KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Tingkat Kabupaten Semester II Tahun 2025
Sleman – KPU Kabupaten Sleman berupaya memperkuat tata kelola demokrasi di Indonesia dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Tingkat Kabupaten Semester II Tahun 2025 pada Rabu (26/11) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman dan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sleman serta Sekretariat KPU Kabupaten Sleman.
Pembukaan acara oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sura’ie, yang menyampaikan bahwa selain pertimbangan regulasi, rapat ini terlaksana karena adanya kebutuhan terkait perbaruan data perubahan struktur partai politik, baik di tingkat nasional maupun tingkat kabupaten. Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik. Sura’ie menambahkan peserta diundang untuk mendengarkan informasi yang akan dipaparkan, termasuk informasi yang diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pemutakhiran data partai politik.
Rakor kemudian dipandu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Noor Aan Muhlishoh. Aan memaparkan bahwa pemutakhiran data partai politik ini berlaku untuk semua partai, maka diberikan ruang bagi partai politik untuk dapat memperbarui datanya. Amanat pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan tidak disebutkan dalam undang-undang, namun tercantum dalam Peraturan KPU tentang pendaftaran partai politik yang masih berlaku..
Dalam Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 dijelaskan apa saja yang dapat dilakukan partai politik dan seluruh KPU se Indonesia. Selain itu, dalam Rencana Kinerja Tahunan KPU Kabupaten Sleman disebutkan bahwa salah satu indikator capaian kinerja Adalah pemutakhiran data partai politik. Sehingga kegiatan rakor ini menjadi bagian dari upaya mencapai output tersebut.
Lebih lanjut Aan menjelaskan jadwal pemutakhiran data partai politik dibagi menjadi dua periode yaitu tiap semester. Masa akhir penyampaian data dijadwalkan tiga hari kerja sebelum akhir bulan Juni untuk semester satu dan bulan Desember untuk semester dua.
Terdapat hal yang harus diperhatikan yakni hasil verifikasi KPU Kabupaten Sleman tidak semua pembaruan dinyatakan sesuai karena ada ketidaksesuaian antara dokumen dan isian SIPOL sehingga perlu diperbaiki. Apabila diperlukan pendampingan, KPU Kabupaten Sleman siap membantu.
Dalam rapat ini beberapa partai politik memberikan masukan, tanggapan dan menyampaikan perubahan struktur kepengurusan. Diharapkan data partai politik ini dapat mutakhir sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar dan valid.(win/mbl)