Berita Terkini

Tingkatkan Tugas, Fungsi dan Kinerja, KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Sosialisasi Regulasi Terbaru

Sleman - KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi regulasi terbaru terkait Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretariat KPU Kabupaten Sleman pada Selasa (05/08).   Bertindak sebagai narasumber, Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman memberikan paparan terkait dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023. Fokus pembahasan yang disampaikan yaitu pada Bab IV Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 pasal 227 sampai dengan pasal 230 yang mengatur mengenai tanggung jawab, tugas, fungsi, dan wewenang sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, Huda memaparkan perubahan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023. Pada Pasal 231 mengatur perubahan terkait struktur organisasi dan tata kerja, sementara Pasal 232 mengatur perubahan tugas yang menyesuaikan perubahan struktur organisasi dan tata kerja KPU Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Yuyud Futrama menjelaskan terkait dengan struktur organisasi pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Hal tersebut tertuang pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Sleman dalam memahami dan menerapkan regulasi terbaru, sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawab setiap SDM dapat berjalan dengan tertib dan senantiasa tetap sesuai regulasi. (agl)

Sosialisasi Registrasi Risiko Sebagai Tindak Lanjut Mitigasi Risiko dalam Pelayanan dan Reformasi Birokrasi

Sleman – KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Registrasi Risiko pada Selasa (05/08). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Sleman.   Kurnia Pramuditya, selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum menyampaikan penyusunan mitigasi risiko KPU Kabupaten Sleman Tahun 2025 lebih sedikit dibanding Tahun 2024. Pengurangan jumlah risiko ini disebabkan karena tidak ada tahapan pemilu maupun pilkada. Risiko disusun berdasarkan jumlah kegiatan yang dilaksanakan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari pimpinan lembaga atau Ketua KPU Kabupaten Sleman. Terdapat lima daftar risiko yang telah ditinjau oleh inspektorat namun belum dilakukan penilaian. Lebih lanjut, Adit menyampaikan terdapat dua kategori utama yang menjadi fokus pada mitigasi risiko KPU Kabupaten Sleman yaitu kepuasan layanan dan reformasi birokrasi. Dua kategori tersebut, masing-masing dilengkapi dengan penanggung jawab yaitu kepala subbagian pengampu. Selain itu, Adit berharap SDM di KPU Kabupaten Sleman dapat mengakses https://infopemilu.kpu.go.id/ sebagai dasar ketika masyarakat mengajukan pertanyaan terkait pemilu ataupun pemilihan. (agl)

Rapat Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekrtronik (SPBE)

Sleman – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekrtronik (SPBE) yang diselenggarakan pada Senin (04/08). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman, Sekretaris, Kasubbag, dan Pelaksana Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Dalam pembukaan kegiatan, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan menyampaikan penggunaan SPBE adalah untuk membantu dan memudahkan dalam kinerja KPU atau penggunaan terkait SPBE pada saat tahapan dan nontahapan. KPU Kabupaten Sleman akan melakukan inventarisir secara menyeluruh. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang efektif, efisien dan akuntabel, dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung pelayanan dan keterbukaan informasi.   Rapat dilanjutkan dengan pendataan sistem teknologi informasi elektronik KPU Kabupaten Sleman yang digunakan di setiap subbagian. Pendataan ini bertujuan untuk menganalisis kendala-kendala yang dihadapi, sehingga KPU Kabupaten Sleman dapat merencanakan tindak lanjut yang tepat. Dengan demikian, pemanfaatan sistem teknologi informasi elektronik dapat lebih dimaksimalkan guna mendukung kinerja dan pelayanan pada KPU Kabupaten Sleman. (agl)

Rapat Koordinasi Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2025

Sleman - KPU Kabupaten Sleman kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025 pada Jumat (01/08). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta perwakilan staf di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Rapat dibuka oleh Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman dan dilanjutkan dengan sesi pengisian bersama kertas kerja. Sesi tersebut dipandu oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya. Dalam sesi tersebut, Kurnia menegaskan bahwa kegiatan ini untuk melanjutkan pengisian kertas kerja yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Dalam pengisian kertas kerja peserta rapat memperhatikan sektor-sektor yang menjadi fokus dalam penilaian SPIP. Pengisian dilakukan secara cermat pada setiap poin dalam kertas kerja guna memastikan kesesuaian dengan substansi yang telah ditentukan. (win)

Rapat Evaluasi Pengelolaan Laman Resmi dan Media Sosial JDIH KPU Kabupaten Sleman

Sleman - KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Laman Resmi dan Media Sosial JDIH KPU Kabupaten Sleman pada Kamis (31/7). Bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Sleman, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Kepala Subbagian, serta perwakilan staf di lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Sura'ie, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan atas pengelolaan JDIH yang telah berjalan dan bertujuan memastikan informasi produk hukum di laman resmi dan media sosial JDIH KPU Kabupaten Sleman selalu diperbarui dan lengkap sebagai wujud transparansi kepada masyarakat. Acara dipandu oleh Kurnia Pramuditya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman. Dalam kegiatan tersebut, peserta kegiatan memberikan masukan terkait keberlanjutan dan peningkatan kualitas baik laman maupun akun media sosial resmi JDIH KPU Kabupaten Sleman ke depan. Hasil dari evaluasi tersebut akan menjadi dasar rencana tindak lanjut dan diharapkan substansi pada JDIH semakin kaya serta bermanfaat bagi publik. (win)

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Kegiatan Rapat Evaluasi Pelayanan Publik

Sleman – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pelayanan Publik pada Rabu (30/07) bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan dihadiri oleh Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Sleman.   Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman dalam pembukaannya menyampaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik diperlukan  evaluasi untuk bisa saling mengingatkan dan memberikan masukan, sehingga nantinya akan menghasilkan pelayanan yang lebih baik.   Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama menambahkan bahwa pelayanan publik mencakup banyak hal, seperti pelayanan informasi dan data serta pelayanan barang, jasa, atau fasilitas. Untuk itu, selain meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seluruh SDM wajib berperan serta ikut menjaga dan mengelola sarana dan prasarana penunjang pelayanan publik KPU Kabupaten Sleman dengan baik.   Rapat dilanjutkan dengan pembahasan yang dipandu oleh Meirino Setiyaji selaku Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logisitik KPU Kabupaten Sleman. Meirino menekankan bahwa tugas pelayanan publik tidak hanya menjadi tugas dari subbag tertentu namun juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh SDM. Untuk itu masukan dan saran sangat dibutuhkan sebagai bahan penyusunan alur kegiatan dalam meningkatkan pelayanan publik. Kegiatan diakhiri dengan sesi masukan dan saran dari seluruh SDM. Masukan dan saran dalam rangka meningkatkan pelayanan publik meliputi penambahan dan perbaikan fasilitas sarana prasarana serta pentingnya meningkatkan kapasitas SDM dalam hal pemahaman pelayanan publik ataupun tertib administrasinya. (agl/cls)