.jpeg)
Sleman (16/08) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Jumat (16/08) bertempat di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center. Kegiatan tersebut mengundang narasumber dari Kepolisian Resor Kota Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman dengan peserta kegiatan yakni Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang memperoleh kursi pada DPRD Kabupaten Sleman, stakeholder terkait, dan media. “Rapat koordinasi ini penting sebagai persiapan untuk pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan sebentar lagi, yakni tanggal 27-29 Agustus. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 bahwa terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon sebelum mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai politik terpilih pada kursi DPRD Kabupaten Sleman pada Pemilu Tahun 2024,” ujar Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam sambutannya, sekaligus membuka kegiatan. dok. foto pemateri dalam Rakor Persiapan Pendaftaran dalam tahapan Pencalonan Pilbup 2024 Bertindak sebagai moderator yakni Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman. Aan menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan agar partai politik dapat mengetahui dokumen-dokumen yang perlu diserahkan kepada KPU dalam pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024. Memasuki sesi materi pertama, Ipda Nyoto selaku perwakilan dari Kepolisian Resor Kota Sleman menyampaikan terkait Tata Cara Penerbitan dan Pengurusan SKCK sebagai syarat pencalonan bupati dan wakil bupati. Dilanjutkan dengan materi kedua oleh Agung Nugroho selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman mengenai Tata Cara Penerbitan dan Pengurusan Surat Keterangan dengan aplikasi Eraterang untuk menerbitkan persyaratan administrasi dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Materi pertama dan kedua diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta rapat kepada narasumber. dok. foto sesi masukan dan tanggapn dari peserta Materi ketiga disampaikan oleh Noor Aan Muhlishoh mengenai Dokumen Persyaratan Pencalonan yang harus dipenuhi secara lengkap dan benar/sah. Aan menampilkan contoh dokumen-dokumen tersebut dan menjelaskan kepada peserta partai politik mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian dokumen. Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 diakhiri dengan sesi diskusi antara peserta dengan narasumber terkait materi-materi yang telah disampaikan sebelumnya. (Af/Vdf)