
Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Arsip Hasil Alih Media KPU Kabupaten Sleman
Sleman – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Arsip Hasil Alih Media pada Jumat (26/09). Rapat dilakukan dengan mempedomani Keputusan KPU Nomor 704 TAHUN 2025 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 211 TAHUN 2024 tentang Pedoman Teknis Alih Media Arsip di Lingkungan KPU, KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota.
Koordinasi internal yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Kasubbag, dan perwakilan Staf di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan aksesibilitas dan keamanan arsip, serta memudahkan penyimpanan arsip dalam bentuk salinan cetak ke dalam arsip berupa salinan digital yang dibubuhi watermark di setiap berkasnya dengan tulisan “Komisi Pemilihan Umum” sebagai autentifikasi arsip sesuai dengan aslinya.
Arsip yang telah dibuat salinan dgitalnya tersebut, juga dibuatkan penyusunan daftar arsip dan dibuatkan Berita Acara Alih Media Arsip dari setiap subbagian yang ditandatangani oleh kasubbag yang bertanggung jawab sebagai pengampu. Arsip yang dialihmediakan tersebut bersifat permanen dan harus dijaga penyimpanannya karena masih memiliki nilai guna. (yog/cls)