
KPU Kabupaten Sleman Lakukan Knowledge Sharing Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
Sleman – KPU Kabupaten Sleman berupaya mewujudkan keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dengan selenggarakan Knowledge Sharing Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik pada Kamis, 10 Juli 2025.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya pengelolaan dan pelayanan informasi publik agar mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Selain itu, tingkah laku, tutur kata, dan sikap dalam melayani juga harus diperhatikan, karena mempengaruhi citra KPU Kabupaten Sleman sebagai lembaga. Kualitas pelayanan yang tidak sesuai standar dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik.
Acara dilanjutkan dengan pengenalan penjabaran ketugasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Adiyuni Nurcahyo Widiyanto. Beliau menyampaikan beberapa tugas PPID yaitu pengelolaan informasi publik, pendokumentasian, pelayanan informasi , dan penyediaan informasi.
Adiyuni memaparkan mengenai hal-hal yang harus diketahui dan dilaksanakan seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman, selain prinsip 3S (senyum, sapa, salam), setiap personil juga harus mengetahui alur permohonan hingga pemberian informasi. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama menambahkan bahwa selama ini sudah disusun jadwal petugas PPID, diharapkan pegawai yang sudah terjadwal memahami seluruh formulir dan adminitrasi pendukung PPID.
Knowledge sharing ini bertujuan agar dalam setiap layanan informasi, seluruh pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman tidak hanya tahu namun juga paham atas alur pelayanan dan hingga informasi yang disediakan. (mbl)