Berita Terkini

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Pembelajaran Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) SMA Angkasa Adisutjipto

Sleman (08/10) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi siswa-siswi SMA “Angkasa” Adisutjipto bersama PPK Kapanewon Depok dan PPS Maguwoharjo yang dilaksanakan pada Selasa (08/10) dalam kegiatan Pembelajaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Kegiatan yang diikuti oleh siswa-siswi kelas X dan perwakilan dari guru tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait kepemiluan dan tahapan Pilkada Sleman Tahun 2024 yang saat ini sedang berjalan. dok.foto peserta sosdiklih dari segmen pemilih pemula SMA Angkasa Dalam pembukaan kegiatan, Wuri Handayani selaku Ketua PPK Kapanewon Depok memberikan materi pengetahuan mengenai demokrasi dan kepemiluan. Indonesia menjadi satu di antara negara yang menganut sistem pemerintahan secara demokrasi, yaitu pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, sehingga negara memberikan kebebasan warga negaranya untuk menyampaikan pendapat melalui pemilu/pilkada untuk memilih pemimpin dan perwakilannya. dok. foto penyampain materi diiringi dengan ice breaking para pelajar Dalam kesempatan tersebut, Wuri menyampaikan bahwa dengan adanya pemilu/pilkada sangat dibutuhkan peran aktif dan partisipasi dari masyarakat yang tentunya telah mempunyai hak untuk memilih. Beberapa hal terkait persyaratan menjadi pemilih juga tersampaikan dalam materi. Salah satunya adalah pemilih harus terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satu siswa yang membawa KTP diminta menjadi relawan untuk mencoba cek telah terdaftar sebagai pemilih dengan mengeceknya pada laman di cekdptonline.kpu.go.id. Memasuki inti acara, Anggi Devitya Yufrima selaku Anggota menyampaikan beberapa hal terkait tahapan Pilkada Sleman Tahun 2024 seperti informasi mengenai pemutakhiran data pemilih, pasangan calon, sampai pada informasi pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada Hari Rabu, 27 November 2024. Anggi juga mengajak siswa-siswi yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada Sleman Tahun 2024 mendatang dengan menggunakan hak pilihnya dengan cerdas, rasional, dan bertanggung jawab. Selain itu, Anggi tidak lupa memperkenalkan maskot yang digunakan dalam Pilkada Sleman Tahun 2024. Maskot terinspirasi dari Burung Punglor yang merupakan fauna identik Kabupaten Sleman. Maskot dinamakan GEMATI yang berarti Gumregah Pilih Bupati dan Wakil Bupati Sleman. dok.foto simulasi pemungutan suara di TPS, pelajar bermain peran sebagai anggota KPPS dan pemilih Memasuki sesi akhir pemaparan materi, tanya jawab terjalin dengan menarik dan antusias para siswa terbangun terkait kepemiluan dengan adanya hadiah menarik dari KPU Kabupaten Sleman dan PPK Kapanewon Depok. Selanjutnya, seluruh personel PPK Kapanewon Depok dan PPS Maguwoharjo memandu dan mengajak beberapa siswa untuk turut berpartisipasi dalam pelaksanaan simulasi tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan masing-masing siswa berperan sebagai petugas KPPS, petugas ketertiban, pengawas TPS, saksi partai politik, dan juga berperan sebagai pemilih. Simulasi tersebut dilakukan dengan harapan para siswa mendapatkan gambaran tata cara pemungutan dan penghitungan suara secara benar dan berurutan sesuai peraturan. dok.foto pemateri dan pelajar berfoto bersama saat akhir acara Kegiatan ditutup dengan foto Bersama dan pernyataan bersama untuk berpartisipasi mensukseskan Pilkada Sleman Tahun 2024. Guru pengampu Pelajaran P5 Kelas X menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemateri yang telah memberikan bekal ilmu kepemiluan dan berharap dapat bermanfaat bagi para siswa di masa mendatang. (cls)        

Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 kepada Pemilih Penyandang Disabilitas PPDI Kapanewon Tempel

Sleman (07/10) - KPU Kabupaten Sleman bersama dengan PPK Kapanewon Tempel dan PPS Divisi Parmas se-Kapanewon Tempel melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 kepada PPDI Kapanewon Tempel. Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan SDM hadir KPU kabupaten Sleman hadir dalam kegiatan yang diadakan di kediaman Ketua PPDI Kapanewon Tempel pada Minggu (06/10). dok.foto peserta sosialisasi dari segmen disabilitas Dalam sambutan kegiatan, Huda menyampaikan bahwa sosialisasi ke PPDI merupakan segmentasi masyarakat umum dengan target pemilih penyandang disabilitas. Huda berharap bahwa penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama dalam pemilu/pilkada, sehingga harapannya dalam penyelenggaraan Pilkada Sleman Tahun 2024 nanti saat hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024 partisipasi pemilih penyandang disabilitas dapat lebih meningkat dari penyelenggaraan pemilu/pilkada sebelumnya. dok.foto Kadiv Sosdiklih Huda Al Amna saat sampaikan merchandise Selanjutnya, Ketua PPK Kapanewon Tempel, Hartono menyampaikan bahwa beberapa kekeliruan dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 dapat diminimalisir dalam Pilkada 2024 nanti. Sebagai contoh terdapat alat bantu tuna netra yang ikut dimasukkan ke dalam kotak suara, padahal seharusnya hanya sebagai alat bantu untuk kertas suara yang dicoblos. Hal-hal yang terlihat sepele namun sangat berdampak pada saat proses penghitungan suara. Dalam forum tersebut, Hartono juga meminta masukan dan juga evaluasi dalam pelayanan penyelenggaraan pemilu khususnya untuk warga penyandang disabilitas. Memasuki inti materi, Aji Sadewo selaku Divisi Parmas PPK Tempel memaparkan beberapa hal penting terkait pemilu/pilkada. Aji menyampaikan terkait pengertian pengertian dan perbedaan antara pemilu dan pilkada, sejarah, kelembagaan penyelenggara pemilu/pilkada, peserta pilkada, hari pemungutan suara, sampai penjelasan detai terkait tahapan-tahapan penting dalam Pilkada 2024, termasuk tahapan yang saat ini berlangsung yaitu tahapan kampanye dan tahapan pindah memilih pada pemutakhiran data pemilih. Di tengah-tengah penyampaian materi terdapat diskusi yang terjalin menarik. Peserta yang hadir memberikan masukan dan harapannya terkait pelaksanaan Pilkada Sleman Tahun 2024 nanti agar ramah dengan pemilih penyandang disabilitas. Beberapa masukan yang disampaikan yaitu, TPS yang aksesibel dan apabila tidak memungkinkan maka KPPS untuk dapat membantu semaksimal mungkin sampai ke bilik suara. dok.foto sesi diskusi dan tanya jawab diselingi pembagian doorprize Selain itu, hal yang menjadi kekhawatiran adalah pemilih disabilitas rawan untuk dimanfaatkan, sehingga harapannya pada saat menggunakan hak pilih untuk dapat didampingi oleh pihak keluarga, termasuk pendampingan tersebut bagi pemilih disabilitas yang tidak dapat mencoblos langsung karena keterbatasan fisik. Hal lain yang menjadi harapan adalah adanya TPS Mobile bagi pemilih disabilitas yang terkendala tidak dapat ke TPS. Aji Sadewo berterima kasih atas masukan-masukan yang disampaikan. Aji menanggapi bahwa dalam hal pendampingan pemilih disabilitas sudah disediakan formulir pendampingan dan TPS Mobile memang belum ada regulasinya, akan tetapi KPPS dapat melaksanakan pelayanan ke rumah dengan dasar permohonan dari pemilih dan dalam kondisi yang memungkinkan. Aji juga menyampaikan bahwa masukan-masukan tersebut tentunya akan disampaikan ke KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan pernyataan bersama untuk siap menggunakan hak pilih dalam Pilkada Sleman Tahun 2024. (Aji&Cholis)  

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024

Sleman (24/09) - Dalam rangka melaksanakan tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Senin (23/09) pukul 09.00 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut yakni stakeholder terkait, Ketua KPU DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman atas nama Harda Kiswaya – Danang Maharsa, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman atas nama Kustini Sri Purnomo – Sukamto, serta pendamping, penghubung, partai politik pengusul dan pendukung, dan media dari masing-masing pasangan calon. dok. foto Komisioner KPU Sleman saat laksanakan Rapat Pleno Terbuka  Kegiatan dibuka secara seremonial oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman yakni Ahmad Baehaqi selaku pemimpin rapat pleno terbuka dan dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut untuk Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024. Pembacaan dilakukan oleh oleh Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman. dok. foto Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi saat Membuka Rapat Pleno Terbuka Sesi berikutnya merupakan pengambilan nomor urut yang dipandu oleh Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Sleman. Dalam sesi tersebut diawali dengan pengambilan nomor antrean untuk mengambil nomor urut. “Hal ini akan dilakukan oleh masing-masing calon wakil bupati berdasarkan pada kehadiran saat pendaftaran pada 29 Agustus 2024,” terang Aan. Terkait hal tersebut, lanjut Aan, pasangan calon yang hadir pertama kali dalam Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada 29 Agustus 2024 lalu adalah atas nama Harda Kiswaya – Danang Maharsa pukul 10.17 WIB. Sedangkan pasangan calon atas nama Kustini Sri Purnomo – Sukamto hadir setelahnya, yakni pada pukul 16.17 WIB sehingga Danang Maharsa berkesempatan untuk mengawali pengambilan nomor antrean dan mendapatkan nomor antrean 12 dilanjutkan oleh Sukamto mendapatkan nomor 8. Selanjutnya dilakukan pengambilan nomor urut yang didahului oleh Calon Bupati atas nama Kustini Sri Purnomo dan setelahnya oleh Calon Bupati atas nama Harda Kiswaya. Nomor urut tersebut dibuka serentak oleh kedua pasangan calon dan diperlihatkan kepada media untuk didokumentasikan. Kemudian Ahmad Baehaqi mengumumkan hasil pengambilan nomor urut dengan hasil nomor urut satu diperoleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman atas nama Kustini Sri Purnomo – Sukamto dan nomor urut dua diperoleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman atas nama Harda Kiswaya – Danang Maharsa. Hasil tersebut dituangkan dalam Berita Acara tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Sleman. dok. foto Foto Bersama Pasangan Calon Pasca Penetapan Nomor Urut  Penyerahan Salinan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman kepada KPU DIY, masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman, dan Bawaslu Kabupaten Sleman. Setelahnya, dilakukan dokumentasi penyerahan plakat nomor urut kepada masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman dan kegiatan tersebut ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman. Acara berjalan dengan khidmat dan penuh semarak. (win)

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sleman untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

KPU Kabupaten Sleman telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sleman untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada Sabtu (21/09) bertempat di The Alana Hotel and Convention Center. Hadir dalam pleno tersebut yakni stakeholder terkait, KPU DIY, Bawaslu Kabupaten Sleman, Tim Pasangan Calon Harda Kiswaya – Danang Maharsa, Tim Pasangan Calon Kustini Sri Purnomo – Sukamto, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, PPDI Kabupaten Sleman, dan HWDI Kabupaten Sleman. Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut. “Dalam penyusunan DPT, KPU Kabupaten Sleman mendapatkan masukan-masukan dari Bawaslu Kabupaten Sleman untuk ditindaklanjuti,” terang Baehaqi. dok. foto Ketua KPU Kabupaten Sleman AHmad Baehaqi saat membuka Rapat PlenoTerbuka DPT Sebelum dimulainya kegiatan, Ahmad Baehaqi membacakan tata tertib rapat pleno terbuka. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kapanewon oleh Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi yang selanjutnya mendapatkan tanggapan oleh Arjuna Al Ichsan Siregar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman dengan memberikan masukan-masukan data. Data tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sleman agar dapat ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sleman. “Apresiasi kepada KPU Kabupaten Sleman yang telah cermat dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan bersinergi kepada Bawaslu Kabupaten Sleman. Masukan-masukan yang diberikan sudah ditindaklanjuti dan ditanggapi dengan baik,” tutur Arjuna dalam tanggapannya. dok. foto Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman berikan tanggapand alam proses pleno terbuka penetapan DPT Setelah dilakukan tindak lanjut terhadap tanggapan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman, Arif Setiawan kembali memaparkan Data Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Sleman yang telah diperbarui sesuai masukan Bawaslu Kabupaten Sleman untuk disahkan dan dituangkan dalam Model BA-DPT KabKo. dok. foto Komisioner KPU Kabupaten Sleman saat cermati data pemilh  Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Model BA-DPT KabKo oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman dan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Sleman dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024. Dalam BA tersebut, ditetapkan pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada 17 kapanewon yang tersebar dalam 86 kalurahan di 1.731 TPS dengan rincian 414.540 pemilih laki-laki, 438.669 pemilih perempuan sehingga total pemilih di Kabupaten Sleman sejumlah 853.209 orang. (Win)  

