Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Lakukan Koordinasi Terkait Pembaruan Data Pemilih di Lapas Kelas II B Sleman

Sleman – Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, KPU Kabupaten Sleman bersinergi dengan Lapas Kelas II B Sleman lakukan pembaharuan data pemilih terhadap masyarakat yang saat ini berada di Lapas Kelas II B Sleman. Kegiatan dilaksanakan di Lapas Kelas II B Sleman pada hari Senin (7/7) dengan dihadiri KPU Kabupaten Sleman dan Bawaslu Kabupaten Sleman.

Pada kesempatan tersebut Kepala Lapas Kelas II B Sleman, Kelik Sulistyanto menyatakan Lapas Kelas II B Sleman telah berkolaborasi dengan KPU Kabupaten Sleman dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Sebanyak 138 terdaftar sebagai narapidana di tahun 2025. Saat Pemilu dan Pemilihan 2024 terdapat beberapa kesulitan pada saat melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, karena tidak dapat melakukan perekaman E-KTP.

Kelik berharap pendataan pemilih di Pemilu dan Pemilihan selanjutnya dilakukan secara kontinyu sehingga tidak terburu buru ketika mendekati hari pemilihan. Selanjutnya beliau menyampaikan terkait sosialisasi tidak langsung menyampaikan teknis dan tata cara pemilihan, namun diawali dengan pengenalan ketugasan KPU, Bawaslu dan PPK, dan akan lebih baik jika ada pengenalan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah. Pada prinsipnya dari Lapas Kelas II B Sleman mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman.

KPU Kabupaten Sleman yang diwakili oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan tentang perubahan aturan pemilihan serentak pada pemilihan selanjutnya. KPU Kabupaten Sleman sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan data pemilih penghuni Lapas Kelas II B Sleman, dan sudah mendapat balasan. Namun setelah dilakukan sinkronisasi data, sebanyak 77 ditemukan sebagai data invalid yaitu antara data kependudukan (NIK dan nama) tidak sesuai.  Hal tersebut masih menjadi permasalahan karena keterkaitannya dengan beberapa pihak. Arif berharap setelah pencermatan data selesai dilakukan, pihak Lapas dapat menyerahkan hasilnya ke KPU Kabupaten Sleman dan dapat bekerjasama secara simultan terkait penyelesaian masalah tersebut.

Di akhir kunjungan Kelik akan berupaya memberikan data yang valid dan selanjutnya untuk kepentingan data kependudukan, perlu kerja sama dengan pihak terkait agar melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk mengurus identitas diri. (win/mbl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 99 kali