Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Evaluasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) semester II Tahun 2025 dan Rencana Penyusunan Hasil SKM Triwulan IV Tahun 2025

Sleman – Untuk mendukung penyelenggaraan administrasi negara secara lebih efektif dan efisien, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Semester II Tahun 2025 dan Rencana Penyusunan Hasil SKM Triwulan IV Tahun 2025 pada Rabu (7/01). Kegiatan berlangsung di ruang rapat dan dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan yang menyampaikan bahwa SPBE dilakukan untuk memudahkan kinerja lembaga, sehingga perlu adanya evaluasi terhadap kekurangan  aplikasi yang digunakan. Selain evaluasi SPBE, rapat juga membahas nilai SKM sebagai standar pelayanan KPU Kabupaten Sleman yang mencerminkan respon nyata masyarakat dan harus memenuhi target yang telah ditetapkan. Sutarto selaku Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman turut memandu jalannya kegiatan dengan memaparkan hasil monitoring dan evaluasi SPBE pada Semester II Tahun 2025. Beberapa hal yang menjadi analisa sebagai bahan evaluasi diantaranya berkaitan pada minimnya pelatihan dan sosialisasi pada penggunaan sistem informasi, jaringan internet, pengelola keamanan siber, keterbatasan infrastruktur dan SDM. Rapat yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta staf pelaksana KPU Kabupaten Sleman kemudian dilanjutkan dengan pembahasan SKM. Evaluasi difokuskan pada kuisioner yang terdapat pada SKM dengan melakukan penyesuaian indikator pertanyaan agar selaras pada standar pelayanan. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025

Sleman – Untuk memastikan tujuan sebuah lembaga tercapai secara efektif, efisien, dan akuntabel, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025 pada Kamis (8/01). Kegiatan dihadiri oleh peserta rapat yang terundang dari internal SDM KPU Kabupaten Sleman. Acara yang dilaksanakan di ruang rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Sura’ie. Dalam sambutannya, Sura’ie menyampaikan bahwa rapat evaluasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana pengendalian internal secara efektif terhadap perihal yang berpotensi fraud. Tujuan dan tata laksana evaluasi tersebut dibagi dalam tiga kluster; kebijakan, evaluasi, dan uji penyelenggaraan. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi turut memberikan arahannya. Baehaqi menyampaikan bahwa SPIP merupakan bagian dari kontrol akuntabilitas dan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan, sehingga segala hal terkait tata kerja dan SOP lembaga terkendali dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Berkaitan dengan bukti dukung yang dibutuhkan, perlu adanya koordinasi antar pimpinan agar ke depannya perbaikan bukti dukung tidak terlalu signifikan. Adapun arahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama yang menegaskan SPIP seharusnya dipahami oleh semua pegawai, tidak hanya teori namun juga realisasi. SPIP digunakan untuk mengukur kinerja secara efektif dan efisien. Tolak ukur tersebut untuk memastikan kinerja lembaga apakah sudah tepat atau belum tepat. Membahas inti rapat, Kurnia Pramuditya selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman memaparkan daftar uji penyelenggara SPIP. Diskusi dilakukan untuk membahas uraian kegiatan yang tidak terdapat implementasi serta bukti dukung yang dibutuhkan. Hasil diskusi menghasilkan kesepakatan untuk ditindaklanjuti serta menjadi acuan dan evaluasi kedepan. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Evaluasi Kegiatan Triwulan IV Tahun 2025 Dan Rencana Kegiatan Triwulan I Tahun 2026

