkinkan untuk KPU Kabupaten Sleman masuk di sana memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Lebih lanjut, Ludi menjelaskan bahwa khusus untuk anak jalanan yang selalu berpindah tempat, kecil kemungkinan untuk dapat dikumpulkan/dibentuk komunitas. Dinas Sosial Kabupaten Sleman dalam menangani anak jalanan juga sudah ada standar operasional prosedur (SOP), yakni ketika dalam penampungan akan dilakukan pencarian data keluarganya sehingga dapat dikembalikan ke keluarga masing-masing. Di akhir audiensi, Ludi menyampaikan kelompok lansia yang juga termasuk kelompok rentan dapat dijangkau melalui Posyandu Lansia yang ada di padukuhan. Dari audiensi tersebut diharapkan ada komunikasi dan koordinasi kembali terkait program sosialisasi dan pendidikan pemilih tahun 2026 yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Sleman. (mbl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Kertas Kerja Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Sleman – KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Kertas Kerja Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tentang Judicial Review Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Jumat (20/02) dan Senin (23/02) sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama KPU DIY. Rapat yang berlangsung selama 2 (dua) hari kerja dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional KPU Kabupaten Sleman. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman berkesempatan membuka kegiatan dengan menyampaikan tujuan dari rapat yang dilaksanakan yaitu menindaklanjuti amanat dari KPU DIY untuk mengkaji 4 (empat) Putusan MK tentang pemilihan umum. Sementara itu, Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa terdapat 21 putusan MK periode 2018–2025 yang telah diinventarisasi oleh KPU DIY karena berimplikasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan-putusan tersebut kemudian dibagi kepada 5 (lima) KPU kabupaten/kota di DIY untuk dikaji lebih lanjut, dengan Sleman memperoleh 4 (empat) putusan. Kajian dilaksanakan selama dua hari (Jumat dan Senin) mengingat banyaknya putusan yang harus dikaji bersama. Setiap putusan diterjemahkan secara sederhana agar mudah dipahami serta dianalisis dampaknya terhadap tahapan pemilu. Hasil kajian nantinya akan dipresentasikan kepada KPU DIY. Presentasi hasil kajian akan merepresentasikan KPU Kabupaten Sleman. Adapun 4 (empat)  putusan yang menjadi tema kajian KPU Kabupaten Sleman meliputi Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Setiap putusan diberikan catatan pada kolom keterangan dalam kertas kerja kajian hukum yang menekankan analisis pasca-putusan MK, termasuk potensi hambatan maupun penguatan terhadap tahapan pemilu. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh jajaran untuk aktif memberikan masukan berdasarkan pengalaman teknis di lapangan, memperkuat pemahaman terhadap putusan MK, serta memastikan kesiapan tahapan pemilu yang selaras dengan perkembangan regulasi yang ada. (agl)

Reviu dan Penyusunan Materi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahun 2026 untuk Pastikan Informasi Kepemiluan dan Demokrasi Sampai ke Masyarakat

Sleman – Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) merupakan kegiatan yang secara rutin dilaksanakan oleh KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta memastikan informasi pemilu dan demokrasi sesuai karakteristik segmen pemilih. Untuk memastikan hal tersebut, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Reviu dan Penyusunan Materi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Tahun 2026 pada Rabu (11/02). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat dibuka oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Huda Al Amna. Dalam pembukaannya, Huda menyampaikan perlunya melakukan reviu dan penyusunan materi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada tahun 2026. Materi sosdiklih dapat dikemas secara menarik dan sesuai substansi, tetapi juga aplikatif. Nantinya materi dapat diseragamkan sebagai upaya konsistensi dalam penyampaian. Dalam inti rapat, Huda turut menyampaikan materi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dikelompokkan menjadi 6 (enam) segmen pemilih, diantaranya; pemilih pemula, kelompok rentan, kelompok marjinal, mahasiswa, warganet, masyarakat umum, serta organisasi kemasyarakatan. Gambaran umum serta isi materi disesuaikan dengan kebutuhan segmentasi. Masukan serta tanggapan sangat dibutuhkan sebagai dasar pengembangan materi sosdiklih. Kegiatan yang berlangsung secara interaktif mendapat beberapa masukan dari peserta rapat dengan menekankan fokus pengembangan materi. Selain memenuhi unsur substantif, aplikatif, serta menyesuaikan segmen, materi sosdiklih diharapkan dapat menyematkan tautan video informasi atau laman resmi KPU Kabupaten Sleman sebagai upaya preventif penyebaran literasi informasi hoaks. (agl)