Berita Terkini

Tingkatkan Integritas Pelayanan dengan Reviu Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi

Sleman – Sebagai upaya dalam meningkatkan integritas pelayanan kepada publik dengan mempedomani regulasi yang berlaku, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan reviu terhadap instrumen Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat terundang KPU Kabupaten Sleman.

Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam pembukaannya menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan maupun tanggapan dari masyarakat terhadap survei pelayanan maupun survei persepsi anti korupsi. Hal tersebut menunjukkan bahwa integritas lembaga tetap terjaga. Meski demikian, pertanyaan dalam survei tetap perlu direviu agar lebih relevan dan sesuai dengan tujuan pengukuran persepsi anti korupsi.

Dalam pemaparannya, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sleman, Kurnia Pramuditya menjelaskan bahwa penyesuaian instrumen survei mengacu pada surat edaran dari KPU RI yang merujuk pada ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam pedoman tersebut, SPAK disusun dalam 5 (lima) pernyataan utama dengan skala penilaian 1 sampai 4 (1 tidak setuju, 2 kurang setuju, 3 setuju, 4 sangat setuju).

Melalui pembahasan tersebut, KPU Kabupaten Sleman menyepakati 5 (lima) pernyataan utama yang akan digunakan dalam SPAK, antara lain terkait transparansi pelayanan, tidak adanya pelayanan di luar prosedur, tidak menerima imbalan di luar ketentuan, bebas pungutan liar, serta tidak adanya praktik percaloan dalam pelayanan.

Reviu diharapkan dapat meningkatkan kualitas instrumen survei, sehingga mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai integritas pelayanan di KPU Kabupaten Sleman. (agl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali