Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Koordinasi Perkembangan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024.

Sleman (08/05) - KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perkembangan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024  pada Rabu (04/05). Kegiatan yang mengundang petugas penghubung atau LO partai politik tingkat Kabupaten Sleman ini dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sleman.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh. Ketika memulai rapat, Aan memaparkan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan untuk memperjelas materi terkait berkas-berkas persyaratan bagi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sleman pada pemilu 2024.

dok foto LO Partai Politik simak materi yang disampaikan

Aan menjelaskan bahwa terdapat dua jenis dokumen persyaratan pencalonan berdasarkan bentuknya, yakni dokumen fisik dan digital. Dokumen fisik yang diserahkan pada saat pengajuan ke kantor KPU Kabupaten Sleman yakni MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON, yang diperoleh dari generate Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kedua dokumen tersebut harus ditandatangani dan dicap basah serta lengkap, benar, dan juga memenuhi syarat. Sedangkan dokumen persyaratan Bakal Calon diunggah ke Silon dan tidak diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Sleman saat pengajuan Bakal Calon. Semua dokumen yang menjadi persyaratan pada Silon harus dilengkapi dan tidak dapat dikosongkan. Dokumen yang tidak diserahkan tetap harus disimpan agar memiliki bukti fisik dan dapat digunakan apabila suatu saat diperlukan.

Terkait surat bukti terdaftar sebagai pemilih, yang dapat dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sleman hanya untuk penduduk wilayah Sleman. Sehingga, KPU Kabupaten Sleman tidak dapat mengeluarkan surat bukti bagi penduduk di luar wilayah Sleman. Apabila terdapat calon yang belum terdaftar sebagai pemilih, maka harus melampirkan form tanggapan masyarakat. Form tersebut dapat diperoleh dari PPS, PPK, maupun KPU Kabupaten Sleman. Partai politik yang mengurus surat keterangan terdaftar sebagai pemilih secara kolektif melampirkan fotokopi KTP-el untuk memudahkan dalam mengecek NIK.

Setelah memaparkan materi, Aan menghimbau untuk bersurat secara resmi terkait konfirmasi waktu kedatangan ke kantor KPU Kabupaten Sleman, yang dilakukan paling lambat sehari sebelumnya. (Win)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 247 kali