Sleman – Untuk memastikan tujuan sebuah lembaga tercapai secara efektif, efisien, dan akuntabel, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025 pada Kamis (8/01). Kegiatan dihadiri oleh peserta rapat yang terundang dari internal SDM KPU Kabupaten Sleman. Acara yang dilaksanakan di ruang rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Sura’ie. Dalam sambutannya, Sura’ie menyampaikan bahwa rapat evaluasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana pengendalian internal secara efektif terhadap perihal yang berpotensi fraud. Tujuan dan tata laksana evaluasi tersebut dibagi dalam tiga kluster; kebijakan, evaluasi, dan uji penyelenggaraan. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi turut memberikan arahannya. Baehaqi menyampaikan bahwa SPIP merupakan bagian dari kontrol akuntabilitas dan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan, sehingga segala hal terkait tata kerja dan SOP lembaga terkendali dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Berkaitan dengan bukti dukung yang dibutuhkan, perlu adanya koordinasi antar pimpinan agar ke depannya perbaikan bukti dukung tidak terlalu signifikan. Adapun arahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama yang menegaskan SPIP seharusnya dipahami oleh semua pegawai, tidak hanya teori namun juga realisasi. SPIP digunakan untuk mengukur kinerja secara efektif dan efisien. Tolak ukur tersebut untuk memastikan kinerja lembaga apakah sudah tepat atau belum tepat. Membahas inti rapat, Kurnia Pramuditya selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman memaparkan daftar uji penyelenggara SPIP. Diskusi dilakukan untuk membahas uraian kegiatan yang tidak terdapat implementasi serta bukti dukung yang dibutuhkan. Hasil diskusi menghasilkan kesepakatan untuk ditindaklanjuti serta menjadi acuan dan evaluasi kedepan. (agl)