
Rapat Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Sleman – Dalam rangka pencermatan dan pengisian kertas kerja, KPU Kabupaten Sleman selenggarakan Rapat Kajian Hukum Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada Selasa (29/09). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, dan Staf KPU Kabupaten Sleman.
Dalam pembahasan utama mengenai kajian hukum terhadap Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 yaitu telaah bersama beberapa pasal di peraturan tersebut yang dituangkan dalam kertas kerja. Terdapat beberapa pasal yang ditelaah, yaitu pasal 4 huruf c, pasal 16 ayat 3, pasal 19 ayat 1, pasal 21, pasal 22 ayat 3, pasal 24, dan pasal 26. Seluruhnya sudah dicatat dalam kertas kerja terkait permasalahan dan rekomendasi atas telaah pasal-pasal tersebut.
Salah satu contoh permasalahan yang ditelaah adalah belum adanya kompetensi yang merata pada jajaran KPU Kabupaten Sleman, sehingga rekomendasi yang dirumuskan adalah perlu adanya pelatihan atau bimbingan teknis bagi SDM di jajaran KPU Kabupaten Sleman. Dengan adanya kajian hukum terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tersebut, menjadi bekal KPU Kabupaten Sleman untuk disampaikan dalam rapat di KPU DIY yang akan datang. (cls)