KPU Kabupaten Sleman Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sleman dalam Pemilu 2024
Sleman (08/12) – KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sleman dalam Pemilu 2024 yang bertempat di Ruang Amartapura Plenary Hall, The Alana Hotel Yogyakarta pada Kamis (08/12). Kegiatan ini diikuti oleh peserta rapat yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, partai politik tingkat Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
dok.foto peserta uji publik
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Trapsi Haryadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman. Dalam sambutannya, Trapsi menjelaskan tentang tahapan Pemilu 2024 termasuk memperkenalkan maskot Pemilu 2024 “Sura dan Sulu” yang merupakan akronim dari “Suara Rakyat, Suara Pemilu”.
dok.foto Penyampaian tanggapan atas rancangan Dapil
Kemudian memasuki acara inti yang dipandu oleh Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman. Noor Aan Muhlishoh menyampaikan materi mengenai regulasi penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sleman.
“Prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi tercantum pada Pasal 185 UU No.7 Tahun 2017 dan Pasal 2 PKPU No. 6 Tahun 2022. Prinsip penataan Dapil yaitu: kesetaraan nilai suara, ketaatan terhadap prinsip pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Selanjutnya KPU RI telah menetapkan Keputusan nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Sleman tidak ada perubahan jumlah kursi yaitu 50 kursi.” ujarnya saat penyampaian materi.
Selain itu, Noor Aan juga menyampaikan bahwa proses penataan dapil dan alokasi kursi, menggunakan sarana teknologi informasi yaitu Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Kemudian Noor Aan memaparkan rancangan Dapil yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Sleman. Terdapat 3 (tiga) rancangan yang dipaparkan. Rancangan 1 merupakan Dapil Pemilu Tahun 2019, 2 (dua) rancangan yang lain merupakan usulan baru.
“Banyak kelebihan dari penggunaan Sidapil ini, mulai dari menyusun rancangan Dapil sampai dengan cetak dokumen dan pelaporan kepada KPU RI.”
Setelah penyampaian regulasi dan rancangan Dapil, Noor Aan membuka sesi tanggapan kepada peserta untuk dapat menyampaikan pendapatnya terkait rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di Kabupaten Sleman yang sudah disampaikan. Sesi ini menjadi dinamis karena perwakilan partai politik dan ormas/LSM menyampaikan pandangan masing-masing terhadap 3 (tiga) rancangan Dapil yang telah dipaparkan.
dok.foto Tanggapan dari unsur tokoh masyarakat
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, harapannya dapat memberikan pemahaman regulasi penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di Kabupaten Sleman terhadap peserta. Selain itu mendapatkan tanggapan terkait rancangan Dapil untuk disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan Dapil di Kabupaten Sleman. (Iqbal)