Sleman – Sebagai upaya mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan program kegiatan serta efektivitas penggunaan anggaran, KPU Kabupaten Sleman selenggarakan Rapat Evaluasi Kegiatan Triwulan IV Tahun 2025 dan Rencana Kegiatan Triwulan I Tahun 2026 pada selasa (06/01) yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Hadir sebagai peserta rapat yaitu seluruh komisioner, sekretaris, pejabat struktural, dan staf pelaksana pada Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan evaluasi diawali dengan pembukaan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan yang memberikan arahan pentingnya pelaksanaan evaluasi program kegiatan selama tahun anggaran berjalan. Arif mengajak peserta untuk mengidentifikasi faktor penghambat program kegiatan yang tidak terlaksana pada tahun 2025 dan mencari solusi atas permasalan tersebut. Selanjutnya Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Sutarto memaparkan hasil pelaksanaan kegiatan dan capaian output penggunaan anggaran pada Triwulan IV Tahun 2025. Dari 16 kegiatan yang telah terencana sudah terlaksana. Adapula kegiatan yang tidak terencana namun dilaksanakan di Triwulan IV Tahun 2025, yaitu rapat koordinasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, lokakarya kerasipan, konfirmasi data invalid, evaluasi PPID Semester I Tahun 2025, evaluasi SOP dan pengelolaan media sosial, rapat koordinasi penyusunan rancangan simulasi penataan dapil dan alokasi kursi, serta penyusunan laporan kinerja Divisi Teknis, penguatan kelembagaan, sosialisasi SAKIP dan simulasi penataan dapil dan alokasi kursi. Untuk data dukung dari kegiatan tersebut jika terdapat kekurangan akan dilengkapi oleh masing-masing subbagian. (mbl)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Pleno Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Sleman - Untuk memastikan tujuan lembaga tercapai melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan, KPU Kabupaten Sleman selenggarakan rapat pleno penyusunan dan penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Senin (05/01) pukul 13.30 WIB. Kegiatan berlangsung di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman yang dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, pejabat struktural, dan staf pelaksana di KPU Kabupaten Sleman. Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi yang menyampaikan bahwa batas terakhir pelaporan SPIP KPU Kabupaten dan disampaikan ke KPU DIY, sehingga harus segera ditetapkan agar tidak terjadi keterlambatan. Selanjutnya, rapat pleno dipimpin oleh Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman. Sura’ie menjelaskan terkait penyusunan dan penetapan kartu kendali SPIP bulan Desember 2025 merupakan kondisi akhir seluruh kegiatan yang terjadi di tahun 2025. Acara dilanjutkan dengan paparan hasil pengisian kartu kendali oleh Kurnia Pramuditya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman memaparkan bukti dukung kepada peserta kegiatan sekaligus melakukan pencermatan terhadap bukti dukung dan kelengkapan lainnya. Terdapat beberapa koreksi yang dilakukan terkait data dukung aset tetap yakni dalam Berita Acara inventarisasi BMN dan Catatan Atas Laporan BMN. Disampaikan dalam CALBMN Semester II Tahun 2025 masih terdapat koreksi dari bagian logistik. Lebih lanjut terkait Berita Acara Rekonsiliasi barang masih terdapat kekurangan dalam lampiran kondisi barang, sehingga untuk penyampaian laporan ke KPU DIY menunggu dua eviden tersebut. Diharapkan bagian logistik dapat segera menyelesaikan CALBMN dan Berita Acara inventarisasi barang agar dapat segera dikirim tepat waktu. (mbl)

KPU Kabupaten Sleman Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, Dan Pernyataan Benturan Kepentingan Tahun 2026

Sleman – Dalam rangka mewujudkan komitmen bersama, KPU Kabupaten Sleman mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK), Pakta Integritas, dan Pernyataan Benturan Kepentingan Tahun 2026 KPU se-DIY secara daring pada Senin (5/01). Kegiatan berlangsung di ruang rapat dan diikuti oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Mengawali acara, Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY membuka kegiatan sekaligus memberikan pengarahan. Dalam arahannya disampaikan bahwa Perjanjian Kinerja (PK) merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang terlihat pada capaian kinerja sebuah lembaga. Capaian kinerja  harus berorientasi pada hasil (outcome) dan manfaat, bukan hanya pada serapan anggaran. Pakta Integritas menjadi landasan moral dan etika dalam pelaksanaan tugas, serta penolakan terhadap praktik KKN dalam mewujudkan capaian kinerja. Selain itu, perlu adanya langkah pencegahan dini terhadap potensi konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan yang dituangkan dalam Pernyataan Benturan Kepentingan. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 oleh pejabat terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Pakta Integritas dan Pernyataan Benturan Kepentingan Tahun 2026 juga dilakukan penandatanganan oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman. Ketiga dokumen tersebut merupakan pilar dalam (SAKIP) dan manajemen SDM. Diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Sleman dan KPU se-DIY dapat menjaga komitmen, profesionalitas, serta integritas dalam pelaksanaan tugas Tahun 2026. (agl)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Verifikasi dan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

Sleman — Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU RI Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Verifikasi dan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 pada Selasa  (30/12). Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat yang diikuti oleh Ketua dan Anggota, Kasubbag dan Plt. Kasubbag, serta staf pelaksana KPU Kabupaten Sleman. Mengawali kegiatan, Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman memandu pelaksanaan verifikasi data partai politik. Verifikasi dilakukan untuk meneliti kesesuaian data dan dokumen yang telah diunggah oleh partai politik melalui Sipol untuk kemudian dinyatakan sesuai atau tidak sesuai. Hasil verifikasi dokumen akan disampaikan kepada partai politik terkait agar segera melakukan pembaruan data di Sipol apabila terdapat data atau dokumen yang tidak sesuai. Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi. Dalam pembukaannya, Baehaqi menyampaikan bahwa agenda utama adalah pleno pemutakhiran data partai politik yang terdaftar di wilayah Sleman. Dari total 18 partai politik yang ada, sebanyak 10 partai politik telah melakukan pemutakhiran data. Seluruh data dari 10 partai politik tersebut telah diverifikasi dengan hasil terdapat data yang dinyatakan sesuai dan tidak sesuai. Hasil verifikasi pemutakhiran data partai politik tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sleman. (agl)