Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Rapikan Jejaring Sosial dengan Lakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan Media Sosial

Sleman – Dalam rangka meningkatkan pengamanan email resmi kantor KPU Kabupaten Sleman dan upaya memperindah tampilan media sosial, KPU Kabupaten Sleman laksanakan rapat koordinasi pengelolaan media sosial pada Kamis, 10 Juli 2025. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi menyampaikan pentingnya keamanan informasi dan perlindungan terhadap data penting yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Sleman. Baehaqi memberikan arahan agar dalam tampilan halaman depan website KPU Kabupaten Sleman dibuat semenarik mungkin agar para pembaca nyaman dalam melihat dan membaca informasi yang tersampaikan. Dilanjutkan paparan dari Ketua Divisi Parmas dan SDM, Huda Al Amna, menjelaskan bahwa saat ini pengelola media sosial telah membuat email masing-masing disesuaikan dengan media sosial yang dikelola. Hal ini mengantisipasi terjadinya peretasan terhadap satu email jika digunakan untuk semua media sosial. Pada kesempatan yang sama Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama memberikan arahan bahwa informasi yang diunggah di media sosial telah melalui proses verifikasi dan pencermatan, sehingga berita yang tersampaikan kepada publik merupakan berita yang benar dan akurat. Beliau juga memberi masukan agar semua berita diunggah di laman media sosial resmi KPU Kabupaten Sleman dengan jenis, waktu dan unggahan yang sama, sehingga antara media sosial satu dan lain menampilkan berita yang sama dan pada saat itu juga. Kegiatan rapat koordinasi pengelolaan media sosial diakhiri dengan penanyangan setiap media sosial resmi yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Sleman dan mendapatkan beberapa masukan terkait perbaikan konten dan tampilan agar semakin diterima masyarakat. (mbl)

KPU Kabupaten Sleman Lakukan Knowledge Sharing Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Sleman – KPU Kabupaten Sleman berupaya mewujudkan keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dengan selenggarakan Knowledge Sharing Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik pada Kamis, 10 Juli 2025. Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya pengelolaan dan pelayanan informasi publik agar mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Selain itu, tingkah laku, tutur kata, dan sikap dalam melayani  juga harus diperhatikan, karena mempengaruhi citra KPU Kabupaten Sleman sebagai lembaga. Kualitas pelayanan yang tidak sesuai standar dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik. Acara dilanjutkan dengan pengenalan penjabaran ketugasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Adiyuni Nurcahyo Widiyanto. Beliau menyampaikan beberapa tugas PPID yaitu pengelolaan informasi publik, pendokumentasian, pelayanan informasi , dan penyediaan informasi. Adiyuni memaparkan mengenai hal-hal yang harus diketahui dan dilaksanakan seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman, selain prinsip 3S (senyum, sapa, salam), setiap personil juga harus mengetahui alur permohonan hingga pemberian informasi. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama menambahkan bahwa selama ini sudah disusun jadwal petugas PPID, diharapkan pegawai yang sudah terjadwal memahami seluruh formulir dan adminitrasi pendukung PPID. Knowledge sharing ini bertujuan agar dalam setiap layanan informasi, seluruh pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman tidak hanya tahu namun juga paham atas alur pelayanan dan hingga informasi yang disediakan. (mbl)

Rapat Evaluasi Penanganan dan Pengelolaan Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, Pengendalian Gratifikasi serta Whistle Blowing System (WBS) Semester I Tahun 2025

Sleman – Dalam melaksanakan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Penanganan dan Pengelolaan Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, Pengendalian Gratifikasi serta Whistle Blowing System (WBS) Semester I Tahun 2025 pada Rabu (09/07). Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman. Surai’e, selaku Ketua Divisi Hukum menyampaikan fokus pada rapat tersebut berkaitan dengan hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka menghindari benturan kepentingan, penanganan benturan kepentingan secara umum di satuan kerja KPU serta evaluasi dan pengelolaan benturan kepentingan di KPU Kabupaten Sleman yang akan menjadi agenda rutin kedepannya. Sekretaris KPU Sleman, Yuyud Futrama dalam tanggapannya menyampaikan potensi benturan kepentingan berasal dari internal maupun eksternal yang harus diantisipasi sejak awal dan perlu dipetakan secara detail agar tahu potensi masalah yang konkret. Selain itu, Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan perlu dicanangkan kegiatan WBS, termasuk penyusunan dan sosialisasi SOP WBS. Sosialisasi mencakup seluruh SDM, baik internal maupun eksternal.Kanal pelaporan harus diinformasikan bila ada dugaan pelanggaran oleh SDM KPU hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan. Turut menanggapi Kasubbag yang membidangi Hukum dan Teknis, Kurnia Pramuditya menyampaikan terkait dengan WBS nantinya akan dilakukan pembahasan lebih mendalam, dan laporan WBS sebaiknya tidak menyimpang dari format. Selanjutnya, Meirino Setyaji selaku Kasubbag KUL menyampaikan WBS dibutuhkan tim yang kompeten dalam pelaksanaan WBS. Skema dan SOP WBS masih menginduk pada KPU RI. WBS pada dasarnya menampung laporan yang mengandung dugaan pelanggaran hukum/kode etik, mekanisme dan tindak lanjutnya diatur dalam sistem tersebut. Bila terjadi pelanggaran, pelaporan bisa melalui Dumas meskipun eksekusinya oleh KPU RI. (Agl)