KPU Kabupaten Sleman Terima Logistik Kotak dan Bilik Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024

Sleman (20/09) – KPU Kabupaten Sleman menerima Logistik Kotak dan Bilik Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Jumat (20/09). Kotak dan bilik suara yang diproduksi oleh pihak penyedia PT. Santoso Jawi Abadi, Sidoarjo, Jawa Timur diterima langsung oleh Adiyuni Nurcahyo Widiyanto selaku Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman di Gudang I KPU Kabupaten Sleman, Beran, Tridadi, Sleman. dok.foto Proses penurunan logistik Pemilihan 2024 berupa kotak dan bilik suara Logistik kotak dan bilik suara yang diangkut dengan armada truk tiba di Gudang I KPU Kabupaten Sleman pada Kamis (19/09) pukul 19.45 WIB. Kotak dan bilik suara tersebut diturunkan pada keesokan harinya. Bilik suara yang diterima sebanyak 693 boks berisi 6.924 set. Jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan KPU Kabupaten Sleman di 1.731 TPS dengan rincian 4 bilik suara di setiap TPS. Sedangkan untuk kotak suara baru diterima sebanyak 935 buah dari jumlah total kebutuhan 1.765 buah dengan rincian 1 kotak suara tiap TPS yang berjumlah 1.731 buah ditambah 2 kotak suara cadangan untuk tiap kapanewon yang berjumlah 34 buah. Kekurangan kotak suara akan segera dikirimkan kembali oleh pihak penyedia. dok.foto Penerimaan logistik bilik suara  Sebagai informasi bahwa KPU Kabupaten Sleman menerima logistik perlengkapan pemungutan suara secara bertahap. Untuk penerimaan logistik selanjutnya tentu kotak suara yang belum lengkap, peralatan pemungutan suara lainnya, dan tentunya surat suara yang saat ini masih dalam proses persetujuan desain surat suara dan pengundian nomor urut pasangan calon. Untuk kebutuhan surat suara, kepastian jumlah yang dicetak menunggu hasil dari penetapan DPT yang dilaksanakan pada 21 September 2024. dok.foto monitoring oenerimaan logistik oleh anggota KPU DIY Dalam kesempatan tersebut hadir Sri Surani selaku Anggota KPU DIY yang diterima oleh Huda Al Amna selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman. Kehadiran Sri Surani dalam rangka monitoring penerimaan logistik untuk memastikan bahwa logistik yang diterima oleh KPU kabupaten/kota telah sesuai jadwal dan sesuai jumlah yang ditentukan, serta diterima dengan kondisi barang yang baik. Lebih lanjut Huda menjelaskan bahwa kondisi Gudang I KPU Kabupaten Sleman telah ditata sehingga nantinya dapat menampung seluruh logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.(cls)          

KPU Kabupaten Sleman Sosialisasikan Kebijakan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024

