
KPU Kabupaten Sleman Raih Peringkat Terbaik kedua Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Daerah Istimewa Yogyakarta Y
Sleman (16/12) - KPU Kabupaten Sleman menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Kategori Lembaga Non Struktural dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY pada Selasa (10/12). Kegiatan yang diselenggarakan di Grand Rohan Jogja dihadiri oleh Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman.
dok. foto Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik oleh KID DIY
Kegiatan tersebut merupakan output dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi pada Badan Publik se-DIY Tahun 2024 yang diikuti oleh 419 badan publik se-DIY yang berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) bulan yang dimulai bulan Juli dan selesai pada awal bulan Desember 2024. KID DIY telah melakukan proses penilaian yang meliputi aspek administratif dan kualitas layanan informasi publik yang hasilnya dikategorikan sebagai badan publik tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, sampai yang tertinggi adalah informatif.
Terdapat 63 badan publik informatif telah dirilis oleh KID DIY yang terbagi dalam 9 klaster penghargaan. Hasil yang dicapai oleh KPU Kabupaten Sleman sebagai Badan Publik Informatif Terbaik Kedua dalam klaster lembaga non struktral se-DIY. Penentuan tersebut didasarkan pada sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, sampai dalam hal pelayanan dengan total nilai 95 (Sembilan puluh lima) dan kualifikasi informatif.
dok.foto KPU Sleman raih peringkat terbaik kedua dalam penghargaan keterbukaan informasi publik Tahun 2024
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY Tahun 2024 ditandai dengan penyerahan plakat dan piala lambang gembok terbuka kepada 5 (lima) badan publik informatif terbaik di setiap klasternya. KPU DIY keluar sebagai badan publik kategori lembaga non struktural se-DIY terbaik pertama diikuti oleh KPU Kabupaten Sleman di posisi kedua, dan Bawaslu DIY berada di posisi 3, serta Bawaslu Kota Yogyakarta dan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berada di posisi 4 dan 5. Uniknya kelima lembaga tersebut berstatus sebagai penyelenggara pemilu. Patut berbangga. (cls)