KPU Kabupaten Sleman Lakukan Koordinasi Terkait Pembaruan Data Pemilih di Lapas Kelas II B Sleman

Sleman – Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, KPU Kabupaten Sleman bersinergi dengan Lapas Kelas II B Sleman lakukan pembaharuan data pemilih terhadap masyarakat yang saat ini berada di Lapas Kelas II B Sleman. Kegiatan dilaksanakan di Lapas Kelas II B Sleman pada hari Senin (7/7) dengan dihadiri KPU Kabupaten Sleman dan Bawaslu Kabupaten Sleman. Pada kesempatan tersebut Kepala Lapas Kelas II B Sleman, Kelik Sulistyanto menyatakan Lapas Kelas II B Sleman telah berkolaborasi dengan KPU Kabupaten Sleman dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Sebanyak 138 terdaftar sebagai narapidana di tahun 2025. Saat Pemilu dan Pemilihan 2024 terdapat beberapa kesulitan pada saat melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, karena tidak dapat melakukan perekaman E-KTP. Kelik berharap pendataan pemilih di Pemilu dan Pemilihan selanjutnya dilakukan secara kontinyu sehingga tidak terburu buru ketika mendekati hari pemilihan. Selanjutnya beliau menyampaikan terkait sosialisasi tidak langsung menyampaikan teknis dan tata cara pemilihan, namun diawali dengan pengenalan ketugasan KPU, Bawaslu dan PPK, dan akan lebih baik jika ada pengenalan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah. Pada prinsipnya dari Lapas Kelas II B Sleman mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman. KPU Kabupaten Sleman yang diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan tentang perubahan aturan pemilihan serentak pada pemilihan selanjutnya. KPU Kabupaten Sleman sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan data pemilih penghuni Lapas Kelas II B Sleman, dan sudah mendapat balasan. Namun setelah dilakukan sinkronisasi data, sebanyak 77 ditemukan sebagai data invalid yaitu antara data kependudukan (NIK dan nama) tidak sesuai.  Hal tersebut masih menjadi permasalahan karena keterkaitannya dengan beberapa pihak. Arif berharap setelah pencermatan data selesai dilakukan, pihak Lapas dapat menyerahkan hasilnya ke KPU Kabupaten Sleman dan dapat bekerjasama secara simultan terkait penyelesaian masalah tersebut. Di akhir kunjungan Kelik akan berupaya memberikan data yang valid dan selanjutnya untuk kepentingan data kependudukan, perlu kerja sama dengan pihak terkait agar melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk mengurus identitas diri. (win/mbl)

Rapat Koordinasi Pengisian dan Pengumpulan Data Dukung Kartu Kendali SPIP Bulan Juni Tahun 2025

Sleman - Dalam rangka pengisian kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), KPU Kabupaten Sleman selenggarakan Rapat Koordinasi Pengisian dan Pengumpulan Data Dukung Kartu Kendali SPIP Bulan Juni Tahun 2025 pada Selasa (08/07) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dalam pembukaannya mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini sebagai pembahasan pengendalian internal yang diselenggarakan rutin setiap bulannya. Dalam pembahasan materi, Pramuditya selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum memaparkan data dukung untuk pengisian kartu kendali SPIP dan dicermati bersama oleh peserta yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, seluruh Kepala Subbagian pada lingkungan KPU Kabupaten Sleman dan staf pelaksana dalam Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam pencermatan tersebut, diketahui bahwa data dukung untuk Kartu Kendali SPIP telah terhimpun dengan baik dan lengkap oleh masing-masing subbagian pengampu. Setelahnya, Kartu Kendali SPIP yang telah terisi lengkap kemudian ditandatangani dan dilaporkan kepada KPU DIY.  (win)

Rapat Evaluasi dan Penyusunan Pengembangan Kompetensi Pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman Semester I Tahun 2025

Sleman – Sebagai bentuk komitmen KPU Kabupaten Sleman dalam meningkatkan keahlian pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sleman, dilaksanakanlah Rapat Evaluasi dan Penyusunan Pengembangan Kompetensi Pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sleman Semester I Tahun 2025 pada hari Senin (7/7) yang diikuti pejabat struktural dan staf sub bagian SDM KPU Kabupaten Sleman. Pengembangan kompetensi pegawai merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan jumlah ASN di KPU Kabupaten Sleman pada tahun 2025 sebanyak 28 personil yang terbagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejumlah 21 personil dan 7 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta didukung 5 personil Tenaga Pendukung kesekretariatan. Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus hingga penataran. Setiap pegawai yang telah melaksanakan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi selanjutnya dilakukan evaluasi oleh pejabat yang berwenang. Hal tersebut digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karir. Dalam mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam UU ASN tersebut setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan instansi masing-masing. (mbl)