Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Terima Kasih Sudah Memilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Sleman (15/09) - KPU Kabupaten Sleman telah melaksanakan Sosialisasi Terima Kasih sudah Memilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Sabtu (14/09) pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Aula Kalurahan Wedomartani dengan mengundang stakeholder tingkat kapanewon Ngemplak dan kalurahan Wedomartani, serta PPK dan PPS se-Kapanewon Ngemplak. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. “Terima kasih kepada seluruh perangkat desa yang telah turut menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024, terutama kepada Kapanewon Ngemplak dan Kalurahan Wedomartani,” ungkap Baehaqi. Penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan bentuk apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat sekitar. dok. foto komisioner dan sekretrais KPU Kabupaten Sleman turut hadir dan berikan sosialisasi kepada warga Sambutan kedua yakni oleh Sukadi selaku Panewu Ngemplak. Dalam sambutannya, Sukadi berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat terus menerus berjalan sebagai apresiasi kepada masyarakat dan kesuksesan dalam Pemilu Tahun 2024 dapat ditingkatkan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024. Sukadi juga menegaskan untuk terus menjaga keharmonisan di masyarakat. Sambutan terakhir oleh Lurah Kalurahan Wedomartani yang diwakili oleh Carik Kalurahan Wedomartani, Raden Rahmat Gunawan. Raden mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dengan pemilu, sehingga sudah menjadi tugas bersama untuk terus meningkatkan partisipasi masyarakat. dok. foto Antusiasme warga ikuti sosialisasi terima kasih sudah memilih Pemilu 2024 Seremoni sosialisasi dilanjutkan dengan penyerahan maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang disebut ‘Gemati’ kepada perangkat Kapanewon Ngemplak dan perangkat Kalurahan Wedomartani, yang diakhiri dengan pemaparan sosialisasi hasil rekapitulasi suara pada Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sleman oleh Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyakarat, dan SDM. dok. foto Pentas Seni Budaya Jathilan sebagai puncak kegiatan sosialisasi Puncak acara kegiatan berikut merupakan penampilan dari Pentas Kesenian Jathilan dari Kridho Manggolo. Antusiasme masyarakat cukup tinggi menyaksikan pentas kesenian tersebut. (win)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024

Sleman (16/08) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Jumat (16/08) bertempat di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center. Kegiatan tersebut mengundang narasumber dari Kepolisian Resor Kota Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman dengan peserta kegiatan yakni Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang memperoleh kursi pada DPRD Kabupaten Sleman, stakeholder terkait, dan media. “Rapat koordinasi ini penting sebagai persiapan untuk pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan sebentar lagi, yakni tanggal 27-29 Agustus. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 bahwa terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon sebelum mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai politik terpilih pada kursi DPRD Kabupaten Sleman pada Pemilu Tahun 2024,” ujar Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam sambutannya, sekaligus membuka kegiatan. dok. foto pemateri dalam Rakor Persiapan Pendaftaran dalam tahapan Pencalonan Pilbup 2024 Bertindak sebagai moderator yakni Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman. Aan menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan agar partai politik dapat mengetahui dokumen-dokumen yang perlu diserahkan kepada KPU dalam pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024. Memasuki sesi materi pertama, Ipda Nyoto selaku perwakilan dari Kepolisian Resor Kota Sleman menyampaikan terkait Tata Cara Penerbitan dan Pengurusan SKCK sebagai syarat pencalonan bupati dan wakil bupati. Dilanjutkan dengan materi kedua oleh Agung Nugroho selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman mengenai Tata Cara Penerbitan dan Pengurusan Surat Keterangan dengan aplikasi Eraterang untuk menerbitkan persyaratan administrasi dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Materi pertama dan kedua diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta rapat kepada narasumber. dok. foto sesi masukan dan tanggapn dari peserta  Materi ketiga disampaikan oleh Noor Aan Muhlishoh mengenai Dokumen Persyaratan Pencalonan yang harus dipenuhi secara lengkap dan benar/sah.  Aan menampilkan contoh dokumen-dokumen tersebut dan menjelaskan kepada peserta partai politik mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian dokumen. Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 diakhiri dengan sesi diskusi antara peserta dengan narasumber terkait materi-materi yang telah disampaikan sebelumnya. (Af/Vdf)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024

