
Rapat Evaluasi dan Penyusunan Pengembangan Kompetensi Pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman Semester I Tahun 2025
Sleman – Sebagai bentuk komitmen KPU Kabupaten Sleman dalam meningkatkan keahlian pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sleman, dilaksanakanlah Rapat Evaluasi dan Penyusunan Pengembangan Kompetensi Pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sleman Semester I Tahun 2025 pada hari Senin (7/7) yang diikuti pejabat struktural dan staf sub bagian SDM KPU Kabupaten Sleman.
Pengembangan kompetensi pegawai merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan jumlah ASN di KPU Kabupaten Sleman pada tahun 2025 sebanyak 28 personil yang terbagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejumlah 21 personil dan 7 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta didukung 5 personil Tenaga Pendukung kesekretariatan.
Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus hingga penataran. Setiap pegawai yang telah melaksanakan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi selanjutnya dilakukan evaluasi oleh pejabat yang berwenang. Hal tersebut digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karir. Dalam mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam UU ASN tersebut setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan instansi masing-masing. (mbl)