KPU Kabupaten Sleman Perdalam Pemahaman tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025
Sleman – Dalam rangka memperdalam pemahaman tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan knowlegde sharing Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 pada Kamis (6/11). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman.
Materi disampaikan oleh Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman. Beberapa hal yang disampaikan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 diantaranya; prinsip PDPB, penyelenggaraan PDPB, penyediaan, sinkronisai, pengolahan data PDPB, pemutakhiran data, penyusunan daftar pemilih hasil PDPB.
Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman menambahkan bahwa kegiatan utama yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dalam PDPB yaitu pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi. Selain itu, Sura’ie juga menjelaskan proses dari pemutakhiran data pemilih dan penetapan hasil rekapitulasi PDPB sesuai dengan pasal 17 dan pasal 20 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Kegiatan knowledge sharing yang diikuti oleh seluruh SDM KPU Kabupaten Sleman diharapkan dapat memperdalam pengetahuan dan meningkatkan kapasitas SDM dalam melaksanakan pekerjaan serta memberikan pelayanan prima. (agl)