Sleman (11'08) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Sabtu (10/08). Kegiatan yang diselenggarakan di Indolux Hotel Jogjakarta mengundang Forkompimda Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, OPD terkait, PPDI, dan PPK se-Kabupaten Sleman, serta Pantarlih penerima penghargaan. Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut pada tahap sebelumnya yaitu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Tingkat Kalurahan yang dilaksanakan serentak pada tanggal 2 Agustus 2024 serta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Tingkat Kapanewon yang juga dilaksanakan secara serentak pada tanggal 5 Agustus 2024. dok.foto Ketua KPU Kabupaten Sleman buka Kegiatan Rapat Pleno Terbuka DPS Pilbup 2024 Dalam pembukaan rapat, Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa setelah DPS ditetapkan dan diumumkan nanti, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan terkait warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetapi sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Masukan tersebut sangat penting agar pelayanan terhadap hak pilih terpenuhi dan mendapatkan data yang valid dan akurat tanpa ada kesalahan-kesalahan data yang berpotensi menjadi permasalahan. “Kami berharap OPD terkait, warga Sleman, dan Bawaslu Kabupaten Sleman dapat memberikan masukan-masukan terkait DPS yang akan ditetapkan dan diumumkan, karena dengan masukan tersebut dapat semakin menyempurnakan data pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap pada tanggal 21 September 2024”, harap Baehaqi. dok. foto Ketua Divisi Perdatin Pimpin Rapat Pleno Terbuka DPS Pilbup 2024 Dalam rapat pleno data ditampilkan berdasarkan berita acara dari PPK dan dibacakan oleh PPK. Dalam pembacaan tersebut disampaikan bahwa apabila sinkronisasi data terkait data termutakhir memunculkan data ganda dengan kabupaten/provinsi lainnya maka statusnya menjadi data yang ditangguhkan. Pada saat perbaikan DPS, apabila data yang ditangguhkan terbukti memiliki dokumen termutakhir dan lebih kuat dari data ganda daerah lain maka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), begitu juga sebaliknya di daerah yang lain akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan terkait adanya 4 TPS lokasi khusus, yaitu di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya (RSBKL) Unit Bina Laras, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, dan Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha (PSTW). dok. foto Pihak Bawaslu Kab Sleman sampaikan Saran Perbaikan dalam Pleno yang di gelar pada (10/08) Terkait dengan saran perbaikan data pemilih meninggal, pemilih baru, dan pindah domisili dari Bawaslu Kabupaten Sleman akan dilakukan tindak lanjut setelah aplikasi Sidalih sudah dapat diakses kembali sebagai persiapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data tersebut diterima dan nantinya akan dilakukan sinkronisasi dengan data di aplikasi Sidalih. dok. foto Penyerahan BA Penetspsn DPS Pilbup Sleman 2024 kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Sleman menetapkan DPS dengan total jumlah pemilih 854.269 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 415.031 dan jumlah pemilih perempuan 439.238. DPS tersebut nantinya akan diumumkan ke masyarakat melalui bantuan PPS dan PPK yang akan menempelkannya di tempat yang strategis dan mengumumkannya melalui website dan media sosial resmi KPU Kabupaten Sleman.(cls)  

KPU Kabupaten Sleman Berikan Penghargaan Video Terbaik Coklit Pantarlih Pilbup Selman 2024