Sleman (20/09) – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan sosialisasi tahapan kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Kamis (19/09). Sosialisasi disampaikan dengan menekankan pada kebijakan-kebijakan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan pasangan calon, petugas penghubung/LO partai politik peserta Pemilu 2024, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, serta organisasi masyarakat. dok. foto peserta sosialisasi dari stakeholder Dalam pembukaan kegiatan, Noor Aan Muhlishoh selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman memberikan sambutan bahwa sosialisasi disampaikan terkait kebijakan pelaksanaan kampanye dan kebijakan mengenai dana kampanye. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. KPU Kabupaten Sleman juga mengundang banyak pihak dikarenakan dalam masa kampanye nantinya tentu melibatkan banyak pihak, baik dari peserta, stakeholder terkait, dan keamanan di mana pelaksanaan kampanye pasti menggunakan fasilitas yang dimiliki pihak terkait sehingga perlu koordinasi lebih lanjut. KPU Kabupaten juga mengundang perwakilan masyarakat dikarenakan masyarakat mempunyai hak sebagai calon pemilih serta masyarakat bisa memberikan masukan terkait pelaksanaan kampanye nantinya. dok. foto para narasumber Sosialisasi Kampanye Memasuki materi yang pertama, Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sleman menyampaikan materi tentang kebijakan pelaksanaan kampanye, dimulai dari dasar hukum, tahapan, istilah, unsur-unsur pelaksana, materi, metode, dan larangan dalam kampanye. Huda menyampaikan bahwa sangat penting bagi semua pihak untuk mengetahui terkait kebijakan tersebut serta masa tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. dok.foto Peserta dari unsur Polresta dan Kodim 0732/Sleman Dalam kesempatan tersebut, Huda menekankan terkait kebijakan kampanye terkait materi dan metode kampanye. Materi kampanye dari pasangan calon wajib memuat visi, misi, dan progam yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sedangkan untuk metode kampanye yang menjadi sorotan adalah kegiatan lain yg tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena pastinya kegiatan tersebut perlu ada kesamaan persepsi terkait teknisnya. Metode kampanye lainnya yang menjadi perhatian adalah metode yang difasilitasi oleh KPU yaitu, diantaranya; pemasangan alat peraga kampanye, debat publik, pencetakan bahan kampanye, serta iklan media massa dan elektronik.Untuk metode kampanye yang berupa pertemuan terbatas, tatap muka, dan rapat umum diharapkan para peserta memperhatikan terkait perizinannya. Memasuki materi yang kedua, Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa dana kampanye menginduk pada tahapan kampanye. Kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Hal tersebut mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye. Lebih lanjut, Noor Aan menyampaikan secara umum jenis laporan dana kampanye ada 3 (tiga), yaitu; Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), (Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ketiganya mempunyai batas waktu penyampaian yang harus dipatuhi dan setelah diterima ketiga jenis laporan tersebut, KPU Kabupaten Sleman akan menyampaikannya ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk dan hasil dari penilaian akan diumumkan kepada publik. Salah satu hal yang juga penting diketahui adalah sumber dana kampanye. Sumber dana kampanye dapat berasal dari sumbangan dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak lain/perseorangan/swasta. Untuk jumlah sumbangan dari pasangan calon dan partai politik tidak terbatas, sedangkan untuk sumbangan dari pihak lain baik perseorangan, swasta, atau partai politik non pengusul ada batasannya. Selain itu yang juga perlu diketahui adalah terkait larangan menerima sumbangan, yaitu sumbangan yang berasal dari negara/lembaga asing, penyumban yang tidak jelas identitasnya, serta dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk dari BUMN/BUMD/ lainnya. Dari penyampaian di atas, sangat penting bagi pasangan calon untuk dapat menyampaikan laporan dana kampanye serta mengetahui sumber dana dan larangannya, sehingga tidak sampai menerima sanksi bisa berupa peringatan tertulis, tidak bisa melaksanakan kampanye, pembatalan pasangan calon yang diusulkan, tidak dapat dilantik, bahkan sampai pada tidak ditetapkan menjadi calon terpilih. Di penghujung akhir materi, Noor Aan juga menyampaikan bahwa sebagai bagian dari transparansi, KPU menggunakan sistem informasi dan transparansi dengan menggunakan aplikasi Sikadeka, yaitu Sistem Kampanye dan Dana Kampanye yang dapat diakses oleh peserta dan dari Bawaslu. Semua tahapan kampanye dan dana kampanye, serta pengadaan KAP dimuat di aplikasi Sikadeka termasuk penyusunan laporan dana kampanye wajib disampaikan dalam aplikasi tersebut. Sebagai penutup dan pengingat bahwa materi sosialisasi terkait kebijakan kampanye tersebut merupakan bahan bimbingan teknis dari KPU DIY dan KPU RI, sehingga nantinya pelaksanaan kampanye tetap menunggu peraturan tertulis yang akan diterbitkan oleh KPU RI. (cls)