Sleman (11/08) - KPU Kabupaten Sleman memberikan penghargaan Video Coklit Terbaik kepada Pantarlih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Sabtu (10/08). Pemberian penghargaan dilaksanakan di sela kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Sabtu (10/08) di Indolux Hotel Jogjakarta. dok.foto Penyampaian Penghargaan Video Coklit Pantarlih 5 Pantarlih terpilih menjadi pemenang dari sekian banyaknya video yang telah dibuat oleh Pantarlih se-Kabupaten Sleman. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat dan bentuk publikasi pelaksanaan Coklit Serentak Pilkada Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sleman. Pemenang video Coklit Terbaik yaitu; Harmanta TPS 16 Caturharjo Sleman, Arline Hartanti Susanto TPS 13 Bokoharjo Prambanan, Rafki Mahatma K. TPS 8 Sinduadi Mlati, Miatun Nur Khasanah TPS 3 Minomartani Ngaglik, dan Bintardi Pamungkas TPS 1 Pakembinangun Pakem. dok.foto Penghargaan bagi Pantarlih dengan Video Coklit terbaik KPU Kabupaten Sleman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pantarlih yang telah ikut berpartisipasi membuat Video Coklit di wilayahnya masing-masing. Tentunya dengan video tersebut menjadi sarana sosialisasi bagi masyarakat sekitar dapat mengetahui tahapan pemutakhiran data dan diharapkan menggugah kesadaran untuk turut serta menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sleman, minimal memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih dan akan menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara nanti pada Rabu, 27 November 2024 (cls)

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilbup Sleman Tahun 2024

Sleman (11/08) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Sabtu (10/08). Kegiatan yang diselenggarakan di Indolux Hotel Jogjakarta mengundang Forkompimda Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, OPD terkait, PPDI, dan PPK se-Kabupaten Sleman, serta Pantarlih penerima penghargaan. Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut pada tahap sebelumnya yaitu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Tingkat Kalurahan yang dilaksanakan serentak pada tanggal 2 Agustus 2024 serta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Tingkat Kapanewon yang juga dilaksanakan secara serentak pada tanggal 5 Agustus 2024. dok.foto Ketua KPU Kab Sleman saat menyampaiikan sambutan  Dalam pembukaan rapat, Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa setelah DPS ditetapkan dan diumumkan nanti, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan terkait warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetapi sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Masukan tersebut sangat penting agar pelayanan terhadap hak pilih terpenuhi dan mendapatkan data yang valid dan akurat tanpa ada kesalahan-kesalahan data yang berpotensi menjadi permasalahan. “Kami berharap OPD terkait, warga Sleman, dan Bawaslu Kabupaten Sleman dapat memberikan masukan-masukan terkait DPS yang akan ditetapkan dan diumumkan, karena dengan masukan tersebut dapat semakin menyempurnakan data pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap pada tanggal 21 September 2024”, harap Baehaqi. dok. foto Anggota Divisi Data Pemilih pimpin rapat pleno DPS Dalam rapat pleno data ditampilkan berdasarkan berita acara dari PPK dan dibacakan oleh PPK. Dalam pembacaan tersebut disampaikan bahwa apabila sinkornisasi data terkait data termutakhir memunculkan data ganda dengan kabupaten/provinsi lainnya maka statusnya menjadi data yang ditangguhkan. Pada saat perbaikan DPS, apabila data yang ditangguhkan terbukti memiliki dokumen termutakhir dan lebih kuat dari data ganda daerah lain maka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), begitu juga sebaliknya di daerah yang lain akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan terkait adanya 4 TPS lokasi khusus, yaitu di Balai RSBKL Unit Bina Laras, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, dan Balai PSTW. dok. foto Ketua PPK se Kabupaten Sleman sampaikan data DPHP Terkaii dengan saran perbaikan data pemilih meninggal, pemilih baru, dan pindah domisili dari Bawaslu Kabupaten Sleman akan dilakukan tindak lanjut setelah aplikasi Sidalih sudah dapat diakses kembali sebagai persiapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data tersebut diterima dan nantinya akan dilakukan sinkronisasi dengan data di aplikasi Sidalih. dok.foto pihak Bawaslu Kab Sleman berikan masukan saran perbaikan KPU Kabupaten Sleman menetapkan DPS dengan total jumlah pemilih 854.269 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 415.031 dan jumlah pemilih perempuan 439.238. DPS tersebut nantinya akan diumumkan ke masyarakat melalui bantuan PPS dan PPK yang akan menempelkannya di tempat yang strategis dan mengumumkannya melalui website dan media sosial resmi KPU Kabupaten Sleman.(cls)                

KPU Kabupaten Sleman menjadi Narasumber Bakesbangpol Kabupaten Sleman dalam Sosialisasi Pilbup Sleman 2024 kepada Organisasi Otonom Muhammadiyah se-Prambanan

Sleman - KPU Kabupaten Sleman menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 kepada Pengurus Organisasi Otonom Muhammadiyah se-Kapanewon Prambanan pada Kamis (01/08) yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman. Kegiatan yang bertempat di Cimoll Resto Tiyasan Condongcatur bertujuan untuk meningkatkan partisipasi para pengurus organisasi agar dapat diteruskan kepada para anggotanya. dok. foto peserta kegiatan Sosialisasi Pilbup 2024 Dalam pembukaan kegiatan, Achmad Raharjo, S.Si., M.Sc yang lebih akrab disapa Pak Jojo, selaku Kepala Bidang Politik dalam Negeri dan Ketahanan Nasional Badan Kesbangpol Sleman menyampaikan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman yang berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada Tahun 2024. Salah satunya adalah dukungannya dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat dengan kerja sama berbagai pihak terkait. “Pemkab Sleman berharap proses demokrasi dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Sleman berjalan dengan aman, tertib, dan lancar serta partisipasi masyarakat dalam Pilkada meningkat dan lebih baik dari sebelumnya”, ujar Pak Jojo. Selanjutnya memasuki inti acara, Noor Aan Muhlishoh selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut membuka materi dengan menyampaikan beberapa hal terkait Pilkada Serentak Tahun 2024 dimulai dari dasar hukum, jadwal dan tahapan, sampai partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Pada Pilkada Tahun 2020, partisipasi pemilih di Kabupaten Sleman sebesar 75,8% masih di bawah angka nasional sebesar 76,09%. Rendahnya partisipasi salah satu penyebabnya adalah pandemi. Kondisi tersebut menjadikan penyesuaian aturan terkait pembatasan kampanye, pembatasan jumlah pemilh di TPS, pembatasan usia KPPS, pemilih ke TPS harus sehat, penggunaan APD, serta pengaturan waktu kedatangan pemilih. Dengan kondisi tersebut, sangat penting partisipasi aktif dari masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan. “Peran masyarakat dalam pemilihan dapat menjadi penyelenggara, peserta pemilihan, atau pemilih. Masyarakat juga bisa berperan menjadi pemantau, relawan, ikut serta sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta pengawasan. Setidaknya partisipasi aktif yang dapat dilakukan yaitu menjadi pemilih yang cerdas, mandiri, dan bertanggung jawab” terang Noor Aan. Dalam kesempatan tersebut, Noor Aan juga menyampaikan beberapa informasi penting mengenai tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang saat ini sedang berjalan yaitu tahapan pemutakhiran data dengan mengenalkan laman Cekdptonline untuk mengetahui daftar pemilih secara mandiri. Selain itu juga menyampaikan tahapan yang akan segera datang yaitu tahapan pencalonan dengan menjelaskan persyaratan pencalonan, syarat calon, perolehan kursi, sampai tahapan berikutnya yaitu kampanye. Noor Aan sekali lagi mengingatkan kepada peserta yang hadir untuk berpartisipasi aktif menggunakan kesempatan pada tahapan kampanye mengenali calon dan menjadi pioner terdepan menghindari hoax, isu SARA, dan politik uang. Noor Aan juga berpesan pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara nanti untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, dapat memahami tata cara memilih yang benar, memilih calon yang sesuai dengan keinginan, mencermati proses penghitungan, dan memastikan kinerja KPPS telah sesuai aturan. Apabila perlu mendokumentasikan hasil penghitungan perolehan suara agar pada saat ada permasalahan atau perbedaan data, maka ada bukti yang dapat diperlihatkan. dok. foto peserta menanggapi materi narasumber Di penghujung akhir materi terjalin diskusi yang menarik. Tanya jawab mengenai teknis pelaksanaan kampanye di tempat ibadah dan acara keagamaan terbahas tuntas dalam diskusi tersebut. Noor Aan menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sleman terus berupaya melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat sesuai tahapan yang sedang berlangsung. Salah satunya dengan menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye tidak boleh di tempat ibadah, akan tetapi kampanye dapat dilaksanakan dalam kegiatan atau acara keagamaan yang dilaksanakan di luar tempat ibadah atau tempat yang dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (cls)